Pada umumnya hanya negara-negara yang memenuhi syarat ketetatanegaraan menurut hukum internasional dan Organisasi Internasional yang dapat menjadi peserta Perjanjian Internasional.
Pengecualian dari kaidah umum tersebut adalah:
a. Perjanjian internasional denga nama para pesertanya bertujuan untuk memberikan hak kepada negara-negara ketiga, dengan pernyataan tegas atau dengan anggapan adanya persetujuan, seperti perjanjian yang mengatur penyelesaian internasional.
b. Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional jelas akan berlaku terhadap yang bukan peserta, tetapi keadaan yang sebenarnya adalah bahwa pihak ketiga bukan peserta itu bukan terikat oleh perjanjian melainkan oleh kaidah-kaidah umum kebiasaan tersebut, meskipun rumusan dalam perjanjian itu justru punya arti penting.
c. Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah-kaidah hukum internasional baru dapat mengikat pihak-pihak bukan pesertadengan cara yang sama dengan kaidah hukum internasional.
d. Beberapa Knvensi Multilateral tertentu yang dimaksudkan untuk berlaku secara universal dapat menentukan dalam isinya untuk memberlakukannya kepada pihak-pihak yang bukan peserta.
e. Pasal 35 Konvensi Wina menyatakan bahwa suatu kewajiban timbul terhadap negara ketiga dari suatu ketentuan, apabila peserta-peserta perjanjian menghendaki ketentuan tersebut dipakai sebagai sarana menerapkan kewajiban dan negara ketiga menerima kewajiban itu secara tertulis
0 komentar:
Posting Komentar