Selasa, 21 April 2009

Pengertian Hukum Pidana Internasional

George Schwaarzenberger memberikan enam pengertian tentang hukum pidana internasional. Keenam pengertian hukum pidana internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional (International criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal law);
Hukum pidana internasional yang memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan, dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada jurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
2. Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally prescribed municipal criminal law);


Hukum pidana internasional yang menyangkut kejadian suatu negara yang terikat pada hukum internasional, berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan yang ditetapkan dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban ini dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari kewajiban negara-negara yang diatur dalam hukum kebiasaan internasional.
3. Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law);
Hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas jurisdiksi kriminalnya, dan memberikan kewenangan untuk menerapkan jurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional. Tindak pidana tertentu menurut hukum internasional ini adalah piracy dan war crimes.
4. Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilized nations);
Hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan masyarakat internasional.
5. Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municipal criminal justice);
Hukum pidana internasional adalah semua aktifitas atau kegiatan hukum pidana nasional yang memerlukan kerja sama antar negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
6. Hukum pidana internasional dalam arti kata material (international criminal law in the material sense of the word);
Hukum pidana internasional adalah mengenai objek hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti piracy, agression, war crime, genocide, dan lalu lintas perdagangan narkotika.
Bassiouni menyatakan bahwa, “International criminal law is a product of the convergence of two different legal disciplines which have emerged and developed along different paths to become complementary and coextensive. They are: the criminal law aspect of international law and the international aspect of national criminal law.” (Terjemahan bebasnya adalah: hukum pidana internasional adalah suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin ini adalah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana nasional). Bassiouni menegaskan bahwa aspek pidana di dalam hukum pidana internasional adalah aspek-aspek sistem hukum internasional melalui tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh perorangan sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai perwakilan atau kolektif atau kelompok yang melanggar ketentuan-ketentuan internasional dan dapat diancam dengan pidana. Sedangkan mengenai aspek internasional di dalam hukum pidana internasional, dimaksud adalah aspek-aspek sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional yang mengatur kerja sama internasional di dalam masalah-masalah kejahatan yang melibatkan perorangan, yang melanggar hukum pidana dari negara-negara tertentu.
Bassiouni selanjutnya mengatakan bahwa, “A study of the origins and development of the criminal aspect of international law reveals that it deals essentially with substantie international criminal law or international crimes.” (Terjemahan bebasnya: suatu studi mengenai asal mula dan perkembangan aspek-aspek pidana dari hukum internasional, pada hakikatnya mengungkapkan bahwa hal itu berkaitan dengan substansi hukum pidana internasional atau kejahatan-kejahatan internasional). Definisi pertama hukum pidana internasional di atas, menunjuk pada apa yang disebut komponen substantif hukum pidana internasional (substantive component of international law) atau yang disebut international crimes atau kejahatan internasional atau tindak pidana internasional. Sedangkan definisi yang kedua hukum pidana internasional menunjuk pada komponen prosedural atau procedural component yaitu metoda aplikasi hukum pidana internasional.

Related Posts by Categories



1 komentar:

safira mengatakan...

Aww. excuse me...would you like to help me, please?
saya lagi nyari pengertian "aspek hukum". kamus atau buku apa yang bisa saya baca, njih? jika mendapatkan infonya, mohon kirim ke email saya ya :fira412@gmail.com.maturnuwun sanghet^_^

Posting Komentar