Mulai berlakunya perjanjian tergantung atas ketentuan-ketentuan perjanjian itu atas apa yang disepakati negara-negara peserta perjanjian (Konvensi Wina Pasal 24 ayat 1). Banyak perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak tanggal penandatanganannya, tetapi apabila diperllukan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, maka kaidah umum hukum internasional adalah bahwa perjanjian yang bersangkutan mulai berlalku hanya setelah pertukaran atau penyimpanan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan oleh semua negara penandatangan. Saat ini perjanjian multilateral biasanya menentukan mulai berlakunya tergantung pada sejumlah ratifikasi dan persetujuan untuk terikat yang diisyaratkan biasanya mulai enam sampai tiga puluh lima, namun kadang-kadang waktu tepatnya tanggal mulai berlaku ditetapkan tanpa memperhatikan jumlah ratifikasi yang diterima. Juga kadang-kadang perjanjian itu mulai berlaku hanya didasarkan pada terjadinya peristiwa tertentu, misalnya setelah ratifikasi oleh semua negara penandatangan, Perjanjian Lonarco tahun 1925 mulai berlaku hanya setelah masuknya Jerman ke Liga Bangsa-Bangsa.
(1). Pendaftaran dan Publikasi
Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Pasal 102 menetukan bahwa, semua traktat dan perjanjian interanional yang dibentuk oleh anggota PBB harus mungkin “sesegera mungkin” didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi dan di publikasikan oleh secretariat. Tidak satu pesertapun dari traktat atau perjanjian yang tidak didafatrkan dengan cara ini “boleh mengemukakan traktat atau perjanjian tersebut dimuka suatu organ Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Hal ini berarti bahwa suatu negara pada traktat atau perjanjian yang tidak didaftarkan dapat menyandarkan pada arrgumen pada traktat itu ketika berperkara dihadapan International Court of Justice atau dalm pertemuan-pertemuan Majelis Umum atau Dewan Keamanan. Ketentuan ini tidak menyatakan tidak sahnya suatu traktat yang tidak didaftarkan, atau mencegah suatu perjanjian diajukan ke hadapan badan-badan ataupun pengadilan-pengadilan lain selain organ–organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2). Pemberlakuan dan Pelaksanaan
Ada ketentuan pemberlakuan perjanjian sebelum mulai dilaksanakan apabila perjanjian itu sendiri mengatur demikian dan disetujui oleh para pesertanya. Dalam praktek diperlukan kesiapan tugaas tindak lanjut untuk menjamin bahwa peserta benar-benar memberlakukan instrument yang mengikat mereka tersebut. Beberapa organisasi internasional memiliki komite-komite khusus untuk menjalankan fungsi ini, yang tugasnya dapat dilengkapi dengan pengiriman misi-misi peninjau resmi. Hal yang merupakan metode penemuan baru adalah dengan merancang kode model khusus untuk pemberlakuan legislative terhadap konvensi-konvensi
(1). Pendaftaran dan Publikasi
Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Pasal 102 menetukan bahwa, semua traktat dan perjanjian interanional yang dibentuk oleh anggota PBB harus mungkin “sesegera mungkin” didaftarkan kepada Sekretariat Organisasi dan di publikasikan oleh secretariat. Tidak satu pesertapun dari traktat atau perjanjian yang tidak didafatrkan dengan cara ini “boleh mengemukakan traktat atau perjanjian tersebut dimuka suatu organ Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Hal ini berarti bahwa suatu negara pada traktat atau perjanjian yang tidak didaftarkan dapat menyandarkan pada arrgumen pada traktat itu ketika berperkara dihadapan International Court of Justice atau dalm pertemuan-pertemuan Majelis Umum atau Dewan Keamanan. Ketentuan ini tidak menyatakan tidak sahnya suatu traktat yang tidak didaftarkan, atau mencegah suatu perjanjian diajukan ke hadapan badan-badan ataupun pengadilan-pengadilan lain selain organ–organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2). Pemberlakuan dan Pelaksanaan
Ada ketentuan pemberlakuan perjanjian sebelum mulai dilaksanakan apabila perjanjian itu sendiri mengatur demikian dan disetujui oleh para pesertanya. Dalam praktek diperlukan kesiapan tugaas tindak lanjut untuk menjamin bahwa peserta benar-benar memberlakukan instrument yang mengikat mereka tersebut. Beberapa organisasi internasional memiliki komite-komite khusus untuk menjalankan fungsi ini, yang tugasnya dapat dilengkapi dengan pengiriman misi-misi peninjau resmi. Hal yang merupakan metode penemuan baru adalah dengan merancang kode model khusus untuk pemberlakuan legislative terhadap konvensi-konvensi
0 komentar:
Posting Komentar