Jumat, 05 Februari 2010

Sejarah Pengaturan Merek (Merk) Terkenal Di Indonesia

Pada dasarnya Merek Terkenal sudah ada sejak jaman dahulu di Indonesia. Pengaturan Merek Terkenal sudah banyak mengalami perubahan. Adapun sejarah pengaturan terhadap Merek Terkenal di Indonesia dapat dibagi atas beberapa periode yaitu:
a. Periode 1945-1961
Pada masa itu Indonesia menggunakan Undang-Undang Merek yang ditetapkan oleh pemerintah Kolonial Belanda yaitu: Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 yang ditetapkan berdasarkan Staatsblad 1912-545 jo. Staatsblad 1913-214 yang berlaku sejak 1 Maret 1913. Peraturan ini berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip konkordansi.

Adapun beberapa hal penting yang terdapat dalam Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 adalah:
• Perlindungan terhadap Merek diberikan dalam jangka waktu selama 20 tahun;
• Tidak dikenalnya pengklasifikasian kelas barang;
• Tidak terdapat sanksi pidana terhadap pelanggar;
• Tidak adanya pengaturan mengenai Merek Terkenal;
• Pendaftaran merek dilakukan oleh Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom yang berada di bawah Ministry Van Justitie.
b. Periode 1961-1992
Undang-Undang Merek pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, yang diundangkan pada tanggal 11 November 1961 dan mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961. Namun pada dasarnya Undang-Undang ini merupakan terjemahan dari Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912.
Undang-Undang No.21 Tahun 1961 ini disusun dengan pasal-pasal yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 24 pasal. Undang-Undang ini tidak mengenal sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Berkaitan dengan sistem pendaftaran undang-undang ini menganut sistem pendaftaran deklaratif atau first use principle (pemakai pertama dianggap pemilik merek).
Masalah yang terjadi saat pendaftaran merek, termasuk pelanggaran terhadap merek hanya dianggap sebagai masalah administrasi. Apabila terdapat kemiripan terhadap merek yng didaftar, maka hal tersebut merupakan permasalahan pendaftaran, yang tidak dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun tonggak sejarah pengaturan Merek Terkenal di Indonesia adalah dengan diratifikasinya Paris Convention revisi Stockholm 1967 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tanggal 18 Desember 1979. Namun pemerintah Indonesia masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention tersebut. Pengaturan Merek Terkenal (well-known mark) ini dapat diketahui pada Pasal 6 bis. Karena tidak adanya ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang merek terkenal, maka untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang penolakan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik orang lain, Keputusan Mentri ini kemudian diganti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.
c. Periode 1992-1997
Berkaca dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 1961, pada akhirnya Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang merek. Undang-Undang ini memiliki perbedaan dengan Undang-Undang sebelumnya, Misalkan:
• Pembagian Merek atas Merek Barang dan Merek Jasa (Pasal 2). Di samping itu juga dikenal Merek Kolektif (Pasal 61).
• Adanya perubahan sistem pendaftaran dari sistem deklaratif atau first use principle menjadi sistem konstitutif atau first to file principle. Dalam sistem konstitutif yang berhak atas merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Dengan adanya pendaftaran ini akan melahirkan hak atas merek. Pihak tersebut adalah satu-satunya yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3).
• Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang menyerupai Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (2) huruf a
• Perlindungan terhadap Merek terdaftar diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 7)
• Telah diaturnya pendaftaran dengan menggunakan hak prioritas (Pasal 12).
• Adanya pemeriksaan substantif disamping pemeriksaan kelengkapan persyaratan formal (Pasal 25).
• Adanya pengaturan sanksi pidana (Pasal 81-84).
d. Periode 1997-2001
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Adapun penyempurnaan tersebut dapat diketahui pada:
• Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (3) dan (4)).
• Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan/ atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran (Pasal 8 ayat (1)).
• Penghapusan merek terdaftar apabila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek (Pasal 51 ayat (2) huruf a atau Merek digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan yang didaftar (Pasal 51 ayat (2) huruf b).
• Adanya penolakan terhadap permintaan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal (Pasal 85 A).
e. Periode 2001-sekarang.
Undang-Undang No.14 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menyelaraskan dengan TRIPs Agreement yang telah ditandatangani tahun 1994.
Adapun tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menjaga persaingan sehat. Perbedaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 dapat diketahui misalnya dari segi pemeriksaan substantif, hak prioritas dan lain-lain.
Khusus untuk Merek Terkenal tidak mengalami perubahan yang berarti, karena pada dasarnya hal yang diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001, misalnya dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2001.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar