Jumat, 05 Februari 2010

Pengertian dan Kriteria Merek (Merk) Terkenal

Pengertian mengenai Merek Terkenal, di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara harafiah tidak disebutkan secara tegas, namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disebutkan ketentuan mengenai perlindungan merek terkenal yaitu bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yng sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan /atau jasa sejenis.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan denagan Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetauhan umum masyarakat mengenai merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh okesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.

Dalam bahasa Indonesia kata asing “well-known” diterjemahkan menjadi terkenal begitu juga kata “famous” sehingga pengertian Merek Terkenal tidak membedakan arti atau tidak menentukan tingkatan arti “famous mark” dan “well-know marks”. Menurut Imam Sjahputra , Heri Herjandono dan Parjio, Merek Terkenal ialah suatu merek yang sudah dikenal meluas oleh masyarakat didasarkan pada reputasi yang diperolehnya karena promosi yang terus menerus oleh pemiliknya yang diikuti dengan bukti pendaftaran merek di berbagai negara.
Selain itu ketentuan Merek Terkenal juga terdapat dalam artikel 6 bis Konvensi Paris. Pasal tersebut menentukan bahwa merek terkenal yang telah dipakai oleh pemakai merek yang beitikad tidak baik, maka selalu dapat dimintakan pembatalannya atau dilakukan pembatalan oleh Pejabat Pendaftaran. Dalam Pasal 6 bis ayat (3) dinyatakan bahwa tidak ada jangka waktu yang ditentukan untuk meminta pembatalan daripada merek itu atau larangan untuk memakai merek terdaftar tersebut jika dipakainya dengan itikad buruk (in bad faith), sedangkan definisi atau kriteria tentang merek terkenal (well-known mark) diserahkan pada masing-masing negara anggota Konvensi Paris. Pengertian Merek Terkenal di Indonesia, selain menagacu pada syarat-syarat mengenai merek terkenal yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa:
“Pengertian Merek Terkenal yaitu apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara.”
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 pengaturan mengenai Merek Terkenal dapat diketahui dalam beberapa pasal seperti Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 6.
Adapun kriteria Merek Terkenal dapat diketahui dari Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 yang menyatakan bahwa:
Adapun mengenai kriteria Merek Terkenal, selain memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuan juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi yang dilakukan oleh pemiliknya yang disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup maka hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri (independent) untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, pengaturan Merek terkenal dapat diketahui pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) maupun dalam penjelasan pasal tersebut. penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal untuk barang dan /atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek Terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.
Pengaturan mengenai pengertian dan kriteria Merek Terkenal menurut ketentuan Hukum Internasional dapat diketahui pada:
1. Menurut Paris Convention.
Saat ini Paris Convention beranggotakan 163 negara per 15 juli 2002. Indonesia ikut serta dalam meratifikasi konvensi itu tanggal 18 Desember 1979 dan juga menjadi anggota Paris Union. Paris Convention berlaku terhadap hak kekayaan industrial (industrial property) dalam pengertian luas termasuk paten, merek, desain industri, utility models, nama dagang, indikasi geografis serta pencegahan persaingan curang.
Indonesia sendiri meratifikasi Paris Convention melalui keputusan Presiden No.24 Tahun 1979 pada tanggal 18 Desember 1979, namun masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention. Pada tahun 1997 melalui keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 Indonesia mencabut reservasi Pasal 1 sampai dengan 12, akan tetapi masih tetap mereservasi Pasal 28 ayat (1) tentang dispute settlement.
Tentang Merek Terkenal, Paris Convention tidak mengatur pengertian atau kriteria bakunya. Bentuk perlindungan Merek Terkenal tercantum dalam Pasal 6 bis, yang menyebutkan bahwa masing-masing anggota atau competent authority di suatu negara harus menolak permohonan pendaftaran yang sama atau mirip dengan merek yang dianggap terkenal di negara itu.

2. Menurut Trade Related Aspects of Intellectual Property Agrement (TRIPs Agreement)
Adapun ketentuan tentang merek dapat diketahui pada bagian II Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dan bagian III mengenai sanksi pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 61. Pasal 16 ayat (2) TRIPs Agreement mengatur unsur penting yang harus dipertimbangkan dalam menentukan Merek Terkenal yaitu:
…..in determining whether a trademark is well-known, Member shall take account of the knoeledge of the trademark in the relevant sector of the public, including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark.
(…..Dalam menentukan apakah suatu merek terkenal atau tidak, para anggota harus mempertimbangkan pengetahuan mengenai merek di sector public yang relevan, termasuk pengetahuan Anggota mengenai hal mana yang didapat sebagai hasil promosi atas suatu merek).
Disamping itu Pasal 16 ayat (2) TRIPs Agreement juga mengatur bahwa ketentuan Pasal 6 Paris Convention juga dipakai secara mutlak untuk jasa. Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement juga menyatakan bahwa:
Articles 6 bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis, to goods or services which are not similar to those in respect of which a trademark is registered, provided that use of that trademark in relation to those goods or services would indicate a connection between those goods or services and the owner of registered trademark and provided that the interests of the registered trademark are likely to be damaged by such use.
(Pasal 6 bis Konvensi Paris (1967) harus berlaku, mutantis mutandis, terhadap barang atau jasa yang tidak sejenis dengan barang atau jasa dimana suatu merek telah didaftar atasnya dengan ketentuan bahwa penggunaan merek dagang sehubungan dengan barang atau jasa dan pemilik merek terdaftar tersebut serta dengan ketentuan bahwa ketentuan pemilik merek terdaftar akan dirugikan oleh penggunaan tersebut).
Pengertian dan kriteria Merek Terkenal menurut Badan Internasional dan Negara-negara lain:
1. Menurut laporan hasil pertemuan The Committee of Expert onWell-known Mark atau Komisi Ahli mengenai Merek Terkenal Tahun 1997, telah merumuskan kriteria Merek Terkenal sebagai berikut:
• Pemaikaian merek yang begitu lama;
• Penampilan merek yang mempunyai ciri khas tersendiri yang melekat pada ingatan masyarakat;
• Pendaftaran merek di beberapa negara;
• Reputasi merek yang bagus karena produk-produk atau jasa yang dihasilkan mempunyai mutu yang prima dan nilai estetis serta nilai komersial yang tinggi;
Pemasaran dan peredaran produk dengan jangkauan yang luas di hampir seluruh dunia.
2. Menurut WIPO
Di samping itu telah ada guidelines yang dikeluarkan oleh WIPO yang intinya menyangkut faktor-faktor dalam mempertimbangkan apakah suatu merek terkenal atau tidak. Pihak yang berwenang harus mempertimbangkan antara lain hal-hal di bawah ini:
a. Tingkat pengetahuan dan pengakuan mengenai merek tersebut dalam sektor publik yang bersangkutan;
b. Masa, jangkauan dan daerah geografis dari penggunaan merek;
c. Masa, jangkauan dan daerah geografis dari promosi merek, termasuk pengiklanan dan publisitas serta presentasi pada pameran dari barang-barang atau jasa-jasa merek tersebut.
d. Masa dan daerah geografis dari setiap pendaftaran dan setiap aplikasi pendaftaran sampai pada satu tingkat sehingga merefleksikan penggunaan atau pengakuan merek;
e. Catatan dari penegak hukum yang berhasil atas hak yang melekat pada merek sampai pada suatu tingkat dimana merek tersebut diakui sebagai merek terkenal oleh pejabat yang berwenang;
f. Nilai yang berkaitan dengan merek tersebut.
3. Menurut Negara China
Kantor merek China menetapkan kriteria-kriteria atas Merek Terkenal sebagai berikut:
a. ruang lingkup dari daerah geografis dimana merek tersebut dipakai (the extent of geographical areas in which the mark is used).
b. jangka waktu merek tersebut telah dipakai (the period during which the mark has been used).
c. jumlah dan hasil minimum penjualan dari pemakai merek (the scale and turnover of the applicant business).
d. pengetahuan dari masyarakat tentang merek tersebut (the awereness of the mark among the public).
e. status dari merek tersebut apakah terdaftar di negara lain (the status of the mark (whether registered) in other countries).
f. biaya pengeluaran dari iklan tersebut berikut daerah jangkauan dari iklan tersebut (the advertising expenditures and the area covered by the advertisement).
g. usaha-usaha yang telah dilakukan oleh pemilik merek dalam melindungi merek tersebut (the afforts made by the trademark owner in protecting iis trademark).
h. kemampuan dari pemilik merek untuk mempertahankan kualitas yang baik dari merek yang dipakainya (the ability of the owner to maintain a cosistent good quality of the products bearing the mark).

4. Menurut Negara Jerman
Untuk menyatakan suatu Merek Terkenal pengadilan Jerman berpatokan pada survei pasar yang dilakukan secara objektif. Apabila survei pasar membuktikan bahwa lebih dari 80% (delapan puluh persen ) masyarakat mengenal dan mengetahui merek yang diselidiki, maka merek tersebut adalah merek terkenal. (lihat kasus Avon, putusan Mahkamah Agung Jerman tertanggal 21 maret 1991).
Adapun kriteria-kriteria Merek Terkenal menurut para sarjana adalah sebagai berikut:
• Todung Mulya Lubis dan Insan Budi Maulana
Menyatakan bahwa kriteria Merek Terkenal adalah apabila terdaftar di berbagai negara, telah dipromosikan secara gencar di dalam dan di luar negeri, digunakan di negara yang bersangkutan, serta dikenal luas oleh anggota masyarakat.
• Annette Kur di dalam bukunya Insan Budi Maulana
Telah memilah Merek Terkenal atas dua konsep yaitu “mashur” (renown) dan “reputasi” (reputation). Konsep “mashur” dianggap sebagai hukum merek secara tradisional. Dalam konsep ini kriteria yang esensi adalah “kuantitas”. Suatu merek mempunyai tingkat kemashuran dinyatakan dalam prosentase sejauh mana masyarakat atau kelompok tertentu akrab dengan merek tertentu. Kekurangan konsep ini adalah apabila konsep ini terlalu kaku diterapkan, misalnya apabila ditentukan tingkat minimum untuk suatu tingkat kemashuran itu, ternyata tidak dipenuhi. Selain itu, konsep “kemashuran” ini dapat menimbulkan salah pengertian pada masyarakat apabila digunakan oleh pihak yang berwenang. Konsep lain adalah “mempunyai/mendapat reputasi” (having reputation) yang dianggap modern dan pendekatannya lebih luwes. Reputasi suatu merek berarti “independent attractiveness” yang juga dapat digambarkan sebagai suatu “advertising value”. Jadi kriteria utama konsep ini adalah “kualitas”. Berarti, kriteria ini mengacu pada suatu kualitas tertentu suatu merek daripada syarat kuantitas. Dalam interpretasi ini, dihubungkan dengan perlindungan merek lebih luas maka pendekatan kualitas merupakan pendekatan yang lebih realistis.
• Menurut Monstret
Untuk menentukan apakah merek tersebut masuk kategori “well-known” atau “famous”, maka ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yaitu:
1. tingkat pengakuan akan merek yang bersangkutan;
2. tingkat penggunaan serta jangka waktu penggunaan merek;
3. tingkat keluasan dan jangka waktu iklan dan promosi dari merek;
4. tingkat keluasan dimana merek tersebut diakui, digunakan, diiklankan, didaftarkan dan dilaksanakan secara geografis, atau faktor-faktor yang berhubungan yang dapat menentukan jangkauan merek tersebut secara geografis, yaitu lokal, regional atau seluruh dunia;
5. tingkat daya pembeda yang dimiliki merek tersebut;
6. derajat keeksklusifan merek serta sifat dan keluasan penggunaan
merek yang sama atau serupa oleh pihak ketiga;
7. sifat barang atau jasa serta jalur perdagangan atas barang dan jasa
yang menunjang merek tersebut;
8. derajat dimana reputasi merek melambangkan kualitas barang; dan
9. keluasan dan nilai komersial yang dihubungkan dengan merek.


Related Posts by Categories



3 komentar:

ipbranding mengatakan...

Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
PIN BB:: 32744CC7
Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
*syarat&ketentuan;berlaku.

triambarwati mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Bali guide mengatakan...

Thx sudah sharing..

Posting Komentar