Di posting sebelumnya telah saya tulis mengenai Pengertian Merek (Merk) atau Trademark. Dalam postung kali ini saya akan menulis mengenai pengaturan merek atau Trademark.
Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesat setelah banyaknya orang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia perdagangan semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik, juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Keadaan seperti ini menambah pentingnya merek, yaitu untuk membedakan asal-usul barang dan kualitasnya, juga menghadirkan peniruan. Pada gilirannya perluasan pasar seperti itu juga memerlukan penyesuaian pada sistem perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan pada produk yang diperdagangkan.
Bagi Indonesia pengaturan tentang Merek telah silih berganti. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:
• Pada masa penjajahan Belanda dikeluarkan Undang-Undang Hak Milik Perindustrian yaitu: Reglement Industrielle Eigendom Kolonien Stb. 1912 Nomor 545 jo. Stb. 1913 Nomor 214. Ketentuan ini tetap berlaku setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
• Pada masa pendudukan Jepang pada dasarnya semua peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual masih tetap berlaku. Namun khusus untuk Merek, pada masa ini juga peraturan Merek yang dikenal dengan Osamu Seire Nomor 30 Tentang Menyambung Pendaftaran Cap Dagang.
• Pada 11 Oktober 1961 diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang Merek pertama yang dibuat oleh bangsa Indonesia. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak November 1961.
• Undang-Undang Merek 1961 ternyata mampu bertahan sampai kurang lebih 31 (tiga puluh satu) tahun. Undang-Undang ini kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Undang-Undang ini berlaku sejak 1 April 1993.
• Undang-Undang Merek 1992 kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
• Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiation di Marrakesh, Maroko dan juga menandatangani Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) beserta lampiran-lampirannya. Adapun salah satu lampirannya terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Annex 1C berjudul Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
• Untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan TRIPs Agreement maka pada tahun 2001, Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menggantikan Undang-Undang Merek 1997.
0 komentar:
Posting Komentar