Selasa, 19 Januari 2010

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Pengelompokan Hak Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Kekayaan Perindustrian (industrial property Right)
Hak cipta itu sendiri dapat diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu:
a. Hak Cipta;
b. Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighbouring rights).
Berdasarkan Covention Establishing The World Intellectual Property Organization, selanjutnya hak kekayaan perindustrian dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
1. Patent (Paten);
2. Utility Models (Model dan Rancangan Bangunan) atau dalam hukum Indonesia dikenal dengan istilah paten sederhana (Simple Patent);
3. Industrial Design (Desain Industri);
4. Trade Merk (Merek Dagang);
5. Trade Names (Nama Niaga atau Nama Dagang)
6. Indication of Source or Appelation of Origin (Sumber Tanda atau sebutan asal).


Berdasarkan beberapa literatur, khususnya literatur yang ditulis oleh para pakar dari negara yang menganut system anglo saxon, bidang hak kekayaan perindustrian yang dilindungi tersebut, masih ditambah lagi beberapa bidang lain. Menurut William T. Frayer (dalam bukunya OK. Saidin), hak atas kekayaan perindustrian itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Patent
2. Utility Models
3. Industrial Designs
4. Trade Secrets
5. Trade Marks
6. Service Marks
7. Trade Names or Commercial Names
8. Appleation of Origin
9. Indication of Origin
10. Unfair Competition Protection.
Berdasarkan kerangka WTO/TRIPs, ada dua bidang lagi yang perlu ditambahkan yaitu:
1. Perlindungan varietas baru tanaman, dan
2. Integrated Circuit (rangkaian elektronika terpadu).
Berikut ini adalah pengertian dari bidang-bidang tersebut:
1. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
2. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dari satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Apabila dicermati dalam ketentuan TRIPs, HKI dapat digolongkan dalam 8 (delapan) golongan, yaitu:
1. Hak cipta dan Hak terkait lainnya;
2. Merek dagang;
3. Indikasi Geografis;
4. Desain produk industri;
5. Paten;
6. Desain Lay Out (topografi) dari rangkaian elektronik terpadu;
7. Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan;
8. Pengendalian atas praktik persaingan curang.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar