a. Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya :
1. untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2. sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3. berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4. sarana pengembang kerjasama internasional secara damai
b. Unsur-unsur Perjanjian Internasional
Salah-satu hal yang menjadi titik fokus perhatian penelitian ini adalah dari segi bentuk perjanjian internasional tertulis atau tidak tertulis yang telah jelas dikemukakan di atas memiliki kekuatan hukum yang berbeda walaupun sama-sama merupakan perjanjian internasional, namun adakah para sarjana hukum internasional memberikan batasan pada perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis dalam menentukan bentuk perjanjian internasional pada umumnya. Menurut I Wayan Parthiana (1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional”.
Dengan demikian maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
a. Kata sepakat
b. Subjek-subjek hukum
c. Berbentuk tertulis
d. Obyek tertentu
e. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
(Walter S. Jones, 1993:113)
0 komentar:
Posting Komentar