ICRC berkedudukan sebagai badan yang netral dan mandiri sesuai ketentuan Pasal 5, bagian ketiga Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa ICRC dapat berprakarsa dalam hal perikemanusiaan termasuk peranannya sebagai penengah yang netral dan mandiri, serta dapat mempertimbangkan setiap masalah yang perlu diperhatikan institusi semacam ini.
Hak untuk setiap prakarsa terdapat pada sifat ICRC sendiri, kemandiriannya yang menjamin bahwa ICRC tidak dapat dipengaruhi dalam kebijaksanaan oleh golongan apapun dan akan tetap mempertimbangkan masalah kemanusiaan yang perlu di atasi secara objektif, serta kenetralannya yang menjamin bahwa ICRC tidak memihak dalam permusuhan atau dalam kontroversi dan akan mengucapkan penilaian yang tidak akan mendukung salah satu pihak.
Kedudukan ICRC sebagai badan penengah yang netral menjadi semakin penting karena jenis konflik yang berlangsung di masa kini melibatkan semakin banyak pihak yang berlainan, seperti kelompok bersenjata, pemberontak, milisi, dan bersifat semakin komplek sehingga suatu penengah dirasakan sangat perlu. Negara dan badan organisasi lainnya sebenarnya bisa juga menjadi penengah, namun ICRC memiliki beberapa kelebihan dibanding mereka, di samping struktur keuangan ICRC memungkinkan pembiayaan langsung sehingga tidak perlu menunggu bantuan dana dari pihak lain, ICRC juga dapat memperlakukan semua korban tanpa dikriminasi mengesampingkan pertimbangan politis dan lebih berdasarkan prinsip kesamaan dan kenetralannya.
Selain itu ICRC sebagai promotor dan pemelihara hukum humaniter internasional, harus mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter internasional tersebut. ICRC melakukan hal itu dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional, karena ketidaktahuan terhadap hukum humaniter internasional merupakan hambatan bagi implementasi hukum humaniter itu sendiri. ICRC mengingatkan negara-negara bahwa mereka telah berjanji untuk menjadikan ketentuan-ketentuan hukum humaniter diketahui. ICRC juga mengambil tindakan sendiri untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional diketahui. ICRC melakukan hal ini terutama melalui pelayanan konsultasi mengenai hukum humaniter, yaitu pelayanan yang memberikan panduan teknis kepada negara-negara dan membantu para pemimpinnya untuk mengadopsi peraturan pelaksanaan pada tingkat nasional.
Peranan ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, dengan dukungan komponen lainnya (Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Fedrasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) wewenang dan peranan ICRC menjadi semakin luas.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter menurut Konvensi Jenewa 1949 yaitu:
a. Sebagai badan yang netral; Dalam masa perang, perang sipil atau kerusuhan-kerusuhan, Komite Palang Merah Internasional berperan sebagai badan netral dan berusaha untuk menjamin korban-korban, baik sipil maupun militer, akan mendapatkan perlindungan dan pertolongan.
b. Mempunyai hak untuk berprakarsa; Komite Palang Merah Internasional boleh mengambil prakarsa demi kemanusiaan sesuai dengan peranan sebagai badan yang netral dan mandiri.
c. Sebagai pelindung asas-asas; Komite Palang Merah Internasional bertugas menjaga asas-asas Palang Merah dan juga memberikan penghargaan pada Perhimpunan Palang Merah Nasional yang secara resmi menjadi bagian dari Palang Merah Internasional.
d. Sebagai pelaksana Konvensi Jenewa 1949; Komite Palang Merah Internasional bertanggungjawab atas pengembangan hukum perikemanusiaan atau hukum humaniter, atas pemahaman, penyebarluasan, dan mengamalkan tugas-tugas yang terkandung dalam Konvensi Jenewa 1949, serta mengamati pelaksanaannya, dan bila perlu mengembangkannya lebih lanjut.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu:
a. Menyebarluaskan dan memelihara prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Memberikan pengakuan terhadap setiap perhimpunan nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali yang telah memenuhi syarat untuk diakui dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut.
c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa 1949, bekerja untuk melaksanakan hukum humaniter internasional dalam pertikaian senjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional tersebut.
d. Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata internasional maupun pertikaian bersenjata non-internasional, menjamin perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsungnya.
e. Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
f. Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan apabila terjadi konflik bersenjata.
g. Menyebarluaskan dan diseminasi hukum humaniter internasional serta mengadakan persiapan bagi perkembangannya.
h. Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa ICRC merupakan guardian of international humanitarian law. ICRC mempunyai tugas dan peran penting dalam hukum humaniter internasional di mana ICRC bertindak sebagai pelaksana dari ketentuan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional untuk diterapkan dalam konflik bersenjata. Sehubungan dengan peran ICRC sebagai pelaksana hukum humaniter internasional tersebut di atas, ICRC mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. The monitoring functions, yaitu ICRC berperan sebagai organisasi yang memantau bagaimana aturan-aturan kemanusiaan harus diterapkan dalam situasi nyata pertikaian bersenjata dan juga menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi serta mengembangkan diri ketika dibutuhkan.
b. The catalyst function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk bisa memberikan dorongan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar baik itu berdasarkan ketentuan hukum maupun kebijakan lainnya.
c. The promotion function, yaitu fungsi ICRC untuk bisa menyebarluaskan dan memberikan pengajaran serta mendesak negara-negara untuk membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan.
d. The guardian angel function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk terus mempertahankan hukum humaniter internasional dan menjaga agar tetap dihormati keberadaannya.
e. The direct action function, yaitu ICRC terlibat langsung dalam memberikan sumbangan nyata dalam penerapan hukum pada saat pertikaian bersenjata.
f. The watchdog function, yaitu ICRC bertindak sebagai organisasi pertama yang peduli akan situasi kemanusiaan apabila terjadi pertikaian bersenjata.
Hak untuk setiap prakarsa terdapat pada sifat ICRC sendiri, kemandiriannya yang menjamin bahwa ICRC tidak dapat dipengaruhi dalam kebijaksanaan oleh golongan apapun dan akan tetap mempertimbangkan masalah kemanusiaan yang perlu di atasi secara objektif, serta kenetralannya yang menjamin bahwa ICRC tidak memihak dalam permusuhan atau dalam kontroversi dan akan mengucapkan penilaian yang tidak akan mendukung salah satu pihak.
Kedudukan ICRC sebagai badan penengah yang netral menjadi semakin penting karena jenis konflik yang berlangsung di masa kini melibatkan semakin banyak pihak yang berlainan, seperti kelompok bersenjata, pemberontak, milisi, dan bersifat semakin komplek sehingga suatu penengah dirasakan sangat perlu. Negara dan badan organisasi lainnya sebenarnya bisa juga menjadi penengah, namun ICRC memiliki beberapa kelebihan dibanding mereka, di samping struktur keuangan ICRC memungkinkan pembiayaan langsung sehingga tidak perlu menunggu bantuan dana dari pihak lain, ICRC juga dapat memperlakukan semua korban tanpa dikriminasi mengesampingkan pertimbangan politis dan lebih berdasarkan prinsip kesamaan dan kenetralannya.
Selain itu ICRC sebagai promotor dan pemelihara hukum humaniter internasional, harus mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter internasional tersebut. ICRC melakukan hal itu dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional, karena ketidaktahuan terhadap hukum humaniter internasional merupakan hambatan bagi implementasi hukum humaniter itu sendiri. ICRC mengingatkan negara-negara bahwa mereka telah berjanji untuk menjadikan ketentuan-ketentuan hukum humaniter diketahui. ICRC juga mengambil tindakan sendiri untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional diketahui. ICRC melakukan hal ini terutama melalui pelayanan konsultasi mengenai hukum humaniter, yaitu pelayanan yang memberikan panduan teknis kepada negara-negara dan membantu para pemimpinnya untuk mengadopsi peraturan pelaksanaan pada tingkat nasional.
Peranan ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, dengan dukungan komponen lainnya (Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Fedrasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) wewenang dan peranan ICRC menjadi semakin luas.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter menurut Konvensi Jenewa 1949 yaitu:
a. Sebagai badan yang netral; Dalam masa perang, perang sipil atau kerusuhan-kerusuhan, Komite Palang Merah Internasional berperan sebagai badan netral dan berusaha untuk menjamin korban-korban, baik sipil maupun militer, akan mendapatkan perlindungan dan pertolongan.
b. Mempunyai hak untuk berprakarsa; Komite Palang Merah Internasional boleh mengambil prakarsa demi kemanusiaan sesuai dengan peranan sebagai badan yang netral dan mandiri.
c. Sebagai pelindung asas-asas; Komite Palang Merah Internasional bertugas menjaga asas-asas Palang Merah dan juga memberikan penghargaan pada Perhimpunan Palang Merah Nasional yang secara resmi menjadi bagian dari Palang Merah Internasional.
d. Sebagai pelaksana Konvensi Jenewa 1949; Komite Palang Merah Internasional bertanggungjawab atas pengembangan hukum perikemanusiaan atau hukum humaniter, atas pemahaman, penyebarluasan, dan mengamalkan tugas-tugas yang terkandung dalam Konvensi Jenewa 1949, serta mengamati pelaksanaannya, dan bila perlu mengembangkannya lebih lanjut.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu:
a. Menyebarluaskan dan memelihara prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Memberikan pengakuan terhadap setiap perhimpunan nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali yang telah memenuhi syarat untuk diakui dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut.
c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa 1949, bekerja untuk melaksanakan hukum humaniter internasional dalam pertikaian senjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional tersebut.
d. Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata internasional maupun pertikaian bersenjata non-internasional, menjamin perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsungnya.
e. Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
f. Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan apabila terjadi konflik bersenjata.
g. Menyebarluaskan dan diseminasi hukum humaniter internasional serta mengadakan persiapan bagi perkembangannya.
h. Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa ICRC merupakan guardian of international humanitarian law. ICRC mempunyai tugas dan peran penting dalam hukum humaniter internasional di mana ICRC bertindak sebagai pelaksana dari ketentuan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional untuk diterapkan dalam konflik bersenjata. Sehubungan dengan peran ICRC sebagai pelaksana hukum humaniter internasional tersebut di atas, ICRC mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. The monitoring functions, yaitu ICRC berperan sebagai organisasi yang memantau bagaimana aturan-aturan kemanusiaan harus diterapkan dalam situasi nyata pertikaian bersenjata dan juga menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi serta mengembangkan diri ketika dibutuhkan.
b. The catalyst function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk bisa memberikan dorongan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar baik itu berdasarkan ketentuan hukum maupun kebijakan lainnya.
c. The promotion function, yaitu fungsi ICRC untuk bisa menyebarluaskan dan memberikan pengajaran serta mendesak negara-negara untuk membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan.
d. The guardian angel function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk terus mempertahankan hukum humaniter internasional dan menjaga agar tetap dihormati keberadaannya.
e. The direct action function, yaitu ICRC terlibat langsung dalam memberikan sumbangan nyata dalam penerapan hukum pada saat pertikaian bersenjata.
f. The watchdog function, yaitu ICRC bertindak sebagai organisasi pertama yang peduli akan situasi kemanusiaan apabila terjadi pertikaian bersenjata.