Jumat, 26 Desember 2014

Inilah Alasan Kenapa Blog Saya Berubah Nama

Anda Heran?

Ya, mungkin Anda yang biasa mengunjungi blog saya ini. Atau mungkin nyasar di blog saya akan heran. Karena judul blog yang awalnya mengenai  hukum, lebih khususnya hukum international sekarang berubah nama :D Kedepan, saya akan lebih banyak menulis tentang pengalaman saya yang baru, yaitu tentang fokus saya di dunia bisnis.

Saya adalah alumni Fakultas Hukum Unsoed, ketika saya mulai menulis blog ini saya baru saja menyelesaikan skripsi tentang hukum humaniter, makanya saya banyak nulis tentang hukum. ketika itu, ingatan saya masih fresh. Kalo sekarang.. Hmmm... Udah banyak yang lupa.

Untuk itu, melalui posting ini saya sekaligus meminta maaf atas komentar yang tak tertanggapi. karena memang saya sudah lupa-lupa ingat materi hukum :v

Saya sengaja mengubah nama blog ini untuk menulis apa yang sedang saya dalami, yaitu mengenai bisnis. Namun saya sengaja tidak menghapus posting-posting saya terdahulu, siapa tahu masih ada kawan-kawan yang membutuhkan. Namun jangan tanya saya tentang materi itu lagi. Karena saya benar-benar sudah lupa.

Seian ya...

Salam.

[+/-] NEXT...

Rabu, 13 April 2011

Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12,

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

* Laki-laki :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara kandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
7. Suami
8. Paman
9. Anak dari paman laki-laki
10. Laki-laki yang memerdekakan budak
* Perempuan :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
5. Saudari kandung
6. Istri
7. Wanita yang memerdekakan budak

Pembagian

* Setengah

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.

* Seperempat

Suami bersam anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.

* Seperdelapan

Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki

* Seprtiga

Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.

* Duapertiga

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah

* Seperenam

Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

[+/-] NEXT...

Sabtu, 02 April 2011

Perang Libya dan Sistem Pertahanan Kita

Setelah berhari-hari serangan pasukan koalisi yang dipimpin Prancis ke Libya, tercatat ada sedikitnya 114 orang telah tewas dan 445 orang terluka. Gempuran pasukan koalisi pastinya dari hari ke hari akan semakin banyak menimbulkan korban, apabila pemimpin Libya Moamar Khadafi tetap bertahan bahkan melakukan serangan balasan dan tetap mempertahankan harga dirinya sampai titik darah penghabisan. Khadafi sendiri sudah mengatakan, dirinya Tidak Takut terhadap mandat PBB yang dilakukan oleh dunia Barat. Dirinya siap mati. “Kami Akan Membalas perbuatan keji dunia barat. Kami pun siap berperang dan berjihad di jalan Allah SWT. Kami Pasti Menang,” ujarnya di sebuah situs.

Tentu saja serangan yang terjadi kepada Libya itu banyak menimbulkan kecaman. Dari sekian kecaman, yang mempunyai pengaruh adalah pernyataan dari Rusia, China, dan Jerman. Menurut Pemerintah Rusia, serangan pasukan koalisi itu akan menyebabkan ke dalam perang skala penuh, seperti perang yang terjadi Irak dan Afganistan. Bahkan oleh Rusia apa yang dilakukan pasukan koalisi itu bisa menimbulkan Perang Dunia III, sebab di belahan wilayah lainnya, seperti Irak dan Afghanistan, perang masih berkecamuk. Sedang Jerman mengungkapkan bahwa aksi militer pasukan koalisi di Libya bisa membawa konsekuensi besar bagi Dunia Arab. Sementara China menuturkan menekankan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas Libya. China berharap situasi perdamaian dan stabilitas di Libya pulih secepatnya sehingga eskalasi dalam konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan yang lebih serius dapat dihindari.

Serangan yang terjadi di Libya itu bisa terjadi, selain karena dalih demokratisasi dan kepentingan minyak, juga dikarenakan tidak adanya kekuatan militer yang berada di belakang Libya. Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, berpikir seribu kali bila hendak menyerang Libya apabila ada negara kuat di belakang Libya.

Sebenarnya ada beberapa negara yang mem-back up, Libya seperti Rusia, China, India, Jerman, dan Brasil, namun dukungan itu hanya sebatas di atas kertas. Pada awal bulan, negara-negara itu memilih abstain dalam bersikap ketika diambil voting di Dewan Keamanan PBB soal zona larangan terbang, yang memungkinkan intervensi bersenjata oleh pasukan koalisi. Negara-negara itu mem-back up Libya, dilandasi faktor sejarah peperangan dan ideologi bahwa mereka block lain, bukan masuk block yang saat ini menyerang Libya.

Dukungan negara-negara itu di atas kertas tentu tidak cukup untuk mem-backing-in Libya, sehingga ketika Libya diserang, negara-negara itu ya cuma mengeluarkan pendapat hentikan perang, gencatan senjata, dan membawa masalah ke meja perundingan. Libya sendiri dalam sikap aliansi atau persekutuannya juga tidak jelas, kadang ke kanan, kadang ke kiri, sesuai kebutuhan, seperti sikap politik luar negeri Indonesia.

Dukungan militer dari sebuah negara besar itu sangat perlu guna melindungi kepentingan politik dalam negerinya. Karena Libya tidak bersekutu dengan China dan Rusia, maka kedua negara itu secara militer tidak melindunginya. Lain halnya dengan Korea Utara, karena ada persekutuan dengan China, maka Amerika Serikat tidak berani menyerang Korea Utara.

Seringnya Korea Utara melakukan provokasi dengan aksi-aksi militer (show force) menyebabkan DK-PBB sering mengingatkan negara tersebut agar tidak memacu perlombaan senjata. Meski DK-PBB telah mengeluarkan Resolusi 1695 dan Resolusi 1718 Tahun 2006 dan Resolusi 1874 Tahun 2009, namun Korea Utara tetap tak mempedulikan resolusi-resolusi itu. Sebenarnya Korea Selatan dan Amerika Serikat tahu kalau Korea Utara sering melakukan uji coba rudal-rudalnya, seperti KN-1, KN-2, Scud-B, Nodong-A, Nodong-B, Taepodong-1, Taepodong-2, namun mereka tidak bersikap atau menyerang Korea Utara.

Apa alasan Barat tidak mengirakan, mengafghanistankan, atau melibyakan Korea Utara? Faktornya karena sikap China. China sebagai tetangga, saudara lama, dan seideologi komunis dengan Korea Utara membuat China diam-diam mendukung apa yang dilakukan negara Korea Utara.

Meski DKPBB telah tiga resolusinya, namun membengkuk Korea Utara tidak mudah. Ini bisa terjadi karena sikap China secara tegas menolak, tidak sebatas abstain, segala bentuk resolusi DKPBB terkait segala bentuk sanksi terhadap Korea Utara. China sebagai negara yang disegani membuat Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara sekutu lainnya berpikir-pikir bila melakukan invasi atau agresi militer kepada Korea Utara.

Bila negara-negara itu melakukan invasi dan agresi militer ke Korea Utara, maka China akan melibatkan diri dalam peperangan itu. Untuk itu diplomasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kenakalan Korea Utara adalah diplomasi bersama China. China diharap oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, agar membujuk Korea Utara untuk menghentikan segala bentuk ujicoba persenjataannya.

Libya tentu tidak akan serta merta diserang oleh pasukan koalisi bila negara itu menjadi bagian kekuatan bersenjata China atau Rusia. Dari pelajaran serangan Libya oleh pasukan Koalisi, saling back up kekuatan militer ternyata suatu hal yang penting. Untuk melindungi masalah dalam negeri, dilakukan secara mandiri merupakan sebuah mimpi. Negara sebesar Amerika Serikat pun masih membutuhkan kawan bila menyerang negara lain. Untuk menghadapi pemimpin Jerman Adolf Hitler dalam Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt, Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, dan Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin saja harus bertemu dan membentuk grand alliance. Ketika Presiden Soekarno melaksanakan Trikora, ia pun melakukan perkawanan dengan Uni Soviet, terlihat berbagai kapal laut tempur untuk melaksanakan operasi mayoritas buatan Uni Soviet.

Aliansi atau persekutuan militer, hal yang demikian, bisa dijadikan pelajaran bagi sistem pertahanan kita. Dengan alutsista yang usang dan minim tentu kita akan mudah ditaklukan oleh negara lain bila kita diserang. Sistem pertahanan yang dikembangkan, pertahanan semesta, pun tidak akan mampu menandingin serangan-serangan dari negara lain yang memiliki alutsista yang canggih dan modern serta jenderal-jenderal perang yang ahli dalam pertempuran. Kita selama ini terbuai dengan jargon politik bebas aktif. Jargon itu bisa berdaya guna bila kita menjadi kekuatan ekonomi atau militer. Namun sayangnya dua kekuataan itu masih jauh di mata kita.

Ardi Winangun
(Suar.Okezone.com)

[+/-] NEXT...

Minggu, 20 Maret 2011

Efek dan Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.


* PENYABARAN

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

* EFEK

* Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

* JENIS

* Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

* Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

* KONTROVERSI

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

* PEMANFAATAN

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

* Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

* Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

* Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.


Source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kamis, 17 Maret 2011

Syariat Islam

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

* Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

* Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kontroversi Hukuman Mati

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

[+/-] NEXT...