Sabtu, 27 Februari 2010

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional didasarkan pada pemikiran:
a. Masyarakat Internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independen) dalam arti masing-masing berdiri sendiri tidak dibawah kekuasaan yang lain(Multi State System)
b. Tidak ada suatu badan yang berdiri daitas suatu negara, baik dalam bentuk negara (world State) maupun badan supranasional yang lain.
a. Merupakan suatu tertib hukum koordinasi koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat. Masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama.

Hukum dunia berpangkal kepada pemikiran yang lain:
a. Banyak dianalogikan dengan hukum tatanegara, hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini.
b. Negara dunia secara herarki berdiri diatas negara-negara nasional.
c. Hukum dunia merupakan suatu tertib hukum sub-ordinasi.

Kita memilih konsep hukum internasional karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan sekarang ini.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar