Selasa, 26 Januari 2010

Pengertian Merek (Merk) atau Trademark

Jika ditelusuri lebih jauh, Hak Atas Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu: benda tidak berwujud (benda immaterial). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori, salah satu diantara kategori itu adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapat dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh Pasal 499 KUHPerdata, yang berbunyi: menurut paham Undang-Undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi. Bentuk sejenis merek mulai dikenal dari bentuk tanda resmi (hallmark) di Inggris bagi tukang emas, tukang perak, dan alat-alat pemotong. Sistem tanda resmi seperti itu terus dipakai karena bisa membedakan dari penghasil barang sejenis lainnya.

Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual salah satu issu global yang menarik untuk dibahas adalah tentang Merek (Trademark). Issu ini menarik karena menyangkut banyak sendi kehidupan manusia, terutama terkait dengan dunia perdagangan.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyatakan bahwa: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut Mollengraf dalam bukunya Muhammad Djumhana:
“merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang, atau perusahaan lain,”
Berdasarkan pengertian tentang merek maka pada mulanya merek hanya diakui untuk barang, pengakuan untuk merek jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958.
Penekanan unsur-unsur dari defenisi merek yang diatur dalam Undang-Undang Merek menjadikan semakin dapat membedakan antara merek dengan kombinasi-kombinasi lain dari satu produk. Beberapa ahli merumuskan pengertian merek yang hampir mempunyai persamaan dalam hal substansi, antara lain;
1. H.M.N Purwosutjipto
Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. R. Soekardono
Merek adalah sebuah tanda (Jawa;ciri atau tenger) dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan.
3. Ius Soeryatin
Meninjau Merek dari aspek fungsinya, yaitu:”Suatu merek digunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda, asal, nama, jaminan terhadap mutunya.
4. Ita Gambiro
Merek adalah suatu tanda dengan maksud untuk menunjukkan siapa yang bertanggungjawab terhadap barang-barang dari Merek Dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat.
Menurut Philip S. James dalam bukunya OK. Saidin memberikan defenisi sebagai berikut:
A trade Mark is a mark used in conextion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the cource of trade.
(Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seseorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai suatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ditangannya dalam lalu lintas perdagangan).


Related Posts by Categories



2 komentar:

2mk mengatakan...

Bener2 ahli hukum nih

Sigit Fahrudin mengatakan...

2mk:
makasih udah mampir...
Ga koq, sama2 masih belajar...

Posting Komentar