Sabtu, 18 April 2009

Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional

Tahap pembuatan perjanjian dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan perjanjian internasional yang melalui dua tahap dan pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahap.

a.  Perjanjian internasional melalui 2 (dua) tahap

Tahap yang dilalui dalam perjanjian ini adalah tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang hasilnya berupa naskah perjanjian. Tahap kedua penandatanganan, yaitu tahap di mana perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Tahap terakhir dalam pembentukan perjanjian melalui dua tahap ini mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati.

b.  Perjanjian internasional melalui 3 (tiga) tahap

Pembentukan perjanjian yang melalui tiga tahap, tahap-tahap yang harus dilalui dalam perjanjian ini di samping perundingan dan tahap penandatanganan, ada pula tahap ketiga yaitu pengesahan (ratification). Setelah wakil-wakil para pihak mengadakan perundingan, kemudian pada tahap selanjutnya yaitu penandatanganan (signature) naskah perundingan yang merupakan hasil perundingan. Tahap penandatanganan tersebut tidak merupakan pengikatan diri negara yang menjadi pihak perjanjian itu kepada perjanjian yang ditandatangani oleh para wakilnya. Penandatanganan itu hanya berarti bahwa wakil-wakil negara yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai naskah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil para pihak tersebut mengikat bagi para pihak maka wakil-wakil para pihak tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar