Sabtu, 06 Februari 2010

Keistimewaan perwakilan diplomatik

Konvensi Wina 1961 menentukan dengan tegas keistimewaan diplomatik bagi negara pengirim dan kepala misi diplomatik akan dibebaskan dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak, baik bersifat nasional, pajak daerah maupun iuran-iuran lain terhadap gedung perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Wina 1961, dan pengecualiannya adalah sebagaimana yang diatur Pasal 34 Konvensi Wina 1961.

Adapun bunyi Pasal 33 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1961 sebagai berikut:
Pasal 33 Konvensi Wina 1961
Agen diplomatik agen harus dibebaskan dari semua bea dan pajak, baik bersifat pribadi, nasional, daerah atau kota, kecuali :
a. Pajak langsung dari sejenis yang biasanya dimasukkan ke dalam harga barang atau jasa;
b. bea dan pajak tak bergerak milik swasta yang berlokasi di wilayah negara penerima, kecuali ia berpendapat ia atas nama negara pengirim untuk keperluan misi;
c. perkebunan, berturut-turut atau warisan tugas dikenakan oleh negara penerima, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 39 ayat 4;
d. bea dan pajak pada para swasta memiliki sumber pendapatan dalam penerimaan pajak negara dan modal investasi pada usaha komersial yang dibuat di dalam negara penerima;
e. biaya untuk jasa tertentu;
f. pendaftaran, biaya pengadilan atau merekam, hipotek dan cap pajak, sehubungan dengan tenang properti, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 23.

Pasal 34 Konvensi Wina 1961
Seorang pejabat diplomatik akan dibebaskan dari semua pungutan dan pajak-pajak, baik pajak barang bergerak maupun barang tidak bergerak, pajak pusat, daerah, dan kotapraja, kecuali:
(a) Pajak-pajak tidak langsung dari suatu barang yang biasanya telah dimasukan dalam harga barang atau jasa;
(b) pungutan dan pajak-pajak atas harta milik pribadi tidak bergerak yang terletak di wilayah negara penerima, kecuali yang dikuasainya atas nama negara pengirim atau untuk keperluan perwakilan;
(c) pajak-pajak tanah milik, suksesi atau warisan yang dikenakan oleh negara penerima, tunduk pada ketentuan dari ayat 4 pasal 39;
(d) pungutan dan pajak atas penghasilan pribadi yang bersumber di negara penerima dan pajak atas modal yang ditanamkan dalam usaha-usaha perniagaan di negara penerima;
(e) biaya yang dipungut atas jasa-jasa khusus yang diterimanya;
(f) biaya-biaya pendaftaran, pengadilan atau pencatatan, hipotik dan bea materai untuk harta milik tidak bergerak, tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Pasal 23.
Negara penerima akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada negara pengirim untuk mendapatkan tempat-tempat yang diperlukan bagi perwakilannya di negara penerima atau membantu negara pengirim untuk memperoleh akomodasi. Hak kebebasan pajak ini pada hakikatnya bukanlah hak yang dapat dituntut, melainkan hak yang bersumber dari kebiasaan yang lebih merupakan kemurahan hati dan penghormatan dari negara penerima.


 Keistimewaan diplomatik yang kedua adalah Pembebasan dari kewajiban militer.

 
Menurut Pasal 35 Konvensi Wina 1961 negara penerima akan membebaskan semua agen diplomatik dari layanan pribadi, semua layanan publik apapun, dan militer dari kewajiban seperti yang berhubungan dengan keharusan menyediakan barang (requisitioning), sumbangan militer, dan penyediaan akomodasi.


Keistimewaan diplomatik yang ketiga adalah Pembebasan bea dan cukai.

 
Negara penerima sesuai dengan hukum dan peraturan yang dianutnya, mengizinkan pemasukan dan memberikan pembebasan dari semua bea dan cukai, pajak dan biaya yang bersangkutan. Selain dari pada biaya-biaya penyimpanan, angkutan dan pelayanan jasa semacamnya, atas barang-barang untuk penggunaan resmi dari misi dan barang-barang untuk keperluan pribadi wakil diplomatik atau anggota keluarganya yang merupakan bagian dari rumah tangganya, termasuk barang-barang yang diperuntukkan kediamannya. Namun apabila negara penerima berkeyakinan bahwa barang-barang yang dimasukkan ke negara penerima itu berisi alat-alat yang tidak ditujukan untuk keperluan dinas, ataupun barang-barang yang dilarang undang-undang nasional negara penerima maka dilarang untuk diimpor atau diekspor ataupun diawasi oleh peraturan karantina yang berlaku di negara penerima adalah terlarang atau tidak akan diizinkan masuk ke negara penerima.


Keistimewaan diplomatik yang keempat adalah Pembebasan dari ketentuan jaminan sosial.

 
Seorang wakil diplomatik, sehubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk negara pengirim dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial yang berlaku di negara penerima. Pembebasan ini juga berlaku terhadap pelayan pribadi yang hanya bekerja untuk wakil diplomatik, dengan syarat bahwa mereka bukan warga negara atau penduduk tetap di negara penerima dan mereka dilindungi oleh ketentuan-ketentuan jaminan sosial yang dapat berlaku di negara pengirim atau negara ketiga.

Related Posts by Categories



1 komentar:

rieyha mengatakan...

Vienna Convention 1963
Article 49-51 :)

Posting Komentar