Jumat, 08 Mei 2009

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Salah Satu Komponen Gerakan

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949. Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa kedudukan peran setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah sama dan bahwa dalam suatu negara hanya dapat didirikan satu Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah


Setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai anggaran dasar sendiri-sendiri, yang kesemuanya mengacu pada anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan disesuaikan dengan peran dan tugas lingkup negaranya masing-masing. Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bertugas menyediakan berbagai pelayanan medis, seperti: bantuan korban bencana, pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, transfusi darah, pembinaan generasi muda, dan diseminasi. Selama perang, jika diperlukan perhimpunan tersebut dapat mendukung pelayanan medis angkatan bersenjata.
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah diakui oleh ICRC bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
b. Didirikan di sebuah negara merdeka yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan yang Sakit di Medan Perang.
c. Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara yang bersangkutan dan dipimpin oleh sebuah dewan pengurus pusat sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mewakilinya dalam berhubungan dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lainnya.
d. Diakui oleh pemerintah yang sah di negaranya sebagai organisasi pendukung pemerintah di bidang kemanusiaan.
e. Mempunyai status mandiri/otonom yang memungkinkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
f. Memakai nama dan lambang Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sesuai dengan ketentuan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
g. Terorganisasi sedemikina rupa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya, baik pada masa perang maupun pada masa damai.
h. Melaksanakan tugasnya di seluruh wilayah Negaranya.
i. Merekrut relawan serta staf tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan ras, jenis kelamin, tingkat sosial, agama, ataupun pandangan politik.
j. Mematuhi Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan bekerja sama dengan semua komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
k. Menghormati prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam melaksanakan tugasnya.



Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar