Jurisdiksi (jurisdiction) di dalam Encyclopedia Americana yaitu, “Jurisdiction”, in law, a term for power or authority. It is usually applied to courts and quasi judicial bodies, describing the scope of their right to act. As applied to a state or nation, the term means the authority to declare and enforce the law.” (Terjemahan bebas: jurisdiksi, dalam hukum adalah istilah untuk menunjukkan kekuatan atau kewenangan. Biasanya digunakan untuk badan peradilan atau badan negara lain yang berdasar atas hukum, untuk menggambarkan batasan dari haknya untuk bertindak. Jika digunakan untuk negara atau bangsa, istilah tersebut berarti kewenangan untuk menetapkan dan memaksakan hukum).
Jadi pada dasarnya jurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, khususnya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Di dalamnya tercakup pula batas-batas atau luasnya ruang lingkup kekuasaan atau kewenangan itu, untuk membuat, melaksanakan atau menerapkan hukum yang berlaku, maupun untuk memaksakannya kepada pihak-pihak yang tidak mentaatinya. Jika jurisdiksi dikaitkan dengan negara atau bangsa, berarti kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara atau bangsa itu sendiri di dalam ruang lingkup batas-batas wilayahnya. Selain itu terdapat jurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional, yaitu hak, kekuasaan, atau kewenangan dari suatu negara dalam membuat, memberlakukan, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya atas suatu objek hukum, baik yang ada atau terjadi di dalam dan atau di luar batas-batas wilayahnya. Sumber dari hak, kekuasaan, dan atau kewenangan tersebut adalah hukum internasional, karena hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan, dan kewenangan kepada negara-negara untuk membuat, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya terhadap objek hukum tersebut
Menurut Imre Anthoni Csabafi dalam bukunya “The Concept of State Yurisdiction in International Space Law” mengatakan bahwa, “State jurisdiction in public international law means the right of state to regulate or affect by legislative, executive or judicial measure the rights of persons, property, acts or events with respect to matters not exclusively of domestic concern.” (Terjemahan bebas: jurisdiksi negara dalam hukum publik internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, atau yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri).
F.A. Mann dalam bukunya “ Studies in International Law” menyatakan bahwa, “When public international lawyers pose the problem of jurisdiction, they have in mind the state’s rights under international law to regulate conduct in matters not exclusively of domestic concern”. (Terjemahan bebas: apabila para ahli hukum internasional berhadapan dengan masalah jurisdiksi, dalam pikiran mereka terbayang atas hak suatu negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur perilaku yang berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak secara eksklusif merupakan masalah-masalah dalam negeri).
Berdasarkan definisi jurisdiksi negara dari menurut Imre Anthoni Csabafi dan F.A. Mann di atas, maka dapat dikemukakan secara singkat dan garis besar unsur-unsur dari jurisdiksi negara yaitu :
1. Hak, kekuasaan atau kewenangan; bahwa dengan hak, kekuasaan dan kewenangan ini suatu negara akan dapat berbuat atau melakukan sesuatu, yang sudah tentu pula harus berdasarkan atas hukum yaitu hukum internasional.
2. Mengatur (legislatif, eksekutif dan yudikatif); mencakup membuat atau menetapkan peraturan (legislatif), melaksanakan atau menerapkan peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan (eksekutif), memaksakan, mengenakan sanksi atau mengadili dan menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).
3. Objek (hal, peristiwa, perilaku, orang ,benda); merupakan akibat hak kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur.
4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern);
Masalah-masalah yang merupakan masalah dalam negeri (domestik) suatu negara, tunduk pada jurisdiksi nasional negara itu sendiri. Tetapi terhadap objek atau masalah yang mengandung aspek internasional namun ada kaitannya dengan kepentingan lebih dari satu negara, maka hukum internasional yang akan mengatur dan menentukannya. Namun yang perlu ditekankan adalah objek yang tunduk pada peraturan tersebut mengandung aspek internasional, yang menjadi ciri yang menunjukan bahwa hak, kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur objek itu tidak berdasarkan pada hukum nasional melainkan pada hukum internasional.
5. Hukum internasional (sebagai dasar atau landasannya);
Hak, kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur objek yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri atau domestik, adalah berdasarkan pada hukum internasional. Dengan perkataan lain, hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan dan kewenangan kepada negara untuk mengatur objek yang semata-mata bukan merupakan masalah domestik, dan hukum internasional pula yang membatasinya.
Jadi pada dasarnya jurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, khususnya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Di dalamnya tercakup pula batas-batas atau luasnya ruang lingkup kekuasaan atau kewenangan itu, untuk membuat, melaksanakan atau menerapkan hukum yang berlaku, maupun untuk memaksakannya kepada pihak-pihak yang tidak mentaatinya. Jika jurisdiksi dikaitkan dengan negara atau bangsa, berarti kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara atau bangsa itu sendiri di dalam ruang lingkup batas-batas wilayahnya. Selain itu terdapat jurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional, yaitu hak, kekuasaan, atau kewenangan dari suatu negara dalam membuat, memberlakukan, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya atas suatu objek hukum, baik yang ada atau terjadi di dalam dan atau di luar batas-batas wilayahnya. Sumber dari hak, kekuasaan, dan atau kewenangan tersebut adalah hukum internasional, karena hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan, dan kewenangan kepada negara-negara untuk membuat, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya terhadap objek hukum tersebut
Menurut Imre Anthoni Csabafi dalam bukunya “The Concept of State Yurisdiction in International Space Law” mengatakan bahwa, “State jurisdiction in public international law means the right of state to regulate or affect by legislative, executive or judicial measure the rights of persons, property, acts or events with respect to matters not exclusively of domestic concern.” (Terjemahan bebas: jurisdiksi negara dalam hukum publik internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, atau yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri).
F.A. Mann dalam bukunya “ Studies in International Law” menyatakan bahwa, “When public international lawyers pose the problem of jurisdiction, they have in mind the state’s rights under international law to regulate conduct in matters not exclusively of domestic concern”. (Terjemahan bebas: apabila para ahli hukum internasional berhadapan dengan masalah jurisdiksi, dalam pikiran mereka terbayang atas hak suatu negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur perilaku yang berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak secara eksklusif merupakan masalah-masalah dalam negeri).
Berdasarkan definisi jurisdiksi negara dari menurut Imre Anthoni Csabafi dan F.A. Mann di atas, maka dapat dikemukakan secara singkat dan garis besar unsur-unsur dari jurisdiksi negara yaitu :
1. Hak, kekuasaan atau kewenangan; bahwa dengan hak, kekuasaan dan kewenangan ini suatu negara akan dapat berbuat atau melakukan sesuatu, yang sudah tentu pula harus berdasarkan atas hukum yaitu hukum internasional.
2. Mengatur (legislatif, eksekutif dan yudikatif); mencakup membuat atau menetapkan peraturan (legislatif), melaksanakan atau menerapkan peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan (eksekutif), memaksakan, mengenakan sanksi atau mengadili dan menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).
3. Objek (hal, peristiwa, perilaku, orang ,benda); merupakan akibat hak kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur.
4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern);
Masalah-masalah yang merupakan masalah dalam negeri (domestik) suatu negara, tunduk pada jurisdiksi nasional negara itu sendiri. Tetapi terhadap objek atau masalah yang mengandung aspek internasional namun ada kaitannya dengan kepentingan lebih dari satu negara, maka hukum internasional yang akan mengatur dan menentukannya. Namun yang perlu ditekankan adalah objek yang tunduk pada peraturan tersebut mengandung aspek internasional, yang menjadi ciri yang menunjukan bahwa hak, kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur objek itu tidak berdasarkan pada hukum nasional melainkan pada hukum internasional.
5. Hukum internasional (sebagai dasar atau landasannya);
Hak, kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur objek yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri atau domestik, adalah berdasarkan pada hukum internasional. Dengan perkataan lain, hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan dan kewenangan kepada negara untuk mengatur objek yang semata-mata bukan merupakan masalah domestik, dan hukum internasional pula yang membatasinya.
0 komentar:
Posting Komentar