Senin, 04 Mei 2009

Azas-azas Ekstradisi

Azas-azas dalam ekstradisi yang harus dipenuhi dan bersifat akumulatif adalah:
1. Azas kejahatan ganda (double criminality principle);
Menurut azas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-diminta. Hal ini tidak perlu nama ataupun unsurnya sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara yang berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.


2. Azas kekhususan (principle of speciality);
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisinya.
3. Azas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non-extradition of political criminal);
Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan tersebut. Karena sulit untuk menentukan kriteria objektif tentang kejahatan politik, maka negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu dinyatakan bukan sebagai kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime).
4. Azas tidak menyerahkan warga negara (non-extradition of nationals);
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta dapat menolak permintaan dari negara-peminta. Azas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya, dan warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya tersebut berdasarkan hukum nasionalnya.
5. Azas non bis in idem;
Menurut azas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
6. Azas daluwarsa.
Permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua belah pihak.


Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar