Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti teknologi, industri, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual.
HKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain. Hak milik menurut ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa setiap hak milik mempunyai unsur:
a. Kemampuan untuk menikmati atas benda atau hak yang menjadi objek hak milik tersebut;
b. Kemampuan untuk mengawasi atau menguasai benda yang menjadi objek hak milik itu, yaitu misalnya untuk mengalihkan hak milik itu kepada orang lain atau memusnahkannya.
Namun demikian, hukum pun memberikan pembatasan kepada pemiliknya untuk menikmati maupun menguasai atas benda, atau hak yang merupakan miliknya tersebut.
Justifikasi yang paling mendasar untuk HKI adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah diciptakan. Pendekatan ini menekankan pada kejujuran dan keadilan. Perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil yaitu apabila seseorang mencuri usaha orang lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuannya.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se Dunia menyebutkan bahwa:
“Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (untuk kepentingan moral dan materi) yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusastraan atau artistik dalam hal dia sebagai pencipta”
Argument moral ini direfleksikan oleh tersedianya hak moral yang tidak dapat dicabut bagi para pencipta di banyak negara. Berdasarkan ketentuan bahwa perlindungan terhadap karya intelektual adalah merupakan hak bagi setiap orang.
Menurut Muhammad Djumanha dan R Djubaedillah, beberapa keuntungan dan manfaat yang dapat diharapkan dengan adanya perlindungan HKI, baik secara ekonomi makro maupun ekonomi mikro, yaitu:
a. perlindungan HKI yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
b. Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik lagi bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta atau menentukan sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
c. Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional. Begitu besar manfaat yang dapat dirasakan dengan terlindunginya HKI pada warga negaranya, maka setiap negara akan memberikan perlindungan yang ketat.
HKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain. Hak milik menurut ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa setiap hak milik mempunyai unsur:
a. Kemampuan untuk menikmati atas benda atau hak yang menjadi objek hak milik tersebut;
b. Kemampuan untuk mengawasi atau menguasai benda yang menjadi objek hak milik itu, yaitu misalnya untuk mengalihkan hak milik itu kepada orang lain atau memusnahkannya.
Namun demikian, hukum pun memberikan pembatasan kepada pemiliknya untuk menikmati maupun menguasai atas benda, atau hak yang merupakan miliknya tersebut.
Justifikasi yang paling mendasar untuk HKI adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah diciptakan. Pendekatan ini menekankan pada kejujuran dan keadilan. Perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil yaitu apabila seseorang mencuri usaha orang lain tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuannya.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia se Dunia menyebutkan bahwa:
“Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (untuk kepentingan moral dan materi) yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusastraan atau artistik dalam hal dia sebagai pencipta”
Argument moral ini direfleksikan oleh tersedianya hak moral yang tidak dapat dicabut bagi para pencipta di banyak negara. Berdasarkan ketentuan bahwa perlindungan terhadap karya intelektual adalah merupakan hak bagi setiap orang.
Menurut Muhammad Djumanha dan R Djubaedillah, beberapa keuntungan dan manfaat yang dapat diharapkan dengan adanya perlindungan HKI, baik secara ekonomi makro maupun ekonomi mikro, yaitu:
a. perlindungan HKI yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
b. Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik lagi bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta atau menentukan sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
c. Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional. Begitu besar manfaat yang dapat dirasakan dengan terlindunginya HKI pada warga negaranya, maka setiap negara akan memberikan perlindungan yang ketat.
0 komentar:
Posting Komentar