Minggu, 07 Februari 2010

Penyelesaian Sengketa Internasional

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negra, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjlain dengan baik, seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa antar negara yang di antaranya dapat berupa; masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan dan lain-lain.
Mahkamah Internasional Permanen dalam Sengketa Mavrommatis Palestine Concessions (Preliminary Objections) 1924 mendefinisikan sengketa sebagai disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two persons. Mahkamah Intenasional mengemukakan pendapat pikirannya (advisory Opinion) dalam kasus Intepretation of Peace Treaties (1950, ICJ Rep.65), bahwa untuk menyatakan ada tidaknya suatu sengketa internasional harus ditentukan secara objektif. Menurut Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai sendiri dibagi menjadi dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasai, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikata Bangsa-Bangsa. Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation tahun 1970 menjelaskan bahwa, State shall accordingly seek early and just settlement of their international disputes by negotiation, inquiry, mediations, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means of their choice. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk. Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasan (repraisal), blokade secara damai (pacific blokade) dan intervensi (intervention).

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar