Rabu, 03 Maret 2010

Pelanggaran kebebasan komunikasi

Tidak diganggu-gugatnya komunikasi adalah kekebalan dari pihak perwakilan asing suatu negara, yaitu pejabat diplomatiknya untuk mengadakan komunikasi dengan bebas, guna kepentingan tujuan resmi dari perwakilan tersebut, tanpa mendapat halangan yang berupa tindakan pemeriksaan atau tindakan penggeledahan yang dilakukan negara-negara lainnya, atau dapat dikatakan bahwa, their correspondence is immune from seizure, search and scencorship on the part of receiving state (komunikasi mereka adalah kebal terhadap perampasan, penggeledahan, dan penyensoran oleh pihak negara penerima).
Pasal 27 ayat 1 Konvensi Wina 1961 menyebutkan negara penerima harus melindungi dan mengizinkan komunikasi yang bebas bagi semua perwakilan-perwakilan lain serta konsulat-konsulat dari negara pengirim, di manapun juga, perwakilan boleh menggunakan semua alat-alat yang layak. Namun untuk pemasangan dan penggunaan radio transmitter, perwakilan harus mendapat izin dari negara penerima.

Salah satu dari kekebalan kebebasan berkomunikasi adalah bahwa diplomatic bag atau kantong diplomatik daripada perwakilan diplomatik negara asing tidak dapat dibuka dan ditahan, baik oleh negara penerima maupun oleh negara ketiga. Tetapi dengan syarat bahwa diplomatic bags tersebut harus mempunyai tanda-tanda luar yang kelihatan yang menunjukan sifat dari bungkusan-bungkusan itu sebagai diplomatic bags dan hanya boleh memuat atau berisi barang-barang atau dokumen-dokumen diplomatik untuk keperluan resmi. Hal ini ditentukan dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 Konvensi Wina 1961, sebagai berikut:
Pasal 27 ayat 3
Kantong diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan
Pasal 27 ayat 4
Bungkusan-bugkusan yang dianggap kantong diplomatik harus diberi tanda luar yang jelas mengenai sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang keprluan resmi

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah berlaku lama dalam hukum internasional, kantong diplomatik tidak dapat diganggu gugat di manapun ia berada. Namun untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, suatu ketentuan juga telah dimasukan dalam rancangan-rancangan tersebut yaitu bila pejabat-pjabat yang berwenang dari negara penerima mempunyai alasan yang serius untuk mencurigai bahwa kantong tersebut berisikan barng-barang yang bukan keperluan resmi, dapat meminta kantong tersebut dapat diperiksa melalui alat-alat teknik atau elektronik. Selanjutanya apabila pemeriksaan tersebut tidak memuaskan para pihak yang berwajib, maka kantong tersebut dapat dibuka dengan dihadiri oleh seorang wakil yang diutgaskan oleh negara pengirim. Bila permintaan tersebut tidak diterima, negara penerima dapat meminta agar kantong tersebut dikembalikan ke tempat asalnya.
Kasus pelanggaran diplomatic bags ini dapat dilihat pula dalam Kasus peti kemas Kedutaan Besar Irak di Pakistan. Atas dasar kecurigaan bahwa peti kemas tersebut berisikan senjata-senjata terlarang. Oleh karena itu Pemerintah Pakistan dapat melakukan pemeriksaan peti kemas tersebut dengan dihadiri oleh Duta Besar Irak.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar