Rabu, 13 April 2011

Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.

Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12,

Dzawil Furudl

Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

* Laki-laki :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara kandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
7. Suami
8. Paman
9. Anak dari paman laki-laki
10. Laki-laki yang memerdekakan budak
* Perempuan :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
5. Saudari kandung
6. Istri
7. Wanita yang memerdekakan budak

Pembagian

* Setengah

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.

* Seperempat

Suami bersam anak atau cucu, Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.

* Seperdelapan

Istri bersama Anak atau cucu dari anak laki-laki

* Seprtiga

Ibu tanpa ada anak, Saudari seibu 2 orang atau lebih.

* Duapertiga

Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah ibu, Saudari seayah

* Seperenam

Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Nenek, Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu, Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, Kakek.

[+/-] NEXT...

Sabtu, 02 April 2011

Perang Libya dan Sistem Pertahanan Kita

Setelah berhari-hari serangan pasukan koalisi yang dipimpin Prancis ke Libya, tercatat ada sedikitnya 114 orang telah tewas dan 445 orang terluka. Gempuran pasukan koalisi pastinya dari hari ke hari akan semakin banyak menimbulkan korban, apabila pemimpin Libya Moamar Khadafi tetap bertahan bahkan melakukan serangan balasan dan tetap mempertahankan harga dirinya sampai titik darah penghabisan. Khadafi sendiri sudah mengatakan, dirinya Tidak Takut terhadap mandat PBB yang dilakukan oleh dunia Barat. Dirinya siap mati. “Kami Akan Membalas perbuatan keji dunia barat. Kami pun siap berperang dan berjihad di jalan Allah SWT. Kami Pasti Menang,” ujarnya di sebuah situs.

Tentu saja serangan yang terjadi kepada Libya itu banyak menimbulkan kecaman. Dari sekian kecaman, yang mempunyai pengaruh adalah pernyataan dari Rusia, China, dan Jerman. Menurut Pemerintah Rusia, serangan pasukan koalisi itu akan menyebabkan ke dalam perang skala penuh, seperti perang yang terjadi Irak dan Afganistan. Bahkan oleh Rusia apa yang dilakukan pasukan koalisi itu bisa menimbulkan Perang Dunia III, sebab di belahan wilayah lainnya, seperti Irak dan Afghanistan, perang masih berkecamuk. Sedang Jerman mengungkapkan bahwa aksi militer pasukan koalisi di Libya bisa membawa konsekuensi besar bagi Dunia Arab. Sementara China menuturkan menekankan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas Libya. China berharap situasi perdamaian dan stabilitas di Libya pulih secepatnya sehingga eskalasi dalam konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan yang lebih serius dapat dihindari.

Serangan yang terjadi di Libya itu bisa terjadi, selain karena dalih demokratisasi dan kepentingan minyak, juga dikarenakan tidak adanya kekuatan militer yang berada di belakang Libya. Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, berpikir seribu kali bila hendak menyerang Libya apabila ada negara kuat di belakang Libya.

Sebenarnya ada beberapa negara yang mem-back up, Libya seperti Rusia, China, India, Jerman, dan Brasil, namun dukungan itu hanya sebatas di atas kertas. Pada awal bulan, negara-negara itu memilih abstain dalam bersikap ketika diambil voting di Dewan Keamanan PBB soal zona larangan terbang, yang memungkinkan intervensi bersenjata oleh pasukan koalisi. Negara-negara itu mem-back up Libya, dilandasi faktor sejarah peperangan dan ideologi bahwa mereka block lain, bukan masuk block yang saat ini menyerang Libya.

Dukungan negara-negara itu di atas kertas tentu tidak cukup untuk mem-backing-in Libya, sehingga ketika Libya diserang, negara-negara itu ya cuma mengeluarkan pendapat hentikan perang, gencatan senjata, dan membawa masalah ke meja perundingan. Libya sendiri dalam sikap aliansi atau persekutuannya juga tidak jelas, kadang ke kanan, kadang ke kiri, sesuai kebutuhan, seperti sikap politik luar negeri Indonesia.

Dukungan militer dari sebuah negara besar itu sangat perlu guna melindungi kepentingan politik dalam negerinya. Karena Libya tidak bersekutu dengan China dan Rusia, maka kedua negara itu secara militer tidak melindunginya. Lain halnya dengan Korea Utara, karena ada persekutuan dengan China, maka Amerika Serikat tidak berani menyerang Korea Utara.

Seringnya Korea Utara melakukan provokasi dengan aksi-aksi militer (show force) menyebabkan DK-PBB sering mengingatkan negara tersebut agar tidak memacu perlombaan senjata. Meski DK-PBB telah mengeluarkan Resolusi 1695 dan Resolusi 1718 Tahun 2006 dan Resolusi 1874 Tahun 2009, namun Korea Utara tetap tak mempedulikan resolusi-resolusi itu. Sebenarnya Korea Selatan dan Amerika Serikat tahu kalau Korea Utara sering melakukan uji coba rudal-rudalnya, seperti KN-1, KN-2, Scud-B, Nodong-A, Nodong-B, Taepodong-1, Taepodong-2, namun mereka tidak bersikap atau menyerang Korea Utara.

Apa alasan Barat tidak mengirakan, mengafghanistankan, atau melibyakan Korea Utara? Faktornya karena sikap China. China sebagai tetangga, saudara lama, dan seideologi komunis dengan Korea Utara membuat China diam-diam mendukung apa yang dilakukan negara Korea Utara.

Meski DKPBB telah tiga resolusinya, namun membengkuk Korea Utara tidak mudah. Ini bisa terjadi karena sikap China secara tegas menolak, tidak sebatas abstain, segala bentuk resolusi DKPBB terkait segala bentuk sanksi terhadap Korea Utara. China sebagai negara yang disegani membuat Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara sekutu lainnya berpikir-pikir bila melakukan invasi atau agresi militer kepada Korea Utara.

Bila negara-negara itu melakukan invasi dan agresi militer ke Korea Utara, maka China akan melibatkan diri dalam peperangan itu. Untuk itu diplomasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kenakalan Korea Utara adalah diplomasi bersama China. China diharap oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, agar membujuk Korea Utara untuk menghentikan segala bentuk ujicoba persenjataannya.

Libya tentu tidak akan serta merta diserang oleh pasukan koalisi bila negara itu menjadi bagian kekuatan bersenjata China atau Rusia. Dari pelajaran serangan Libya oleh pasukan Koalisi, saling back up kekuatan militer ternyata suatu hal yang penting. Untuk melindungi masalah dalam negeri, dilakukan secara mandiri merupakan sebuah mimpi. Negara sebesar Amerika Serikat pun masih membutuhkan kawan bila menyerang negara lain. Untuk menghadapi pemimpin Jerman Adolf Hitler dalam Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt, Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, dan Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin saja harus bertemu dan membentuk grand alliance. Ketika Presiden Soekarno melaksanakan Trikora, ia pun melakukan perkawanan dengan Uni Soviet, terlihat berbagai kapal laut tempur untuk melaksanakan operasi mayoritas buatan Uni Soviet.

Aliansi atau persekutuan militer, hal yang demikian, bisa dijadikan pelajaran bagi sistem pertahanan kita. Dengan alutsista yang usang dan minim tentu kita akan mudah ditaklukan oleh negara lain bila kita diserang. Sistem pertahanan yang dikembangkan, pertahanan semesta, pun tidak akan mampu menandingin serangan-serangan dari negara lain yang memiliki alutsista yang canggih dan modern serta jenderal-jenderal perang yang ahli dalam pertempuran. Kita selama ini terbuai dengan jargon politik bebas aktif. Jargon itu bisa berdaya guna bila kita menjadi kekuatan ekonomi atau militer. Namun sayangnya dua kekuataan itu masih jauh di mata kita.

Ardi Winangun
(Suar.Okezone.com)

[+/-] NEXT...

Minggu, 20 Maret 2011

Efek dan Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.


* PENYABARAN

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

* EFEK

* Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

* JENIS

* Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

* Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

* KONTROVERSI

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

* PEMANFAATAN

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

* Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

* Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

* Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.


Source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kamis, 17 Maret 2011

Syariat Islam

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

* Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

* Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.


source: Wikipedia

[+/-] NEXT...

Kontroversi Hukuman Mati

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

[+/-] NEXT...

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[+/-] NEXT...

Minggu, 06 Maret 2011

Cara Mengurus NPWP, SIUP ,TDP

Apakah membuat ijin usaha SIUP & TDP harus bikin badan usaha dulu seperti CV ? Apa perbedaan SIUP badan dan perseorangan ?

Surat Izin Usaha Terpadu (SIUP) bisa untuk badan usaha ataupun perserorangan.
Kalau memang Usaha masih baru sebaiknya usaha dijalankan dulu tanpa ijin. Setelah stabil atau untuk keperluan pinjaman, baru mengajukan ijin usaha. Kalau belum ada usaha, belum bisa membuat ijin, karena harus disurvei dulu.

Perbedaan badan usaha Vs Perorangan :
Badan Usaha ( CV & PT umumnya)
1. Bisa mengikuti lelang oleh pemerintah/swasta. (semua pembelian pemerintah pasti lewat lelang dan harus cv)
2. Sebelum mengurus perijinan, terlebih dahulu membuat badan Usaha CV / PT di notaris. Setelah berbadan hukum baru mengurus perijinan.

Perseorangan :
1. Baru mulai dan tidak bisa mengikuti lelang oleh pemerintah.
2. Langsung mengurus ke perijinan tanpa perlu surat usaha perseorangan.

Untuk ijin usaha perseorangan :
1. SIUP, TDP & HO itu satu paket. Tidak bisa dipisah dan 1 formulir

Untuk ijin Usaha lain :
1. Macam2 ijinnya, bentuknya juga paket, kalau pabrik, harus A, B, C, D, (misalnya) dan tidak bisa diecer
2. Setelah mengumpulkan syarat ke pemkot. Suruh tunggu, dan akan disurvey oleh petugas.

Sekali lagi biasanya badan hukum CV, PT, dll dibutuhkan sebagai persyaratan ketika bertransaksi dengan pihak lain. Jika tidak diminta, ijin perseoranganpun sudah cukup. Nah, ijin usaha juga dibutuhkan untuk menghindari dari oknum yang suka mencari uang dengan cara memeras.

Fungsi Ijin SIUP & TDP :
1. Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari Negara
4. Dan masih banyak lagi, silahkan ditambahi sendiri

Apa saja syarat membuat SIUP & TDP ?& Berapa biaya membuat SIUP & TDP ?

Syarat SIUP & TDP Perorangan :
1. FC sertifikat /Perjanjian sewa menyewa
2. FC IMB
3. FC PBB
4. FC NPWP
5. FC KTP

Langkah awal pembuatan SIUP dan TDP :
1. ke kantor pajak dulu dikota Anda untuk membuat NPWP, hari ini daftar, besok siang sudah punya NPWP.
2. Lalu ke Pemkot, ke bagian perijinan, bilang saja mau bikin SIUP & TDP. Nanti dikasih syarat2nya beserta formulir. Isi formulir tersebut dan Setelah itu kembalikan lagi ke bagian perijinan pemkot beserta syarat yang diminta.
3. Tinggal menunggu survei dari petugas.
4. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll

Survey lokasi biasanya dilakukan oleh 4 orang, dari Perijinan, Satpol PP, Poltabes dan (satunya lupa). Nah nanti dilihat & ditanya :
1. Luas tempat Usaha
2. Pakai AC atau tidak
3. Punya mesin produksi atau tidak
4. Jumlah karyawan
5. Kelas jalan depan tempat usaha
6. Modal

Komputer tidak dihitung sebagai sebagai mesin. Nantinya setiap poin ada score :
Misal modal 0-50jt score 1, 50-200jt score 2, dll
Misal lagi : jalan depan rumah klas I dapat score 3, jalan klas II dapat score 2, dll ini berlaku untuk point lain, kemudian nanti dikalikan nominal tertentu dan akhirnya sebagai nominal biaya ijin. Masalah omset dll biasanya tidak ditanyakan dalam pembuatan SIUP dan TDP karena itu hubungannya nanti sama NPWP.

Perkiraan biaya SIUP & TDP Perorangan :
Rp 500 Rb - 1 Jt

Dua hari kemudian setelah survei, dicheck lagi ke pemkot atau via telepon, kalau udah jadi tinggal bayar biayanya . Setelah dapat tanda terima, baru besoknya SK SIUP & TDP jadi.

Kalo bentuknya CV atau PT beda lagi. Langkah pertama bikin CV atau PT dinotaris, terus bikin NPWP perusahaan, trus ke perijinan pemkot.

Langkah membuat NPWP yang harus dilakukan
1. Ke RT setempat minta surat pengantar untuk membuat surat domisili usaha.
2. Ke Kantor RW minta tanda tangan.
3. Ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat domisili usaha dan ditanda tangani oleh lurah.
4. Ke Kantor Kecamatan untuk minta tanda tangan camat.
5. Bikin NPWP ke kantor Pajak.

Cara membuat NPWP :
1. Datang ke kantor pajak.
2. Bawa Materai & FC KTP
3. Besoknya keluar NPWP

Source:
Situslakalaka

[+/-] NEXT...

Rahasia Unik Hari Kenerdekaan RI Yang Tidak Diketahui

Tujuh belas Agustus merupakan hari besar kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, 64 tahun yang lalu merupakan hari paling bersejarah negeri ini karena di hari itulah merupakan awal dari kebangkitan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan sekaligus penanda awalnya revolusi. Namun, ada beberapa hal menarik seputar hari kemerdekaan negeri kita tercinta ini yang sayang jika belum Anda ketahui.

1. Soekarno Sakit Saat Memproklamasikan Kemerdekaan
Pada 17 Agustus 1945 pukul 08.00 (2 jam sblm pembacaan teks Proklamasi), ternyata Bung Karno masih tidur nyenyak di kamarnya, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini. Dia terkena gejala malaria tertiana. Suhu badannya tinggi dan sangat lelah setelah begadang bersama para sahabatnya menyusun konsep naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda. Saat itu, tepat di tengah2 bulan puasa Ramadhan.

‘Pating greges’, keluh Bung Karno setelah dibangunkan dr Soeharto, dokter kesayangannya. Kemudian darahnya dialiri chinineurethan intramusculair dan menenggak pil brom chinine. Lalu ia tidur lagi. Pukul 09.00, Bung Karno terbangun. Berpakaian rapi putih-putih dan menemui sahabatnya, Bung Hatta.

Tepat pukul 10.00, keduanya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari serambi rumah. ‘Demikianlah Saudara-saudara! Kita sekalian telah merdeka!’, ujar Bung Karno di hadapan segelintir patriot-patriot sejati. Mereka lalu menyanyikan lagu kebangsaan sambil mengibarkan bendera pusaka Merah Putih. Setelah upacara yang singkat itu, Bung Karno kembali ke kamar tidurnya; masih meriang. Tapi sebuah revolusi telah dimulai…

2. Upacara Proklamasi Kemerdekaan Dibuat Sangat Sederhana
Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ternyata berlangsung tanpa protokol, tak ada korps musik, tak ada konduktor, dan tak ada pancaragam. Tiang bendera pun dibuat dari batang bambu secara kasar, serta ditanam hanya beberapa menit menjelang upacara. Tetapi itulah, kenyataan yang yang terjadi pada sebuah upacara sakral yang dinanti-nanti selama lebih dari 300 tahun!

3. Bendera dari Seprai
Bendera Pusaka Sang Merah Putih adalah bendera resmi pertama bagi RI. Tetapi dari apakah bendera sakral itu dibuat? Warna putihnya dari kain sprei tempat tidur dan warna merahnya dari kain tukang soto!

4. Akbar Tanjung Jadi Menteri Pertama “Orang Indonesia Asli”
Setelah merdeka 43 tahun, Indonesia baru memiliki seorang menteri pertama yang benar-benar ‘orang Indonesia asli’. Karena semua menteri sebelumnya lahir sebelum 17 Agustus 1945. Itu berarti, mereka pernah menjadi warga Hindia Belanda dan atau pendudukan Jepang, sebab negara hukum Republik Indonesia memang belum ada saat itu. ‘Orang Indonesia asli’ pertama yang menjadi menteri adalah Ir Akbar Tanjung (lahir di Sibolga, Sumatera Utara, 30 Agustus 1945), sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Pembangunan (1988-1993)

5. Kalimantan Dipimpin 3 Kepala Negara
Menurut Proklamasi 17 Agustus 1945, Kalimantan adalah bagian integral wilayah hukum Indonesia. Kenyataannya, pulau tersebut paling unik di dunia. Di pulau tersebut, ada 3 kepala negara yang memerintah! Presiden Soeharto (memerintah 4 wilayah provinsi), PM Mahathir Mohamad (Sabah dan Serawak) serta Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei).

6. Setting Revolusi di Indonesia Diangkat Ke Film
Ada lagi hubungan erat antara 17 Agustus dan Hollywood. Judul pidato 17 Agustus 1964, ‘Tahun Vivere Perilocoso’ (Tahun yang Penuh Bahaya), telah dijadikan judul sebuah film – dalam bahasa Inggris; ‘The Year of Living Dangerously’. Film tersebut menceritakan pegalaman seorang wartawan Australia yg ditugaskan di Indonesia pada 1960-an, pada detik2 menjelang peristiwa berdarah th 1965. Pada 1984, film yang dibintangi Mel Gibson itu mendapat Oscar untuk kategori film asing!.

7. Naskah Asli Proklamasi Ditemukan di Tempat Sampah
Naskah asli teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ditulis tangan oleh Bung Karno dan didikte oleh Bung Hatta, ternyata tidak pernah dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah! Anehnya, naskah historis tersebut justru disimpan dengan baik oleh wartawan BM Diah. Diah menemukan draft proklamasi itu di keranjang sampah di rumah Laksamana Maeda, 17 Agustus 1945 dini hari, setelah disalin dan diketik oleh Sajuti Melik.Pada 29 Mei 1992, Diah menyerahkan draft tersebut kepada Presiden Soeharto, setelah menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari.

8. Soekarno Memandikan Penumpang Pesawat dengan Air Seni
Rasa-rasanya di dunia ini, hanya the founding fathers Indonesia yang pernah mandi air seni. Saat pulang dari Dalat (Cipanasnya Saigon), Vietnam, 13 Agustus 1945, Soekarno bersama Bung Hatta, dr Radjiman Wedyodiningrat dan dr Soeharto (dokter pribadi Bung Karno) menumpang pesawat fighter bomber bermotor ganda. Dalam perjalanan, Soekarno ingin sekali buang air kecil, tetapi tak ada tempat. Setelah dipikir, dicari jalan keluarnya untuk hasrat yang tak tertahan itu. Melihat lubang-lubang kecil di dinding pesawat, di situlah Bung Karno melepaskan hajat kecilnya. Karena angin begitu kencang sekali, bersemburlah air seni itu dan membasahi semua penumpang.

9. Negatif Film Foto Kemerdekaan Disimpan Di Bawah Pohon
Berkat kebohongan, peristiwa sakral Proklamasi 17 Agustus 1945 dapat didokumentasikan dan disaksikan oleh kita hingga kini. Saat tentara Jepang ingin merampas negatif foto yang mengabadikan peristiwa penting tersebut, Frans Mendoer, fotografer yang merekam detik-detik proklamasi, berbohong kepada mereka. Dia bilang tak punya negatif itu dan sudah diserahkan kepada Barisan Pelopor, sebuah gerakan perjuangan. Mendengar jawaban itu, Jepang pun marah besar. Padahal negatif film itu ditanam di bawah sebuah pohon di halaman Kantor harian Asia Raja. Setelah Jepang pergi, negatif itu diafdruk dan dipublikasi secara luas hingga bisa dinikmati sampai sekarang. Bagaimana kalau Mendoer bersikap jujur pada Jepang?

10. Bung Hatta Berbohong Demi Proklamasi
Kali ini, Bung Hatta yang berbohong demi proklamasi. Waktu masa revolusi, Bung Karno memerintahkan Bung Hatta untuk meminta bantuan senjata kepada Jawaharlal Nehru. Cara untuk pergi ke India pun dilakukan secara rahasia. Bung Hatta memakai paspor dengan nama ‘Abdullah, co-pilot’. Lalu beliau berangkat dengan pesawat yang dikemudikan Biju Patnaik, seorang industrialis yang kemudian menjadi menteri pada kabinet PM Morarji Desai. Bung Hatta diperlakukan sangat hormat oleh Nehru dan diajak bertemu Mahatma Gandhi.

Nehru adalah kawan lama Hatta sejak 1920-an dan Dandhi mengetahui perjuangan Hatta. Setelah pertemuan, Gandhi diberi tahu oleh Nehru bahwa ‘Abdullah’ itu adalah Mohammad hatta. Apa reaksi Gandhi? Dia marah besar kepada Nehru, karena tidak diberi tahu yang sebenarnya.’You are a liar !’ ujar tokoh kharismatik itu kepada Nehru.

Source: Situslakaka

[+/-] NEXT...

Kamis, 03 Maret 2011

Lowongan kerja Rita Pasaraya Isola Purwokerto.

Kami sebuah perusahaan ritel terbesar di Jawa Tengah, dibawah manajemen Holding Rita Group yang memiliki puluhan unit usaha besar, mengundang anda untuk bergabung, sebagai:



1. Pramuniaga - (Pria/Wanita)

2. Kasir

3. Assisten Apoteker (Pria/Wanita)

Syarat-syarat:

a. Pria/wanita usia maksimal 24 tahun.

b. Berpenampilan menarik

c. Tinggi badan minimal 165cm (Pria), 157cm (Wanita) dengan berat badan proporsional.

d. Pendidikan SMU/SMK & Diploma 1 atau sederajat, dan atau Sekolah Menengah Farmasi untuk Assisten Apoteker.

e. Mengirimkan Surat lamaran yang ditulis tangan pada kertas HVS Polos, lamarn ditulis sendiri tidak boleh diwakilkan.

f. Daftar Riwayat Hidup

g. Foto berwarna terbaru 4x6 2 lembar, 3x4 2 lembar.

h. Ijzah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwenang

i. Transkrip akademik yang telah dilegalisir pejabat berwenang

j. Surat keterangan sehat dari dokter

k. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

l. Sertifikat-sertifikat lain yang relevan



Segera kirimkan Lamaran anda, ditujukan ke:





Manager Personalia

Rita Pasaraya Isola

Jl. Jenderal Soedirman 558 Purwokerto



Paling lambat 10 Maret 2011.

[+/-] NEXT...