Sabtu, 27 Februari 2010

Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina

Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961 mengatur bahwa gedung perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Wina 1961 atau oleh aturan-aturan lain dari hukum internasional atau oleh persetujuan-persetujuan khusus yang berlaku antar negara pengirim dan negara penerima.
Atas dasar ini, negara pengirim tidak boleh menggunakan gedung perwakilannya sebagai tempat untuk menyembunyikan atau menyekap seseorang yang berwarga negara pengirim atau menculik orang itu yang sedang berada di wilayah negara penerima dan menahannya di dalam gedung perwakilan dengan maksud secara paksa memulangkan orang itu ke negara asalnya. Sebagai contoh adalah kasus pemaksaan masuk terhadap Sun Yat Sen, seorang revolusionis dari China ke dalam gedung Kedutaan Besar Cina di London, Inggris. Pemaksaan masuk tersebut dilakukan dengan maksud untuk menangkap dan mengirimkan Sun Yat Sen kembali ke Cina untuk diserahkan kepada pemerintah untuk diadili sebagai seorang pemberontak. Tindakan Kedutaan Besar Cina tersebut dihalang-halangi oleh Pemerintah Inggris, yang menuntut supaya Sun Yat Sen di lepaskan. Pernyataan Kedutaan Besar Cina bahwa Sun Yat Sen ditangkap di dalam gedung kedutaan Cina yang harus dianggap kebal dari campur tangan, ditolak oleh pemerintah. sehingga terpaksa melepas Sun Yat Sen dari penyekapannya.

Atas dasar Pasal 41 ayat 3 ini juga, gedung perwakilan asing tidak dibenarkan sebagai tempat untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan kriminil. Hal ini adalah sebagai penghormatan perwakilan terhadap Pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961, yaitu bahwa seorang wakil diplomatik diharapkan untuk menghormati dan memperhatikan undang-undang dan peraturan hukum negara penerima, maka apabila salah seorang yang diinginkan oleh penguasa-penguasa negara-negara penerima, sehubungan dengan tindak pidana kriminal yang dilakukannya, yang telah berlindung di dalam kantor perwakilan asing tersebut, haruslah pejabat diplomatik mengizinkan polisi atau badan-badan yang berwernang setempat untuk menangkap orang tersebut, karena dengan izin yang diberikan oleh kepala perwakilan tersebutlah maka alat-alat negara dapat masuk ke dalam gedung perwakilan asing.
Sebaliknya apabila seorang wakil diplomatik atau kepala perwakilan yang menyebunyikan seorang penjahat kriminil di dalam kantor perwakilan atau tempat kediamnnya, maka pemerintah negara setempat dibenarkan mengambil tindakan-tindakan untuk memaksa penyerahan-penyerahan tersebut dengan memasuki kantor perwakilan atau tempat kediaman diplomatik. Tetapi itndakan-tindakan kekerasan tersebut hanya dapat dibenarkan hanya dalam keadaan yang mendesak yaitu setelah kepala perwakilan atau pejabat diplomatik tersebut menolak untuk menyerahkan penjahat tersebut. Artikel 20 Asian African Legal Consultative Committee, report Immunities, this Session report ditetapkan sebagai berikut:
The receiving state should have right to enter the premisess to aprehend its nationals who are fugitives from local justice and have taken shelter there in
Adapun yang dimaksud adalah, negara penerima harus memiliki hak untuk memasuki gedung perwakilan untuk menahan berdasarkan hukum nasionalnya terhadap buronan yang berasal dari peradilan setempat dan mengambil orang yang berlindung di dalamnya. Sebaliknya apabila kejahatan dilakukan di dalam kantor perwakilan atau tempat kediaman wakil diplomatik, maka penjahat tersebut diserahkan kepada badan-badan pemerintah setempat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pan America Convention on Diplomatic Officer, yang diselenggarakan di Havana pada tanggal 20 Februari 1928, Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
Diplomatic officer are obliged to deliver to the competent local ordinance outhority that’s request it any person accused or condemned for ordinary crimes, who may come taken refuge in the mission

Adapun yang dimaksud adalah, pejabat dilomatik diwajibkan untuk menyerahkan kepada pejabat setempat yang berwenang atas orang-orang yang dipersalahkan atau dihukum atas kejahatan kriminil biasa, yang dilakukan di dalam gedung perwakilan

Kasus lain menggambarkan tentang dipakainya gedung perwakilan diplomatik sebagai tempat yang tidak sesuai dengan tugas dari perwakilan. Kasus tersebut adalah kasus Kedutaan Besar irak di Islamabad, yang terjadi dalam bulan Februari 1973. Kejadian ini bermula ketika sebuah peti kemas yang dilamatkan kepada Kedutaan Besar Irak di Islamabad secara tidak sengaja mengalami kerusakan sehingga terungkap oleh pejabat bea cukai Pakistan bahwa sebernarnya peti kemas tersebut berisi denjata yang jumlahnya cukup banyak. Atas terjadinya peristiwa tersebut Kementerian Luar Negeri Pakistan meminta kepada duta besar Irak untuk mengizinkan polisi setempat memeriksanya di gedung Kedutaan Besar Irak. Permintaan tersebut ditolak oleh Duta Besar Irak, kemudian polisi setempat memeriksanya di gedung Kedutaan Besar Irak dengan paksa, dan ternyata benar telah menemukan 59 peti yang berisi senjata, bahan peledak dan amunisi yang harus diserahkan kepada pemberontak Belouchistan. Pemerintah Pakistan memberitahukan kepada Duta Besar Irak hal itu telah terbukti bahwa senjata-senjata yang diimpor dengan menggunakan kekebalan dan keistimewaan diplomatik ke Pakistan ternyata telah disimpan di Kedutaan Besar Irak dan karena itu Pemerintah Pakistan minta izin untuk memeriksanya. Walaupun Duta Besar Irak menolaknya, polisi Pakistan telah diberikan perintah untuk tetap memeriksanya dengan kehadiran duta besar dan memang benar ditemukan senjata-senjata tersebut di gudang, Oleh karena itu Pemerintah Pakistan mengajukan protes terhadap Pemerintah Irak, dan menyatakan Persona non grata terhadap duta besar Irak.
Berdasarkan kasus tersebut Pemerintah Pakistan telah melakukan beberapa tindakan. Pertama, Pemerintah Pakistan masuk secara paksa ke dalam kantor Kedutaan Irak. Hal ini dapat dibenarkan secara hukum internasional, karena apabila terjadi dakwaan atau adanya bukti-bukti yang memperkuat bahwa fungsi perwakilan asing tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961, maka pemerintah negara penerima dapat memasuki gedung tersebut. Oleh karena itu dinyatakan oleh Brierly bahwa dalam hal-hal yang luar biasa, meskipun tidak dinyatakan dalam konvensinya sendiri, prinsip tidak diganggu gugat itu menurut pendapat Komisi Hukum Internasional tidak menutup adanya kemungkinan bagi negara penerima untuk mengambil tindakan terhadap diplomat atau perwakilan asing di negara tersebut dalam rangka bela diri atau menghindarkan adanya tindak pidana.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar