Sarjana hukum internasional pada umumnya tidak merumuskan definisi organisasi internasional secara langsung, namun cenderung memberikan ilustrasi yang substansinya mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional. Schemers menyatakan, “There is no universally accepted definition of an international organization. And the possibility of making such a definition depends on the context concerned. Most studies of international organization are limited to international governmental organization, but even after such limition, definition vary.” (Terjemahan bebas: tidak ada definisi yang dapat diterima secara umum dari organisasi internasional. Kemungkinan membuat definisi tersebut tergantung dari konteks yang bersangkutan. Kebanyakan kajian mengenai organisasi internasional terbatas pada organisasi antar pemerintah, tetapi meskipun demikian definisa tetap berfariasi).
Menurut Schemers, “International organization” is used for all rudimentary forms of international government, since whatever government there may be above the level of states, it is performed by international organization.” (Terjemahan bebas: “organisasi internasional” digunakan untuk semua bentuk organisasi internasional yang belum sempurna, sifatnya di atas level negara yang diselenggarakan oleh organisasi internasional).
Menurut Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr, memberikan definisi organisasi internasional secara sederhana, yaitu: “Any cooperative arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perform some mutually advantageous function implemented through periodic meeting ad staff activities.” (Terjemahan bebas: pengaturan bentuk kerja sama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diimplementasikan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala).
Organisasi internasional menurut pengertian sederhana seperti di atas mencakup adanya tiga unsur, yaitu :
1. Keterlibatan negara dalam suatu pola kerja sama;
2. Adanya pertemuan-pertemuan secara berkala;
3. Adanya staf yang bekerja sebagai pegawai sipil internasional (international civil servant).
Menurut Teuku May Rudy, organisasi internasional akan lebih lengkap dan menyeluruh jika didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah atau antara kelompok non-pemerintah negara yang berbeda.
Berdasar dari pengertian di atas maka suatu organisasi internasional mempunyai unsur:
1. Kerja sama yang ruang lingkupnya melewati batas negara;
2. mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama;
3. baik antar pemerintah maupun non-pemerintah;
4. struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
Schemers mengklasifikasikan organisasi internasional yaitu:
1. Organisasi internasional publik (public international organization);
Adalah sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian antar negara. Syarat pendirian organisasi ini adalah :
a. Harus didirikan berdasarkan perjanjian internasional;
b. Harus memiliki organ;
c. Harus dirikan berdasarkan hukum internasional.
2. Organisasi internasional privat;
Secara akontrario, semua organisasi internasional yang tidak termasuk organisasi internasional publik adalah organisasi privat. Organisasi ini didirikan berdasarkan hukum internasional privat bukan hukum internasional publik, yang dalam hal ini sudah masuk ke dalam jurisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
3. Organisasi yang berkarakter universal;
Organisasi ini memiliki karakteristik universalitas yang artinya mencakup semua globe (entire globe) presence, kemudian ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional, dan juga memiliki karakteristik heteroginity, yakni organisasi universal dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya, serta perbedaan tahap kemajuan (stage of development).
4. Organisasi internasional tertutup;
Organisasi yang tertutup artinya persekutuan tidak akan menerima keanggotaan selain dari komunitasnya secara terbatas. Atau dengan kata lain organisasi ini memiliki keanggotaan yang tertutup.
5. Organisasi antar pemerintah (intergovernmental organization);
Organisasi ini berbeda dengan organisasi internasional publik, organisasi tersebut hanya terbatas pada organ tertentu, yaitu eksekutif. Sedangkan intergovernmental organization diterapkan pada kerja sama antar pemerintah maupun organ-organ pemerintah selain organisasi supranasional.
6. Organisasi supranasional;
Merupakan organisasi kerja sama baik dalam bidang legislasi, yudikasi, dan eksekutif, bahkan sampai pada tingkat warga negara.
7. Organisasi fungsional;
Sering disebut dengan organisasi teknis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik dari suatu organisasi, misalnya organisasi pos dunia dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
8. Organisasi umum (general organization);
Organisasi ini sering disebut sebagai political organization. Ciri dari organisasi ini adalah vastness of the fields (keluasan bidangnya) yang termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
Menurut A. Leroy Bennett organisasi internasional diklasifikasikan, “Modern international organization may be classified as intergovernmental organization (IGO’s) and non governmental organization (NGO’s).” (Terjemahan bebas: organisasi internasional modern dapat diklasifikasikan sebagai organisasi antarpemerintah dan organisasi non-pemerintah).
Peter Malanczuk mengklasifikasi organisasi internasional sebagai:
1. International Organization ( Inter-Governmental Organization );
The term international organization is usually used to describe an organization set up by agreement between two or more states.
Istilah organisasi internasional selalu dipakai untuk menjelaskan suatu organisasi yang didirikan atas perjanjian antara dua negara atau lebih.
2. Non-Governmental Organization (Private International Organization);
The term non-governmental organization (NGO), used to describe an organization set up by individuals or groups of individuals.
Istilah organisasi non-pemerintah (NGO), dipakai untuk menjelaskan suatu organisasi yang didirikan oleh individu atau kelompok individu.
Syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969 Pasal 2 Ayat 1. Syarat pendirian organisasi internasional dapat dirinci sebagai berikut :
1. Dibuat oleh negara sebagai para pihak (contracting state);
2. berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrument;
3. untuk tujuan tertentu;
4. dilengkapi dengan organ;
5. berdasarkan hukum internasional.
INTERPOL didirikan pada tahun 1923 oleh 20 negara atas inisiatif Dr. Johannes Schober kepala kepolisian Wina, Austria. Organisasi ini pada awalnya bernama International Criminal Police Commission (ICPC) dan berkantor pusat di Wina, Austria. Pada tahun 1956 terjadi perubahan anggaran dasar, dan berganti nama menjadi International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL. INTERPOL memiliki anggaran dasar berupa ICPO-INTERPOL Constitution and General Regulations. Tujuan INTERPOL tertuang dalam INTERPOL Constitution, article 2 yaitu :
1. To ensure and promote the widest possible mutual assistance between all criminal police authorities within the limits of the laws existing in the different countries and in the spirit of the 'Universal Declaration of Human Right’s;
(Terjemahan bebas: untuk memastikan dan memajukan kerjasama timbal balik terluas yang mungkin dilakukan antara semua lembaga kepolisian kriminal dengan batas hukum di negara masing-masing yang berbeda dan dijiwai semangat deklarasi universal hak azasi manusia).
2. To establish and develop all institutions likely to contribute effectively to the prevention and suppression of ordinary law crimes.
(Terjemahan bebas: mendirikan serta mengembangkan semua badan yang akan secara efektif dapat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan semua kejahatan).
INTERPOL juga dilengkapi dengan organ, yang tertuang dalam INTERPOL Constitution pasal 5, yaitu:
1. General Assembly (Majelis Umum);
2. Executive Committee (Komite Eksekutif);
3. General Secretariat (Sekertaris Jenderal);
4. National Central Bureaus (Biro Pusat Nasional);
5. Advisers (penasehat).
Berdasarkan uraian di atas maka INTERPOL dapat diklasifikasikan sebagai organisasi internasional. Hal ini juga ditetapkan dalam A Headquarters Agreement with France 1972, yaitu persetujuan antara kantor pusat INTERPOL dengan negara di mana kantor pusat itu berada yaitu di Perancis. Persetujuan tersebut menetapkan INTERPOL sebagai sebuah organisasi internasional. Sedangkan PBB menetapkan INTERPOL sebagai intergovernmental organization dan pada tahun 1971.
INTERPOL merupakan suatu organisasi internasional, untuk dapat menjadi subjek hukum internasional suatu organisasi internasional harus menunjukkan dirinya sebagai pribadi internasional (international personality) atau disebut juga memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality).
Menurut Ian Brownlie kriteria mengenai legal personality adalah:
1. Merupakan suatu persekutuan antara negara-negara yang secara permanen, dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum dan dilengkapi dengan organ-organnya;
2. Adanya suatu pembedaan dalam kekuasaan hukum dan maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya pada pihak lain;
3. Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan organisasi internasional itu, tidak saja dalam hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu atau lebih negara tetapi juga dalam level internasional.
Menurut T. May Rudy, untuk memiliki legal personality maka suatu organisasi internasional harus:
1. Merupakan himpunan (keanggotaan) negara-negara, yang bersifat tetap, serta dilengkapi dengan struktur organisasi yang lengkap. Bukan komite ad-hoc yang berfungsi sementara.
2. Memiliki perbedaan, dalam hal kewenangan hukum dan tujuan organisasi, antar organisasi itu dengan negara anggota.
3. Adanya kewenangan hukum organisasi yang dapat diterima oleh pihak lain serta diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pada ruang lingkup nasional salah satu atau masing-masing negara anggotanya. Dengan kata lain, diakui sebagai satuan tersendiri (bukan merupakan sekedar pengelompokan negara) dalam transaksi atau hubungan dengan pihak lain.
Kepribadian hukum atau legal personality dari suatu organisasi internasional, pada hakikatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersebut sebagai kapasitas untuk melakukan tindakan hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun dengan negara-negara anggotanya termasuk kesatuan lainnya. Kapasitas tersebut telah diakui dalam hukum internasional dan dikenal sebagai international legal capacity. Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional, tetapi juga karena organisasi tersebut harus menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.
Menurut Schemers, “International organization” is used for all rudimentary forms of international government, since whatever government there may be above the level of states, it is performed by international organization.” (Terjemahan bebas: “organisasi internasional” digunakan untuk semua bentuk organisasi internasional yang belum sempurna, sifatnya di atas level negara yang diselenggarakan oleh organisasi internasional).
Menurut Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr, memberikan definisi organisasi internasional secara sederhana, yaitu: “Any cooperative arrangement instituted among states, usually by a basic agreement, to perform some mutually advantageous function implemented through periodic meeting ad staff activities.” (Terjemahan bebas: pengaturan bentuk kerja sama internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik yang diimplementasikan melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala).
Organisasi internasional menurut pengertian sederhana seperti di atas mencakup adanya tiga unsur, yaitu :
1. Keterlibatan negara dalam suatu pola kerja sama;
2. Adanya pertemuan-pertemuan secara berkala;
3. Adanya staf yang bekerja sebagai pegawai sipil internasional (international civil servant).
Menurut Teuku May Rudy, organisasi internasional akan lebih lengkap dan menyeluruh jika didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah atau antara kelompok non-pemerintah negara yang berbeda.
Berdasar dari pengertian di atas maka suatu organisasi internasional mempunyai unsur:
1. Kerja sama yang ruang lingkupnya melewati batas negara;
2. mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama;
3. baik antar pemerintah maupun non-pemerintah;
4. struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
Schemers mengklasifikasikan organisasi internasional yaitu:
1. Organisasi internasional publik (public international organization);
Adalah sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan perjanjian antar negara. Syarat pendirian organisasi ini adalah :
a. Harus didirikan berdasarkan perjanjian internasional;
b. Harus memiliki organ;
c. Harus dirikan berdasarkan hukum internasional.
2. Organisasi internasional privat;
Secara akontrario, semua organisasi internasional yang tidak termasuk organisasi internasional publik adalah organisasi privat. Organisasi ini didirikan berdasarkan hukum internasional privat bukan hukum internasional publik, yang dalam hal ini sudah masuk ke dalam jurisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
3. Organisasi yang berkarakter universal;
Organisasi ini memiliki karakteristik universalitas yang artinya mencakup semua globe (entire globe) presence, kemudian ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional, dan juga memiliki karakteristik heteroginity, yakni organisasi universal dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya, serta perbedaan tahap kemajuan (stage of development).
4. Organisasi internasional tertutup;
Organisasi yang tertutup artinya persekutuan tidak akan menerima keanggotaan selain dari komunitasnya secara terbatas. Atau dengan kata lain organisasi ini memiliki keanggotaan yang tertutup.
5. Organisasi antar pemerintah (intergovernmental organization);
Organisasi ini berbeda dengan organisasi internasional publik, organisasi tersebut hanya terbatas pada organ tertentu, yaitu eksekutif. Sedangkan intergovernmental organization diterapkan pada kerja sama antar pemerintah maupun organ-organ pemerintah selain organisasi supranasional.
6. Organisasi supranasional;
Merupakan organisasi kerja sama baik dalam bidang legislasi, yudikasi, dan eksekutif, bahkan sampai pada tingkat warga negara.
7. Organisasi fungsional;
Sering disebut dengan organisasi teknis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik dari suatu organisasi, misalnya organisasi pos dunia dan organisasi kesehatan dunia (WHO).
8. Organisasi umum (general organization);
Organisasi ini sering disebut sebagai political organization. Ciri dari organisasi ini adalah vastness of the fields (keluasan bidangnya) yang termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
Menurut A. Leroy Bennett organisasi internasional diklasifikasikan, “Modern international organization may be classified as intergovernmental organization (IGO’s) and non governmental organization (NGO’s).” (Terjemahan bebas: organisasi internasional modern dapat diklasifikasikan sebagai organisasi antarpemerintah dan organisasi non-pemerintah).
Peter Malanczuk mengklasifikasi organisasi internasional sebagai:
1. International Organization ( Inter-Governmental Organization );
The term international organization is usually used to describe an organization set up by agreement between two or more states.
Istilah organisasi internasional selalu dipakai untuk menjelaskan suatu organisasi yang didirikan atas perjanjian antara dua negara atau lebih.
2. Non-Governmental Organization (Private International Organization);
The term non-governmental organization (NGO), used to describe an organization set up by individuals or groups of individuals.
Istilah organisasi non-pemerintah (NGO), dipakai untuk menjelaskan suatu organisasi yang didirikan oleh individu atau kelompok individu.
Syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969 Pasal 2 Ayat 1. Syarat pendirian organisasi internasional dapat dirinci sebagai berikut :
1. Dibuat oleh negara sebagai para pihak (contracting state);
2. berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua atau lebih instrument;
3. untuk tujuan tertentu;
4. dilengkapi dengan organ;
5. berdasarkan hukum internasional.
INTERPOL didirikan pada tahun 1923 oleh 20 negara atas inisiatif Dr. Johannes Schober kepala kepolisian Wina, Austria. Organisasi ini pada awalnya bernama International Criminal Police Commission (ICPC) dan berkantor pusat di Wina, Austria. Pada tahun 1956 terjadi perubahan anggaran dasar, dan berganti nama menjadi International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL. INTERPOL memiliki anggaran dasar berupa ICPO-INTERPOL Constitution and General Regulations. Tujuan INTERPOL tertuang dalam INTERPOL Constitution, article 2 yaitu :
1. To ensure and promote the widest possible mutual assistance between all criminal police authorities within the limits of the laws existing in the different countries and in the spirit of the 'Universal Declaration of Human Right’s;
(Terjemahan bebas: untuk memastikan dan memajukan kerjasama timbal balik terluas yang mungkin dilakukan antara semua lembaga kepolisian kriminal dengan batas hukum di negara masing-masing yang berbeda dan dijiwai semangat deklarasi universal hak azasi manusia).
2. To establish and develop all institutions likely to contribute effectively to the prevention and suppression of ordinary law crimes.
(Terjemahan bebas: mendirikan serta mengembangkan semua badan yang akan secara efektif dapat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan semua kejahatan).
INTERPOL juga dilengkapi dengan organ, yang tertuang dalam INTERPOL Constitution pasal 5, yaitu:
1. General Assembly (Majelis Umum);
2. Executive Committee (Komite Eksekutif);
3. General Secretariat (Sekertaris Jenderal);
4. National Central Bureaus (Biro Pusat Nasional);
5. Advisers (penasehat).
Berdasarkan uraian di atas maka INTERPOL dapat diklasifikasikan sebagai organisasi internasional. Hal ini juga ditetapkan dalam A Headquarters Agreement with France 1972, yaitu persetujuan antara kantor pusat INTERPOL dengan negara di mana kantor pusat itu berada yaitu di Perancis. Persetujuan tersebut menetapkan INTERPOL sebagai sebuah organisasi internasional. Sedangkan PBB menetapkan INTERPOL sebagai intergovernmental organization dan pada tahun 1971.
INTERPOL merupakan suatu organisasi internasional, untuk dapat menjadi subjek hukum internasional suatu organisasi internasional harus menunjukkan dirinya sebagai pribadi internasional (international personality) atau disebut juga memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality).
Menurut Ian Brownlie kriteria mengenai legal personality adalah:
1. Merupakan suatu persekutuan antara negara-negara yang secara permanen, dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum dan dilengkapi dengan organ-organnya;
2. Adanya suatu pembedaan dalam kekuasaan hukum dan maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu pada satu pihak dengan negara-negara anggotanya pada pihak lain;
3. Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan organisasi internasional itu, tidak saja dalam hubungannya dengan sistem hukum nasional dari satu atau lebih negara tetapi juga dalam level internasional.
Menurut T. May Rudy, untuk memiliki legal personality maka suatu organisasi internasional harus:
1. Merupakan himpunan (keanggotaan) negara-negara, yang bersifat tetap, serta dilengkapi dengan struktur organisasi yang lengkap. Bukan komite ad-hoc yang berfungsi sementara.
2. Memiliki perbedaan, dalam hal kewenangan hukum dan tujuan organisasi, antar organisasi itu dengan negara anggota.
3. Adanya kewenangan hukum organisasi yang dapat diterima oleh pihak lain serta diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pada ruang lingkup nasional salah satu atau masing-masing negara anggotanya. Dengan kata lain, diakui sebagai satuan tersendiri (bukan merupakan sekedar pengelompokan negara) dalam transaksi atau hubungan dengan pihak lain.
Kepribadian hukum atau legal personality dari suatu organisasi internasional, pada hakikatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersebut sebagai kapasitas untuk melakukan tindakan hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun dengan negara-negara anggotanya termasuk kesatuan lainnya. Kapasitas tersebut telah diakui dalam hukum internasional dan dikenal sebagai international legal capacity. Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional, tetapi juga karena organisasi tersebut harus menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.
0 komentar:
Posting Komentar