Rabu, 22 Desember 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT

Tidak ada cabang hukum internasional yang mengalami perubahan selama empat puluh tahun terakhir, khususnya pada dua puluh tahun terakhir selain daripada hukum laut dan jalur-jalur maritim. Pada awal sejarah perkembangan hukm laut, ada beberapa ukuran yang dipermasalahkan orang untuk menetapkan lebar laut teritorial sebagai jalur yang berada dibawah kedaulatan negara pantai. Hingga abad ke 18 prinsip kedaulatan negara pantai atas jalur maritim ini benar-benar berlaku.

Pada tahun 1702, byikershoek menerbitkan karyanya mengenai kedaulatan atas laut, dalam karyanya ini menyetujui peraturan bahwa negara pesisir dapat menguasai laut sebatas lebar perairan pantai sejauh tembakan peluru meriam pantai, yaitu kurang lebih 3 mil. Batas 3 mil ini mendapatan pengakuan luas dari para ahli hukum, juga oleh pengadilan-pengadilan, serta mendapatkan pengesahan dalam praktek negara-negara maritim utama.
Yang menjadi soal lainnya dalam hukum laut internasional adalah apakah laut dapat dimiliki oleh suatu negara atau tidak. Selama ini, sejarah hukum laut internasional dua konsepsi pokok, yaitu:
a. Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memilikinya dan oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki masing-masing negara.

Dua perkembangan penting setelah berakhirnya perang dunia II, adalah:
1. Penerimaan umum atas doktrin landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
2. Keputusan-keputusan International Court of Justice dalam perkara "Anglo Norwegian Fisheries Case", yaitu mengenai pertimbangan bahwa jalur maritim bukanlah suatu perluasan semu terbatas dari wilayah kekuasaan daratan suatu negara sebagai suatu wilayah tambahan yang berdampingan dimana demi alasan-alasan ekonomi, keamanan, dan geografis negara-negara pesisir itu berhak untuk melaksanakan hak-hak kedaulatan eksklusif, hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti hak lintas damai dari kapal-kapal asing.

Related Posts by Categories



0 komentar:

Posting Komentar