Senin, 01 Maret 2010

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional ada dua tempat yang menunjuk atau mencantumkan secara tertulis sumber hukum dalam arti formal yaitu pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tanggal 26 Juni 1945.

Bagi hukum internasional Positif hanya Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sajalah yang penting. Pasal 38 Ayat (1) mengatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:

1. PERJANJIAN INTERNASIONAL, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa. Perjanjian internasional adalah perajanjian yang diadakan antara oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.Jadi termasuk di dalamnya perjanjian antar negara dan perjanjian antar organisasi internasional dengan organisasi lainnya. Juga yang dapat dianggap sebagai perjanjian internasional, perjanjian yang diadakan oleh Tahta Suci Vatikan dengan negara-negara. Sebaliknya tidak dapat dianggap sebagai perjanjian internasional dalam arti diutarakan di atas perjanjian tidak adil (unequal treaties) yang pernah diadakan dimasa lampau, contohnya serikat-serikat dagang yang besar, seperti east india company dan verenigde oost Companie dengan kepala-kepala negara bumi putera.

2. KEBIASAAN-KEBIASAAN INTERNASIONAL, (Intenational Custom, as evidence of a general practice accpeted as law..)

Untuk dapat dikataka kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional, harus dipenuhi unsur sebagi berikut:

a. Harus terdapat suatu kebiasaan internasional yang bersifat umum, dan diterapkan berulang dari waktu ke waktu.

b. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.

Contoh dari kebiasaan internasional: memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh, perlakuan tawanan perang menurut perikemanusiaan, penggunaan karpet warna merah bila menerima kunjungan kepala negara asing.

3. PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM (General principles of law recognized by civilized nations)

Yang dimaksud dengan asas umum hukum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern (Hukum modern: sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar atas asas dan lembaga hukum romawi. Adanya asas hukum ini sangat penting bagi perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Dengan adanya sumber hukum ini, mahkamah tidak bisa menyatakan 'not liquet' yakni menolak mengadili perkara karena tidak ada hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. KEdudukan mahkamah internasional diperkuat dengan adanya sumber hukum ini.

4. sUMBER HUKUM TAMBAHAN: Yurisprudensi dan doktrin para sarjana terkemuka di dunia.

Sumber hukum tambahan ini maksudnya adalah, Yurisprudensi dan Doktrin dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengedai adanya persoalan yang didasarkan atas sumber primer. Yurisprudensi dan doktrin ini tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.

5. KEPUTUSAN BADAN PERLENGKAPAN 9ORGANS0 ORGANISASI DARI LEMBAGA INTERNASIONAL.

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun terakhir telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan, baik dari badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari lembaga internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.


Related Posts by Categories



1 komentar:

ziza mengatakan...

tolomg donk.....sebutkan isi dari piagan mahkamah iternasionalnya juga biar kita tahu..apa saja isi nya ituu.

Posting Komentar