Tampilkan postingan dengan label HUKUM DIPLOMATIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DIPLOMATIK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2010

Struktur Perjanjian Internasional

Menurut O’Connel dan juga Starke sebagaimana dikutip oleh Mohd.Burhan Tsani (1990:71) walaupun perjanjian internasional mempunyai nama atau istilah yang bermacam-macam, akan tetapi mengenai strukturnya dapat dikatakan akan selalu mengikuti suatu pola tertentu. Pola struktur perjanjian internasional pada umumnya adalah sebagai berikut :
1. Judul;
2. Preambul;
3. Klausula substantif;
4. Klausula formal;
5. Pembuktian formal;
6. Tanda tangan delegasi.

Selanjutnya dari keenam pola struktur perjanjian internasional di atas dijelaskan oleh Mohd.Burhan Tsani (1990:72-73).
Dalam judul suatu perjanjian internasional pada umumnya tersirat :
1. Nama yang dimaksud bagi perjanjian internasional yang bersangkutan; apakah dengan nama convention, treaty, agreement, final act ataukah nama yang lain;
2. Materi pokok yang diatur dengan perjanjian internasional yang bersangkutan, misalnya : mengenai hukum perjanjian internasional, hubungan diplomatik dan konsuler, penindasan perbuatan melawan hukum terhadap pesawat terbang;
3. Sering pula dimuat nama tempat dilangsungkan atau ditandatanganinya suatu perjanjian internasional.
Preambul adalah bagian pokok perjanjian internasional yang merupakan permulaan pengucapan suatu perjanjian internasional. Hal-hal yang biasa dimuat dalam preambul (pembukaan) adalah :
1. Pembeberan nama para pihak, apakah kepala negara, negara ataukah pemerintah;
2. Tujuan atau maksud ditutupnya suatu perjanjian internasional;
3. Ketetapan hati, dasar atau alasan para pihak untuk ikut serta atau menyelenggarakan perjanjian internasional.
4. Nama-nama dan penandaan (identitas) para utusan yang mempunyai kuasa penuh.
Klausula substantif sering juga disebut dengan istilah “dispositive provisions” (ketentuan yang bersifat mengatur) atau batang tubuh perjanjian internasional. Klausula ini terdiri dari pasal-pasal yang mengatur inti persoalan atau materi pokok perjanjian internasional. Dari pasal-pasal inilah dapat diketemukan hukum internasional positif yang berlaku bagi materi yang bersangkutan. Klausula substantif inilah yang merupakan bagian pokok terpenting perjanjian internasional yang bersangkutan.
Klausula formal sering juga disebut dengan istilah klausula final atau klausula protokoler. Dalam klausula ini dimuat hal-hal yang bersifat teknis, hal-hal pokok yang formal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan penerapan dan mulai berlakunya perjanjian internasional yang bersangkutan. Klausula formal ini pada umumnya secara terpisah memuat dan mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. tanggal perjanjian;
2. cara penerimaan terhadap perjanjian internasional yang bersangkutan, misalnya dengan penanda-tanganan, aksessi dan sebagainya;
3. terbukanya perjanjian internasional bagi penanda-tanganan;
4. mulai berlakunya perjanjian internasional;
5. jangka waktu berlakunya perjanjian internasional;
6. pernyataan pengakhiran perjanjian internasional yang bersangkuatn oleh para pihak;
7. penerapan perjanjian internasional oleh perundang-undangan nasional;
8. penerapan perjanjian internasional terhadap wilayah dan sebagainya;
9. bahasa yang dipakai dalam draft perjanjian internasional;
10. penyelesaian sengketa;
11. amandemen atau revisi terhadap perjanjian internasional;
12. pendaftaran perjanjian internasional;
13. pemeliharaan instrumen asli perjanjian internasional.
Bagian pokok perjanjian internasional yang berwujud pembuktian formal, merupakan pengakuan atau pembenaran terhadap penanda-tanganan perjanjian internasional. Bagian inilah yang memuat hal-hal yang bersifat testimonium. Selain itu juga dimuat tanggal dan tempat penanda-tanganan perjanjian internasional.
Bagian akhir suatu perjanjian internasional pada umunya memuat tanda-tangan para utusan yang mempunyai “full-powers”. Akan tetapi ada juga perjanjian internasional yang memakai sistem pemuatan tanda-tangan para delegasi pada instrumen yang terpisah dari perjanjian internasional itu sendiri, yaitu dalam final act (Starke, 2000 : 439,440).

[+/-] NEXT...

Perbedaan perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis

Dalam istilah para sarjana hukum internasional dikenal adanya dua bentuk perjanjian internasional yaitu :
1. Berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional lisan (unwritten agreement atau oral agreement).
2. Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
Perjanjian internasional tak tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160). Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan sebagai tanda persetujuan. Menurut Mohd.Burhan Tsani (1990:66) menyatakan bahwa apapun penanda khusus pada suatu perjanjian internasional dibenarkan oleh hukum internasional (dalam pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986) asal merupakan kesepakatan/persetujuan (agreement) para pihak yang melakukan persetujuan dan bentuk perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.

Jika dibandingkan dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis, perjanjian internasional tak tertulis mempunyai bentuk maupun sifat yang kurang formal. Tentu saja juga kurang jelas dan kurang menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat sebagai hukum yang sama derajatnya dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis ( I Wayan Parthiana, 2002: 35-36).
Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis dewasa ini mendominasi hukum internasional maupun hubungan-hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena memang perjanjian internasional yang berbentuk tertulis memiliki beberapa keunggulan, seperti ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum, bagi para pihak dan merupakan sumber hukum utama yang paling logis (Walter S. Jones, 1993:331).

[+/-] NEXT...

Fungsi dan Unsur-unsur Perjanjian Internasional

a. Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya :
1. untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2. sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3. berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4. sarana pengembang kerjasama internasional secara damai

b. Unsur-unsur Perjanjian Internasional
Salah-satu hal yang menjadi titik fokus perhatian penelitian ini adalah dari segi bentuk perjanjian internasional tertulis atau tidak tertulis yang telah jelas dikemukakan di atas memiliki kekuatan hukum yang berbeda walaupun sama-sama merupakan perjanjian internasional, namun adakah para sarjana hukum internasional memberikan batasan pada perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis dalam menentukan bentuk perjanjian internasional pada umumnya. Menurut I Wayan Parthiana (1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional”.

Dengan demikian maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
a. Kata sepakat
b. Subjek-subjek hukum
c. Berbentuk tertulis
d. Obyek tertentu
e. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
(Walter S. Jones, 1993:113)

[+/-] NEXT...

Rabu, 03 Maret 2010

Pelanggaran kebebasan komunikasi

Tidak diganggu-gugatnya komunikasi adalah kekebalan dari pihak perwakilan asing suatu negara, yaitu pejabat diplomatiknya untuk mengadakan komunikasi dengan bebas, guna kepentingan tujuan resmi dari perwakilan tersebut, tanpa mendapat halangan yang berupa tindakan pemeriksaan atau tindakan penggeledahan yang dilakukan negara-negara lainnya, atau dapat dikatakan bahwa, their correspondence is immune from seizure, search and scencorship on the part of receiving state (komunikasi mereka adalah kebal terhadap perampasan, penggeledahan, dan penyensoran oleh pihak negara penerima).
Pasal 27 ayat 1 Konvensi Wina 1961 menyebutkan negara penerima harus melindungi dan mengizinkan komunikasi yang bebas bagi semua perwakilan-perwakilan lain serta konsulat-konsulat dari negara pengirim, di manapun juga, perwakilan boleh menggunakan semua alat-alat yang layak. Namun untuk pemasangan dan penggunaan radio transmitter, perwakilan harus mendapat izin dari negara penerima.

Salah satu dari kekebalan kebebasan berkomunikasi adalah bahwa diplomatic bag atau kantong diplomatik daripada perwakilan diplomatik negara asing tidak dapat dibuka dan ditahan, baik oleh negara penerima maupun oleh negara ketiga. Tetapi dengan syarat bahwa diplomatic bags tersebut harus mempunyai tanda-tanda luar yang kelihatan yang menunjukan sifat dari bungkusan-bungkusan itu sebagai diplomatic bags dan hanya boleh memuat atau berisi barang-barang atau dokumen-dokumen diplomatik untuk keperluan resmi. Hal ini ditentukan dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 Konvensi Wina 1961, sebagai berikut:
Pasal 27 ayat 3
Kantong diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan
Pasal 27 ayat 4
Bungkusan-bugkusan yang dianggap kantong diplomatik harus diberi tanda luar yang jelas mengenai sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik atau barang-barang keprluan resmi

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah berlaku lama dalam hukum internasional, kantong diplomatik tidak dapat diganggu gugat di manapun ia berada. Namun untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, suatu ketentuan juga telah dimasukan dalam rancangan-rancangan tersebut yaitu bila pejabat-pjabat yang berwenang dari negara penerima mempunyai alasan yang serius untuk mencurigai bahwa kantong tersebut berisikan barng-barang yang bukan keperluan resmi, dapat meminta kantong tersebut dapat diperiksa melalui alat-alat teknik atau elektronik. Selanjutanya apabila pemeriksaan tersebut tidak memuaskan para pihak yang berwajib, maka kantong tersebut dapat dibuka dengan dihadiri oleh seorang wakil yang diutgaskan oleh negara pengirim. Bila permintaan tersebut tidak diterima, negara penerima dapat meminta agar kantong tersebut dikembalikan ke tempat asalnya.
Kasus pelanggaran diplomatic bags ini dapat dilihat pula dalam Kasus peti kemas Kedutaan Besar Irak di Pakistan. Atas dasar kecurigaan bahwa peti kemas tersebut berisikan senjata-senjata terlarang. Oleh karena itu Pemerintah Pakistan dapat melakukan pemeriksaan peti kemas tersebut dengan dihadiri oleh Duta Besar Irak.

[+/-] NEXT...

Senin, 01 Maret 2010

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional ada dua tempat yang menunjuk atau mencantumkan secara tertulis sumber hukum dalam arti formal yaitu pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tanggal 26 Juni 1945.

Bagi hukum internasional Positif hanya Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sajalah yang penting. Pasal 38 Ayat (1) mengatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:

1. PERJANJIAN INTERNASIONAL, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa. Perjanjian internasional adalah perajanjian yang diadakan antara oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.Jadi termasuk di dalamnya perjanjian antar negara dan perjanjian antar organisasi internasional dengan organisasi lainnya. Juga yang dapat dianggap sebagai perjanjian internasional, perjanjian yang diadakan oleh Tahta Suci Vatikan dengan negara-negara. Sebaliknya tidak dapat dianggap sebagai perjanjian internasional dalam arti diutarakan di atas perjanjian tidak adil (unequal treaties) yang pernah diadakan dimasa lampau, contohnya serikat-serikat dagang yang besar, seperti east india company dan verenigde oost Companie dengan kepala-kepala negara bumi putera.

2. KEBIASAAN-KEBIASAAN INTERNASIONAL, (Intenational Custom, as evidence of a general practice accpeted as law..)

Untuk dapat dikataka kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional, harus dipenuhi unsur sebagi berikut:

a. Harus terdapat suatu kebiasaan internasional yang bersifat umum, dan diterapkan berulang dari waktu ke waktu.

b. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.

Contoh dari kebiasaan internasional: memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh, perlakuan tawanan perang menurut perikemanusiaan, penggunaan karpet warna merah bila menerima kunjungan kepala negara asing.

3. PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM (General principles of law recognized by civilized nations)

Yang dimaksud dengan asas umum hukum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern (Hukum modern: sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar atas asas dan lembaga hukum romawi. Adanya asas hukum ini sangat penting bagi perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Dengan adanya sumber hukum ini, mahkamah tidak bisa menyatakan 'not liquet' yakni menolak mengadili perkara karena tidak ada hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. KEdudukan mahkamah internasional diperkuat dengan adanya sumber hukum ini.

4. sUMBER HUKUM TAMBAHAN: Yurisprudensi dan doktrin para sarjana terkemuka di dunia.

Sumber hukum tambahan ini maksudnya adalah, Yurisprudensi dan Doktrin dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengedai adanya persoalan yang didasarkan atas sumber primer. Yurisprudensi dan doktrin ini tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.

5. KEPUTUSAN BADAN PERLENGKAPAN 9ORGANS0 ORGANISASI DARI LEMBAGA INTERNASIONAL.

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun terakhir telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan, baik dari badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari lembaga internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.


[+/-] NEXT...

Sabtu, 27 Februari 2010

Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina

Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961 mengatur bahwa gedung perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Wina 1961 atau oleh aturan-aturan lain dari hukum internasional atau oleh persetujuan-persetujuan khusus yang berlaku antar negara pengirim dan negara penerima.
Atas dasar ini, negara pengirim tidak boleh menggunakan gedung perwakilannya sebagai tempat untuk menyembunyikan atau menyekap seseorang yang berwarga negara pengirim atau menculik orang itu yang sedang berada di wilayah negara penerima dan menahannya di dalam gedung perwakilan dengan maksud secara paksa memulangkan orang itu ke negara asalnya. Sebagai contoh adalah kasus pemaksaan masuk terhadap Sun Yat Sen, seorang revolusionis dari China ke dalam gedung Kedutaan Besar Cina di London, Inggris. Pemaksaan masuk tersebut dilakukan dengan maksud untuk menangkap dan mengirimkan Sun Yat Sen kembali ke Cina untuk diserahkan kepada pemerintah untuk diadili sebagai seorang pemberontak. Tindakan Kedutaan Besar Cina tersebut dihalang-halangi oleh Pemerintah Inggris, yang menuntut supaya Sun Yat Sen di lepaskan. Pernyataan Kedutaan Besar Cina bahwa Sun Yat Sen ditangkap di dalam gedung kedutaan Cina yang harus dianggap kebal dari campur tangan, ditolak oleh pemerintah. sehingga terpaksa melepas Sun Yat Sen dari penyekapannya.

Atas dasar Pasal 41 ayat 3 ini juga, gedung perwakilan asing tidak dibenarkan sebagai tempat untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan kriminil. Hal ini adalah sebagai penghormatan perwakilan terhadap Pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina 1961, yaitu bahwa seorang wakil diplomatik diharapkan untuk menghormati dan memperhatikan undang-undang dan peraturan hukum negara penerima, maka apabila salah seorang yang diinginkan oleh penguasa-penguasa negara-negara penerima, sehubungan dengan tindak pidana kriminal yang dilakukannya, yang telah berlindung di dalam kantor perwakilan asing tersebut, haruslah pejabat diplomatik mengizinkan polisi atau badan-badan yang berwernang setempat untuk menangkap orang tersebut, karena dengan izin yang diberikan oleh kepala perwakilan tersebutlah maka alat-alat negara dapat masuk ke dalam gedung perwakilan asing.
Sebaliknya apabila seorang wakil diplomatik atau kepala perwakilan yang menyebunyikan seorang penjahat kriminil di dalam kantor perwakilan atau tempat kediamnnya, maka pemerintah negara setempat dibenarkan mengambil tindakan-tindakan untuk memaksa penyerahan-penyerahan tersebut dengan memasuki kantor perwakilan atau tempat kediaman diplomatik. Tetapi itndakan-tindakan kekerasan tersebut hanya dapat dibenarkan hanya dalam keadaan yang mendesak yaitu setelah kepala perwakilan atau pejabat diplomatik tersebut menolak untuk menyerahkan penjahat tersebut. Artikel 20 Asian African Legal Consultative Committee, report Immunities, this Session report ditetapkan sebagai berikut:
The receiving state should have right to enter the premisess to aprehend its nationals who are fugitives from local justice and have taken shelter there in
Adapun yang dimaksud adalah, negara penerima harus memiliki hak untuk memasuki gedung perwakilan untuk menahan berdasarkan hukum nasionalnya terhadap buronan yang berasal dari peradilan setempat dan mengambil orang yang berlindung di dalamnya. Sebaliknya apabila kejahatan dilakukan di dalam kantor perwakilan atau tempat kediaman wakil diplomatik, maka penjahat tersebut diserahkan kepada badan-badan pemerintah setempat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pan America Convention on Diplomatic Officer, yang diselenggarakan di Havana pada tanggal 20 Februari 1928, Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
Diplomatic officer are obliged to deliver to the competent local ordinance outhority that’s request it any person accused or condemned for ordinary crimes, who may come taken refuge in the mission

Adapun yang dimaksud adalah, pejabat dilomatik diwajibkan untuk menyerahkan kepada pejabat setempat yang berwenang atas orang-orang yang dipersalahkan atau dihukum atas kejahatan kriminil biasa, yang dilakukan di dalam gedung perwakilan

Kasus lain menggambarkan tentang dipakainya gedung perwakilan diplomatik sebagai tempat yang tidak sesuai dengan tugas dari perwakilan. Kasus tersebut adalah kasus Kedutaan Besar irak di Islamabad, yang terjadi dalam bulan Februari 1973. Kejadian ini bermula ketika sebuah peti kemas yang dilamatkan kepada Kedutaan Besar Irak di Islamabad secara tidak sengaja mengalami kerusakan sehingga terungkap oleh pejabat bea cukai Pakistan bahwa sebernarnya peti kemas tersebut berisi denjata yang jumlahnya cukup banyak. Atas terjadinya peristiwa tersebut Kementerian Luar Negeri Pakistan meminta kepada duta besar Irak untuk mengizinkan polisi setempat memeriksanya di gedung Kedutaan Besar Irak. Permintaan tersebut ditolak oleh Duta Besar Irak, kemudian polisi setempat memeriksanya di gedung Kedutaan Besar Irak dengan paksa, dan ternyata benar telah menemukan 59 peti yang berisi senjata, bahan peledak dan amunisi yang harus diserahkan kepada pemberontak Belouchistan. Pemerintah Pakistan memberitahukan kepada Duta Besar Irak hal itu telah terbukti bahwa senjata-senjata yang diimpor dengan menggunakan kekebalan dan keistimewaan diplomatik ke Pakistan ternyata telah disimpan di Kedutaan Besar Irak dan karena itu Pemerintah Pakistan minta izin untuk memeriksanya. Walaupun Duta Besar Irak menolaknya, polisi Pakistan telah diberikan perintah untuk tetap memeriksanya dengan kehadiran duta besar dan memang benar ditemukan senjata-senjata tersebut di gudang, Oleh karena itu Pemerintah Pakistan mengajukan protes terhadap Pemerintah Irak, dan menyatakan Persona non grata terhadap duta besar Irak.
Berdasarkan kasus tersebut Pemerintah Pakistan telah melakukan beberapa tindakan. Pertama, Pemerintah Pakistan masuk secara paksa ke dalam kantor Kedutaan Irak. Hal ini dapat dibenarkan secara hukum internasional, karena apabila terjadi dakwaan atau adanya bukti-bukti yang memperkuat bahwa fungsi perwakilan asing tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961, maka pemerintah negara penerima dapat memasuki gedung tersebut. Oleh karena itu dinyatakan oleh Brierly bahwa dalam hal-hal yang luar biasa, meskipun tidak dinyatakan dalam konvensinya sendiri, prinsip tidak diganggu gugat itu menurut pendapat Komisi Hukum Internasional tidak menutup adanya kemungkinan bagi negara penerima untuk mengambil tindakan terhadap diplomat atau perwakilan asing di negara tersebut dalam rangka bela diri atau menghindarkan adanya tindak pidana.

[+/-] NEXT...

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional didasarkan pada pemikiran:
a. Masyarakat Internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independen) dalam arti masing-masing berdiri sendiri tidak dibawah kekuasaan yang lain(Multi State System)
b. Tidak ada suatu badan yang berdiri daitas suatu negara, baik dalam bentuk negara (world State) maupun badan supranasional yang lain.
a. Merupakan suatu tertib hukum koordinasi koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat. Masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama.

Hukum dunia berpangkal kepada pemikiran yang lain:
a. Banyak dianalogikan dengan hukum tatanegara, hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini.
b. Negara dunia secara herarki berdiri diatas negara-negara nasional.
c. Hukum dunia merupakan suatu tertib hukum sub-ordinasi.

Kita memilih konsep hukum internasional karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan sekarang ini.

[+/-] NEXT...

Subjek-Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Subjek hukum internasional tersebut adalah:
1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu merupakan hukum antar negara.
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta suci Vatikan merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala geraja Roma tetapi memiliki juga kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan negara. Sebagai salah satu contoh lainnya dapat disebut suatu entitas yang bernama 'Order of the Knights of Malta" Entitas ini hanya diakui oleh beberapa negara sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional
Organisasi ini sebagai salah satu subjek hukum internasional (Yang terbatas) lahir karena sejarah namun kedudukannya diperkua dalam perjanjian. Sekarang palang merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
4. Oraganisasi Internasional
Organisasi internsional
Organisasi Internasonal seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan anggaran dasarnya.
5. Individu
Individu sudah lama menjadi sumber hukum internasional, yang antara lain terdapat dalam:
a. Perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
b. Perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1922 mengenai Upper Silesia.
c. Keputusan mahkamah internasional permanen dalam perkara yang menyangkut pegawai kerata api Danzig.
d. Keputusan organisasi regional dan transnasional seperti PBB, ILO, Masyarakat Eropa, dan lain-lain.
Berdasorkan peradilan Nurenberg dan Tokyo (1946), individu dapat dianggap langsung bertanggungjawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia tidak dapat berlindung lagi dibelakang negaranya. Azas hukum ini kemudian kemudian dituabgkan dalam "UN Draft Code Of Offences Against Tha Peace and Security of Mindkind" yang disusun oleh International Law Commission. Perkembangan untuk meletakan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional sikukuhkan dalam Genocide Convention (Konvensi tentang pembunuhan masal manusia) yang telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1948. Menurut ketentuan dalam Konvensi ini, individu-individu yang telah terbukti melakukan GEnocide harus dihukum, terlepas dia melakuakn hal tersebut sebagai individu, pejabat pemerintah, pemimpin pemerintah, atau negara.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (Belligerent) menuru hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dengan syarat dan keadaan tertentu.

[+/-] NEXT...

Jumat, 26 Februari 2010

Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961

Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961 memberikan kewajiban khusus kepada negara penerima untuk mengambil semua tindakan yang patut untuk melindungi wisma-wisma perwakilan dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya.
Hukum diplomatik mengenal adanya prinsip ex gratia, yaitu suatu asas yang dipakai oleh negara penerima dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gedung perwakilan asing termasuk mobil-mobil dan harta milik lainnya yaitu dengan memberikan kompensasi baik berupa penggantian maupun perbaikan terhadap kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian negara penerima dalam memberikan perlindungan dan pencegahan.

Menurut praktik-praktik yang ada selama ini, kompensasi atas dasar ex gratia bukan saja diberikan atas gangguan secara langsung tetapi juga yang terjadi sebagai akibat gangguan lain yang tidak disengaja. Contohnya dalam kasus yang terjadi pada kantor Komisariat Agung Nigeria di London, Inggris yang menderita kerusakan akibat ledakan bom pada bulan Maret 1973. Serangan bom tersebut ditujukan bukan kepada kantor Komisariat Agung Nigeria, tetapi kantor tersebut juga mengalami kerusakan. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Inggris tetap memberikan penggantian sepenuhnya terhadap kerusakan tersebut.
Kasus lain yaitu kasus unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Indonesia di Canberra, Australia pada tahun 1992. Suatu kelompok orang Timor-Timur yang sudah lama bermukim di Australia yang berjumlah sekitar 100 orang telah mengadakan unjuk rasa di depan KBRI di Canberra pada tanggal 2 Januari 1992 sebagai rentetan aksi terjadinya insiden Dili 12 November 1991. Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam unjuk rasa tersebut adalah didirikannya tenda-tenda, pemasangan plakat-plakat dan lentera pemasangan salib-salib sejumlah 102 buah di depan KBRI yang seakan-akan melambangkan jumlah korban penembakan yang terjadi di Dili. Kelompok pengunjuk rasa tersebut membentuk semacam penjagaan secara bergantian di tenda yang berada di luar gedung KBRI untuk selama beberapa waktu lamanya. Mereka juga mempertontonkan spanduk-spanduk yang bernada anti Indonesia dan meneriakan yel-yel yang menyerang Pemerintah Indonesia serta kegiatan lainnya, seperti pembakaran dua bendera merah putih yang dibawa mereka di depan gedung KBRI.
Dengan adanya unjuk rasa tersebut Pemerintah RI telah mengajukan protes dan meminta dan meminta agar Pemerintah Australia mencabut salib-salib, termasuk plakat-plakat, tenda-tenda dan kegiatan lainnya yang mengganggu dan menurunkan harkat martabat misi perwakilan RI, karena hal itu bertentangan dengan Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961. Berdasarkan peristiwa ini Menteri Luar Negeri Australia menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar RI di Canberrra dan menyatakan penyesalan atas terjadinya unjuk rasa tersebut, dan berjanji bahwa Pemerintah Australia akan mengambil langkah-langkah seperlunya guna memberikan perlindungan terhadap misi perwakilan RI.
Tindakan yang kemudian dilakukan Pemerintah Australia dalam mengatasi pelanggaran tersebut adalah pada tanggal 16 Januari 1992 telah mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa pemindahan salib-salib yang berada dalam kedekatan atau kejarakan 50m dari batas gedung KBRI di Canberra merupakan langkah yang layak sesuai dengan Pasal 22 dan 29 Konvensi Wina 1961. Pada hari itu juga sertifikat disahkan, dan Pemerintah Federal memberikan kuasa kepada kepolisian untuk memindahkan salib-salib tersebut.
Pada tanggal 22 Maret 1992 terjadi lagi unjuk rasa dari 40 orang Timor-Timur di depan KBRI di Canberra yang menyatakan protes dengan tindakan Indonesia tersebut da kemudian bubar dengan tenang. Pada tanggal 5 April 1992 terjadi kembali unjuk rasa dari orang–orang Australia yang berjumlah 25 orang di depan KBRI di Canberra yang juga telah meneriakan yel-yel yang bernada anti Indonesia, tetapi polisi datang tepat pada waktunya dan suasana akhirnya dapat dikendalikan. Pada tanggal 17 April 1992 terjadi unjuk rasa kembali yang diikuti oleh 90 orang, 60 orang diantaranya berasal dari Timor-Timur dan 30 orang lainnya adalah orang-orang Australia dengan menancapkan kembali tanda-tanda salib yang berjumlah 125 buah. Di samping itu, pengunjuk rasa juga memampangkan satu plakat dari logam yang bertuliskan “In memory of the brave young men and women who die for the liberation of their country, East timor, on November 1991, at Santa Cruz Cemetery”. Pemerintah Australia segera mengirimkan empat orang polisi pengaman dalam rangka melindungi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan telah mengadakan penjagaan terus-menerus selama 24 jam. Atas kejadian ini, Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar RI di Canberra menyatakan protes dan ketidak senangannya atas pemasangan kembali tanda-tanda salib dan kegiatan-kegiatan lainnya di luar gedung KBRI karena hal itu sangat mengganggu ketenangan dan menurunkan kehormatan misi perwakilan RI. Atas terjadinya hal tersebut Pemerintah Australia melakukan upaya-upaya pembenahan dan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut. Akhirnya pada tanggal 3 Mei 1992 polisi federal Australia telah mengangkat salib-salib dan lentera-lentera di depan KBRI di Canberra.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia adalah sebagai pemenuhan atas kewajiban negara penerima dalam melindungi perwakilan-perwakilan asing, dalam hal ini adalah perwakilan diplomatik Indonesia sesuai Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961.

[+/-] NEXT...

Pelanggaran terhadap gedung perwakilan diplomatik

Perlindungan terhadap gedung perwakilan asing yang diberikan di negara penerima dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu perlindungan di lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar lingkungan gedung perwakilan asing (Externa Rationae).
Pasal 22 Konvensi Wina mengatur tentang tidak diganggu gugatnya kantor perwakilan diplomatik dan kewajiban negara untuk melindungi kantor tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya, serta kekebalan dari penggeledahan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. Sedangkan Pasal 41 ayat 3 mengatur bahwa kantor perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1961.

Apabila dilihat dari pengertian kedua pasal tersebut, dan peristiwa-peristiwa pelanggaran terhadap gedung diplomatik yang terjadi di beberapa negara adalah:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961, yaitu pelanggaran yang mengakibatkan gangguan ketenangan atau kerusakan gedung perwakilan serta pelanggaran-pelanggaran yang menurunkan martabat suatu negara.
b. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961, yaitu penggunaan gedung perwakilan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961.
 

Secara terperinci, pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas akan dituliskan pada Posting berikutnya.

[+/-] NEXT...

Peserta-Peserta Perjanjian Internasional

Pada umumnya hanya negara-negara yang memenuhi syarat ketetatanegaraan menurut hukum internasional dan Organisasi Internasional yang dapat menjadi peserta Perjanjian Internasional.

Pengecualian dari kaidah umum tersebut adalah:
a. Perjanjian internasional denga nama para pesertanya bertujuan untuk memberikan hak kepada negara-negara ketiga, dengan pernyataan tegas atau dengan anggapan adanya persetujuan, seperti perjanjian yang mengatur penyelesaian internasional.

b. Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional jelas akan berlaku terhadap yang bukan peserta, tetapi keadaan yang sebenarnya adalah bahwa pihak ketiga bukan peserta itu bukan terikat oleh perjanjian melainkan oleh kaidah-kaidah umum kebiasaan tersebut, meskipun rumusan dalam perjanjian itu justru punya arti penting.
c. Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah-kaidah hukum internasional baru dapat mengikat pihak-pihak bukan pesertadengan cara yang sama dengan kaidah hukum internasional.
d. Beberapa Knvensi Multilateral tertentu yang dimaksudkan untuk berlaku secara universal dapat menentukan dalam isinya untuk memberlakukannya kepada pihak-pihak yang bukan peserta.
e. Pasal 35 Konvensi Wina menyatakan bahwa suatu kewajiban timbul terhadap negara ketiga dari suatu ketentuan, apabila peserta-peserta perjanjian menghendaki ketentuan tersebut dipakai sebagai sarana menerapkan kewajiban dan negara ketiga menerima kewajiban itu secara tertulis

[+/-] NEXT...

Rabu, 24 Februari 2010

Cara-Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Praktek negara-negara memperlihatkan bahwa kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara-cara pokok berikut ini:
1. Melalui kelahiran baik menurut azas jus soli (tempat kelahiran) ataupun azas jus sanguinis (nasionalitas orang tua pada saat kelahiran) atau menurut keduanya.
2. Melalui naturalisasi (pewarganegaraan), baik dengan cara perkawinan, seperti pada saat seorang isteri memperoleh kewarganegaraan suaminya, atau dengan legitimasi, ata melalui pemberian kewarganegaraan, atas dasar permohonan kepada pihak berwenang dari negara.

3. Para penduduk dari wilayah yang ditaklukan atau yang diserahkan dapat memperoleh nasionalitas dari negara yang menaklukannya, atau negara yang diserahi wilayah tersebut.

[+/-] NEXT...

Minggu, 21 Februari 2010

Pengartian Ras, Bangsa, dan Warga Negara

Ras adalah sekumpulan manusaia yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama. Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu negara yang bersatu (dipersatukan) dibawah suatu pemerintah yang merdeka. Dalam artian ini kata "bangsa" (nation) adalah sinonim dari kata negara (state).

Tetapi, suatu bangsa (nation) dapat juga merupakan "setiap kumpulan rakyat (people) yang mempunyai lembaga-lembaga dan adat istiadat yang sama, homogenitas (persamaan) sosial dan kepentingan bersama". Jadi menurut artian ini, beberapa bangsa dapat hidup dalam suatu negara, atau suatu bangsa dapat meluas melampaui batas-batas suatu negara (hidup atau tinggal di beberapa negara). Bangsa dalam arti yang tepat (strict) adalah suatu istilah sosio kultural dan dapat dipergunakan tanpa hubungan atau digabungkan dengan arti hukum atau arti politik.

Nasionalitas (nationality)sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional kepada individu tersebut. Nasionalitas dapat didefinisikan kepada suatu hukum keanggotaan kolektifitas individu-individu yang tindakannya, keputusan-keputusannya, dan kebijaksanaanya dijamin melalui konsep hukum negara yang mewakili individu tersebut. Salah satu dari pernyataan deskriptif yang tepat mengenai status tersebut adalah bagaimana dinyatkan dalam keputusan British-Mexican Claims Commission dalam perkara Re Lynch " Nasionalitas seseorang merupakan suatu keadaan yang terus-menerus dan bukan merupakan fakta fisik yang terjadi pada suatu peristiwa tertentu. Nasionalitas seseorang adalah suatu hubungan yang terus menerus antara negara yang berdaulat di satu pihak dan warga negara di pihak lain. Landasan pokok nasionalitas seseorang adalah keanggotaanya pada suatu masyarakat politik yang independen. Hubungan hukum ini meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan kedua belah pihak, di pihak warga negara juga tidak kurang dari pihak negara itu".

Sebagian besar kaidah mengenai mengenai nasionalitas semata-mata hanya berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak prerogatif setiap negara untuk "menentukan sendiri dan menurut kanstitusi serta undang-undangnya, kelompok orang yang begaimana yang akan menjadi warga negaranya". Berdasarkan perubahan-perubahan di tahun 1948 terhadap peraturan perundang-undangan setiap anggota persemakmuran Inggris, hukum mengenai nasionalitas Inggris telah mengalami revisi.

Setiap negara anggota mempunya "warga negara" nya sendiri (yaitu bangsanya), tetapi sebagai tambahannya terdapat status "kaula" Inggris yang menunjukan keanggotaannya pada persemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbedabeda mengenai nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan negara, kurangnya keseragaman ini sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan perolehan nasionalitas yang asli. Nasionalitas harus dibedakan dari yang berikut ini:

a. Ras

b. keanggotan atau kewarganegaraan dari negara bagian atau dari privinsi-provinsi suatu federasi

c. hak untuk perlindungan diplomatik

d. Hak-hak keraganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.

[+/-] NEXT...

Senin, 15 Februari 2010

Pelanggaran yang dilakukan terhadap pejabat dan staf diplomatik


Pelanggaran yang dilakukan terhadap pejabat, staf diplomatik atau keluarga perwakilan diplomatik di negara penerima

Pasal 29 Konvensi Wina mengatur bahwa pejabat diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Ia tidak dapat ditangkap dan dikenakan penahanan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan penuh hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk untuk mencegah atas serangan diri, kemerdekaan dan martabatnya. Hak kekebalan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Konvensi Wina juga dinikmati oleh anggota keluarga dan anggota-anggota lain sebagaimana diatur dalam Pasal 37 konvensi Wina.
Pejabat diplomatik suatu negara memiliki kebebasan bergerak di wilayah negara penerima, kecuali dalam daerah tertentu di mana undang-undang atau peraturan negara melarang atau diatur demi keamanan negara tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap kekebalan para pejabat diplomatik suatu negara di negara penerima akan menimbulkan tanggung jawab terhadap negara penerima tersebut. Pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan berkewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban negara muncul biasanya diakibatkan oleh pelanggaran atas hukum internasional. Suatu negara dikatakan bertanggung jawab dalam hal negara tersebut melakukan pelanggaran terhadap perjanjian internasional, melanggar kedaulatan, menciderai perwakilan diplomatik negara lain, atau memperlakukan warga negara asing secara semena-mena. Pertanggungjawaban tersebut berbeda-beda tergantung pada kewajiban yang diembannya atau besar dari kerugian yang telah ditimbulkan.
Apabila dilihat dari pengertian Pasal 29 Konvensi Wina 1961 maka pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat terjadi antara lain karena: penagkapan atau penahanan pejabat diplomatik, tidak diperlakukannya pejabat diplomatik dengan hormat, tidak diambilnya langkah-langkah yang layak oleh negara penerima untuk mencegah serangan terhadap diri, kemeredekaan dan martabat pejabat diplomatik ataupun anggota perwakilan lain yang menikmati kekebalan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Konvensi wina tersebut.
Pemulihan atas pelanggaran seperti ini dapat selesaikan dengan dua hal, yaitu dengan satisfaction dan pecuniary reparation. Sedangkan suatu negara dapat saja melakukan pelanggaran perjanjian yang dibuat dengan negara lain. Hal ini menimbulkan kewajiban untuk membayar ganti rugi. Sifat dan besarnya ganti rugi untuk pelanggaran perjanjian internasional ditentukan oleh Perundingan, pengadilan arbitrase, atau Mahkamah Internasional. Masyarakat internasional menganggap bahwa pelanggaran semacam ini merupakan kelalaian suatu negara yang sangat serius. Perbuatan tersebut dapat mengurangi kepercayaan negara-negara kepada negara yang melalaikan perjanjian tersebut, terutama dalam hal mengadakan perjanjian dengannya di kemudian hari. Pelanggaran semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip Pacta Sunt Servanda.
Pemerintah Malaysia pernah melakukan pemulihan atas pelanggaran terhadap perwakilan diplomatik Indonesia dengan cara satisfaction, yaitu sehubungan dengan penangkapan Nuslihanah (istri Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia) oleh Ikatan Relawan Rakyat Malaysia (RELA). Penangkapan tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Chowkit, Malaysia. Menurut Nuslihanah, Anggota RELA memeriksanya di tempat yang tidak jauh dari tempat ia ditangkap, dan anggota RELA memperlakukan istri diplomat ini dengan tidak layak. Nuslihanah diperlakukan layaknya pendatang ilegal. Sebagai istri seorang diplomat, Nuslihanah menunjukan kartu diplomat pada waktu pemeriksaan berlangsung, hal ini seharusnya bisa membuat para anggota RELA mengerti bahwa Nuslihanah tidak dapat dikenai penangkapan, tetapi anggota Rela justru menyiram kartu tersebut dengan air, dengan alasan untuk memeriksa keasliannya. Ditempat tersebut Nuslihanah disuruh jongkok bersama beberapa orang lainnya yang juga ikut ditangkap dan terbukti tidak mengantongi izin tinggal yang sah di negara itu.
Kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Konvensi Wina. Oleh karena itu Pemerintah Malaysia secara hukum internasional memiliki kewajiban atas pemulihan pelanggaran tersebut. Sebagaimana dikenal bentuk pemulihan atas pelanggaran ada dua bentuk yaitu satisfaction dan pecuniary reparation, dan dalam kasus tersebut Pemerintah Malaysia telah menerapkan pemulihan pelanggaran dalam bentuk satisfaction, yaitu dilakukannya permintaaan maaf secara resmi oleh Pemerintah Malysia melalui duta besarnya di Jakarta dan memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang pahamnya polisi dan anggota RELA mengenai identitas diplomatik.

[+/-] NEXT...

Pelanggaran yang dilakukan pejabat dan staf diplomatik

Seperti yang telah saya janjikan, di posting ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat, staf diplomatik atau anggota lain yang menikmati kekebalan sebagaimana diatur Pasal 29 Konvensi Wina 1961.

Tugas perwakilan diplomatik yang dikirimkan oleh suatu negara ke negara lain, adalah bertugas untuk mewakili negara pengirim di negara penerima, melindungi negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional, melakukan perundingan dengan negara penerima, memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim, meningkatkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif, para pejabat diplomatik tersebut diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik.

Pemberian hak dan kekebalan diplomatik didasarkan atas asas timbal balik antar negara dan mutlak diperlukan dalam rangka mengembangkan permasalahan antar negara tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka yang berbeda. Di samping itu, pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan itu bukanlah untuk kepentingan perseorangan melainkan guna menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama juga dari negara yang diwakilinya. Hak istimewa dan kekebalan diplomatik itu dinikmati tidak saja oleh kepala-kepala perwakilan termasuk staf perwakilan lainnya, tetapi juga para anggota keluarganya yang tinggal bersama mereka.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat diplomatik, staf diplomatik dan anggota lainnya yang menikmati fasilitas tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap negara penerima. Oleh karena itu di sini akan berlaku ketentuan kewajiban yang diatur dari traktat atau perjanjian tersebut dan pertanggungjawaban negara yang menentukan apa konsekuensi hukum bagi pelanggarannya, termasuk kadar sanksi yang dijatuhkan.
Beberapa ketentuan dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai penyelesaian oleh negara penerima dalam hal menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat perwakilan diplomatik tersebut, antara lain:
1. Persona non Grata, dan penarikan kembali oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 Konvensi Wina 1961.
2. Penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 32 Konvensi Wina.
Sedangkan apabila dikaji berdasarkan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama 20 tahun terakhir, menunjukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat diplomatik, sehingga mereka dipulangkan ke negaranya, dinyatakan sebagai persona non grata atau diadili di negara penerima setelah ada kesediaan dari negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan dan keistimewaan diplomatik dari pejabat diplomatik tersebut.
Deklarasi persona non grata yang dikenakan kepada seorang duta besar, termasuk anggota staf perwakilan misi diplomatik lainnya, khususnya terhadap mereka yang sudah tiba atau berada di negara penerima adalah dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 41 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah:
1. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para diplomat asing yang dianggap bersifat politis maupun subversif dan bukan bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima.
2. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara penerima.
3. Kegiatan-kegiatan yang dapat digolongkan sebagai kegiatan spionase yang dapat dianggap mengganggu baik stabilitas maupun keamanan internasional negara penerima.

Sedangkan C.S.T., Kansil menambahkan bahwa alasan lain yang mungkin bagi diplomat untuk di persona non grata adalah tindakan pembalasan terhadap negara yang telah menyatakan persona non grata terhadap pejabat diplomatiknya, tetapi tindakan yang demikian adalah berlawanan dengan jiwa hubungan internasional dan hendaknya menjadi suatu pengecualian. Walaupun begitu kenyataannya hal ini pernah dipraktikan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet pada awal bulan Maret sampai dengan akhir bulan Oktober 1986 dengan melakukan tindakan saling pengusiran antara diplomat Uni Soviet dengan diplomat Amerika Serikat dengan tuduhan mata-mata dan kegiatan intelejen.
Penyelesaian pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 yang dilakukan pejabat diplomatik, terutama yang berkaitan dengan tindakan yang bersifat politis dan subversif pernah dilakukan oleh Pemerintah Mesir pada bulan Juni 1976. Pemerintah Mesir mengeluarkan deklarasi persona non grata terhadap Duta Besar Libya yang ditempatkan di Mesir. Duta Besar Libya tersebut tertangkap oleh Dinas Keamanan Mesir telah membagi-bagikan selebaran-selebaran yang bersifat permusuhan terhadap Pemerintah Mesir di bawah Presiden Anwar Sadat. Hal serupa juga dipraktikan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap staf diplomatik Jerman yang ditempatkan di Kedutaan Besar Jerman di Washington pada tanggal 1915, karena melakukan tindakan yang bersifat subversif.
Penyelesaian pelanggaran Konvensi Wina yang dilakukan pejabat diplomatik atas perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan nasional negara penerima pernah dilakukan oleh Pemerintah Inggris pada tanggal 24 februari 1985. Kasus bermula ketika polisi menangkap seseorang yang memiliki dua kilogram heroin yang di diperoleh dari sebuah rumah di London. Ketika dilakukan penelitian dan pemeriksaan, pemilik rumah tersebut melakukan penyangkalan. Seperempat jam kemudian, penghuni rumah tersebut menuntut hak kekebalannya sebagai Sekretaris III dari kedutaan Zambia dan minta agar polisi tersebut meninggalkan rumahnya. Pada waktu polisi memeriksa kartu identitas yang dimilikinya dan ternyata benar, kemudian polisi menghentikan pemeriksaan dan pergi. Kedutaan Zambia keesokan harinya mengajukan protes kepada Kementerian Luar Negeri Inggris, dan Kementerian Luar Negeri Inggris pun meminta maaf dan polisi menghentikan pemeriksaan segera setelah orang tersebut ternyata memang menikmati fasilitas kekebalan diplomatik. Namun berdasarkan adanya dakwaan yang kuat bahwa obat-obatan terlarang tersebut datangnya melalui kantong diplomatik, karena itu Kementerian Luar Negeri Inggris menghubungi Duta Besar Zambia dan meminta agar kekebalan Sekretaris III itu ditanggalkan. Duta besar Zambia kemudian melakukan upaya konsultasi dengan Presiden Kaunda yang kemudian dengan cepat dan tanggap memerintahkan penanggalan kekebalan Sekretaris III tersebut yang mengakibatkan tindakan penangkapan kepadanya oleh polisi setempat, dan atas izin yang diberikan oleh Pemerintah Zambia melalui Presiden Kaunda, akhirnya Sekretaris III kedutaan Besar Zambia tersebut diadili di Inggris.
Pemerintah Inggris memiliki kewenangan untuk mengadili Sekretaris III kedutaan besar Zambia adalah atas dasar adanya penanggalan kekebalan yang dilakukan melalui keputusan Presiden Kaunda yang disampaikan melalui surat kepada Kementerian Luar Negeri Inggris. Surat tersebut berbunyi:
Diplomatic Imunity was never intended to prevent investigation of serious crime. I my self have a horror of all addictive drugs. It destroys human beings…I feel I am acting to protect my people and also the people of Britain and indeed of the whole world.
When the request for the waiver of immunity reached me. I did not hestitate for a second. It was, I am told, an almost unprecendented action. But in this fight we all must wage againt this teriffiying menace, I am convinced that I am right

Adapun yang disampaikan Presiden Kaunda adalah, kekebalan diplomatik adalah tidak pernah diperuntukan untuk mencegah penyelidikan dari kejahatan serius. Saya sendiri takut akan semua jenis obat-obatan terlarang. Obat tersebut merusak manusia. Saya pikir, saya harus melindungi rakyat saya dan orang-orang Inggris dan juga semua orang di dunia. Ketika permintaan untuk melepaskan kekebalan diplomatik sampai kepada Saya. Saya tidak ragu sedikit pun. Itu merupakan, perkataan Saya, suatu keputusan yang tidak diperkirakan. Tetapi dalam berjuang melawan ancaman hebat ini, Saya yakin bahwa saya adalah benar.

Dapat diadilinya pejabat diplomatik suatu negara pengirim di negara penerima dapat dilakukan karena faktor dilepaskannya kekebalan diplomatik oleh negara pengirim dan adanya keterangan dari pemerintah negara pengirim yang memperbolehkan hal tersebut. Pernyataan penanggalan kekebalan tersebut harus dilakukan dengan jelas dan meyakinkan kesungguhan dari negara pengirim. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang staf perwakilan diplomatik, maka penanggalan kekebalan dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan dari duta besar, karena pada dasarnya duta besar adalah wakil dari negara pengirim.

[+/-] NEXT...

Jumat, 12 Februari 2010

Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional

Perkembangan masyarakat internasional yang demikian pesat memberikan suatu dimensi baru dalam hubungan internasional. Hukum internasional telah memberikan suatu pedoman pelaksanaan yang berupa konvensi-konvensi internasional dalam pelaksanaan hubungan ini. Ketentuan-ketentuan dari konvensi ini kemudian menjadi dasar bagi negara-negara dalam melaksanakan hubungannya dengan negara lainnya di dunia.
Awalnya pelaksanaan hubungan diplomatik antar negara didasarkan pada prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara, prinsip kebiasaan berkembang demikian pesatnya hingga hampir seluruh negara di dunia melakukan hubungan internasionalnya berdasarkan pada prinsip tersebut. Dengan semakin pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang merupakan suatu kebiasaan yang diterima umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional.

Dengan semakin berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan perlu untuk membuat suatu peraturan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan negara-negara tersebut hingga akhirnya Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) menyusun suatu rancangan konvensi internasional yang merupakan suatu wujud dari kebiasaan-kebiasaan internasional di bidang hukum diplomatik yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik). Konvensi Wina 1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu.
Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik, khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara, khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatiknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat di antara semua negara. Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh sangat besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi ini sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Agar suatu konvensi dapat mengikat negara tersebut maka tiap negara haruslah menjadi pihak dalam konvensi. Adapun kesepakatan untuk mengikatkan diri pada konvensi merupakan tindak lanjut negara-negara setelah diselesaikan suatu perundingan untuk membentuk perjanjian internasional. Tindakan-tindakan inilah yang melahirkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi negara, kewajiban tersebut antara lain adalah kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan konvensi. Akibat dari pengikatan diri ini adalah negara-negara yang menjadi peserta harus tunduk pada peraturan-peraturan yang terdapat dalam konvensi baik secara keseluruhan atau sebagaian.
Akibat dari adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian internasional oleh dua negara akan menimbulkan sengketa. Berdasarkan kajian historis diplomasi, telah didokumentasikan ada sekitar 14 ragam tindakan atau reaksi yang dilakukan suatu negara kepada negara lain jika suatu sengketa terjadi. Di antaranya adalah surat protes, denials/accusation (tuduhan/penyangkalan), pemanggilan dubes untuk konsultasi, penarikan dubes, ancaman boikot atau embargo ekonomi (parsial atau total), propaganda anti negara tersebut di dalam negeri, pemutusan hubungan diplomatik secara resmi, mobilisasi pasukan militer (parsial atau penuh) walaupun sebatas tindakan nonviolent, peniadaan kontak antar warganegara (termasuk komunikasi), blokade formal, penggunaan kekuatan militer terbatas (limited use of force) dan pencetusan perang. Namun tindakan-tindakan tersebut tidak mesti berurutan, karena dapat saja melompat dari yang satu ke yang lain. Untuk sampai kepada tingkat ketegangan berupa pemutusan hubungan diplomatik, apalagi perang, perlu ditakar terlebih dahulu derajat urgensinya sebelum pengambilan keputusan yang bersifat drastis tersebut. Perang adalah kebijakan paling ekstrim yang dapat saja terjadi, namun tidak terjadi dengan begitu saja. Dalam teori diplomasi klasik kerap disebut bahwa perang terjadi jika diplomasi telah gagal. Pada praktek politik kontemporer, perang dan diplomasi dapat saja berjalan bersamaan. Namun demikian pencetusan perang tetap merupakan keputusan besar dengan biaya yang sangat mahal, baik secara ekonomis, politis bahkan pengorbanan darah/nyawa. Oleh sebab itu, pencetusannya tidak cukup hanya karena pertimbangan emosional.
Perkembangan dunia yang terdiri dari berbagai negara berdaulat ini, terdapat dua faktor yang paling penting dalam pemeliharaan perdamaian, yaitu hukum internasional dan diplomasi. Hukum internasional memberikan tatanan bagi dunia yang bagaimanapun anarkis, bagi pemeliharaaan perdamaian. Diplomasi mempunyai peran yang sangat beragam dalam hubungan internasional. Upaya manusia untuk memecahkan persoalan perang dan damai telah dianggap sebagai metode manusia yang paling tua. Diplomasi, dengan penerapan metode negosiasi, persuasi, tukar pikiran, dan sebagainya dalam menjalankan hubungan antara masyarakat yang terorganisasi mengurangi kemungkinan penggunaan kekuatan yang sering tersembunyi di belakangya. Pentingnya diplomasi sebagai pemelihara keseimbangan dan kedamaian tatanan internasional telah sangat meningkat dalam dunia modern ini. Seperti dinyatakan oleh Morgenthau, suatu pra-kondisi bagi penciptaan dunia yang damai adalah berkembangnya konsesus internasional baru memungkinkan diplomasi mendukung perdamaian melalui penyesuaian (peace trough accomodation). 

