Minggu, 07 Februari 2010

Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai

Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara dalam suatu persengketaan dengan negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelum perkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban kepada negara anggotanya bahkan kepada negara-negara lainnya yang bukan anggota PBB untuk menyelesaikan setiap persengketaan internasional secara damai sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian keamanan internasional serta keadilan.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui :

a. Penyelesaian sengketa internasional secara politik
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.
2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.
3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

[+/-] NEXT...

Penyelesaian Sengketa Internasional

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negra, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjlain dengan baik, seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa antar negara yang di antaranya dapat berupa; masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan dan lain-lain.
Mahkamah Internasional Permanen dalam Sengketa Mavrommatis Palestine Concessions (Preliminary Objections) 1924 mendefinisikan sengketa sebagai disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two persons. Mahkamah Intenasional mengemukakan pendapat pikirannya (advisory Opinion) dalam kasus Intepretation of Peace Treaties (1950, ICJ Rep.65), bahwa untuk menyatakan ada tidaknya suatu sengketa internasional harus ditentukan secara objektif. Menurut Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai sendiri dibagi menjadi dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasai, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikata Bangsa-Bangsa. Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation tahun 1970 menjelaskan bahwa, State shall accordingly seek early and just settlement of their international disputes by negotiation, inquiry, mediations, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements or other peaceful means of their choice. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk. Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasan (repraisal), blokade secara damai (pacific blokade) dan intervensi (intervention).

[+/-] NEXT...

Sabtu, 06 Februari 2010

Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

Bagi negara pengirim sudah jelas bahwa hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dari wakil-wakil diplomatiknya berakhir atau tidak berlaku lagi pada saat mereka sudah berada kembali di negara-negara mereka sendiri. Karena tidaklah mungkin negara itu memberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada warga negaranya sendiri. Sedangkan bagi negara penerima, hak-hak istimewa dan kekebalan dari seorang perwakilan diplomatik asing yang masa jabatan atau tugasnya telah berakhir, biasanya pada saat ia meninggalkan negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu waktu yang layak (resonable period/reasonable opportunity) yang diberikan kepadanya untuk meninggalkan negara penerima. Namun dalam hal tertentu, negara penerima dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.

Pasal 39 ayat 2 Konvensi Wina disebutkan, bahwa:
When the functions of a person enjoying privileges and immunities have come to an end, such privileges and immunities shall normally cease at the moment when he leaves the country, or on expiry of a reasonable period in which to do so, but shall subsist until that time, even in case of armed conflict. However, with respect to acts performed by such a person in the exercise of his functions as a member of the mission, immunity shall continue to subsist

Artinya, apabila tugas-tugas seseorang yang mempunyai hak istimewa dan kekebalan itu biasanya berakhir pada waktu ia meninggalkan negeri itu, atau pada habisnya suatu masa yang layak untuk itu, tetapi harus tetap berlaku sampai waktu berangkat, bahkan dalam keadaan sengketa bersenjata. Namun sehubungan dengan tindakan-tindakan orang demikian dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang anggota perwakilan, kekebalan harus tetap berlaku. Kekebalan tidak berhenti dalam hal tugas-tugas resmi yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas mereka. Sedangkan dalam hal kematian seorang diplomat, anggota keluarganya masih berhak untuk menikmati kekebalan dan keistimewaan sampai waktu yang dianggap cukup pantas.

[+/-] NEXT...

Mulai berlakunya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

Menurut Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik, setiap orang yang berhak mendapatkan hak istimewa dan kekebalan diplomatik akan mulai menikmatinya sejak pengangkatannya diberikan kepada Kementerian Luar Negeri atau kepada kementerian lainnya sebagaimana mungkin telah disetujui.
Pasal 39 ayat 1 Konvensi Wina 1961 menyebutkan, bahwa:
Every person entitled to privileges and immunities shall enjoy them from the moment he enters the territory of the receiving State on proceeding to take up his post or, if already in its territory, from the moment when his appointment is notified to the Ministry for Foreign Affairs or such other ministry as may be agreed.

Adapun maksudnya adalah, setiap orang berhak atas hak istimewa dan menikmati kekebalan (immunities) dari saat dia memasuki wilayah negara penerima dan melanjutkan untuk mengambil pos itu, atau jika sudah dalam wilayah, dari saat ketika itu adalah janji diberitahukan kepada Departemen Luar Negeri lain atau departemen yang akan disepakati.

Hak istimewa dan kekebalan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di suatu negara penerima.

[+/-] NEXT...

Keistimewaan perwakilan diplomatik

Konvensi Wina 1961 menentukan dengan tegas keistimewaan diplomatik bagi negara pengirim dan kepala misi diplomatik akan dibebaskan dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak, baik bersifat nasional, pajak daerah maupun iuran-iuran lain terhadap gedung perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Wina 1961, dan pengecualiannya adalah sebagaimana yang diatur Pasal 34 Konvensi Wina 1961.

Adapun bunyi Pasal 33 dan Pasal 34 Konvensi Wina 1961 sebagai berikut:
Pasal 33 Konvensi Wina 1961
Agen diplomatik agen harus dibebaskan dari semua bea dan pajak, baik bersifat pribadi, nasional, daerah atau kota, kecuali :
a. Pajak langsung dari sejenis yang biasanya dimasukkan ke dalam harga barang atau jasa;
b. bea dan pajak tak bergerak milik swasta yang berlokasi di wilayah negara penerima, kecuali ia berpendapat ia atas nama negara pengirim untuk keperluan misi;
c. perkebunan, berturut-turut atau warisan tugas dikenakan oleh negara penerima, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 39 ayat 4;
d. bea dan pajak pada para swasta memiliki sumber pendapatan dalam penerimaan pajak negara dan modal investasi pada usaha komersial yang dibuat di dalam negara penerima;
e. biaya untuk jasa tertentu;
f. pendaftaran, biaya pengadilan atau merekam, hipotek dan cap pajak, sehubungan dengan tenang properti, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 23.

Pasal 34 Konvensi Wina 1961
Seorang pejabat diplomatik akan dibebaskan dari semua pungutan dan pajak-pajak, baik pajak barang bergerak maupun barang tidak bergerak, pajak pusat, daerah, dan kotapraja, kecuali:
(a) Pajak-pajak tidak langsung dari suatu barang yang biasanya telah dimasukan dalam harga barang atau jasa;
(b) pungutan dan pajak-pajak atas harta milik pribadi tidak bergerak yang terletak di wilayah negara penerima, kecuali yang dikuasainya atas nama negara pengirim atau untuk keperluan perwakilan;
(c) pajak-pajak tanah milik, suksesi atau warisan yang dikenakan oleh negara penerima, tunduk pada ketentuan dari ayat 4 pasal 39;
(d) pungutan dan pajak atas penghasilan pribadi yang bersumber di negara penerima dan pajak atas modal yang ditanamkan dalam usaha-usaha perniagaan di negara penerima;
(e) biaya yang dipungut atas jasa-jasa khusus yang diterimanya;
(f) biaya-biaya pendaftaran, pengadilan atau pencatatan, hipotik dan bea materai untuk harta milik tidak bergerak, tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Pasal 23.
Negara penerima akan memberikan kemudahan-kemudahan kepada negara pengirim untuk mendapatkan tempat-tempat yang diperlukan bagi perwakilannya di negara penerima atau membantu negara pengirim untuk memperoleh akomodasi. Hak kebebasan pajak ini pada hakikatnya bukanlah hak yang dapat dituntut, melainkan hak yang bersumber dari kebiasaan yang lebih merupakan kemurahan hati dan penghormatan dari negara penerima.


 Keistimewaan diplomatik yang kedua adalah Pembebasan dari kewajiban militer.

 
Menurut Pasal 35 Konvensi Wina 1961 negara penerima akan membebaskan semua agen diplomatik dari layanan pribadi, semua layanan publik apapun, dan militer dari kewajiban seperti yang berhubungan dengan keharusan menyediakan barang (requisitioning), sumbangan militer, dan penyediaan akomodasi.


Keistimewaan diplomatik yang ketiga adalah Pembebasan bea dan cukai.

 
Negara penerima sesuai dengan hukum dan peraturan yang dianutnya, mengizinkan pemasukan dan memberikan pembebasan dari semua bea dan cukai, pajak dan biaya yang bersangkutan. Selain dari pada biaya-biaya penyimpanan, angkutan dan pelayanan jasa semacamnya, atas barang-barang untuk penggunaan resmi dari misi dan barang-barang untuk keperluan pribadi wakil diplomatik atau anggota keluarganya yang merupakan bagian dari rumah tangganya, termasuk barang-barang yang diperuntukkan kediamannya. Namun apabila negara penerima berkeyakinan bahwa barang-barang yang dimasukkan ke negara penerima itu berisi alat-alat yang tidak ditujukan untuk keperluan dinas, ataupun barang-barang yang dilarang undang-undang nasional negara penerima maka dilarang untuk diimpor atau diekspor ataupun diawasi oleh peraturan karantina yang berlaku di negara penerima adalah terlarang atau tidak akan diizinkan masuk ke negara penerima.


Keistimewaan diplomatik yang keempat adalah Pembebasan dari ketentuan jaminan sosial.

 
Seorang wakil diplomatik, sehubungan dengan pelayanan yang diberikan untuk negara pengirim dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial yang berlaku di negara penerima. Pembebasan ini juga berlaku terhadap pelayan pribadi yang hanya bekerja untuk wakil diplomatik, dengan syarat bahwa mereka bukan warga negara atau penduduk tetap di negara penerima dan mereka dilindungi oleh ketentuan-ketentuan jaminan sosial yang dapat berlaku di negara pengirim atau negara ketiga.

[+/-] NEXT...

Polri Kirim Red Notice untuk Empat Buron Pembobol ATM

Dikutip dari pemberitaan hukum online. Buron pembobol dana nasabah di Bali diduga berada di Hongkong. Ada salah satu buron berkewarganegaraan Bulgaria.
Tim Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri beserta sejumlah Polda, sampai saat ini sudah berhasil menangkap 37 tersangka pelaku pembobolan dana nasabah bank. Dari keseluruhan tersangka yang ditangkap, ternyata tidak semuanya menggunakan modus yang sama. Ada yang menggunakan skimmer beserta kamera pengintip di ATM dan EDC untuk mengambil data kartu nasabah, ada yang menggunakan EDC untuk me-mark up transaksi dana nasabah, dan ada yang menggunakan penjepit kartu untuk mengesankan seolah-olah ATM nasabah tertelan.
Berbagai modus itu, kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, terjadi di beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, Samarinda (Kalimantan Timur), Yogyakarta, dan Pontianak (5/2). Untuk di Bali, pelaku melakukan pembobolan dana nasabah melalui ATM. Dari data yang diungkapkan Mabes Polri beberapa waktu lalu, terdeteksi 32 ATM yang dipasangi skimmer. Dengan adanya skimmer itu, data yang ada dalam kartu nasabah akan terekam, sehingga dapat dibuat kartu duplikasinya. Kartu duplikat ini digunakan pelaku untuk menarik uang nasabah melalui ATM. Akibat penarikan –dalam rentang waktu 16-19 Januari 2010- yang nilainya ditaksir hingga Rp5 miliar itu, 46 nasabah dari berbagai bank, seperti BCA, Mandiri, Permata, BNI, dan BRI di Bali melaporkan uang di rekeningnya raib secara tiba-tiba.
Atas laporan-laporan tersebut, tim yang bekerja sama dengan Polda setempat, serta pihak bank langsung melakukan penyelidikan. Yang mana, dari hasil penyelidikan, diidentifikasi ada 12 tersangka untuk kasus pembobolan dana nasabah di Bali. Namun, baru tiga tersangka atas nama Roby Sugihartono, Suhadi Lumanto alias Max, dan satu orang lagi berinisial SG yang ditangkap. Sementara, sembilan tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari sembilan DPO itu, empat diantaranya sempat melarikan diri ke luar negeri. Dan salah satunya adalah warga negara Bulgaria berinisial M.

Untuk keterlibatan warga negara asing (WNA) ini, Edward mengatakan tim masih melakukan pengembangan. Pasalnya, belum diketahui, apakah dengan adanya warga negara asing (WNA) dalam sindikat, mengindikasikan ada keterlibatan sindikat internasional atau tidak. Siapa tahu, WNA itu hanya kebetulan bergabung dalam sindikat pembobol dana nasabah yang ada di Indonesia, “atau malah dia (WNA) yang membawa ilmunya,” kata jenderal bintang dua ini.
Tentunya, untuk mengetahui hal ini tim akan melakukan penelusuran. Namun, yang pasti Direktur II Eksus Raja Erizman mengatakan pihak kepolisian sudah memintakan cekal dan mengirimkan red notice kepada Interpol. Kemudian, salah satu negara yang diduga sebagai tempat pelarian para DPO adalah Hongkong. “Untuk yang di luar negeri, kita sudah ajukan red notice ke Interpol. Dari Interpol tentunya akan dikirimkan ke semua anggota Interpol. (Untuk indikasi tempat pelarian) Mungkin yang lebih familiar ke Hongkong,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Raja, sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam bank untuk kasus yang di Bali. Berbeda dengan kasus yang di Jakarta. Dari hasil penyelidikan tim, teridentifikasi sembilan orang tersangka. Namun, baru enam tersangka –termasuk Fransiscus Januarta- saja yang ditangkap dan ditahan, sisanya dinyatakan buron. Dari keenam tersangka, dua diantaranya adalah orang dalam bank, yakni Arief Syaifullah (karyawan BCA bagian credit center) dan Andre Setiawan (Credit Policy Manager Bank Danamon). Pihak BCA di sejumlah media sudah membenarkan kalau ada salah seorang karyawannya yang ditangkap di Bandung. Sedangkan, pihak Danamon, dari pemberitaan beberapa media membantah penangkapan itu dengan alasan tidak ada karyawannya yang bernama Andre Setiawan. Padahal, apabila ditelusuri, ada sebuah situs yang menampilkan profil Andre Setiawan. Dimana, dalam profil tersebut, orang yang bernama Andre Setiawan itu mengaku saat ini bekerja sebagai Credit Policy Manager di Bank Danamon.
Entah profil itu benar atau bohong, yang pasti tim dibantu seluruh jajaran Polda berkomitmen akan mengungkap kasus pembobolan dana nasabah ini sampai tuntas. Karena, Edward menambahkan, yang dipertaruhkan di sini adalah kepercayaan nasabah untuk bertransaksi melalui sistem perbankan. “Direktorat II dan Polda masih bekerja keras untuk mengungkap. Agar (ke depannya) tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pembobolan rekening. Kita janji untuk menuntaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan sistem perbankan”.

Sejumlah bank berminat

Selain berupaya mengungkap tuntas kasus pembobolan dana nasabah ini, Bareskrim juga memberikan masukan kepada otoritas perbankan untuk perbaikan sistem pengamanan ATM. Dahulu, metode yang disarankan ada dua, yakni sistem pengamanan berbasis chip dan biometric fingerprint (sidik jari). Namun, karena kemungkinan untuk diduplikasinya kecil, metode berbasis biometric fingerprint ini lebih disarankan. Untuk membuktikan hal itu, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) telah mendemonstrasikan cara kerja ATM yang dipasangi live fingerprint scanner -alat untuk mendeteksi sidik jari orang hidup.
Namun, upaya tersebut, kata Raja, masih masuk dalam tahap penjajakan. Belum ada otoritas perbankan yang menyatakan sepakat untuk menggunakan metode pengamanan ATM seperti itu. “Karena, kalau (bicara perbaikan) sistem itu kan biayanya besar, sistem berubah, dan harus ganti mesin keseluruhan. Kalaupun sistem tidak diganti, mesinnya kan harus diganti, mungkin juga ada penambahan program atau tidak. Makanya, yang menjadi kendala (dari otoritas perbankan) adalah masalah pembiayaan”.
Walau begitu, Raja mengaku, sudah ada beberapa bank yang berminat dengan metode ini. Namun, masih sekedar berminat saja. Belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai apakah bank-bank tersebut akan menerapkannya atau tidak. Seperti diketahui, otoritas perbankan dan Bank Indonesia (BI) sempat menyatakan keberatan dengan metode berbasis biometric fingerprint ini. Karena, selain biaya (cost) yang harus dikeluarkan tentunya tidak sedikit, Direktur Pengawasan III Bank Indonesia mengatakan biaya tersebut nantinya (juga) akan ditanggung oleh nasabah. Oleh sebab itu, nampaknya BI tidak akan tergesa-gesa menetapkan kebijakan.
Sementara, kalau dari kepolisian sendiri, Raja menambahkan, “kita cuma menganjurkan menggunakan sistem yang lebih safety. Kita anggap sistem yang ada sekarang ini ada banyak kelemahan. Tentu (dengan adanya kasus ini) harus ada peningkatan-peningkatan sistem pengamanan”.

Sumber: Hukum Online

[+/-] NEXT...