Rabu, 29 April 2009

Akibat perjanjian internasional


a. Akibat perjanjian terhadap negara pihak
Sifat mengikat ini berarti negara pihak suatu perjanjian harus menaati dan menghormati pelaksanaan perjanjian tersebut. Organ-organ negara harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Sebagaimana disebutkan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian yang menunjukkan maxim atau peribahasa pacta sunt servanda, yaitu tiap perjanjian mengikat para pesertanya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagai konsekuensinya, perjanjian tidak dapat mengikat pihak-pihak yang tidak ikut serta sebagai negara peserta perjanjian. Pengakuan atas prinsip ini disebut sebagai prinsip perjanjian yang dilakukan oleh pihak lain tidak memberikan keuntungan atau kerugian terhadap pihak luar (res inter alios acta nec nocet nec prodest). Prinsip ini merupakan dasar pokok hukum perjanjian dan telah diakui secara universal dan bagian dari prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law). Peradilan-peradilan dan arbitrasi internasional dalam keputusannya selalu menyebut prinsip itikad baik tersebut. Pasal 2 ayat 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa, semua negara harus melaksanakan dengan itikad baik semua kewajiban sesuai dengan piagam. Dari segi intern setelah undang-undang dibuat oleh penguasa yang berwenang, perjanjian tersebut dilakukan oleh semua organ negara, perjanjian yang diterima harus dilaksanakan di dalam negeri.



Pada prinsipnya suatu perjanjian berlaku pada seluruh wilayah negara yang menjadi pihak perjanjian, tetapi negara pihak perjanjian dapat menyatakan maksud lain, misalnya dapat berlaku pada bagian-bagian wilayah tertentu di wilayah nasionalnya.
b. Akibat perjanjian terhadap negara lain.
Prinsip pacta tertiis nex nocent nec prosunt yang berarti bahwa, perjanjian tidak dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban dan memberikan hak kepada negara ketiga. Jadi suatu negara tidak dapat menuntut hak dari ketentuan suatu perjanjian apabila negara tersebut bukan pihak dalam perjanjian internasional tersebut. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap prinsip-prinsip tersebut, yaitu :
-. Perjanjian yang dapat mempunyai akibat kepada negara ketiga atas persetujuan mereka
-. Perjanjian yang memberikan hak-hak kepada negara ketiga.
-. Perjanjian yang dapat mempunyai akibat kepada negara ketiga tanpa persetujuan mereka.

c. Implementasi perjanjian peraturan perundang-undangan nasional
Implementasi perjanjian pada peraturan perundang-undangan nasional, adalah membuat ketentuan-ketentuan untuk menampung apa yang diatur dalam perjanjian internasional yang diterima. Tanpa adanya peraturan perundang-undangan nasional yang menampung ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian di mana suatu negara telah menjadi pihak, maka perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan dan tidak ada manfaatnya.
Perjanjian internasional adalah perjanjian antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban negara menurut hukum internasional. Dengan adanya kewajiban terhadap perjanjian internasional merujuk pada suatu pertanggungjawaban negara terhadap perjanjian tersebut. Suatu negara dapat meminta pertanggungjawaban bagi kerugian kepada negara tergugat itu sendiri.


Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar