Jumat, 08 Mei 2009

ICRC sebagi komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

ICRC (International Commitee of Red Cross) didirikan pada tahun 1863 sebagai organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri. ICRC yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri yang unik dalam sejarah hukum internasional. ICRC merupakan subjek hukum internasional yang lahir karena sejarah, kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian internasional dan Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. ICRC secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

Berdasarkan anggaran dasarnya ICRC adalah sebuah organisasi yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan korban kekerasan dalam negeri serta memberi mereka bantuan, baik korban yang berasal dari penduduk sipil maupun militer dengan memegang teguh prinsip kenetralan dan kesamaan perlakuan .
Prinsip-prinsip ICRC merupakan prinsip Gerakan Palang Merah Internasional sebagai induk organisasi, yaitu:
a. Prinsip Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di manapun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia, menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara sesama manusia.
b. Prinsip Kesamaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberi bantuan kepada orang-orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial ataupun pandangan politik. Tujuannya semata-mata adalah untuk mengurangi penderitaan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya, dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
c. Prinsip Kenetralan
Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
d. Prinsip Kemandirian
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mandiri. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dapat mandiri hanya jika Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang merupakan anggotanya juga mandiri. Setiap perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah masing-masing di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan perlindungan yang berlaku di negara masing-masing, harus selalu menjaga otonominya agar dapat bertindak sejalan dengan prinsip prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
e. Prinsip Kesukarelaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberikan bantuannya atas dasar kesukarelaan semata-mata, tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
f. Prinsip Kesatuan
Suatu negara hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Perhimpunan ini harus terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
g. Prinsip Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat semesta, yang berarti hadir di seluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat serta hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
Atas dasar prinsip tersebut ICRC melaksanakan tugasnya dalam menangani masalah perikemanusiaan terutama yang diakibatkan oleh sengketa bersenjata.



Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar