Sabtu, 06 Februari 2010

Mulai berlakunya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

Menurut Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik, setiap orang yang berhak mendapatkan hak istimewa dan kekebalan diplomatik akan mulai menikmatinya sejak pengangkatannya diberikan kepada Kementerian Luar Negeri atau kepada kementerian lainnya sebagaimana mungkin telah disetujui.
Pasal 39 ayat 1 Konvensi Wina 1961 menyebutkan, bahwa:
Every person entitled to privileges and immunities shall enjoy them from the moment he enters the territory of the receiving State on proceeding to take up his post or, if already in its territory, from the moment when his appointment is notified to the Ministry for Foreign Affairs or such other ministry as may be agreed.

Adapun maksudnya adalah, setiap orang berhak atas hak istimewa dan menikmati kekebalan (immunities) dari saat dia memasuki wilayah negara penerima dan melanjutkan untuk mengambil pos itu, atau jika sudah dalam wilayah, dari saat ketika itu adalah janji diberitahukan kepada Departemen Luar Negeri lain atau departemen yang akan disepakati.

Hak istimewa dan kekebalan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di suatu negara penerima.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar