Sabtu, 06 Februari 2010

Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

Bagi negara pengirim sudah jelas bahwa hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dari wakil-wakil diplomatiknya berakhir atau tidak berlaku lagi pada saat mereka sudah berada kembali di negara-negara mereka sendiri. Karena tidaklah mungkin negara itu memberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada warga negaranya sendiri. Sedangkan bagi negara penerima, hak-hak istimewa dan kekebalan dari seorang perwakilan diplomatik asing yang masa jabatan atau tugasnya telah berakhir, biasanya pada saat ia meninggalkan negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu waktu yang layak (resonable period/reasonable opportunity) yang diberikan kepadanya untuk meninggalkan negara penerima. Namun dalam hal tertentu, negara penerima dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.

Pasal 39 ayat 2 Konvensi Wina disebutkan, bahwa:
When the functions of a person enjoying privileges and immunities have come to an end, such privileges and immunities shall normally cease at the moment when he leaves the country, or on expiry of a reasonable period in which to do so, but shall subsist until that time, even in case of armed conflict. However, with respect to acts performed by such a person in the exercise of his functions as a member of the mission, immunity shall continue to subsist

Artinya, apabila tugas-tugas seseorang yang mempunyai hak istimewa dan kekebalan itu biasanya berakhir pada waktu ia meninggalkan negeri itu, atau pada habisnya suatu masa yang layak untuk itu, tetapi harus tetap berlaku sampai waktu berangkat, bahkan dalam keadaan sengketa bersenjata. Namun sehubungan dengan tindakan-tindakan orang demikian dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang anggota perwakilan, kekebalan harus tetap berlaku. Kekebalan tidak berhenti dalam hal tugas-tugas resmi yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas mereka. Sedangkan dalam hal kematian seorang diplomat, anggota keluarganya masih berhak untuk menikmati kekebalan dan keistimewaan sampai waktu yang dianggap cukup pantas.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar