Selasa, 19 Januari 2010

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

''Hak Kekayaan Intelektual'' (HKI) merupakan terjemahan istilah dari ''Intellectual Property Rights'' (IPRs). Secara substantif hak kekayaan intelektual berhulu dari konsep barat dengan nama tersebut. IPRs lahir setelah Revolusi Industri, dimulai dengan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works di abad 19.
Istilah ''Intellectual Property Rights'' (IPRs) terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya

HKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Istilah Intellectual Property Right berasal dari system anglo saxon yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi 2 (dua) macam istilah hukum, yaitu Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual.
W.R. Cornish (dalam bukunya Sentosa Sembiring), memberi rumusan tentang HKI sebagai berikut:
Intellectual Property Rights protect applicants of ideas and information that are of commercial value.

Sri Rejeki Hartono (dalam bukunya Sentosa Sembiring) mengemukakan:
Hak Milik Intelektual pada hakikatnya merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan undang-undang, memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan penjelasam di atas, hakikat HKI adalah adanya suatu kreasi (creation). Kreasi ini dapat dalam bidang kesenian (art), bidang industri, ilmu pengetahuan ataupun kombinasi dari ketiganya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hak kekayaan intelektualnya mendapat perlakuan khusus atau tepatnya dilindungi oleh hukum, maka harus mengikuti prosedur tertentu yang telah ditetapkan oleh negara.
Menurut OK. Saidin :
Hak Kekayaan Intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immateriil atau benda tidak berwujud.
Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateriil). Ditinjau dari rumusan Pasal 499 KUH Perdata yang menyatakan: “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”, maka menurut Mahadi (dalam bukunya H.OK. Saidin), seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal ini dapat diturunkan kalimat bahwa yang dapat menjadi objek hak milik adalah benda dan benda itu terdiri dari barang dan hak. Selanjutnya barang yang dimaksudkan oleh Pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materiil (stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateriil.
Benda immateriil atau benda tidak berwujud yang berupa hak itu dapat berupa hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights), dan lain sebagainya.
Perjanjian Internasional tentang aspek-aspek perdagangan dari HKI (the TRIPs Agreement), tidak memberikan definisi mengenai HKI, tetapi Pasal 1.2 menyatakan bahwa HKI terdiri dari:
1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
2. Merek Dagang;
3. Indikasi Geografis;
4. Paten;
5. Tata Letak (topografi) sirkuit terpadu;
6. Perlindungan Informasi Rahasia;
7. Kontrol terhadap praktek persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Begitu banyak pengertian-pengertian HKI yang dikemukakan oleh para sarjana, tapi belum ada definisi yang dapat diterima secara universal. Hal tersebut dikarenakan hak kekayaan intelektual yang merupakan hasil dari kemampuan intelektual manusia selalu terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar