Jumat, 26 Februari 2010

Pelanggaran terhadap gedung perwakilan diplomatik

Perlindungan terhadap gedung perwakilan asing yang diberikan di negara penerima dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu perlindungan di lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar lingkungan gedung perwakilan asing (Externa Rationae).
Pasal 22 Konvensi Wina mengatur tentang tidak diganggu gugatnya kantor perwakilan diplomatik dan kewajiban negara untuk melindungi kantor tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya, serta kekebalan dari penggeledahan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. Sedangkan Pasal 41 ayat 3 mengatur bahwa kantor perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1961.

Apabila dilihat dari pengertian kedua pasal tersebut, dan peristiwa-peristiwa pelanggaran terhadap gedung diplomatik yang terjadi di beberapa negara adalah:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961, yaitu pelanggaran yang mengakibatkan gangguan ketenangan atau kerusakan gedung perwakilan serta pelanggaran-pelanggaran yang menurunkan martabat suatu negara.
b. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961, yaitu penggunaan gedung perwakilan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961.
 

Secara terperinci, pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas akan dituliskan pada Posting berikutnya.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar