Selasa, 21 April 2009

Protokol Tambahan Konvensi Jenewa

a. Protokol Tambahan I Tahun 1977
Protokol tambahan I Tahun 1977 berjudul Protocol Additional to Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to Protection of Victims of International Armed Conflict dibentuk karena metode perang yang digunakan oleh negara-negara telah berkembang, dan tata cara berperang (Conduct of War). Protokol ini menentukan bahwa hak dari para pihak yang bersengketa untuk memilih alat dan cara berperang adalah tidak tak terbatas, juga dilarang menggunakan senjata atau proyektil senjata serta alat-alat lainnya yang dapat mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
Beberapa ketentuan pokok dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 antara lain sebagai berikut:

1. Melarang serangan yang reprasial dan membabi buta terhadap penduduk sipil dan orang-orang sipil, objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan penduduk sipil, benda-benda budaya dan tempat-tempat religius, bangunan dan instalasi berbahaya, dan lingkungan alam.
2. Memperluas perlindungan yang sebelumnya telah diatur dalam Konvensi Jenewa kepada semua personil medis, unit-unit dan alat transportasi medis, baik yang berasal dari organisasi sipil maupun militer.
3. Menentukan kewajiban bagi pihak Peserta Agung untuk mencari orang-orang yang hilang (Missing Persons).
4. Menegaskan ketentuan-ketentuan mengenai suplai bantuan (relief suplies) yang ditujukan kepada penduduk sipil.
5. Memberikan perlindungan terhadap kegiatan organisasi pertahanan sipil.
6. Mengkhususkan adanya tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh negara-negara untuk memfasilitasi implementasi hukum humaniter internasional.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sub 1, dianggap sebagai pelanggaran berat hukum humaniter dan dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

b. Protokol Tambahan II Tahun 1977
Protokol Tambahan II Tahun 1977 terbentuk karena pada kenyataan konflik-konflik yang terjadi sesudah Perang Dunia II merupakan konflik yang bersifat non-internasional. Hanya satu ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur sengketa bersenjata non-internasional yaitu Pasal 3 Common Articles. Meskipun telah sangat rinci termuat dalam pasal tersebut, namun dianggap belum cukup memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang serius akibat terjadinya konflik-konflik internasional semacam itu.
Prinsip-prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam Pasal 3 Common Articles ditegaskan kembali dalam Protokol Tambahan II Tahun 1977. Protokol Tambahan II Tahun 1977 tidak membatasi hak-hak negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban berdasarkan peraturan nasional mereka masing-masing. Protokol Tambahan II Tahun 1977 hanya diterapkan dalam konflik-konflik internal dari suatu negara yang sudah memilik intensitas tertentu di mana pemberontak bersenjata, yang dipimpin oleh seorang yang bertanggungjawab atas bawahannya, dapat melaksanakan pengawasan terhadap sebagian wilayah dari wilayah nasional negara bersangkutan.
Protokol Tambahan II Tahun 1977 menentukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengatur jaminan-jaminan fundamental bagi semua orang, apakah mereka terlibat ataukah tidak terlibat lagi dalam suatu pertempuran;
2. menentukan hak-hak bagi orang-orang yang kebebasannya dibatasi dalam menerima peradilan yang adil;
3. memberikan perlindungan penduduk sipil dan objek-objek perlindungan;
4. melarang dilakukannya tindakan starvasi secara sengaja.
Protokol Tambahan II tahun 1977 juga menentukan bahwa orang-orang yang terluka harus dilindungi dan dirawat, para personil kesehatan beserta alat-alat transportasi mereka harus dilindungi dan dihormati. Lambang-lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Merah harus dihormati, dan penggunaannya terbatas kepada mereka yang secara resmi berhak memakainya.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar