Tampilkan postingan dengan label HUKUM HUMANITER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM HUMANITER. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 April 2011

Perang Libya dan Sistem Pertahanan Kita

Setelah berhari-hari serangan pasukan koalisi yang dipimpin Prancis ke Libya, tercatat ada sedikitnya 114 orang telah tewas dan 445 orang terluka. Gempuran pasukan koalisi pastinya dari hari ke hari akan semakin banyak menimbulkan korban, apabila pemimpin Libya Moamar Khadafi tetap bertahan bahkan melakukan serangan balasan dan tetap mempertahankan harga dirinya sampai titik darah penghabisan. Khadafi sendiri sudah mengatakan, dirinya Tidak Takut terhadap mandat PBB yang dilakukan oleh dunia Barat. Dirinya siap mati. “Kami Akan Membalas perbuatan keji dunia barat. Kami pun siap berperang dan berjihad di jalan Allah SWT. Kami Pasti Menang,” ujarnya di sebuah situs.

Tentu saja serangan yang terjadi kepada Libya itu banyak menimbulkan kecaman. Dari sekian kecaman, yang mempunyai pengaruh adalah pernyataan dari Rusia, China, dan Jerman. Menurut Pemerintah Rusia, serangan pasukan koalisi itu akan menyebabkan ke dalam perang skala penuh, seperti perang yang terjadi Irak dan Afganistan. Bahkan oleh Rusia apa yang dilakukan pasukan koalisi itu bisa menimbulkan Perang Dunia III, sebab di belahan wilayah lainnya, seperti Irak dan Afghanistan, perang masih berkecamuk. Sedang Jerman mengungkapkan bahwa aksi militer pasukan koalisi di Libya bisa membawa konsekuensi besar bagi Dunia Arab. Sementara China menuturkan menekankan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas Libya. China berharap situasi perdamaian dan stabilitas di Libya pulih secepatnya sehingga eskalasi dalam konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan yang lebih serius dapat dihindari.

Serangan yang terjadi di Libya itu bisa terjadi, selain karena dalih demokratisasi dan kepentingan minyak, juga dikarenakan tidak adanya kekuatan militer yang berada di belakang Libya. Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, berpikir seribu kali bila hendak menyerang Libya apabila ada negara kuat di belakang Libya.

Sebenarnya ada beberapa negara yang mem-back up, Libya seperti Rusia, China, India, Jerman, dan Brasil, namun dukungan itu hanya sebatas di atas kertas. Pada awal bulan, negara-negara itu memilih abstain dalam bersikap ketika diambil voting di Dewan Keamanan PBB soal zona larangan terbang, yang memungkinkan intervensi bersenjata oleh pasukan koalisi. Negara-negara itu mem-back up Libya, dilandasi faktor sejarah peperangan dan ideologi bahwa mereka block lain, bukan masuk block yang saat ini menyerang Libya.

Dukungan negara-negara itu di atas kertas tentu tidak cukup untuk mem-backing-in Libya, sehingga ketika Libya diserang, negara-negara itu ya cuma mengeluarkan pendapat hentikan perang, gencatan senjata, dan membawa masalah ke meja perundingan. Libya sendiri dalam sikap aliansi atau persekutuannya juga tidak jelas, kadang ke kanan, kadang ke kiri, sesuai kebutuhan, seperti sikap politik luar negeri Indonesia.

Dukungan militer dari sebuah negara besar itu sangat perlu guna melindungi kepentingan politik dalam negerinya. Karena Libya tidak bersekutu dengan China dan Rusia, maka kedua negara itu secara militer tidak melindunginya. Lain halnya dengan Korea Utara, karena ada persekutuan dengan China, maka Amerika Serikat tidak berani menyerang Korea Utara.

Seringnya Korea Utara melakukan provokasi dengan aksi-aksi militer (show force) menyebabkan DK-PBB sering mengingatkan negara tersebut agar tidak memacu perlombaan senjata. Meski DK-PBB telah mengeluarkan Resolusi 1695 dan Resolusi 1718 Tahun 2006 dan Resolusi 1874 Tahun 2009, namun Korea Utara tetap tak mempedulikan resolusi-resolusi itu. Sebenarnya Korea Selatan dan Amerika Serikat tahu kalau Korea Utara sering melakukan uji coba rudal-rudalnya, seperti KN-1, KN-2, Scud-B, Nodong-A, Nodong-B, Taepodong-1, Taepodong-2, namun mereka tidak bersikap atau menyerang Korea Utara.

Apa alasan Barat tidak mengirakan, mengafghanistankan, atau melibyakan Korea Utara? Faktornya karena sikap China. China sebagai tetangga, saudara lama, dan seideologi komunis dengan Korea Utara membuat China diam-diam mendukung apa yang dilakukan negara Korea Utara.

Meski DKPBB telah tiga resolusinya, namun membengkuk Korea Utara tidak mudah. Ini bisa terjadi karena sikap China secara tegas menolak, tidak sebatas abstain, segala bentuk resolusi DKPBB terkait segala bentuk sanksi terhadap Korea Utara. China sebagai negara yang disegani membuat Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara sekutu lainnya berpikir-pikir bila melakukan invasi atau agresi militer kepada Korea Utara.

Bila negara-negara itu melakukan invasi dan agresi militer ke Korea Utara, maka China akan melibatkan diri dalam peperangan itu. Untuk itu diplomasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kenakalan Korea Utara adalah diplomasi bersama China. China diharap oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan, agar membujuk Korea Utara untuk menghentikan segala bentuk ujicoba persenjataannya.

Libya tentu tidak akan serta merta diserang oleh pasukan koalisi bila negara itu menjadi bagian kekuatan bersenjata China atau Rusia. Dari pelajaran serangan Libya oleh pasukan Koalisi, saling back up kekuatan militer ternyata suatu hal yang penting. Untuk melindungi masalah dalam negeri, dilakukan secara mandiri merupakan sebuah mimpi. Negara sebesar Amerika Serikat pun masih membutuhkan kawan bila menyerang negara lain. Untuk menghadapi pemimpin Jerman Adolf Hitler dalam Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt, Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, dan Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin saja harus bertemu dan membentuk grand alliance. Ketika Presiden Soekarno melaksanakan Trikora, ia pun melakukan perkawanan dengan Uni Soviet, terlihat berbagai kapal laut tempur untuk melaksanakan operasi mayoritas buatan Uni Soviet.

Aliansi atau persekutuan militer, hal yang demikian, bisa dijadikan pelajaran bagi sistem pertahanan kita. Dengan alutsista yang usang dan minim tentu kita akan mudah ditaklukan oleh negara lain bila kita diserang. Sistem pertahanan yang dikembangkan, pertahanan semesta, pun tidak akan mampu menandingin serangan-serangan dari negara lain yang memiliki alutsista yang canggih dan modern serta jenderal-jenderal perang yang ahli dalam pertempuran. Kita selama ini terbuai dengan jargon politik bebas aktif. Jargon itu bisa berdaya guna bila kita menjadi kekuatan ekonomi atau militer. Namun sayangnya dua kekuataan itu masih jauh di mata kita.

Ardi Winangun
(Suar.Okezone.com)

[+/-] NEXT...

Kamis, 18 Maret 2010

SENGKETA BERSENJATA YANG TAK BERSIFAT INTERNASIONAL

Sengketa bersenjata yang tak bersifat internasional atau sengketa bersenjata internal terjadi antara angkatan bersenjata pemerintah dengan angkatan bersenjata yang membangkang atau oleh kelompok-kelompok bersenjata terorganisir lainnya yang memberontak terhadap pemerintah. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap mereka yang melakukan pemberontakan itu diatur dalam pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977 (selanjutnya disebut Protokol II).

Pasal 1 Protokol Tambahan II 1977 menegaskan bahwa Protokol ini akan berlaku pada semua sengketa yang tidak tercakup oleh Protokol I dan yang terjadi di wilayah negara pihak antara angkatan bersenjatanya dan angkatan bersenjata pembrontak (dissident armed forces) atau kelompok-kelompok bersenjata terorganisasi lainnya yang berada di bawah komando yang bertanggung jawab, melaksanakan pengawasan atas sebagian wilayahnya sehingga memungkikan mereka melaksanakan operasi militer yang berkelanjutan dan serentak dan melaksanakan Protokol ini.

Dari ketentuan ini, maka dapat dikatakan bahwa agar dapat memiliki status pemberontak harus dipenuhi syarat struktural, yaitu adanya komando yang bertanggung jawab, dan syarat intensitas berupa penguasaan suatu wilayah yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara berkelanjutan dan serentak.


Hukum yang berlaku

Di samping hukum nasional, dan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia, bagi negara-negara yang menjadi pihak pada Protokol II, berlaku ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Protokol II 1977, sedangkan bagi negara-negara tidak menjadi pihak pada Protokol II tersebut hanya berlaku ketentuan yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa 1949.

Pasal 3 yang bersamaan pada Konvensi Jenewa-konvensi Jenewa 1949 menyatakan sebagai berikut: Dalam hal sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah satu dari Pihak Peserta Agung; tiap pihak dalam sengketa itu akan diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan berikut:

1). Orang yang tidak ikut dalam sengketa termasuk anggota angkatan perang yang meletakkan senjata serta tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apa pun, dalam keadaan bagaimana pun harus diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaaan merugikan berdasarkan suku, warna kulit, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, keturunan atau kekayaan atau kriteria sejenis lainnya. Untuk maksud ini maka terhadap orang-orang tersebut kapan dan dan di mana pun juga tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan berikut:

 kekerasan terhadap jiwa, raga, terutama segala macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan,
 penyanderaan,
 perkosaan terhadap kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat,
 menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului oleh keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak dapat menawarkan, seperti Komite Palang Merah Internasional dapat menawarkan jasa-jasanya kepada Pihak-pihak dalam sengketa.

Pihak-pihak dalam sengketa, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari Konvensi ini.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum Pihak-pihak dalam sengketa.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sengketa bersenjata internal dalam Protokol II 1977, pada prinsipnya mengembangkan dan memperluas ketentuan-ketentuan pasal 3 yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa 1949, yag pada intinya memuat hal-hal berikut:

• prinsip yang memberikan jaminan mendasar bagi perlakuan manusiawi diulangi kembali (pasal 4) sama dengan jaminan yang diberikan dalam pasal 3 yang bersamaan
• minimum perlakuan yang ditetapkan terhadap orang yang diasingkan atau ditahan karena alasan yang terkait dengan sengketa bersenjata (pasal 5.1 (a) sampai (e), meliputi: (a) perawatan atas orang yang luka dan sakit, (b) persedian makanan, air, fasilitas kesehatan dan gizi, dan perlindungan, (c) hak menerima bantuan perorangan atau kolektif (f) hak melaksanakan agama dan menerima bantuan spiritual, dan (g) kondisi kerja dan jaminan yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk setempat.
• Mereka yang bertanggung jawab atas pengasingan dan penahanan, sampai batas kemampuan mereka harus menghormati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan orang-orang tersebut (pasal 5.2 (a) sampai (e): (a) tempat penahanan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan (kecuali dalam kasus keluarga), dan pengawasan perempuan oleh perempuan (b) hak menerima dan mengirim surat dan kartu (c) tempat pengasingan dan penahanan tidak boleh dekat dengan kawasan pertempuran (d) hak atas keuntungan pemeriksaan kesehatan (e) kesehatan dan keutuhan jasmani dan rohani mereka tidak boleh dibahayakan karena perbuatan atau kealpaan yang tak dapat dibenarkan.
• Perlindungan padal 4 dan 5.1 (a), (c) dan (d) dan 5.2 (b) diperluas kepada orang-orang yang dicabut kemerdekaannya karena alasan yang berkaitan dengan sengketa bersenjata, yang tidak tercakup oleh ayat 1 (pasal 5.3).
• Pasal 6 secara khusus menetapkan jaminan minimum kemerdekaan dan ketidakberpihakan dalam proses peradilan: (a) informasi segera atas dakwaan pidana, (b) asas tanggung jawab pidana perorangan, (c) tidak berlaku surutnya hukum pidana, (d) asas praduga tak bersalah, (e) hak untuk hadir di pengadilan (f) tidak ada kewajiban untuk memberikan keterangan atau mengaku salah.

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban

Menurut de Rover, ada persoalan yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam sengketa bersenjata internal, yaitu apakah ini akan tetap dilaksanakan oleh badan-badan penegak hukum yang ada atau digantikan oleh angkatan bersenjata. Pertanyaan tersebut dijawab sendiri oleh Rover, bahwa dengan mengingat kesesuaian (dalam arti pelatihan, perlengkapan dan kehadirannya) jelas bahwa angkatan bersenjata tidak boleh digunakan bagi penegakan dan pemeliharaan ketertiban umum. Karena alasan strategis, maka tanggung jawab dasar bagi penegakan hukum harus dibiarkan berada pada kekuasaan badan-badan penegak hukum selama mungkin.

Sengketa bersenjata internal dapat mengarah kepada keadaan “ketidakpatuhan umum (public disobeyance)” yang di dalamnya penghormatan aturan hukum sangat terancam. Jika tidak ditangani segera, ketidakpatuhan publik dapat berkembangan kepada budaya pembebasan tanpa proses hukum (impunity). Oleh karenanya penting bagi badan-badan penegak hukum untuk tetap bekerja dan mengelola dengan sungguh-sungguh kegiatan mereka untuk mencegah dan medeteksi kejahatan. Para penjahat harus diajukan ke pengadilan dan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya demokrasi dan rule of law terutama merupakan korban tambahan dari sengketa bersenjata.

[+/-] NEXT...

Sabtu, 27 Februari 2010

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional didasarkan pada pemikiran:
a. Masyarakat Internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independen) dalam arti masing-masing berdiri sendiri tidak dibawah kekuasaan yang lain(Multi State System)
b. Tidak ada suatu badan yang berdiri daitas suatu negara, baik dalam bentuk negara (world State) maupun badan supranasional yang lain.
a. Merupakan suatu tertib hukum koordinasi koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat. Masyarakat internasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama.

Hukum dunia berpangkal kepada pemikiran yang lain:
a. Banyak dianalogikan dengan hukum tatanegara, hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini.
b. Negara dunia secara herarki berdiri diatas negara-negara nasional.
c. Hukum dunia merupakan suatu tertib hukum sub-ordinasi.

Kita memilih konsep hukum internasional karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan sekarang ini.

[+/-] NEXT...

Subjek-Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Subjek hukum internasional tersebut adalah:
1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan hingga sekarangpun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu merupakan hukum antar negara.
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta suci Vatikan merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan (atau kelanjutan) sejarah jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala geraja Roma tetapi memiliki juga kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang sejajar kedudukannya dengan negara. Sebagai salah satu contoh lainnya dapat disebut suatu entitas yang bernama 'Order of the Knights of Malta" Entitas ini hanya diakui oleh beberapa negara sebagai subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional
Organisasi ini sebagai salah satu subjek hukum internasional (Yang terbatas) lahir karena sejarah namun kedudukannya diperkua dalam perjanjian. Sekarang palang merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.
4. Oraganisasi Internasional
Organisasi internsional
Organisasi Internasonal seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan anggaran dasarnya.
5. Individu
Individu sudah lama menjadi sumber hukum internasional, yang antara lain terdapat dalam:
a. Perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
b. Perjanjian antara Jerman dan Polandia tahun 1922 mengenai Upper Silesia.
c. Keputusan mahkamah internasional permanen dalam perkara yang menyangkut pegawai kerata api Danzig.
d. Keputusan organisasi regional dan transnasional seperti PBB, ILO, Masyarakat Eropa, dan lain-lain.
Berdasorkan peradilan Nurenberg dan Tokyo (1946), individu dapat dianggap langsung bertanggungjawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia tidak dapat berlindung lagi dibelakang negaranya. Azas hukum ini kemudian kemudian dituabgkan dalam "UN Draft Code Of Offences Against Tha Peace and Security of Mindkind" yang disusun oleh International Law Commission. Perkembangan untuk meletakan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional sikukuhkan dalam Genocide Convention (Konvensi tentang pembunuhan masal manusia) yang telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1948. Menurut ketentuan dalam Konvensi ini, individu-individu yang telah terbukti melakukan GEnocide harus dihukum, terlepas dia melakuakn hal tersebut sebagai individu, pejabat pemerintah, pemimpin pemerintah, atau negara.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (Belligerent) menuru hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dengan syarat dan keadaan tertentu.

[+/-] NEXT...

Kamis, 25 Februari 2010

Sejarah dan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Menyadari besarnya penderitaan manusia yang disebabkan oleh perang yang terus-menerus, dan mengharapkan adanya perdamaian yang stabil, Amerika Serikat melalui pemerintahannya pada Tahun 1945 memprakarsai sebuah konferensi internasional untuk mendirikan sebuah organisasi dunia baru. Konferensi PBB mengenai mengenai organisasi internasional bersidang di San Francisco pada 25 April 1945 dan menyelesaikan pekerjaan dengan disusunnya Piagam dan Anggaran Dasar Mahkamah Internasional pada 26 Juni 1945. Dokumen ini dan tujuan yang tercantum di dalamnya merupakan salah satu tantangan terbesar yang pernah dihadapkan manusia.

Negara-negara yang tergabung di PBB telah menyetujui tiga tujuan pokok. Pertama, organisasi itu diabdikan untuk membangun keadaan yang memungkinkan hubungan erat dan damai diantara bangsa-bangsa. Kedua, PBB berusaha menciptakan sistem kerja sama formal untuk memecahkan ketegangan ketegangan internasional. Ketiga, PBB diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama di mana telah ditentukan behwa semua anggota harus membantu anggota yang menjadi korban agresi.

Berkaitan dengan hal ini. Muncul pertanyaan, bagaimana peran PBB berdasarkan tujuannya tersebut diatas terhadap korban agresi Israel di Palestina? Sedangkan Israel berkali-kali tidak menghiraukan Resolusi Dewan Keamanan PBB.

[+/-] NEXT...

Kamis, 21 Mei 2009

Kedudukan dan peran ICRC dalam hukum humaniter internasional

ICRC berkedudukan sebagai badan yang netral dan mandiri sesuai ketentuan Pasal 5, bagian ketiga Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa ICRC dapat berprakarsa dalam hal perikemanusiaan termasuk peranannya sebagai penengah yang netral dan mandiri, serta dapat mempertimbangkan setiap masalah yang perlu diperhatikan institusi semacam ini.


Hak untuk setiap prakarsa terdapat pada sifat ICRC sendiri, kemandiriannya yang menjamin bahwa ICRC tidak dapat dipengaruhi dalam kebijaksanaan oleh golongan apapun dan akan tetap mempertimbangkan masalah kemanusiaan yang perlu di atasi secara objektif, serta kenetralannya yang menjamin bahwa ICRC tidak memihak dalam permusuhan atau dalam kontroversi dan akan mengucapkan penilaian yang tidak akan mendukung salah satu pihak.
Kedudukan ICRC sebagai badan penengah yang netral menjadi semakin penting karena jenis konflik yang berlangsung di masa kini melibatkan semakin banyak pihak yang berlainan, seperti kelompok bersenjata, pemberontak, milisi, dan bersifat semakin komplek sehingga suatu penengah dirasakan sangat perlu. Negara dan badan organisasi lainnya sebenarnya bisa juga menjadi penengah, namun ICRC memiliki beberapa kelebihan dibanding mereka, di samping struktur keuangan ICRC memungkinkan pembiayaan langsung sehingga tidak perlu menunggu bantuan dana dari pihak lain, ICRC juga dapat memperlakukan semua korban tanpa dikriminasi mengesampingkan pertimbangan politis dan lebih berdasarkan prinsip kesamaan dan kenetralannya.
Selain itu ICRC sebagai promotor dan pemelihara hukum humaniter internasional, harus mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter internasional tersebut. ICRC melakukan hal itu dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional, karena ketidaktahuan terhadap hukum humaniter internasional merupakan hambatan bagi implementasi hukum humaniter itu sendiri. ICRC mengingatkan negara-negara bahwa mereka telah berjanji untuk menjadikan ketentuan-ketentuan hukum humaniter diketahui. ICRC juga mengambil tindakan sendiri untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional diketahui. ICRC melakukan hal ini terutama melalui pelayanan konsultasi mengenai hukum humaniter, yaitu pelayanan yang memberikan panduan teknis kepada negara-negara dan membantu para pemimpinnya untuk mengadopsi peraturan pelaksanaan pada tingkat nasional.
Peranan ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, dengan dukungan komponen lainnya (Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Fedrasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah) wewenang dan peranan ICRC menjadi semakin luas.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter menurut Konvensi Jenewa 1949 yaitu:
a. Sebagai badan yang netral; Dalam masa perang, perang sipil atau kerusuhan-kerusuhan, Komite Palang Merah Internasional berperan sebagai badan netral dan berusaha untuk menjamin korban-korban, baik sipil maupun militer, akan mendapatkan perlindungan dan pertolongan.
b. Mempunyai hak untuk berprakarsa; Komite Palang Merah Internasional boleh mengambil prakarsa demi kemanusiaan sesuai dengan peranan sebagai badan yang netral dan mandiri.
c. Sebagai pelindung asas-asas; Komite Palang Merah Internasional bertugas menjaga asas-asas Palang Merah dan juga memberikan penghargaan pada Perhimpunan Palang Merah Nasional yang secara resmi menjadi bagian dari Palang Merah Internasional.
d. Sebagai pelaksana Konvensi Jenewa 1949; Komite Palang Merah Internasional bertanggungjawab atas pengembangan hukum perikemanusiaan atau hukum humaniter, atas pemahaman, penyebarluasan, dan mengamalkan tugas-tugas yang terkandung dalam Konvensi Jenewa 1949, serta mengamati pelaksanaannya, dan bila perlu mengembangkannya lebih lanjut.
Peranan Palang Merah Internasional dalam hukum humaniter yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu:
a. Menyebarluaskan dan memelihara prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Memberikan pengakuan terhadap setiap perhimpunan nasional yang baru didirikan atau yang dibentuk kembali yang telah memenuhi syarat untuk diakui dan memberitahukan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional di seluruh dunia mengenai pengakuan tersebut.
c. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa 1949, bekerja untuk melaksanakan hukum humaniter internasional dalam pertikaian senjata dan memperhatikan keluhan-keluhan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional tersebut.
d. Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan terutama pada saat pertikaian bersenjata internasional maupun pertikaian bersenjata non-internasional, menjamin perlindungan terhadap korban-korban militer dan penduduk sipil dari konflik tersebut dan akibat langsungnya.
e. Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
f. Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan, bekerjasama dengan Perhimpunan Nasional, instansi kesehatan militer dan sipil serta pihak lainnya untuk persiapan apabila terjadi konflik bersenjata.
g. Menyebarluaskan dan diseminasi hukum humaniter internasional serta mengadakan persiapan bagi perkembangannya.
h. Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa ICRC merupakan guardian of international humanitarian law. ICRC mempunyai tugas dan peran penting dalam hukum humaniter internasional di mana ICRC bertindak sebagai pelaksana dari ketentuan yang berlaku dalam hukum humaniter internasional untuk diterapkan dalam konflik bersenjata. Sehubungan dengan peran ICRC sebagai pelaksana hukum humaniter internasional tersebut di atas, ICRC mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. The monitoring functions, yaitu ICRC berperan sebagai organisasi yang memantau bagaimana aturan-aturan kemanusiaan harus diterapkan dalam situasi nyata pertikaian bersenjata dan juga menyiapkan diri untuk bisa beradaptasi serta mengembangkan diri ketika dibutuhkan.
b. The catalyst function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk bisa memberikan dorongan kepada Perhimpunan-perhimpunan Nasional, serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada dan mencari jalan keluar baik itu berdasarkan ketentuan hukum maupun kebijakan lainnya.
c. The promotion function, yaitu fungsi ICRC untuk bisa menyebarluaskan dan memberikan pengajaran serta mendesak negara-negara untuk membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan.
d. The guardian angel function, yaitu ICRC mempunyai fungsi untuk terus mempertahankan hukum humaniter internasional dan menjaga agar tetap dihormati keberadaannya.
e. The direct action function, yaitu ICRC terlibat langsung dalam memberikan sumbangan nyata dalam penerapan hukum pada saat pertikaian bersenjata.
f. The watchdog function, yaitu ICRC bertindak sebagai organisasi pertama yang peduli akan situasi kemanusiaan apabila terjadi pertikaian bersenjata.

[+/-] NEXT...

Sejarah dan pengertian lambang palang merah internasional

Pengadopsian sebuah tanda pembeda yang tunggal yang dapat memberikan perlindungan bagi dinas medis militer, relawan pekerja pertolongan, dan korban konflik bersenjata merupakan salah satu tujuan utama dari Commitee Five yang pada tanggal 17 Februari 1863 mengadakan pertemuan untuk mempelajari usulan Henry Dunant. Komite inilah yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Tanda pembeda tersebut kemudian disebut sebagai lambang, harus sederhana, mudah dikenali dari jarak jauh, dikenal oleh setiap orang, dan diakui oleh teman maupun musuh.
Konferensi Diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun dalam perang Rusia-Turki tahun 1876-1878, kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambang dan akan tetap menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu Persia juga menyatakan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh Konferensi Diplomatik yang diadakan pada tahun 1929.
Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan atau singa dan matahari merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya berdasarkan hukum internasional, namun kadang-kadang timbul persepsi bahwa lambang tersebut memiliki konotasi budaya, agama, atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan. Selain itu, Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah yang tidak ingin memakai lambang tersebut tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ini mempersulit Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional mewujudkan prinsip kesemestaan, yang merupakan salah satu prinsip dasar, serta menciptakan kemungkinan terus munculnya lambang-lambang baru.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan pada tanggal 8 Desember 2005, negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengadopsi Protokol Tambahan III tahun 2005, yang menetapkan penggunaan lambang tambahan. Protokol Tambahan III tahun 2005 mengakui sebuah lambang tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bebas dari konotasi agama, budaya, dan politik;
b. memiliki status hukum yang sama seperti palang merah dan bulan sabit merah, serta boleh digunakan dengan cara yang sama juga dengan syarat yang sama;
c. boleh digunakan untuk sementara waktu oleh dinas medis yang diperbantukan pada angkatan bersenjata sebagai penganti lambang dinas medis itu sendiri apabila diperlukan, dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi dinas medis tersebut;
d. boleh digunakan dalam keadaan perkecualian atau luar biasa dalam rangka memperlancar ICRC, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional), dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional.

Lambang yang diakui sebagai lambang tambahan dalam Protokol Tambahan III adalah Kristal Merah. Penggunaan lambang Kristal Merah memenuhi beberapa fungsi, yaitu:
a. Tidak menggantikan palang merah atau bulan sabit merah;
b. memperbanyak pilihan lambang;
c. berkontribusi bagi terwujudnya prinsip kesemestaan gerakan;
d. memperkuat nilai perlindungan dari lambang-lambang yang ada;
e. memberikan fleksibelitas yang lebih besar dalam hal penggunaan lambang;
f. mengakhiri pertambahan jenis lambang.

Protokol ini memberikan fleksibelitas yang lebih besar kepada Negara-negara dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang tidak menggunakan palang merah, bulan sabit merah, atau singa dan matahari merah untuk menjadi anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

[+/-] NEXT...

Jumat, 08 Mei 2009

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Salah Satu Komponen Gerakan

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara peserta Konvensi Jenewa 1949. Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menetapkan bahwa kedudukan peran setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah sama dan bahwa dalam suatu negara hanya dapat didirikan satu Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah


Setiap Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai anggaran dasar sendiri-sendiri, yang kesemuanya mengacu pada anggaran dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan disesuaikan dengan peran dan tugas lingkup negaranya masing-masing. Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bertugas menyediakan berbagai pelayanan medis, seperti: bantuan korban bencana, pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, transfusi darah, pembinaan generasi muda, dan diseminasi. Selama perang, jika diperlukan perhimpunan tersebut dapat mendukung pelayanan medis angkatan bersenjata.
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah diakui oleh ICRC bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
b. Didirikan di sebuah negara merdeka yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan yang Sakit di Medan Perang.
c. Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di negara yang bersangkutan dan dipimpin oleh sebuah dewan pengurus pusat sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mewakilinya dalam berhubungan dengan komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lainnya.
d. Diakui oleh pemerintah yang sah di negaranya sebagai organisasi pendukung pemerintah di bidang kemanusiaan.
e. Mempunyai status mandiri/otonom yang memungkinkan untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
f. Memakai nama dan lambang Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sesuai dengan ketentuan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
g. Terorganisasi sedemikina rupa sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya, baik pada masa perang maupun pada masa damai.
h. Melaksanakan tugasnya di seluruh wilayah Negaranya.
i. Merekrut relawan serta staf tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan ras, jenis kelamin, tingkat sosial, agama, ataupun pandangan politik.
j. Mematuhi Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan bekerja sama dengan semua komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
k. Menghormati prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam melaksanakan tugasnya.



[+/-] NEXT...

Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah

Federasi yang sebelumnya dikenal dengan nama Liga Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dibentuk pasca Perang Dunia I pada tahun 1919 atas prakarsa Henry Davidson, seorang Ketua Komite Bantuan Perang di Komite Palang Merah Amerika Serikat yang tergugah hatinya menyaksikan bahwa penderitaan akibat perang tersebut menyebar luas seperti epidemi. Prakarsa ini disampaikan oleh Henry Davidson kepada Palang Merah Perancis, Italia, Inggris, dan Jepang yang kesemuannya menyadari betapa perlunya ketersediaan sumber daya yang terkoordinasi untuk memberikan bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan masyarakat dan bantuan korban bencana di masa damai.


Markas besar Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah semula berada di Paris, namun sejak tahun 1935 pindah ke Jenewa sampai sekarang. Markas besar Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh sejumlah staf dari berbagai negara. Keanggotaan Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah sekarang berjumlah 181 Perhimpunan Nasional.
Berdasarkan anggaran dasarnya, Federasi Internasional Perhimpunan Palang merah dan Bulan Sabit Merah berfungsi sebagai badan koordinasi antar Perhimpunan Nasional dan bertugas mempromosikan pembentukan Perhimpunan Nasional yang baru serta pengembangan kapasitas anggotanya. Apabila terjadi bencana alam besar di suatu negara, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mengkoordinasikan bantuan dari berbagai Perhimpunan Nasional Palang Merah dalam rangka melaksanakan operasi kemanusiaan bagi para korban. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga mengkoordinasi bantuan kemanusiaan internasional bagi korban konflik yang berada di wilayah pertikaian.


[+/-] NEXT...

ICRC sebagi komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

ICRC (International Commitee of Red Cross) didirikan pada tahun 1863 sebagai organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri. ICRC yang berkedudukan di Jenewa memiliki tempat tersendiri yang unik dalam sejarah hukum internasional. ICRC merupakan subjek hukum internasional yang lahir karena sejarah, kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian internasional dan Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. ICRC secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

Berdasarkan anggaran dasarnya ICRC adalah sebuah organisasi yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan korban kekerasan dalam negeri serta memberi mereka bantuan, baik korban yang berasal dari penduduk sipil maupun militer dengan memegang teguh prinsip kenetralan dan kesamaan perlakuan .
Prinsip-prinsip ICRC merupakan prinsip Gerakan Palang Merah Internasional sebagai induk organisasi, yaitu:
a. Prinsip Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di manapun. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia, menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi di antara sesama manusia.
b. Prinsip Kesamaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberi bantuan kepada orang-orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial ataupun pandangan politik. Tujuannya semata-mata adalah untuk mengurangi penderitaan orang per orang sesuai dengan kebutuhannya, dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
c. Prinsip Kenetralan
Agar senantiasa mendapatkan kepercayaan dari semua pihak, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
d. Prinsip Kemandirian
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat mandiri. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dapat mandiri hanya jika Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang merupakan anggotanya juga mandiri. Setiap perhimpunan Nasional, sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah masing-masing di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan perlindungan yang berlaku di negara masing-masing, harus selalu menjaga otonominya agar dapat bertindak sejalan dengan prinsip prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
e. Prinsip Kesukarelaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memberikan bantuannya atas dasar kesukarelaan semata-mata, tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
f. Prinsip Kesatuan
Suatu negara hanya boleh ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Perhimpunan ini harus terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
g. Prinsip Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional bersifat semesta, yang berarti hadir di seluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat serta hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
Atas dasar prinsip tersebut ICRC melaksanakan tugasnya dalam menangani masalah perikemanusiaan terutama yang diakibatkan oleh sengketa bersenjata.



[+/-] NEXT...

Sejarah International Commitee of Red Cross (ICRC)

Ide pembentukan Palang Merah muncul ketika Henry Dunant, seorang pria Swiss yang sedang melakukan perjalanan bisnis, menyaksikan pertempuran berdarah di Solferino, Italia, pada tahun 1859 antara tentara-tentara dari kekaisaran Austria dan aliansi Franco-Sardinia yang telah menelan korban ribuan tentara yang terluka parah, terlantar, sekarat tanpa adanya pelayanan medis. Kemudian Dunant mengajak penduduk setempat untuk membantu merawat korban tanpa membeda-bedakan mereka. Sekembalinya di Jenewa, Dunant menuliskan yang disaksikannya itu dalam sebuah buku yang berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino). Dunant mengajukan dua usulan untuk membantu korban perang, yaitu:


1. Perlunya pada masa damai didirikan kelompok relawan setiap negara supaya mereka siap untuk merawat korban pada masa perang;
2. perlunya negara-negara meyepakati pemberian perlindungan bagi para petugas pertolongan dan para korban di medan pertempuran.
Empat warga Jenewa bergabung bersama Dunant untuk mewujudkan ambisi membentuk Gerakan Palang Merah. Keempat orang tersebut adalah: General Dufour, Gustave Moynier, Dr. Appia, dan Dr. Maunoir. Di tahun 1863 mereka membentuk Komite Internasional untuk Penyelamatan Korban Perang (International Commitee for the Relief of the Wounded), yang biasa dikenal dengan Commitee of Five (Komite Lima). Commitee of Five bersama dengan Dunant memprakarsai pembentukan Gerakan Palang Merah. Kerja keras Commitee of Five mendapat tanggapan dari berbagai negara dan kemudian mengadakan pertemuan di Jenewa pada bulan Oktober tahun 1863 untuk mendirikan Perkumpulan Sukarelawan untuk Membantu Korban Perang (relief society to assist the wounded and associations of voluntary relief workers) yang kemudian dikenal dengan Perhimpunan Palang Merah Nasional (National Red Cross Society).
Komite Palang Merah perlu diberikan status netral untuk menjamin keselamatan anggotanya pada saat melakukan tugas penyelamatan korban perang dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya. Untuk itu, diperlukan kerja sama antarpemerintah agar konsep netral bagi Palang Merah bisa dilaksanakan dengan efektif. Berdasarkan hal tersebut, Commitee of Five meminta pemerintah Swiss agar mendukung mereka untuk mengadakan Konferensi Diplomatik guna menyusun naskah perjanjian internasional. Pada bulan Agustus tahun 1864 diadakan Konferensi Diplomatik bertempat di Jenewa, Swiss. Konferensi diikuti 12 Negara dan menandatangani Perjanjian Internasional berjudul Geneva Convention of August 22, 1864, for the Amilioration of the Condition of the wounded in Armies in the Field yang berisi 10 Pasal. Konferensi tersebut dikenal dengan Konvensi Jenewa Pertama. Penandatanganan Konvensi Jenewa Pertama merupakan suatu langkah maju dalam sejarah pembentukan Gerakan Internasional Palang Merah.
Gerakan Internasional Palang Merah merupakan fondasi berdirinya Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Gerakan ini terdiri dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang biasa disebut dengan Perhimpunan Nasional, dan Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.


[+/-] NEXT...

Kamis, 30 April 2009

Sengketa Bersenjata Non-Internasional

Secara harfiah pengertian sengketa bersenjata non-internasional adalah sengketa bersenjata yang terjadi di dalam negeri antara sesama anak bangsa di mana tidak ada keterlibatan negara atau bangsa lain, dengan kata lain sengketa yang terjadi di wilayah salah satu negara antara pemberontak dengan pasukan Pemerintah.
Hans-Peter Gasser memberikan batasan mengenai sengketa bersenjata non-internasional, yaitu:
non-international armed conflicts are armed confrontations that take place within the territory of a State, that is between the government on the one hand and armed insurgent groups on the other hand. The members of such groups whether described as insurgents, rebels, revolutionaries, secessionists, freedom fighters, terrorists, or by similar names are fighting to take over the reins of power, or to obtain greater autonomy within the State, or in order to secede and create their own State.


non-international armed conflicts are armed confrontations that take place within the territory of a State, that is between the government on the one hand and armed insurgent groups on the other hand. The members of such groups whether described as insurgents, rebels, revolutionaries, secessionists, freedom fighters, terrorists, or by similar names are fighting to take over the reins of power, or to obtain greater autonomy within the State, or in order to secede and create their own State.

Terjemahan bebasnya adalah: sengketa bersenjata non-internasional adalah sengketa bersenjata yang terjadi di dalam teritorial suatu negara, antara pemerintah di satu sisi dan pasukan pengacau di sisi lain. Yang termasuk pasukan pengacau adalah baik yang disebut pengacau, pemberontak, revolusioner, gerakan separatis, pejuang kebebasan, teroris, dan atau nama lain semacam yang bermaksud menggulingkan pemerintahan, atau memperoleh keuntungan ekonomi dalam suatu negara, atau dalam rangka membentuk negara sendiri. Selanjutnya F. Sugeng Istanto mengatakan pembahasan pengaturan sengketa intemasional dalam hukum humaniter lnternasional dibaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Instrumen hukum humaniter internasional yang mengatur sengketa bersenjata non-internasional.
b. Materi yang diatur masing-masing hukum humaniter internasional.
c. Rangkaian instrumen hukum humaniter intemasional.
Hukum humaniter internasional mengatur konflik bersenjata non-internasional di dalam dua macam perjanjian, yaitu dalam Konvensi Jenewa 1949 dan dalam Protokol Tambahan II 1977. Perbedaan pokok antara sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata non-internasional dapat dilihat dari status hukum para pihak yang bersengketa. Sengketa bersenjata internasional, kedua belah pihak yang bersengketa memiliki status hukum yang sama, karena keduanya adalah negara, sedangkan sengketa bersenjata non-internasional status kedua pihak tidaklah sama. Pihak yang satu berbentuk negara dan pihak yang lain adalah satuan bukan negara (non-state entity). Sengketa bersenjata non-internasional dalam batas-batas ini dapat dilihat sebagai suatu situasi di mana terjadi pertempuran antara angkatan bersenjata dan kelompok bersenjata yang terorganisir (organize armed group) di dalam wilayah suatu negara. Kemungkinan lainnya, sengketa bersenjata non-internasional ini juga dapat berupa suatu situasi di mana suatu fraksi-fraksi bersenjata saling bertempur satu sama lain tanpa intervensi dari suatu angkatan bersenjata pemerintah yang sah. Seluruh perangkat hukum humaniter internasional berlaku dalam konflik yang bersifat internasional, sedangkan dalam konflik yang bersifat non-internasional yang berlaku hanya Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 , dan Protokol Tambahan II 1977.
Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 berbunyi:
In the case of armed conflict not of an international character occurring in the territory of one of the High Contracting Parties, each Party to the conflict shall be bound to apply, an minimum, the following pro visions.
(1) Persons taking no active part in the hostilities, including members of armed forces who have laid down their arms and those placed host the combat by sickness, wounds, detention, or any other cause, shall in all circumstances be treated humanely, without any adverse distinction founded on race, color, religion or faith, sex, birth or wealth, or any other similar criteria.
To this end, the following acts are and shall remain prohibited at any time and in any place whatever with respect to the above-mentioned persons:
(a) violence to life and person, in particular murder of all kinds, mutilation, cruel treatment and torture;
(b) taking hostages;
(c) outrages upon personal dignity, in particular humiliating and degrading treatment;
(d) the passing of sentences and the carrying out of executions without previous judgment pronounces by a regularly constituted court, affording all guarantees which are recognized as indispendesable by civilized peoples.

(2) The wounded and suck will collected and cared for.
And impartial humanitarian body, such as the International Committee of the Cross, may offer its services to the Parties to the conflict. The Parties to the conflict should further endeavour to bring into force, by means special agreements, all or part of the other provisions of the present Convention. The application of the preceding provisions shall not affect the legal status of the Parties to the conflict.

Artinya adalah:

Pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu pihak Peserta Agung, tiap pihak dalam pertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan berikut:
(1) Orang yang tidak turut serta aktif dalam pertikaian itu, termasuk anggota-anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata, mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun, harus diberlakukan dengan perikemanusiaan tanpa perbedaan merugikan apa pun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu.
(a) Untuk maksud ini maka tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengurungan, penganiayaan;
(b) penyanderaan;
(c) perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
(d) dan menghukum serta menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan segenap jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab dilarang dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat manapun;
(2) yang luka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat.
Sebuah badan humaniter tak berpihak, seperti Komite Palang Merah International dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam pertikaian. Pihak dalam pertikaian selanjutnya harus berusaha menjalankan dengan jalan persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lainnya dari konvensi ini. Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian.

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menggunakan istilah sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (armed conflict not of an international character) untuk setiap jenis konflik yang bukan merupakan konflik bersenjata internasional. Konvensi Jenewa tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, maka penafsiran pasal ini sangat luas dan tidak terdapat definisi baku secara yuridis. Secara faktual terdapat beberapa konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional, maka kita harus melihat apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional dalam komentar Konvensi Jenewa. Komentar para ahli merupakan hasil rangkuman dari hasil-hasil persidangan yang terjadi pada saat pembentukan konvensi. Komentar tersebut sebagai berikut:
Disepakati oleh para peserta konferensi bahwa keinginan untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata (armed conflict) dibatalkan. Sebaliknya disetujui adanya usulan yang berisi syarat-syarat apa yang harus dipenuhi supaya Konvensi Jenewa dapat diterapkan dalam suatu konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional.

Usul ini tidak diterima secara resmi dan tidak dirumuskan dalam pasal tersendiri di dalam Konvensi Jenewa 1949. Namun Pictet berpendapat dengan adanya usul yang memuat syarat-syarat tersebut, bermanfaat sebagai sarana untuk membedakan sengketa bersenjata dalam pengertian yang sebenarnya, dengan tindakan-tindakan yang lainnya seperti para penjahat (banditry), atau pemberontakan yang tidak terorganisir dan tidak berlangsung lama (unorganized and shortlived insurrection).
Syarat-syarat untuk adanya sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pihak yang memberontak terhadap pemerintah de jure memiliki suatu kekuatan militer yang terorganisir, suatu pimpinan yang bertanggungjawab atas perbuatannya, yang bertindak atas suatu wilayah tertentu, dan mempunyai sarana untuk menghormati dan melaksanakan konvensi;
b. bahwa pemerintah de jure telah mengakui pemberontak sebagai belligerent;
c. bahwa pertikaian tersebut telah dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan sehingga dianggap sebagai suatu ancaman terhadap perdamaian internasional;
d. bahwa penguasa sipil dari pemberontak menjalankan kekuasaan de facto atas suatu wilayah tertentu;
e. bahwa kekuatan bersenjata bertindak di bawah pengawasan suatu penguasa sipil dan bersedia untuk menaati hukum perang.
Protokol Tambahan II Tahun 1977 pada Pasal 1 memiliki ketentuan yang berbeda dengan Konvensi Jenewa 1949, dalam Pasal 1 Protokol Tambahan II Tahun 1977 menggunakan istilah sengketa bersenjata non-internasional (non-international armed conflict) untuk setiap jenis konflik yang bukan merupakan konflik bersenjata bersifat internasional. Rumusan Pasal 1 Protokol Tambahan II Tahun 1977 adalah sebagai berikut:
This Protocol, which develops and supplements Article 3 common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 without modifying its existing conditions of application, shall apply to all armed conflicts which are not covered by Article 1 of the Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) and which take place in the territory of a High Contracting Party between its armed forces and dissident armed forces of other organized armed groups which, under responsible command, exercise such control over a part of its territory as to enable them to carry out sustained and concerted military operations and to implement this Protocol.

Dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 Protokol Tambahan II Tahun 1977 di atas, bahwa pasal ini tidak diterapkan pada konflik bersenjata internasional, sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 1 Protokol Tambahan I Tahun 1977, termasuk yang disebut perang pembebasan nasional.
Protokol Tambahan II Tahun 1977 juga tidak memberikan suatu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata non-internasional. Penjelasan apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata non-internasional dapat dilihat dalam komentar Protokol Tambahan II Tahun 1977 sebagai berikut:
Karena protokol tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan sengketa bersenjata non-internasional dan mengingat bahwa konflik-konflik seperti ini sangat beraneka ragam jenisnya yang berkembang sejak tahun 1949, maka telah diusahakan untuk merumuskan ciri-ciri khusus dari konflik tersebut

Syarat dan kriteria-kriteria untuk suatu sengketa bersenjata non-internasional adalah:
1. Pertikaian terjadi di wilayah Pihak Peserta Agung.
2. Pertikaian tersebut di wilayah Angkatan Bersenjata Pihak Peserta Agung dengan kekuatan bersenjata yang memberontak (dissident).
3. Kekuatan bersenjata pihak pemberontak harus berada di bawah komando yang bertanggung jawab.
4. Pihak pemberontak telah menguasai sebagian wilayah negara, sehingga dengan demikian kekuatan bersenjata dapat melaksanakan operasi militer secara berlanjut.
5. Pihak pemberontak dapat melaksanakan ketentuan Protokol.

Melihat kriteria di atas, sangat sukar bagi pihak pemberontak atau pihak-pihak yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan tersebut apalagi dari segi teknis militer. Oleh karena itu, bilamana timbul suatu pergolakan di daerah (di dalam negeri) tidak mudah untuk menentukan bahwa kelompok-kelompok yang melakukan kontak senjata, kekacauan, ketegangan, huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan di salah satu tempat dan lain sebagainya adalah pemberontak, karena mereka belum tentu memenuhi persyaratan sebagai pemberontak yang diatur di dalam hukum humaniter internasional, dengan kata lain pergolakan itu harus diketahui statusnya.



[+/-] NEXT...

Pengertian Perang atau sengketa bersenjata internasional

A. Mansyur Efendi mendefinisikan perang atau sengketa bersenjata sebagai suatu keadaan legal yang memungkinkan dua atau lebih gerombolan manusia yang sederajat menurut hukum internasional untuk menjalankan persengketaan bersenjata. Oppenheim berpendapat “war is contention betwen two or more states through their armed forces, for the purpose of overpowering each other and imposing such condition of peace as the victor pleases.” Terjemahan bebasnya sebagai berikut: perang merupakan pertikaian antara dua negara atau lebih melalui angkatan bersenjatanya, yang bertujuan saling mengalahkan dan menciptakan keadaan damai sesuai keinginan pemenangnya. Terdapat beberapa unsur yang sama dalam setiap perselisihan atau persengketaan yang akhirnya terwujud dalam bentuk yang paling ekstrim yaitu perang fisik, di mana masing-masing pihak berusaha untuk memaksakan kehendaknya.


Sengketa Bersenjata Internasional (International Armed Conflict)

Pengertian sengketa bersenjata internasional dapat ditemukan antara lain pada Commentary Konvensi Jenewa 1949, sebagai berikut:
Any difference arising between two States and leading to the intervention of members of the armed forces is an armed conflict within the meaning of Article 2, even if one of the Parties denies the existence of state of war, It makes no difference how long the conflict lasts, or how much slaughter takes place.

Perang atau pertikaian bersenjata internasional adalah perang yang terjadi antara dua atau lebih pihak Peserta Agung atau pihak Peserta Agung dengan yang bukan Peserta Agung asalkan yang terakhir ini juga berbentuk negara. Dengan kata lain, sengketa bersenjata internasional adalah persengketaan antara negara yang satu dengan beberapa negara lain, walaupun pada akhirnya yang berhadapan adalah manusia dengan manusia, dalam persengketaan ini negara menjadi subjek.
Protokol Tambahan I Tahun 1977 juga mengatur sengketa bersenjata internasional. Pada Pasal 1 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977 disebut bahwa Protokol ini berlaku dalam situasi dimaksud dalam Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949.
Ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan:
In addition to the provisions which shall be implemented in peace time, the present Convention shall apply all cases qf declared war or of any other armed conflict which may arise between two or more of the high contracting parties, even if the State of war is not recognized by one of them.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Konvensi ini berlaku dalam perang antara dua atau lebih pihak Peserta Agung yang diumumkan, sekalipun pertikaian senjata tarsebut tidak diakui sebagai keadaan perang, dan pendudukan sekalipun pendudukan itu tidak menemui perlawanan.
Protokol Tambahan I Tahun 1977 juga berlaku dalam situasi-situasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Protokol Tambahan I Tahun 1977 juga berlaku dalam keadaan konflik bersenjata antar suatu bangsa melawan colonial domination alien occupation, dan racist regimes, dalam upaya untuk melakukan hak menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antar negara.
Dimasukkannya situasi colonial domination alien occupation, dan racist regimes, yang kemudian dikenal dengan istilah CAR Conflict ke dalam kategori situasi sengketa bersenjata internasional merupakan perkembangan baru terhadap Konvensi Jenewa 1949. CAR Conflict yang dimaksud dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 adalah konflik-konflik yang berkaitan dengan upaya untuk menentukan nasib sendiri yang dilakukan oleh suatu bangsa. Ada beberapa kriteria agar suatu kelompok masyarakat bisa disebut sebagai bangsa, yaitu apabila berdiri dalam suatu wilayah yang memiliki bahasa yang sama, kesamaan etnik dan budaya.
Penentuan nasib sendiri hanya bisa dilakukan oleh suatu bangsa. Hal ini berarti bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh kelompok minoritas etnis, agama, atau bahasa yang berada di suatu negara, misalnya dalam Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, di mana mereka mempunyai hak untuk menjalankan ajaran agamanya dan menggunakan bahasanya sendiri. Kelompok semacam ini berhak atas perlindungan akan tetapi bukan untuk menentukan nasib sendiri.
Bangsa yang melakukan upaya untuk menentukan nasib sendiri dengan jalan kekerasan bersenjata biasanya disebut Gerakan Pembebasan Nasional (National Liberation Movement) dan perjuangan itu disebut dengan War of National Liberation. Salah satu pertimbangan mengapa CAR Conflict diatur dengan dirumuskan ke dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 adalah untuk memberikan perhatian kepada War of National Liberation dan National Liberation Movement, ini terbukti dengan adanya Resolusi Majelis Umum No. 3102 (XXVII) tahun 1973 yang antara lain berbunyi:
Urged that the national liberation movement recognized by the various regional international organization concerned be invited to participate in the Diplomatic conference as observers in accordance with the practise of the United Nations.
Artinya: Didorong oleh sebab gerakan pembebasan nasional diakui oleh berbagai wilayah organisasi internasional maka diundang untuk turut serta dalam konferensi diplomatik sebagai pengamat sesuai dengan Praktik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Salah satu keputusan yang diambil oleh Diplomatic Conference adalah hal yang berkaitan dengan undangan kepada National Liberation Movement, yang menyebutkan:
Decides to invite the national liberation movement wich are recognized by the regional intergovernmental organizations concerned, to participate fully in the deliberations of the conference and its main committees.
Maksudnya: Memutuskan untuk mengundang Gerakan Pembebasan Nasional yang diakui oleh organisasi antar pemerintah yang ada di wilayah tersebut untuk turut serta secara penuh dalam konferensi dan dalam komite utama ini.



[+/-] NEXT...

Selasa, 21 April 2009

LAW IN ARMED CONFLICT

The signing of the first Geneva Convention of august 22, 1864, marked the appearance of international humanitarian law as a new branch of international public law. International humanitarian law protect the victims of armed conflicts and the personal responsible for taking care of them. This law has continued to develop ever since.
The initial idea which inspired it gave rise to a series of conventional convened in the light additional experience of wars, of new theaters of operations (maritime warfare, the use of new offensive means, new weapons, etc.) and the need to provide better protection for the victims facing such changes and technological advance.


First of all, the protection ensured by the 1864 Geneva Convention for the Wounded and Sick of Armed Forces in the Field was improved (Conventions of 1906 and then of 1929). It was also adapted to the conditions of maritime warfare by a Convention signed at the Hague in 1899, which was replaced in 1907 by another Convention on the same issue. These Conventions were adopted in the course of Peace Conferences, which aspired to provide a universal settlement for all problems related to war.

The experience of the First World War, soon after, focussed attention on the need to improve the treatment of prisoners of war, and a Convention was concluded to this effect in Geneva in 1929. It extended and completed the provisions which had already been adopted in 1899 and 1907 at the aforesaid Peace Conferences.

Then, after the Second World War and the mass atrocities inflicted upon the civilian population, a fourth Geneva Convention appeared in 1949 to protect civilians in enemy or occupied territory.

The preceding Conventions were likewise reviewed at the 1949 Diplomatic Conference, with the result that the four Geneva Conventions now in force all date from August 12, 1949, and are generally referred to as the "Geneva Conventions". These Conventions are as follows:

Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (First Convention)

This Convention is the fourth version, extended and revised in the light of experience gained, of the Convention of 1864, the tangible embodiment of the principle which inspired the foundation of the Red Cross, namely that wounded and sick members of the armed forces shall be respected and cared for without distinction, particularly with regard to nationality; consequently military ambulances and hospitals and their medical personnel shall likewise be respected and protected, the visible sign of this immunity being the red cross or the red crescent on a white ground.

Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (Second Convention)

This Convention is an adaptation of the First Convention to conditions of maritime warfare. It has the same purpose, in different circumstances, as the first, and protects the same persons, whilst adding the shipwrecked as a specific category of victims of maritime warfare.

Geneva Convention Relative to the Treatment of Prisoners of War (Third Convention)

This Convention defines the rights and duties of members of the armed forces who are captured by the enemy and thus become prisoners of war.

Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War (Fourth Convention)

This Convention is essentially concerned with the protection of civilian persons in the power of a country at war. It may refer to persons who happen to be on the territory of the enemy State or to the entire population of an occupied territory. The Geneva Conventions are now binding on 151 States, which virtually means on the entire international community. It is generally accepted that their fundamental provisions have the force of custom and are therefore binding on the whole of the international community. Besides the specific provisions proper to each one of them, the Geneva Conventions contain many provisions common to them all, relating, for instance, to their scope of application, the system of supervision and repression, their implementation, and the minimum provisions to be applied in the case of armed conflicts not of an international character (common article 3). Drawn up in the same spirit as that which inspired the first Convention in 1864, they all call for the respect and protection, in time of armed conflict, without discrimination, of all persons who do not or no longer take any active part in the hostilities.

Since the adoption of these Conventions in 1949, the number of armed conflicts has increased, more and more civilians have suffered the effects of ever deadlier weapons, and methods of guerrilla warfare have been widely employed. Moreover, most of these conflicts have not taken place between two or more States; they have flared up within the State itself, the result of clashes between rival factions, or between dissidents or liberation movements in opposition to the established government.

In view of such situations, two Additional Protocols to the Geneva Conventions of 1949 were first drafted, then adopted by a Diplomatic Conference on June 8, 1977.

As these Protocols are "additional" to the Geneva Conventions, the latter retain their complete validity. The two Protocols are complementary to the four Conventions as a whole. The Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) is applied in the case of international conflicts, whilst the Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II) is complementary to article 3 common to all four Conventions and is applicable to the non-international armed conflicts.

The essential purpose of these Protocols is to ensure better protection for the entire civilian population during armed conflicts. When this Manual was published, they were formally binding only upon 20 States, but their principles are very widely accepted.

[+/-] NEXT...

Adakah Sumber Hukum Humaniter Selain Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa??

Selain sumber hukum humaniter internasional pokok, yang berupa Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa, terdapat sumber hukum humaniter yang lainnya sebagai berikut:

1. Deklarasi Paris (16 April 1865)

Deklarasi Paris 1865 mengatur tentang Perang di Laut yang dirumuskan berdasarkan pengalaman Perang Krim tahun 1864, di mana dua negara yang bersekutu yaitu Inggris dan Perancis menerapkan prinsip-prinsip hukum perang di laut yang berbeda. Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut maka Deklarasi Paris memuat beberapa asas.


Asas-asas Deklarasi Paris:
a. Bahwa pembajakan dihapus dan akan tetap dihapus;
b. bendera netral melindungi barang-barang musuh, kecuali kontraband perang;
c. barang-barang netral di bawah bendera musuh tidak boleh disita, kecuali kontraband perang;
d. supaya mengikat, blokade harus efektif. Artinya dilakukan oleh suatu kekuatan yang mencukupi untuk benar-benar mencegah mendekatnya kapal ke pantai musuh.

2. Deklarasi St. Petersburg (29 November-11 Desember 1868)

Deklarasi St. Petersburg diprakarsai oleh Tsar Alexander II dari Russia karena diketemukannya sejenis peluru yang jika permukaannya mengenai benda yang keras tutupnya dapat meledak. Tujuan Deklarasi St. Petersburg adalah untuk melarang penggunaan peluru-peluru semacam itu.

3. Rancangan Peraturan Den Haag tentang Perang di Udara (1923)

Ketentuan khusus mengenai perang di udara dirancang pada bulan Desember 1922 sampai bulan Februari 1923 oleh komisi para ahli hukum di Den Haag, sebagai realisasi Konferensi Washington 1922. Tujuan pokok komisi ini sebenarnya hanya mengatur penggunaan radio dalam pertempuran. Rancangan ketentuan ini dipergunakan sebagai pedoman dalam pertempuran udara. Substansinya mengatur penggunan pesawat udara di dalam pertempuran dengan segala peralatan yang dimiliki.

4. Protokol Jenewa (17 Juni 1925) tentang Pelarangan Penggunaan Gas Cekik dan Macam-Macam Gas Lain dalam Peperangan

Larangan penggunaan gas-gas tersebut mencakup larangan penggunaan gas air mata dalam perang dan pemakaian herbasida untuk ketentuan perang. Protokol ini dirumuskan dan ditandatangani dalam suatu Konferensi untuk mengawasi perdagangan internasional senjata dan amunisi.

5. Protokol London (6 November 1936) tentang Peraturan Penggunaan Kapal Selam dalam Pertempuran

Protokol ini merupakan penegasan dari Deklarasi tentang hukum perang di laut yang dibentuk di London tanggal 26 Februari 1989 dan belum pernah diratifikasi.

[+/-] NEXT...

Protokol Tambahan Konvensi Jenewa

a. Protokol Tambahan I Tahun 1977
Protokol tambahan I Tahun 1977 berjudul Protocol Additional to Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to Protection of Victims of International Armed Conflict dibentuk karena metode perang yang digunakan oleh negara-negara telah berkembang, dan tata cara berperang (Conduct of War). Protokol ini menentukan bahwa hak dari para pihak yang bersengketa untuk memilih alat dan cara berperang adalah tidak tak terbatas, juga dilarang menggunakan senjata atau proyektil senjata serta alat-alat lainnya yang dapat mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
Beberapa ketentuan pokok dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 antara lain sebagai berikut:

1. Melarang serangan yang reprasial dan membabi buta terhadap penduduk sipil dan orang-orang sipil, objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan penduduk sipil, benda-benda budaya dan tempat-tempat religius, bangunan dan instalasi berbahaya, dan lingkungan alam.
2. Memperluas perlindungan yang sebelumnya telah diatur dalam Konvensi Jenewa kepada semua personil medis, unit-unit dan alat transportasi medis, baik yang berasal dari organisasi sipil maupun militer.
3. Menentukan kewajiban bagi pihak Peserta Agung untuk mencari orang-orang yang hilang (Missing Persons).
4. Menegaskan ketentuan-ketentuan mengenai suplai bantuan (relief suplies) yang ditujukan kepada penduduk sipil.
5. Memberikan perlindungan terhadap kegiatan organisasi pertahanan sipil.
6. Mengkhususkan adanya tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh negara-negara untuk memfasilitasi implementasi hukum humaniter internasional.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam sub 1, dianggap sebagai pelanggaran berat hukum humaniter dan dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

b. Protokol Tambahan II Tahun 1977
Protokol Tambahan II Tahun 1977 terbentuk karena pada kenyataan konflik-konflik yang terjadi sesudah Perang Dunia II merupakan konflik yang bersifat non-internasional. Hanya satu ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur sengketa bersenjata non-internasional yaitu Pasal 3 Common Articles. Meskipun telah sangat rinci termuat dalam pasal tersebut, namun dianggap belum cukup memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang serius akibat terjadinya konflik-konflik internasional semacam itu.
Prinsip-prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam Pasal 3 Common Articles ditegaskan kembali dalam Protokol Tambahan II Tahun 1977. Protokol Tambahan II Tahun 1977 tidak membatasi hak-hak negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban berdasarkan peraturan nasional mereka masing-masing. Protokol Tambahan II Tahun 1977 hanya diterapkan dalam konflik-konflik internal dari suatu negara yang sudah memilik intensitas tertentu di mana pemberontak bersenjata, yang dipimpin oleh seorang yang bertanggungjawab atas bawahannya, dapat melaksanakan pengawasan terhadap sebagian wilayah dari wilayah nasional negara bersangkutan.
Protokol Tambahan II Tahun 1977 menentukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengatur jaminan-jaminan fundamental bagi semua orang, apakah mereka terlibat ataukah tidak terlibat lagi dalam suatu pertempuran;
2. menentukan hak-hak bagi orang-orang yang kebebasannya dibatasi dalam menerima peradilan yang adil;
3. memberikan perlindungan penduduk sipil dan objek-objek perlindungan;
4. melarang dilakukannya tindakan starvasi secara sengaja.
Protokol Tambahan II tahun 1977 juga menentukan bahwa orang-orang yang terluka harus dilindungi dan dirawat, para personil kesehatan beserta alat-alat transportasi mereka harus dilindungi dan dihormati. Lambang-lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Merah harus dihormati, dan penggunaannya terbatas kepada mereka yang secara resmi berhak memakainya.

[+/-] NEXT...

Hukum Jenewa Sebagai Sumber Hukum Humaniter

Hukum Jenewa mengenai perlindungan korban perang pada awalnya terbentuk pada tahun 1864 yang disebut Konvensi Jenewa I. Tujuan diadakannya Konvensi Jenewa adalah memberikan perlindungan kepada para pihak yang menderita dalam peperangan, baik anggota dari angkatan bersenjata ataupun penduduk sipil yang terkena dampak dari peperangan.
a. Konvensi Jenewa 1949
Konvensi Jenewa 1864 telah mengalami perubahan-perubahan, termasuk perubahan yang dilakukan pada tahun 1949. Perubahan tahun 1949 menghasilkan empat perjanjian pokok. Perjanjian tersebut adalah keempat Konvensi Jenewa 1949, yaitu:

1. Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded And Sick in Armed Forces in the Field.
(Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat)
2. Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded, Sick, and Shipwrecked Member of Armed Forces at Sea.
(Konvensi Jenewa mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang di Laut yang Luka, Sakit, dan Kapal Karam)
3. Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War.
(Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tahanan Perang)
4. Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Person in Time of War.

(Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang)

Konvensi-konvensi ini berlaku dalam perang yang dinyatakan atau timbul di antara dua pihak peserta atau lebih, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu pihak. Konvensi-konvensi Jenewa juga berlaku untuk semua peristiwa pendudukan, sebagian, atau seluruh wilayah Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak mendapatkan perlawanan. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka para kombatan yang tertangkap di wilayah pendudukan yang tidak dapat melakukan perlawanan juga harus diperlakukan sebagai tawanan perang, dan Konvensi ini akan berlaku sekalipun salah satu pihak yang terlibat dalam konflik bukanlah salah satu peserta dari Konvensi Jenewa.
Ada beberapa hal penting dalam Konvensi Jenewa, yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Konvensi Jenewa 1949 selain mengatur perang yang bersifat internasional, juga perang yang bersifat non-internasional, yaitu perang yang terjadi di wilayah salah satu pihak Peserta Agung, antara pasukan pihak Perserta Agung dengan pasukan pemberontak.
2. Di dalam Konvensi Jenewa 1949 terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku utama (Common Article), yaitu ketentuan yang dianggap sangat penting sehingga terdapat dalam keempat buku dengan perumusan yang sama. Common Articles meliputi beberapa hal penting seperti ketentuan umum (Pasal 1, 2, 3, 6, dan 7), ketentuan hukum terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan (Pasal 49, 59, 51, dan 52), dan ketentuan mengenai pelaksanaan dan ketentuan penutup (Pasal 55-64).

[+/-] NEXT...

Apa yang Teramsuk dalam Hukum Den Haag??

a. Konvensi Den Haag Tahun 1899
Konvensi-konvensi Den Haag tahun 1899 merupakan hasil Konferensi Perdamaian I di Den Haag pada tanggal 18 Mei-29 Juli 1899. Konvensi Den Haag merupakan peraturan hukum tentang para pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi metode dan cara bertempur yang dapat dipakai untuk melakukan penyerangan kepada pihak musuh. Peraturan-peraturan tersebut termuat dalam Konvensi Den Haag 1899 yang direvisi tahun 1907. Sebagian besar konvensi-konvensi yang disetujui pada Konferensi Perdamaian I telah diganti konvensi-konvensi yang disetujui pada Konferensi Perdamaian II. Konferensi Perdamaian III sebenarnya telah direncanakan namun tidak dapat dilaksanakan karena pecahnya Perang Dunia I.
Konferensi Perdamaian I tahun 1899 menghasilkan tiga Konvensi dan tiga deklarasi. Konvensi-konvensi yang dihasilkan adalah:

1. Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional.
Konvensi ini untuk mencegah adanya perang atau paling tidak menentukan secara sangat terbatas persayaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernyataan perang.
2. Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat.
Memuat ketentuan yang mengatur cara melakukan operasi militer. Prinsip-prinsip dari Konvensi ini kemudian dimasukkan dalam Hukum Jenewa, yaitu Bab III Protokol tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Ketentuan yang paling penting dari Konvensi II ini adalah menetapkan bahwa hak setiap yang terlibat dalam pertikaian bersenjata untuk memilih sarana dan metode perang tidaklah tanpa batas.
3. Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa Tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang Di Laut.
Instrumen Konvensi III ini melindungi tentara yang luka, sakit, dan menjadi korban kapal karam serta tawanan perang. Pada perkembangan selanjutnya perlindungan ini telah diperluas dan lebih diperinci dalam Konvensi-konvensi Jenewa sehingga Konvensi Den Haag mengenai perlindungan ini tidak berlaku lagi.

Sedangkan tiga deklarasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
1. Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum, yaitu peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam, sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia. Deklarasi ini disetujui di Den Haag tanggal 29 Juli 1899 dan mengembangkan deklarasi St. Peterspurg Tahun 1868 yang melarang penggunaan proyektil dengan berat di bawah 400 gram yang mengandung bahan peledak atau bahan pembakar.
2. Pelarangan peluncuran proyektil-proyektil dan bahan peledak dari balon, selama jangka lima tahun yang berakhir pada tahun 1905. Deklarasi ini disetujui pada tahun 1899 dan direvisi pada tahun 1907. Deklarasi kemudian dihidupkan kembali dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Masyarakat Sipil.
3. Pelarangan penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas cekik dan beracun. Deklarasi ini disetujui pada tahun 1899 dan merupakan upaya pertama untuk melarang penggunaan gas sebagai metode perang yang dianggap sangat kejam dan khianat. Prinsip ini ditegaskan kembali di Jenewa dalam protokol yang melarang penggunaan gas cekik, racun, dan senjata bakterial sebagai metode perang pada tanggal 17 Juni 1925.

b. Konvensi Den Haag 1907
Konvensi ini adalah hasil Konferensi Perdamaian II tahun 1907 sebagai lanjutan dari Konferensi Perdamaian I tahun 1899 di Den Haag terdiri dari konvensi-konvensi sebagai berikut:
1. Konvensi I Den Haag tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional;
2. Konvensi II Den Haag tentang Pembatasan Kekerasan Senjata dalam Menuntut Pembayaran Utang yang Berasal dari Perjanjian perdata;
3. Konvensi III Den Haag tentang cara memulai peperangan yang berjudul “Convention Relative to the Opening of Hostilities”. Perang dalam arti hukum adalah perang yang dimulai dengan konvensi ini. Perang tidak dapat dimulai tanpa adanya pernyataan perang yang disertai alasan atau dengan suatu ultimatum, dengan pernyataan perang jika ultimatum itu tidak dipenuhi;
4. Konvensi IV Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat Dilengkapi dengan Peraturan Den Haag yang berjudul lengkap “Convention Respecting to Laws and Customs of War on Land” merupakan penyempurnaan dari Konvensi Den Haag Tahun 1899. Konvensi IV Den Haag hanya terdiri dari 9 pasal, yang dilengkapi dengan lampiran yang disebut Hague Regulation;
5. Konvensi V Den Haag Mengenai Hak dan Kewajiban Negara serta Warga Negara Netral dalam Perang di Darat yang berjudul “Neutral Power and Persons in Land”. Pengertian tersebut membedakan antara Negara Netral dengan Orang Netral. Negara Netral merupakan negara yang menyatakan akan bersikap netral dalam suatu peperangan yang sedang berlangsung, sedangkan Orang Netral adalah warga negara dari suatu negara yang tidak terlibat dalam peperangan;
6. Konvensi VI Den Haag tentang Status Kapal Dagang Musuh pada saat Dimulai Peperangan;
7. Konvensi VII Den Haag tentang Status Kapal Dagang yang Menjadi Kapal Perang;
8. Konvensi VIII Den Haag tentang Penempatan Ranjau Otomatis di dalam Laut;
9. Konvensi IX Den Haag tentang Pemboman oleh Angkatan Laut di Waktu Perang;
10. Konvensi X Den Haag tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tentang Perang di Laut;
11. Konvensi XI Den Haag tentang Pembatasan Tertentu terhadap Penggunaan Hak Penangkapan dalam Perang Angkatan Laut;
12. Konvensi XII Den Haag tentang Mahkamah Barang-barang Sitaan;
13. Konvensi XIII Den Haag yang berjudul “Neutral Right and Duties in Maritime War” mengatur Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.
Sebagian besar dari konvensi mengatur perang di laut. Hanya ada satu Konvensi yang mengatur perang di darat, yaitu Konvensi IV. Konvensi IV mempunyai annex yang disebut Hague Regulations -1907. Ketentuan-ketentuan Hague Regulations inilah yang sampai sekarang menjadi pegangan bagi para belligerent.

[+/-] NEXT...

Hukum Den Haag, Salah Satu Sumber Hukum Humaniter

Hukum Den Haag merupakan ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang cara dan alat berperang. Hukum Den Haag terdiri dari Konvensi Perdamaian I yang diadakan pada tahun 1899 dan dilanjutkan dengan Konvensi Perdamaian II yang diadakan tahun 1907. Prinsip pertama yang terdapat dalam Hukum Den Haag berbunyi sebagai berikut: The Right of Belligerent to Adopt Meant Injuring the Enemy is Not Inlimited. Yang diartikan: Hak pemberontak atau pihak sengketa untuk melukai lawannya adalah tidak tak terbatas. Ini artinya bahwa ada cara-cara tertentu dan alat-alat tertentu yang dilarang untuk digunakan.
Prinsip kedua yang penting dalam Hukum Den Haag adalah yang disebut Martens Clause atau Klausula Martens. Klausula Martens terdapat dalam preambulle Konvensi Den Haag. berbunyi sebagai berikut:

Until a more complete code of the law of war has been issued, the High Contracting Party deem it expendient to declare that, in cases not include in the regulations adopted by them, the in habitants and the belligerent remain under the protection and the role of the principles of the law of nations, as they result from the usages established among civilized peoples, from the laws of humanity, and the dictates of the public conscience.

Secara ringkas Klausula Martens menentukan bahwa, apabila hukum humaniter belum menentukan atau mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk di antara negara-negara yang beradab, hukum kemanusiaan, serta dari pendapat publik (public conscience).
Jadi diakui bahwa ketentuan-ketentuan yang dihasilkan belumlah sempurna atau lengkap karena masih mungkin ada kejadian-kejadian yang belum diatur. Namun demikian, dalam keadaan-keadaan semacam itu, baik penduduk maupun pihak-pihak yang berperang tetap akan mendapat perlindungan dari hukum internasional, maupun dari kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh masyarakat internasional yang berhubungan dengan kemanusiaan.

[+/-] NEXT...

Sabtu, 18 April 2009

Sumber hukum humaniter internasional



Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadikan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.  Setiap sistem hukum pasti memiliki sumber hukum sendiri sebagai landasan operasional berlakunya hukum dalam masyarakat. Terdapat tempat yang menunjukkan atau mencantumkan sumber-sumber hukum internasional, yaitu Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Sumber hukum internasional yang telah dijadikan rujukan sebagai sumber otoritatif dapat ditemukan pada Pasal 38 (ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional Permanen tanggal 16 Desember 1920 yang kemudian diterima berlakunya dalam piagam PBB tanggal 26 Juni 1945. Pasal tersebut secara implisit memberikan daftar sebagai berikut:

 

(a) Perjanjian internasional (international convention), apakah yang berlaku partikular maupun umum, yang kemudian menunjukkan aturan-aturan yang disetujui oleh negara-negara yang terkait;

(b) kebiasaan Internasional (international custom), sebagaimana yang telah dibuktikan dan diterima sebagai hukum;

(c) prinsip-prinsip hukum umum (the general principles of law recognized by civilized nations) yang dikenal oleh bangsa-bangsa beradab;

(d) putusan-putusan peradilan dan ajaran-ajaran para sarjana, the most highly qualified publicists, sebagai tambahan bagi pengambilan putusan.

 

Mengacu pada sumber hukum internasional dalam Pasal 38 (ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional tersebut di atas, terdapat dua sumber utama hukum humaniter internasional, yaitu Hukum Den Haag, yang terdiri dari Konvensi Den Haag 1899 dan Konvensi Den Haag 1907, Hukum Jenewa yang terdiri dari Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I tahun 1977, dan Protokol Tambahan II tahun 1977.

[+/-] NEXT...