Senin, 25 Januari 2010

Sifat-Sifat Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari hukum harta benda (harta kekayaan), maka pemiliknya pada prinsipnya adalah bebas berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya dan memberikan isi yang dikehendakinya sendiri pada hubungan hukumnya. Hanya dalam perkembangan selanjutnya kebebasan itu mengalami perubahan, kita ingat misalnya akan pembatasan berupa adanya lisensi wajib, pengambilalihan oleh negara, kreasi dan peciptaan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Sifat asli yang ada pada Hak Kekayaan Atas Intelektual tersebut, yaitu diantaranya:

a. Mempunyai jangka waktu terbatas
Dalam arti setelah habis masa perlindungannya ciptaan (penemuan) tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya bisa diperpanjang asalkan terus dipergunakan dalam perdagangan, misalnya Hak atas Merek, tetapi ada juga yang perlindungannya terus-menerus tidak terbatas, bahkan tidak perlu didaftarkan, yaitu Rahasia Dagang. Jangka waktu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual di bidang tertentu (Hak Cipta, Merek, Desain Industri dan Paten) semuanya terbatas, dan telah ditentukan secara jelas dan pasti dalam undang-undang yang mengaturnya, misalkan Desain Industri berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, akan dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bersifat eksklusif dan mutlak, yaitu bahwa hal tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Yang mempunyai hak itu dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Si pemilik/pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual mempunyai suatu hak monopoli, yaitu bahwa dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa pesetujuannya membuat ciptaan/penemuan ataupun menggunakannya.
c. Bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar