Rabu, 10 Maret 2010

Perbedaan perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis

Dalam istilah para sarjana hukum internasional dikenal adanya dua bentuk perjanjian internasional yaitu :
1. Berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional lisan (unwritten agreement atau oral agreement).
2. Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
Perjanjian internasional tak tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160). Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan sebagai tanda persetujuan. Menurut Mohd.Burhan Tsani (1990:66) menyatakan bahwa apapun penanda khusus pada suatu perjanjian internasional dibenarkan oleh hukum internasional (dalam pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986) asal merupakan kesepakatan/persetujuan (agreement) para pihak yang melakukan persetujuan dan bentuk perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.

Jika dibandingkan dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis, perjanjian internasional tak tertulis mempunyai bentuk maupun sifat yang kurang formal. Tentu saja juga kurang jelas dan kurang menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat sebagai hukum yang sama derajatnya dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis ( I Wayan Parthiana, 2002: 35-36).
Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis dewasa ini mendominasi hukum internasional maupun hubungan-hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena memang perjanjian internasional yang berbentuk tertulis memiliki beberapa keunggulan, seperti ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum, bagi para pihak dan merupakan sumber hukum utama yang paling logis (Walter S. Jones, 1993:331).

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar