Sabtu, 18 April 2009

Macam-macam perjanjian internasional

Bentuk perjanjian dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian internasional lisan atau perjanjian internasional tidak tertulis (unwritten agreement atau oral agreement), dan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement). Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.  Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-lain.  Perjanjian internasional tertulis lebih memiliki ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum bagi para pihak, jika dibandingkan dengan perjanjian tidak tertulis. 

Dengan menguraikan berbagai macam perjanjian internasional tersebut maka akan dapat menunjukkan bahwa pembedaan atau pengklasifikasian perjanjian-perjanjian tersebut berdasarkan pada sudut pendekatan yang ditempuh. Hal ini akan menunjukkan bahwa satu  perjanjian internasional mengandung berbagai segi, tergantung pada sudut pandang masing-masing dalam melihat perjanjian tersebut. Oleh karenanya di bawah ini akan disebutkan berbagai perjanjian internasional berdasarkan sudut tinjauan yang berbeda.

a.  Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi  pihak atau pesertanya

1). Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.

2). Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.

b.  Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta

Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1). Perjanjian internasional khusus, atau perjanjian internasional tertutup

Yaitu perjanjian internasional yang substansinya merupakan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak yang bersangkutan saja. Hal ini karena substansi dari perjanjian tersebut mengatur hubungan dan kepentingan dari para pihak saja. Pihak ketiga tidak diperkenankan menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian. Tidak diperkenankannya pihak ketiga untuk ambil bagian atau menjadi pihak dalam perjanjian dikarenakan memang tidak adanya kepentingan apapun dari pihak ketiga tersebut dalam perjanjian. Dengan demikian pihak ketiga itu sendiri tidak akan bersedia untuk menjadi pihak di dalamnya. Oleh karena itu, perjanjian ini disebut pula sebagai perjanjian internasional tertutup. Contoh: perjanjian garis batas wilayah, perjanjian garis batas landas kontinen, perjanjian perdagangan antara dua atau lebih negara dan sebagainya.

2.)  Perjanjian internasional terbuka

Yaitu perjanjian internasional yang terbuka bagi negara-negara yang semula tidak ikut dalam proses perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Apabila suatu negara ingin menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian tersebut, maka dapat dilakukan dengan cara menyatakan persetujuan untuk terikat (consent to be bound) pada perjanjian tersebut. Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain  menjadi pihak dalam perjanjian.[5]

c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya

 

Berdasarkan kaidah hukum yang lahir atau timbul dari suatu perjanjian, maka dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1). Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus  berlaku bagi para pihak yang terikat

Perjanjian ini merupakan perjanjian yang karena berlakunya hanya terbatas bagi para pihak yang melakukan perundingan, maka kaidah hukum yang dilahirkannya juga berlaku hanya pada pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian semacam ini dapat berbentuk perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral terbatas. Kaidah hukum yang terkandung dalam perjanjian semacam ini tidak akan berlaku bagi pihak lain, karena memang dalam perumusannya hanya ditujukan bagi negara yang menjadi pihak saja. Perjanjian ini dapat dikatakan sama dengan perjanjian khusus atau tertutup.

Tetapi kaidah hukum yang terkandung dalam perjanjian ini juga dapat berkembang menjadi kaidah hukum yang berlaku umum, apabila substansi dari perjanjian khusus tersebut diikuti dengan materi yang sama maupun dengan melakukan praktik-praktik yang isi dan jiwanya sama dengan yang terkandung dalam perjanjian–perjanjian khusus mengenai masalah yang sama yang sudah ada dan berlaku sebelumnya. Proses seperti inilah yang kemudian disebut perkembangan suatu perjanjian khusus menjadi kaidah hukum yang berlaku  umum melalui proses pembentukan hukum kebiasaan internasional. Contoh: Perjanjian ekstradisi.

2). Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan

Perjanjian internasional semacam ini hampir sama dengan perjanjian internasional terbuka. Tetapi keterbukaannya hanya berlaku bagi negara-negara dalam satu kawasan saja. Negara-negara yang tidak berada dalam satu kawasan tidak dapat menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian semacam  ini. Perjanjian ini sering disebut perjanjian internasional regional. Perjanjian internasional ini sifatnya terbuka dan melahirkan kaidah hukum yang berlaku tetapi terbatas pada negara-negara di kawasan tertentu saja. Contoh: American Convention on Human Rights (Pact of San Jose) of  November 22, 1969 (Konvensi Amerika tentang Hak-Hak Asasi Manusia).

3). Perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku umum

Kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian semacam ini pada umumnya berkenaan dengan masalah yang menyangkut kepentingan seluruh negara di dunia. Dengan banyaknya negara-negara di dunia yang ikut ambil bagian dalam perjanjian semacam ini, maka semakin besar kemungkinan dari perjanjian tersebut menjadi kaidah hukum yang berlaku. Perjanjian semacam ini dapat dikatakan sebagai perjanjian terbuka dalam pengertian sebenarnya, karena perjanjian ini tidak dibatasi oleh letak maupun jenis negara yang dapat menjadi pihak atau peserta di dalamnya. Contoh: Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, dan sebagainya.

d.  Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya

Ditinjau dari segi bahasa yang digunakan untuk merumuskan perjanjian internasional, maka dapat dibedakan menjadi tiga macam perjanjian internasional, yaitu:

1).  Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam satu bahasa

Para pihak dalam perjanjian menyepakati satu bahasa yang dipakai dalam perjanjian tersebut, sehingga apabila terjadi perselisihan maka naskah perjanjian dalam bahasa yang disepakati inilah yang harus dijadikan sebagai naskah yang sah dan otentik serta dihormati oleh para pihak.

2).  Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tetapi hanya dirumuskan dalam satu bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak.

Perjanjian semacam ini digunakan untuk mengetahui naskah yang sah, otentik, dan mengikat ditentukan di dalam salah satu pasal perjanjian tersebut. Sedangkan naskah perjanjian yang dirumuskan dalam bahasa yang lainnya, tidak mengikat para pihak. Perumusan naskah dalam bahasa lainnya yang pada umumnya adalah bahasa nasional masing-masing pihak, hanya berlaku di dalam negeri sebagai  bagian dari hukum nasional masing-masing pihak.

3). Perjanjian internasional yang dirumuskan dalam lebih dari dua bahasa atau lebih dan semuanya merupakan naskah yang sah, otentik, dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama.

Perjanjian semacam ini terbentuk karena dilatarbelakangi oleh faktor politik yang cukup besar, di mana negara-negara yang cukup berpengaruh atau negara-negara adikuasa berada di dalamnya dan menuntut supaya naskah perjanjian yang sedang dibahas tersebut dirumuskan dalam bahasa nasionalnya juga. Contoh: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dirumuskan dalam bahasa Inggris, Perancis, Spanyol, Rusia, dan Cina.

e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya

Perjanjian internasional apabila ditinjau dari segi hukumnya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1). Perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan

Perjanjian semacam ini sudah tidak layak dan tampaknya tidak akan ada lagi, mengingat perkembangan hukum internasional yang semakin pesat dan mengakibatkan selalu muncul unsur-unsur yang sama sekali baru di samping kaidah-kaidah hukum yang sudah merupakan hukum kebiasaan internasional yang perlu dimasukkan secara terpadu dalam naskah perjanjian.

2). Perjanjian internasional yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru

Perjanjian semacam ini berkaitan dengan masalah-masalah yang sama sekali dan kaidah hukumnya sama sekali belum ada sebelumnya. Masalah yang diatur dalam perjanjian ini biasanya adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Contoh: Treaty Banning Nuclear Weapon Test in the Atmosphere, in Outer Space and Under Water of August 5, 1963 (Perjanjian larangan Percobaan Senjata Nuklir Di atmosfir, luar angkasa, dan di bawah air, 5 Agustus 1963).

3). Perjanjian internasional yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional yang baru sama sekali.

Perjanjian semacam ini muncul karena berkembangnya masyarakat internasional. Perjanjian ini menampung kaidah-kaidah hukum yang sudah ada sebelumnya, dan dipadukan dengan kaidah-kaidah hukum yang merupakan unsur-unsur baru sama sekali. Hal ini sesuai dengan pasal 13 ayat 1 butir a Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Contoh: Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

DIPOSTINGAN BERIKUTNYA AKAN SAYA BAHAS TENTANG TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 

Related Posts by Categories



5 komentar:

Anonim mengatakan...

hi sigit,
terima kasih untuk blog ini.
saya boleh minta rekomendasi buku mengenai diplomatik, baik berbahasa indonesia maupun inggris?

Sigit Fahrudin mengatakan...

Maaf beru sempat balas..
buku seperti apa yang dicari?

Anonim mengatakan...

makasih atas infonya.
bisa tolong saya gak,kasih contoh perjanjian internasional bilateral.

Sigit Fahrudin mengatakan...

Terima kasih pertanyaannya..
Saya coba bantu..

Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.

contohnya:
perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Australia.

Semoga bermanfaat..

Anonim mengatakan...

Berguna sekali, terimakasih ... =)

Posting Komentar