Rabu, 29 April 2009

Pengertian dan sumber hukum diplomatik

Para sarjana internasional masih belum banyak menuliskan secara khusus, karena pada hakikatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari hukum internasional yang mempunyai sebagaian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi internasional yang ada. Pemakaian perkataan diplomasi itu secara berbeda-beda menurut penggunaannya, diplomasi dapat berarti politik luar negeri, misalnya jika dikatakan diplomasi RI di Afrika perlu ditingkatkan, dapat pula berarti perundingan, misalnya jika dikatakan masalah timur tengah hanya dapat diselesaikan melalui diplomasi, dan sebagainya.
Bertolak dari itu semua, diplomasi merupakan cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui, di mana praktik-praktik semacam itu telah diakui sejak dahulu. Diplomasi berarti menggunakan segala kebijaksanaan dan kecendikiawanan dalam melaksanakan dan memelihara perhubungan-perhubungan resmi antara pemerintah-pemerintah dan negara-negara yang merdeka.

Ada berbagai definisi dari diplomasi, apabila dilihat rumusan pokok, bahwa diplomasi adalah pengadaan hubungan antara pemerintah dengan cara perdamaian (the conduct of bussines states by pecefull means), antara lain:
Oxford Progressive Dictionary

Diplomacy (skill in) management of relation, skill in dealing with people so that bussiness is done Smoothly..
Adapun yang dimaksud diplomasi adalah kecakapan dalam pengelolaan hubungan, kecakapan dalam melakukan perjanjian dengan orang lain sehingga urusan terselesaikan dengan lancar.

Menurut Encyclopedia Britannica

Diplomaticy is the management of foreign affairs (diplomasi adalah pembinaan urusan-urusan luar negeri.)

Sedangkan Sir Ernest Satow, dalam bukunya “Guide to Diplomatic Practice”.
Diplomacy as application of intelligence and tact to the conduct of official relations between the government of independent states.
Terjemahan bebasnya diplomasi adalah penggunaan kecendikiawanan dan kebijaksanan dalam melaksanakan dan memelihara perhubungan-perhubungan resmi antara pemerintah-pemerintah dari negara-negara yang merdeka.

Dari adanya berbagai batasan tersebut, arti diplomasi yang disebutkan dalam Oxford English Dictionary menurut Harold Nicholson adalah paling tepat dan luas yaitu:
-. The management of internal relations by means of negotiations;
-. the method by wich these relations are adjusted and managed by ambassador and envoys;
-. the bussiness or art of the diplomatist;
-. skill or address in conduct of international intercourse and negotiations.

Adapun artinya adalah :
-. Pengelolaan hubungan internal dengan cara negoisasi;
-. cara dari pada pengendalian serta pemeliharaan hubungan-hubungan internasional itu oleh para duta-duta besar dan duta-duta;
-. pekerjaan ataupun pengetahuan serta kebijaksanaan seorang diplomat;
-. keahlian atau kemampuan berbicara dalam memimpin hubungan dan perundingan.

Dari batasan dan pengertian di atas, maka terdapat beberapa faktor yang penting, yaitu hubungan antar bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya, para pejabat harus diakui statusnya sebagai pejabat diplomatik dan agar para pejabat itu dapat melakukan tugas diplomatiknya dengan efisien. Diplomat perlu diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan yang didasarkan atas aturan-aturan dalam hukum kebiasaan internasional serta perjanjian-perjanjian lainnya yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara. Dengan demikian hukum diplomatik adalah ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip yang dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan Sumber hukum diplomatik di dalam pembahasannya tidak dapat dipisahkan dari apa yang tersebut dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu:
a. International convention, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting state.
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as a law.
c. The general principles of law recognized by civilized nations.
d. Subject to the provisions of article 59, judicial decisions and the teaching of the most highly qualified publicists of the various nations, as a subsidiary means for the determination of rules of law.

Adapun yang dimaksud adalah :
a. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus.
b. Kebiasaan internasional, terbukti dalam praktik-praktik umum dan diterima sebagai hukum
c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.

Peraturan-peraturan yang ditegaskan dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional inilah yang oleh Mochtar Kusumaatmadja disebut sebagai sumber hukum formil. Kebiasaan dan perjanjian internasional, keduanya dapat merupakan sumber pokok dalam hukum diplomatik, sedangkan sumber hukum lainnya seperti prinsip-prinsip umum dalam hukum yang diakui oleh negara-negara dan keputusan-keputusan mahkamah lebih bersifat subsider.



Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar