Senin, 01 Februari 2010

Macam-Macam Merek Menurut Hukum

Adapun macam-macam Merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu: Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Dari dua macam merek tersebut tampak jelas letak perbedaannya, karena perbedaannya dapat dilihat dari segi sasarannya. Merek dagang sasarannya pada produk yang dapat dipegang dengan tangan, tetapi merek jasa sasarannya pada prouk yang hanya dapat dirasakan tetapi tidak dapat dipegang.
Selain merek-merek tersebut dikenal juga Merek Kolektif. Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan kekuatan dan perlindungannya, merek dibedakan atas:
a. Descriptive mark (merek deskriftif)

adalah merek yang tidak mempunyai daya beda dan perlindungannya paling lemah. Umumnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Contoh: KITCHEN SALT untuk garam dapur, KECAP untuk kecap. Tetapi untuk merek deskriptif tertentu yang dipakai dalam waktu cukup lama sehingga memiliki SECONDARY MEANING dapat menjadi merek. Contoh: AQUA untuk air mineral, TEH BOTOL untuk minuman teh.
b. Suggestive mark (merek yang bersifat sugesti)

adalah merek yang menunjukkan atau menggambarkan sifat/keadaan produk untuk mana merek itu dilekatkan,sehingga mempunyai unsur yang dapat memberikan kesan tertentu pada konsumen. Sebagai contoh: FAT DOG untuk makanan anjing, dengan memberikan makanan dengan merek ini pada anjing seolah-olah anjing tersebut nantinya akan menjadi gemuk. BAYFRESH untuk penyegar ruangan, SUPER CLEAN untuk mencuci pakaian. Umumnya merek seperti ini dapat didaftar tapi pada prakteknya di Indonesia merek yang merujuk pada sifat produk sering ditolak.
c. Arbitrary Mark
adalah merek yang diambil dari kata untuk yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis barang/jasa untuk mana merek itu dilekatkan. Merek seperti ini mempunyai kekuatan perlindungan yang lebih baik dari kedua merek sebelumnya. Contoh: “APPLE” untuk merek komputer, “GAJAH” untuk merek sarung.
d. Fancifull/Coined Mark (kata temuan/ciptaan)
adalah merek yang perlindungannya paling kuat karena merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa apapun, kamus apapun. Perlindungannya bisa menjangkasu pada barang yang tidak sejenis. Contoh: XEROX untuk mesin fotokopi, KODAK untuk kamera.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar