Hukum Den Haag merupakan ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang cara dan alat berperang. Hukum Den Haag terdiri dari Konvensi Perdamaian I yang diadakan pada tahun 1899 dan dilanjutkan dengan Konvensi Perdamaian II yang diadakan tahun 1907. Prinsip pertama yang terdapat dalam Hukum Den Haag berbunyi sebagai berikut: The Right of Belligerent to Adopt Meant Injuring the Enemy is Not Inlimited. Yang diartikan: Hak pemberontak atau pihak sengketa untuk melukai lawannya adalah tidak tak terbatas. Ini artinya bahwa ada cara-cara tertentu dan alat-alat tertentu yang dilarang untuk digunakan.
Prinsip kedua yang penting dalam Hukum Den Haag adalah yang disebut Martens Clause atau Klausula Martens. Klausula Martens terdapat dalam preambulle Konvensi Den Haag. berbunyi sebagai berikut:
Until a more complete code of the law of war has been issued, the High Contracting Party deem it expendient to declare that, in cases not include in the regulations adopted by them, the in habitants and the belligerent remain under the protection and the role of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity, and the dictates of the public conscience.
Secara ringkas Klausula Martens menentukan bahwa, apabila hukum humaniter belum menentukan atau mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk di antara negara-negara yang beradab, hukum kemanusiaan, serta dari pendapat publik (public conscience).
Jadi diakui bahwa ketentuan-ketentuan yang dihasilkan belumlah sempurna atau lengkap karena masih mungkin ada kejadian-kejadian yang belum diatur. Namun demikian, dalam keadaan-keadaan semacam itu, baik penduduk maupun pihak-pihak yang berperang tetap akan mendapat perlindungan dari hukum internasional, maupun dari kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh masyarakat internasional yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Prinsip kedua yang penting dalam Hukum Den Haag adalah yang disebut Martens Clause atau Klausula Martens. Klausula Martens terdapat dalam preambulle Konvensi Den Haag. berbunyi sebagai berikut:
Until a more complete code of the law of war has been issued, the High Contracting Party deem it expendient to declare that, in cases not include in the regulations adopted by them, the in habitants and the belligerent remain under the protection and the role of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity, and the dictates of the public conscience.
Secara ringkas Klausula Martens menentukan bahwa, apabila hukum humaniter belum menentukan atau mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk di antara negara-negara yang beradab, hukum kemanusiaan, serta dari pendapat publik (public conscience).
Jadi diakui bahwa ketentuan-ketentuan yang dihasilkan belumlah sempurna atau lengkap karena masih mungkin ada kejadian-kejadian yang belum diatur. Namun demikian, dalam keadaan-keadaan semacam itu, baik penduduk maupun pihak-pihak yang berperang tetap akan mendapat perlindungan dari hukum internasional, maupun dari kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh masyarakat internasional yang berhubungan dengan kemanusiaan.
0 komentar:
Posting Komentar