Jumat, 05 Februari 2010

Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Merk) Terkenal

Beberapa waktu terakhir ini, khususnya setelah Indonesia ikut meratifikasi perjanjian-perjajian Internasional tentang perlindungan merek terkenal, sudah ada peningkatan upaya untuk melindungi merek terkenal (well-known marks), yaitu merek yang dikenal dan diasosiasikan oleh masyarakat sebagai produk yang berkualitas tinggi. Sekarang ini dipandang perlu untuk menegaskan bahwa apa yang dianggap sebagai merek terkenal bukan hanya membatasi peniruan oleh pihak lain terhadap pemakaian barang sejenis tetapi juga untuk barang-barang tidak sejenis. Pada dasarnya perlindungan hukum merupakan suatu upaya untuk mencapai suatu tujuan hukum.
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian perlindungan hukum, yaitu:
Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun ratifikasi Konvensi Internasional.

Perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan Merek Terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual khusunya terhadap Merek Terkenal merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan. Alasan perlunya perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal, tidak terlepas dari esensi Merek Terkenal tersebut.
Jika suatu merek telah mempunyai reputasi bagus, maka tentulah banyak upaya yang dilakukan untuk meraihnya. Reputasi suatu merek didahului dengan adanya investasi di beberapa tempat secara terus menerus, adanya promosi yang gencar dan berkesinambungan, didaftar di beberapa negara.
Dengan berbagai upaya tersebut akhirnya merek tersebut memiliki reputasi yang bagus di masyarakat. Akhirnya merek tersebut dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal. Jika telah mendapat predikat, maka tentulah jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk meraihnya tidak sedikit. Maka sangat wajar jika Merek Terkenal tersebut dilindungi. Hal ini sebagai wujud penghargaan terhadap kinerja pemilik merek tersebut. Di samping itu, jika ditinjau dari segi moral maka sangat tidak etis apabila ada salah satu pihak yang dengan sengaja atau tidak mendompleng merek pihak lain.
Perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal salah satunya dapat diketahui dari segi regulasi.
Pasal 6 bis Konvensi Paris secara jelas melindungi merek terkenal dan mewajibkan negara melakukan beberapa hal, yaitu menolak permohonan pendaftaran merek-merek yang melanggar merek terkenal, menyatakan tidak sah atau membatalkan pendaftaran yang merupakan pelanggaran serta melarang penggunaan merek yang melanggar itu. Indonesia sebagai peserta Konvensi Paris wajib melaksanakan hal itu dan kewajiban itu sebenarnya telah diupayakan.

Ketentuan Pasal 6 bis ini juga didukung Pasal 16 ayat (2) dan (3) TRIPs Agreement yang juga mengatur tentang Merek Terkenal. Perlindungan tersebut juga berlaku untuk jasa dan juga untuk barang atau jasa yang tidak sejenis.
Adapun mekanisme perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang No.15 Tahun2001 dapat diketahui dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harus menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Disamping itu, perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis juga tidak diberikan (Pasal 6 ayat (2)). Namun untuk hal ini masih butuh pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan hukum tersebut bersifat khusus dan luar biasa karena pada asasnya pemakaian merek sebagai tanda pembeda dalam dunia perdagangan pada dasarnya hanya diperuntukkan pada barang dan /atau jasa sejenis saja tidak meliputi barang atau jasa tidak sejenis. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 6 ayat (2) tersebut merupakan ketentuan baru di bidang merek yang menerobos ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) ini juga didukung oleh Pasal 4, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik. jika ada pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik, merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Misalnya, dapat berupa pendomplengan merek orang lain, termasuk terhadap Merek terkenal. Jika hal ini terjadi pada dasarnya perbuatan tesebut bertujuan untuk mendapat keuntungan atau untuk mencapai tujuan yang tidak jujur. sehingga merek yang dimaksudkan tersebut tidak dapat didaftarkan
Apabila suatu merek telah dikategorikan sebagai Merek Terkenal, maka akan sangat diperlukan suatu perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dibajak oleh orang lain. Adapun perlindungan ini dapat bersifat preventive dan repressive.
Perlindungan secara preventive dititikberatkan pada upaya untuk mencegah agar merek terkenal tidak dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa: Pertama penolakan pendaftaran oleh kantor merek. Jika ada pendaftaran yang dilakukan oleh orang lain dengan meniru merek terkenal yang sudah ada akan ditolak oleh kantor merek (Pasal 6 ayat 1b dan ayat 2)
Perlindungan tersebut, dapat berupa peniruan pada pokoknya atau peniruan pada keseluruhannya. Peniruan pada pokoknya berarti hampir sama, sedangkan peniruan pada keseluruhannya berarti sama persis dengan merek yang sudah didaftarkan. Oleh karena itu, jika ada orang mendaftarkan merek AQUA untuk air minum mineral harus ditolak oleh kantor merek karena memiliki persamaan pada pokoknnya dengan merek AQUA yang telah ada.
Kedua, pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak merek orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Merek, suatu merek yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam Daftar Umum Merek (DUM) yang mengesahkan merek tersebut. Padahal merek tersebut jelas-jelas melanggar merek orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlindungan secara represive dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 90,91,94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa telah ada perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal. Namun kiranya ada satu hal yang sampai saat ini masih sedikit mengganjal, yaitu terkait dengan perlindungan hukum terhadap barang atau jasa tidak sejenis. Mengingat sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut belum ada, sehingga sulit untuk menentukan kriteria barang atau jasa tidak sejenis. Berikut adalah beberapa uraian mengenai hal tersebut:
1. Menurut Ahmadi Miru
Perlindungan merek terkenal walaupun untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis ini, harus pula memperhatikan keterkaitan antara barang yang tidak sejenis tersebut, misalnya, TOYOTA merupakan merek mobil terkenal sehingga pabila ada pihak yang memproduksi sepeda dengan merek TOYOTA, pihak TOYOTA dapat mengajukan keberatan. Walaupun antara sepeda dan mobil tidak sejenis/sekelas, masih ada keterkaitan karena keduanya merupakan alat transportasi sehingga masyarakat dapat menduga bahwa kedua barang tersebut berasal dari pelaku usaha yang sama. Hal tersebut akan berbeda jika ada pelaku usaha yang membuat dengan memperdagangkan kerupuk dengan merek TOYOTA karena masyarakat hampir dipastikan tidak akan berprasangka bahwa kerupuk tersebut juga diproduksi oleh pelaku usaha yang memproduksi mobil merek TOYOTA. Persamaan seperti ini tidak selayaknya digolongkan sebagai pelanggaran atas merek terkenal.
2. Menurut Tim Lindsey, et. al
Salah satu ciri utama dari merek terkenal adalah bahwa reputasi merek tidak harus terbatas pada produk tertentu atau jenis tertentu. Contohnya, Marlboro adalah merek yang diasosiasikan dengan produk-produk tembakau. Ternyata, merek tersebut juga dipakai untuk pakaian. Para konsumen dapat menyaksikan bahwa hampir seluruh jenis barang yang berhubungan dengan merek terkenal telah dieksploitasi untuk jenis barang dan jasa yang berbeda.
Perlindungan yang diberikan UU Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image eksklusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. Teori mengenai “pencemaran” merek terkenal (dilution theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat mencemarkan nilai eksklusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal tersebut.

Related Posts by Categories



2 komentar:

ipbranding mengatakan...

hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

ipindo mengatakan...

Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
PIN BB:: 32744CC7
Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
*syarat&ketentuan;berlaku.

Posting Komentar