Sabtu, 18 April 2009

Sumber hukum humaniter internasional



Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadikan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.  Setiap sistem hukum pasti memiliki sumber hukum sendiri sebagai landasan operasional berlakunya hukum dalam masyarakat. Terdapat tempat yang menunjukkan atau mencantumkan sumber-sumber hukum internasional, yaitu Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Sumber hukum internasional yang telah dijadikan rujukan sebagai sumber otoritatif dapat ditemukan pada Pasal 38 (ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional Permanen tanggal 16 Desember 1920 yang kemudian diterima berlakunya dalam piagam PBB tanggal 26 Juni 1945. Pasal tersebut secara implisit memberikan daftar sebagai berikut:

 

(a) Perjanjian internasional (international convention), apakah yang berlaku partikular maupun umum, yang kemudian menunjukkan aturan-aturan yang disetujui oleh negara-negara yang terkait;

(b) kebiasaan Internasional (international custom), sebagaimana yang telah dibuktikan dan diterima sebagai hukum;

(c) prinsip-prinsip hukum umum (the general principles of law recognized by civilized nations) yang dikenal oleh bangsa-bangsa beradab;

(d) putusan-putusan peradilan dan ajaran-ajaran para sarjana, the most highly qualified publicists, sebagai tambahan bagi pengambilan putusan.

 

Mengacu pada sumber hukum internasional dalam Pasal 38 (ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional tersebut di atas, terdapat dua sumber utama hukum humaniter internasional, yaitu Hukum Den Haag, yang terdiri dari Konvensi Den Haag 1899 dan Konvensi Den Haag 1907, Hukum Jenewa yang terdiri dari Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I tahun 1977, dan Protokol Tambahan II tahun 1977.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar