Jumat, 17 April 2009

Pengertian dan istilah perjanjian internasional



Menurut I Wayan Parthiana perjanjian internasional yang dalam bahasa Indonesia disebut juga persetujuan, traktat, ataupun konvensi, dalam pengertian umum dan luasnya adalah kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.

Perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara di tingkat internasional memiliki pengertian yang mencakup beragam perjanjian dengan nama yang beragam pula. John O’Brien merangkum beberapa prinsip yang menjadi dasar dari perjanjian. Pertama, perjanjian muncul diakibatkan oleh persetujuan. Kedua, negara yang memberikan persetujuannya terikat untuk memberlakukannya sebagaimana yang diinginkan oleh perjanjian kepada pihak lain. Ketiga, dalam hal perjanjian tersebut mengkodifikasi kebiasaan, maka semua negara peserta terikat oleh perjanjian menurut prinsip-prinsip umum. Keempat, dalam hal bukan negara peserta, yang dimaksud oleh prinsip ketiga, maka perjanjian tetap mengikat berdasar pada alasan kewajibannya muncul sebagai akibat dari kebiasaan.

Sebagaimana disebutkan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian yang menunjukkan maxim atau peribahasa pacta sunt servanda, tiap perjanjian mengikat para pesertanya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagai konsekuensinya, perjanjian tidak dapat mengikat pihak-pihak yang tidak ikut serta sebagai negara peserta perjanjian. Pengakuan atas prinsip ini disebut sebagai prinsip perjanjian yang dilakukan oleh pihak lain tidak memberikan keuntungan atau kerugian terhadap pihak luar (res inter alios acta nec nocet nec prodest).

Perjanjian internasional dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan banyak istilah yang digunakan, diantaranya adalah: treaty, convention, agreement, arrangement, declaration, charter, covenant, statute, protocol, pact, proces verbal, modus vivendi, act, final act, general act. Selain istilah tersebut masih ada istilah-istilah lain yang jarang dipakai, seperti, accord, compromis dan corcordat.  Dari beberapa istilah tersebut akan diuraikan beberapa pengertian dari istilah perjanjian yang banyak dipakai untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain:

a. Treaty (traktat); yaitu istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antar negara yang dianggap penting bagi para pihak.

b. Convention (konvensi); pada umumnya konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum dan luas.

c. Declaration (deklarasi); pada umumnya isi dari deklarasi lebih merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.

d.  Statute (statuta); istilah ini dipakai untuk perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.

e. Charter (piagam); istilah ini juga biasa dipakai untuk perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional. Hanya saja organisasi internasional yang memakai istilah ini yang berbeda.

Related Posts by Categories



6 komentar:

Anonim mengatakan...

modus vivendi dalam prejanjian internasional itu apa sih..???

Sigit Fahrudin mengatakan...

terima kasih udah berkunjung dan untuk komentarnya, saya coba jawab ya..

MOdus Vivendi adalah dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer atau provisional yang dimaksud untuk diganti dengan arrangement yang memiliki sifat lebih permanent dan terinci. Biasanya Modus Vivendi dibuat secara sangat tidak resmi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Semoga bermanfaat..

Anonim mengatakan...

mr sigit, mau tau lebih banyak lagi donk tentang penyimpanan, pendaftaran, pembetulan

Anonim mengatakan...

tolong perbanyak para ahli yg mendefinisikan istilah2 seperti itu......terima kasih...

Anonim mengatakan...

contoh modus vivendi, dan charter dalam perjanjian internasional apa aja?

Anonim mengatakan...

Pak, saya butuh bantuan penjelasan dong. Apa sih yang dimaksud dengan konvensi dasar, konvensi prioritas dan konvensi umum. Terimakasih sebelumnya...

Posting Komentar