Senin, 08 Maret 2010

Arti dari Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional

Sebelum kita masuk ke dalam pengertian Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia, terlebih dahulu kita pahami arti dari Hukum Perdata itu sendiri. Hukum Perdata disini adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perseorangan, orang dengan badan hukum, dan badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain. Hukum Perdata Internasional sendiri artinya adalah hukum yang mengatur hubungan orang perseorangan maupun badan hukum dengan Negara Asing, sehingga dalam hal ini terdapat unsur asing di dalam hubungan keperdataannya. Perhubungan hukum antara orang-orang perseorangan dalam suatu negara, lazimnya berada antara orang-orang warga negara dari negara itu, yang pada umumnya takluk pada satu hukum perdata, yaitu yang berlaku di negara itu dan juga lazimnya mengenai barang-barang yang berada di daerah hukum negara itu.dalam hal ini tidak ada kesulitan yang berarti untuk menentukan hukum perdata mana yang harus dianut.

Kesulitan tentang hal ini mulai timbul, apabila misalnya salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bersangkutan dalam perhubungan hukum itu adalah seorang asing, yaitu seorang warga negara asing atau apabila perhubungan hukum itu mengenai barang tak bergerak yang berada dalam derah hukum suatu negara asing atau apabila suatu perhubungan hukum dilahirkan di derah hukum negara asing menurut cara yang ditentukan di sana, akan tetapi harus dilaksanakan di sini atau sebaliknya dilahirkan di sini dan harus dilaksanakan di sana. Maka dengan pendek: adanya suatu anasir asinglah yang menimbulkan kesulitan dalam menentukan hukum perdata mana yang harus dilakukan. Hukum perdata Negara kitakah atau Hukum perdata Negara asingkah atau hukum perdata Istimewakah yang tidak masuk salah satu dari dua macam hukum perdata itu? Hukum perdata yang harus dianggap berlaku inilah yang lazimnya dinamakan hukum perdata Internasional.
Sedangkan yang dimaksud dengan Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia adalah beberapa peraturan yang berlaku di Negara Indonesia yang mengatur permasalahan Perdata yang terdapat unsur asingnya dan terbentuk dalam satu kesatuan yang dinamakan Sumber-Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar