Rabu, 29 April 2009

Hak Istimewa dan kekebalan diplomatik

Dasar pemberian hak Istimewa dan kekebalan diplomatik
Ada 3 (tiga) teori dalam hukum internasional mengapa diberikannya hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada pejabat-pejabat diplomatik, antara lain:
1). Teori Exterritoriality (Teori Eksteritorialitas).
Menurut teori ini seorang wakil diplomatik karena dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tapi berada di wilayah negara pengirim, meskipun pada kenyataannya berada di wilayah negara penerima. Oleh karena itu, ia tidak tunduk pada hukum negara penerima, tidak dapat dikuasai oleh hukum negara penerima, dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima. Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik tersebut adalah dikuasai oleh hukum dari negara pengirim


Teori exterritoriality ini dianggap tidak sesuai dengan praktik kebiasaan pemberian hak istimewa dan kekebalan diplomatik dalam pergaulan antar negara, sehingga teori Exterritoriality dalam bentuk asalnya ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
2). Teori Diplomat Sebagai Wakil Negara Berdaulat atau Wakil Kepala Negara (Representative Character).
Menurut teori ini hak-hak kekebalan dan istimewa yang didapatkan oleh perwakilan diplomatik suatu negara yaitu karena ia mewakilli negaranya atau kepala negaranya di luar negeri. Sir Gerald Fitzmaurice mengatakan bahwa, seorang wakil diplomatik sebagai wakil negara berdaulat, memperlihatkan ketidaksetiaan kepada negara tempat ia diakreditir dan dengan demikian ia tidak tunduk kepada hukum dan jurisdiksi negara penerima.
3). Teori Kebutuhan Fungsional (Functional Necessity)
Menurut teori ini dasar pemberian hak-hak kekebalan dan istimewa kepada perwakilan diplomatik adalah karena seorang perwakilan diplomatik harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna, dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah. Teori kebutuhan fungsional ini merupakan dasar hukum yang paling banyak dianut dalam pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pada mulanya pelaksanaan serta pengakuan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik berdasarkan pada kebiasaan praktik yang berlangsung antar negara yang mengadakan pertukaran wakil diplomatik. Perkembangan dunia internasional kemudian merasakan perlu adanya pembuatan suatu konvensi internasional, sebagai dasar hukum tertulis yang umum dan dapat digunakan oleh semua negara secara timbal balik. Kecenderungan ini akhirnya menghasilkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yang merupakan pengakuan hukum internasional akan adanya pemberian hak-hak kekebalan diplomatik tersebut.
Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu terdapat 2 Protokol Pilihan (Optional Protocol) mengenai Perolehan Kewarganegaraan dan Keharusan untuk Menyelesaikan Sengketa yang masing-masing terdiri dari 8 dan 10 pasal. Konvensi Wina 1961 dan kedua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964.


Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar