Senin, 15 Februari 2010

Pelanggaran yang dilakukan pejabat dan staf diplomatik

Seperti yang telah saya janjikan, di posting ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat, staf diplomatik atau anggota lain yang menikmati kekebalan sebagaimana diatur Pasal 29 Konvensi Wina 1961.

Tugas perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain, adalah bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional, melakukan perundingan dengan negara penerima, memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim, meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, para pejabat diplomatik tersebut diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.

Pemberian hak dan kekebalan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik antar negara dan mutlak diperlukan dalam rangka mengembangkan permasalahan antar negara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda. Di samping itu, pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan itu bukanlah untuk kepentingan perseorangan melainkan guna menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama juga dari negara yang diwakilinya. Hak istimewa dan kekebalan diplomatik itu dinikmati tidak saja oleh kepala-kepala perwakilan termasuk staf perwakilan lainnya, tetapi juga para anggota keluarganya yang tinggal bersama mereka.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik dan anggota lainnya yang menikmati fasilitas tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap negara penerima. Oleh karena itu di sini akan berlaku ketentuan kewajiban yang diatur dari traktat atau perjanjian tersebut dan pertanggungjawaban negara yang menentukan apa konsekuensi hukum bagi pelanggarannya, termasuk kadar sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai penyelesaian oleh negara penerima dalam hal menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat perwakilan diplomatik tersebut, antara lain:
1. Persona non Grata, dan penarikan kembali oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961.
2. Penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Konvensi Wina.
Sedangkan apabila dikaji berdasarkan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama 20 tahun terakhir, menunjukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik, sehingga mereka dipulangkan ke negaranya, dinyatakan sebagai persona non grata atau diadili di negara penerima setelah ada kesediaan dari negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaan diplomatik dari pejabat diplomatik tersebut.
Deklarasi persona non grata yang dikenakan kepada seorang duta besar, termasuk anggota staf perwakilan misi diplomatik lainnya, khususnya terhadap mereka yang sudah tiba atau berada di negara penerima adalah dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para diplomat asing yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan bukan bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan spionase yang dapat dianggap mengganggu baik stabilitas maupun keamanan internasional negara penerima.

Sedangkan C.S.T., Kansil menambahkan bahwa alasan lain yang mungkin bagi diplomat untuk di persona non grata adalah tindakan pembalasan terhadap negara yang telah menyatakan persona non grata terhadap pejabat diplomatiknya, tetapi tindakan yang demikian adalah berlawanan dengan jiwa hubungan internasional dan hendaknya menjadi suatu pengecualian. Walaupun begitu kenyataannya hal ini pernah dipraktikan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet pada awal bulan Maret sampai dengan akhir bulan Oktober 1986 dengan melakukan tindakan saling pengusiran antara diplomat Uni Soviet dengan diplomat Amerika Serikat dengan tuduhan mata-mata dan kegiatan intelejen.
Penyelesaian pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 yang dilakukan pejabat diplomatik, terutama yang berkaitan dengan tindakan yang bersifat politis dan subversif pernah dilakukan oleh Pemerintah Mesir pada bulan Juni 1976. Pemerintah Mesir mengeluarkan deklarasi persona non grata terhadap Duta Besar Libya yang ditempatkan di Mesir. Duta Besar Libya tersebut tertangkap oleh Dinas Keamanan Mesir telah membagi-bagikan selebaran-selebaran yang bersifat permusuhan terhadap Pemerintah Mesir di bawah Presiden Anwar Sadat. Hal serupa juga dipraktikan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap staf diplomatik Jerman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Jerman di Washington pada tanggal 1915, karena melakukan tindakan yang bersifat subversif.
Penyelesaian pelanggaran Konvensi Wina yang dilakukan pejabat diplomatik atas perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan nasional negara penerima pernah dilakukan oleh Pemerintah Inggris pada tanggal 24 februari 1985. Kasus bermula ketika polisi menangkap seseorang yang memiliki dua kilogram heroin yang di diperoleh dari sebuah rumah di London. Ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan, pemilik rumah tersebut melakukan penyangkalan. Seperempat jam kemudian, penghuni rumah tersebut menuntut hak kekebalannya sebagai Sekretaris III dari kedutaan Zambia dan minta agar polisi tersebut meninggalkan rumahnya. Pada waktu polisi memeriksa kartu identitas yang dimilikinya dan ternyata benar, kemudian polisi menghentikan pemeriksaan dan pergi. Kedutaan Zambia keesokan harinya mengajukan protes kepada Kementerian Luar Negeri Inggris, dan Kementerian Luar Negeri Inggris pun meminta maaf dan polisi menghentikan pemeriksaan segera setelah orang tersebut ternyata memang menikmati fasilitas kekebalan diplomatik. Namun berdasarkan adanya dakwaan yang kuat bahwa obat-obatan terlarang tersebut datangnya melalui kantong diplomatik, karena itu Kementerian Luar Negeri Inggris menghubungi Duta Besar Zambia dan meminta agar kekebalan Sekretaris III itu ditanggalkan. Duta besar Zambia kemudian melakukan upaya konsultasi dengan Presiden Kaunda yang kemudian dengan cepat dan tanggap memerintahkan penanggalan kekebalan Sekretaris III tersebut yang mengakibatkan tindakan penangkapan kepadanya oleh polisi setempat, dan atas izin yang diberikan oleh Pemerintah Zambia melalui Presiden Kaunda, akhirnya Sekretaris III kedutaan Besar Zambia tersebut diadili di Inggris.
Pemerintah Inggris memiliki kewenangan untuk mengadili Sekretaris III kedutaan besar Zambia adalah atas dasar adanya penanggalan kekebalan yang dilakukan melalui keputusan Presiden Kaunda yang disampaikan melalui surat kepada Kementerian Luar Negeri Inggris. Surat tersebut berbunyi:
Diplomatic Imunity was never intended to prevent investigation of serious crime. I my self have a horror of all addictive drugs. It destroys human beings…I feel I am acting to protect my people and also the people of Britain and indeed of the whole world.
When the request for the waiver of immunity reached me. I did not hestitate for a second. It was, I am told, an almost unprecendented action. But in this fight we all must wage againt this teriffiying menace, I am convinced that I am right

Adapun yang disampaikan Presiden Kaunda adalah, kekebalan diplomatik adalah tidak pernah diperuntukan untuk mencegah penyelidikan dari kejahatan serius. Saya sendiri takut akan semua jenis obat-obatan terlarang. Obat tersebut merusak manusia. Saya pikir, saya harus melindungi rakyat saya dan orang-orang Inggris dan juga semua orang di dunia. Ketika permintaan untuk melepaskan kekebalan diplomatik sampai kepada Saya. Saya tidak ragu sedikit pun. Itu merupakan, perkataan Saya, suatu keputusan yang tidak diperkirakan. Tetapi dalam berjuang melawan ancaman hebat ini, Saya yakin bahwa saya adalah benar.

Dapat diadilinya pejabat diplomatik suatu negara pengirim di negara penerima dapat dilakukan karena faktor dilepaskannya kekebalan diplomatik oleh negara pengirim dan adanya keterangan dari pemerintah negara pengirim yang memperbolehkan hal tersebut. Pernyataan penanggalan kekebalan tersebut harus dilakukan dengan jelas dan meyakinkan kesungguhan dari negara pengirim. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang staf perwakilan diplomatik, maka penanggalan kekebalan dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan dari duta besar, karena pada dasarnya duta besar adalah wakil dari negara pengirim.

Related Posts by Categories



1 komentar:

Anonim mengatakan...

i wanna share you about marine hull insurance claims. actually there is so many knowledge about the marine hull claims who regulated in MARINE INSURANCE ACT 1906 who based from england. we didn't get when we studied at law faculty (espicially in our University)hehehe..

i got that knowledge when i worked at my office, and can you believe the tutorial books is from england..

i think that's the prologue. and let's go to the claims of marine hull insurance.

The claims as foolows :

1. Particular Average (PA) : one of claims which regulated in Institute time condition 1/10/83/ all risk, exactly at clause 6.1.1 of the england policy viz "which is due to the perils of the seas".

2. Genereal average (GA): as mentioned the above article, and it regulated on 6.1.1, GA always alongside with PA, so the point is GA claims has two interests viz "Vessel's and cargo"

3. Sue and Labour : one of the claims which the owner do the salvage operations to save her vessel from the loss and there is only one interest viz "the vessel only"

4. Running down clause / collision liability : this claim held when there is a collision liabilty, and the claim exceed of the sum insured which cover on the policy.

5. Actual Total Loss : this claim happen when a ship or vessel is missing or sink on the sea, and the shipowner didn't get the profit from that vessel anymore...

i think that's enough for share, if u don't understand about the marine hull insurance you can share with me on my facebook..

Fahrizal (2004),hehehe mau ngetop neh...

see you sigit fahrudin,hehehehe...

Posting Komentar