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran hubungan diplomatik yang terjadi dalam kurun waktu 1961 sampai sekarang adalah banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik. Oleh karena itu di posting berikutnya akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.  

[+/-] NEXT...

Minggu, 07 Februari 2010

Penyelesaian sengketa internasional secara paksa

Negara-negara bila tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa mereka secara persahabatan, maka cara pemecahan yang mungkin digunakan adalah cara-cara kekerasan. Prinsip-prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain :
a). Perang
Tujuan perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan, secara sederhana perang merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukan negara lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Konsepsi ini sejalan dengan pendapat Karl von Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukan lawannya guna memenuhi kehendaknya.

b). Retorsi (Retortion)
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiskal dan bea.
c). Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Perbedaan antara tindakan pembalasan dan retorsi adalah pembalasan mencakup tindakan yang pada umumnya boleh dikatakan sebagai perbuatan illegal sedangkan retorsi meliputi tindakan sifatnya balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum. Pembalasan dapat berupa berbagai macam bentuk, misalnya suatu pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu.
d). Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Pada waktu perang, blokade terhadap pelabuhan suatu negara yang terlibat perang sangat lazim dilakukan oleh angkatan laut. Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang digolongkan sebagai pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade mentaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
e). Intervensi (Intervention)
Hukum internasional pada umumnya melarang campur tangan yang berkaitan dengan urusan-urusan negara lain, yang dalam kaitan khusus ini berarti suatu tindakan yang lebih dari sekedar campur tangan saja dan lebih kuat dari pada mediasi atau usulan diplomatik.
Menurut Mahkamah, intervensi dilarang oleh hukum internasional apabila: (a) campur tangan yang berkaitan dengan masalah-masalah di mana setiap negara dibolehkan untuk mengambil keputusan secara bebas, dan (b) campur tangan itu meliputi gangguan terhadap kemerdekaan negara lain dengan cara-cara paksa, khususnya kekerasan.

[+/-] NEXT...

Penyelesaian sengketa internasional secara hukum

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 33 secara khusus menyerukan organisasi dunia itu untuk membantu penyelesaian sengketa internasional melalui cara-cara damai. Baik melalui badan arbitrase maupun organ PBB sendiri yaitu Mahkamah Internasional.
1). Arbitrase internasional publik
Arbitrase adalah salah satu cara atau alternatif penyelesaian sengketa yang telah dikenal sejak lama dalam hukum internasional. Namun demikian sampai sekarang belum ada batasan atau definisi resmi mengenai arbitrase. Sarjana Amerika Latin Podesta Costa dan Ruda mendeskripsikannya sebagai berikut :
Arbitration is the resolution of international dispute through the submission, by formal agreement of the parties, to the decision of a third party who would be one or several persons by means of contentious proceeding from which the result of definitive judgement is derived.

Sedangkan sarjana Jerman Schlochhauer, mendefinisikan arbitrase secara sempit., yaitu : Arbitration is the process of resolving disputes between states by means of an arbitral tribunal appointed by the parties. Arbitrase menurut Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) adalah a procedure for the settlement of disputes between states by binding award on the basis of law and as a result of an undertaking voluntarily accepted. Sedangkan menurut Huala Adolf, arbitrase adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakati para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Apabila timbul suatu sengketa di mana dua negara menghendaki untuk mengajukannya kepada arbitrase, maka akan berlaku prosedur, yaitu: setiap negara menunjuk dua orang arbitrator, salah seorang diantaranya boleh warga negaranya sendiri atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan negara tersebut sebagai anggota panel Mahkamah. Para arbitrator ini kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai anggota ketua dari pengadilan arbitrase tersebut. Putusan diberikan dengan suara terbanyak. Setiap pengadilan yang dibentuk dengan cara demikian akan bertindak sesuai dengan kompromis khusus atau perjanjian arbitrase, yang menentukan secara rinci pokok masalah dari sengketa itu dan waktu yang diberikan untuk mengangkat anggota-anggota pengadilan, dan menentukan jurisdiksi pengadilan. Prosedur tersebut harus ditaati dan kaidah-kaidah hukum serta prinsip-prinsip menurut mana keputusannya harus dilaksanakan.
2). Mahkamah internasional (International Court of Justice / ICJ)
ICJ dibentuk berdasarkan Bab IV (Pasal 92-96) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945. Pasal 92 Piagam PBB menyebutkan bahwa Mahkamah adalah organ utama PBB yang akan bekerja menurut Statuta, yang merupakan bagian integral dari Piagam. Sebaliknya Mahkamah terdahulu, PCIJ bukan merupakan suatu organ dari Liga Bangsa-Bangsa meskipun dalam beberapa tindakannya berhubungan dengan Liga.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim. Hakim-hakim tersebut merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah yang dinominasikan oleh kelompok nasional panel PCIJ. Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang secara independen melakukan pemungutan suara memilih anggota-anggota Mahkamah, untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Majelis maupun Dewan.
Menurut Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ, jurisdiksi yang dimiliki ICJ adalah sebagai berikut :
a) The interpretation of a treaty;
b) Any question of international law;
c) The existence of any part which, if established, whould constitute a breach of an international obligation;
d) The nature or extent of the reparation to be made fof the breach of an international obligation.


Sedangkan secara umum jurisdiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi dua :
1. Jurisdiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa atau contentious case; yaitu jurisdiksi Mahkamah untuk mengadili suatu sengketa antara dua negara atau lebih sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa hukum yang merupakan sengketa yang memungkinkan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum internasional terhadap para pihak.
2. Jurisdiksi untuk memberikan advisory opinion; yaitu jurisdiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasar permintaan dari organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Permintaan atas pandangan hukum dari ICJ secara eksklusif dimiliki oleh lembaga-lembaga non pemerintah atau negara, yakni hanya lembaga internasional.
Menurut Pasal 30 Statuta ICJ, Pengadilan memiliki kewenangannya sendiri untuk membuat aturan yang ditujukan bagi prosedur yang hendak digunakan. Para pihak sebelum mengajukan perkara diharuskan membuat terlebih dahulu sebuah akta yang dikenal sebagai compromis atau special agreement, yang di dalamnya menyebutkan apabila para pihak telah setuju untuk menyerahkan persoalan ini pada pengadilan. Sedangkan syarat bagi sebuah entitas menjadi pihak dibatasi hanya untuk negara (Pasal 34 Statuta ICJ).

[+/-] NEXT...

Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai

Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara dalam suatu persengketaan dengan negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelum perkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban kepada negara anggotanya bahkan kepada negara-negara lainnya yang bukan anggota PBB untuk menyelesaikan setiap persengketaan internasional secara damai sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian keamanan internasional serta keadilan.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan melalui :

a. Penyelesaian sengketa internasional secara politik
1). Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.
2). Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.
3). Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4). Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5). Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

[+/-] NEXT...