Sabtu, 27 Februari 2010

Subjek-Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Subjek hukum internasional tersebut adalah:
1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu merupakan hukum antar negara.
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta suci Vatikan merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala geraja Roma tetapi memiliki juga kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan negara. Sebagai salah satu contoh lainnya dapat disebut suatu entitas yang bernama 'Order of the Knights of Malta" Entitas ini hanya diakui oleh beberapa negara sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional
Organisasi ini sebagai salah satu subjek hukum internasional (Yang terbatas) lahir karena sejarah namun kedudukannya diperkua dalam perjanjian. Sekarang palang merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
4. Oraganisasi Internasional
Organisasi internsional
Organisasi Internasonal seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan anggaran dasarnya.
5. Individu
Individu sudah lama menjadi sumber hukum internasional, yang antara lain terdapat dalam:
a. Perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
b. Perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1922 mengenai Upper Silesia.
c. Keputusan mahkamah internasional permanen dalam perkara yang menyangkut pegawai kerata api Danzig.
d. Keputusan organisasi regional dan transnasional seperti PBB, ILO, Masyarakat Eropa, dan lain-lain.
Berdasorkan peradilan Nurenberg dan Tokyo (1946), individu dapat dianggap langsung bertanggungjawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia tidak dapat berlindung lagi dibelakang negaranya. Azas hukum ini kemudian kemudian dituabgkan dalam "UN Draft Code Of Offences Against Tha Peace and Security of Mindkind" yang disusun oleh International Law Commission. Perkembangan untuk meletakan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional sikukuhkan dalam Genocide Convention (Konvensi tentang pembunuhan masal manusia) yang telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1948. Menurut ketentuan dalam Konvensi ini, individu-individu yang telah terbukti melakukan GEnocide harus dihukum, terlepas dia melakuakn hal tersebut sebagai individu, pejabat pemerintah, pemimpin pemerintah, atau negara.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (Belligerent) menuru hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dengan syarat dan keadaan tertentu.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar