Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Maret 2010

HAK- HAK ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Indonesia, sudah memiliki sederet aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Misalnya saja jauh sebelum Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak, namun harapan hanya tinggal harapan, kondisi anak-anak di Indonesi masih saja mengalami berbagai masalah. Sampai akhirnya Indonesia meratifikasi Konvensi International Mengenai Hak Anak (Convention on the Raight of the Child), Konvensi yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 ternyata belum mampu mengangkat keterpurukan situasi anak-anak Indonesia. Kemudian setelah Ratifikasi KHA Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisan terdapat lebih dari 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4.325 tahanan anak dirumah tanahan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagaian besar (84,2 %) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes) pada rentang waktu yang sama, yaitu januari hingga mei 2002, tercatat 9.465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (anak sipil, anak negara, dan anak pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Sebagaian besar yaitu 53,3 % berada di rumah tahanaan dan lembaga pemasyarakan untuk orang dewasa dan pemuda.
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Oleh karena itu sudah seharusnya sistem peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen nasional maupun internasional yang berlaku diantaranya adalah:
A. Instrumen Hukum nasional
1. UUD 45
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Konvensi Menetang Penyiksaan dan Perlakuan dan Penghukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Res PBB No. 39/46 tahun 1948 ) yang di ratifikasi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesehan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen or Punishment

B. Instrumen Hukum Internasional
1. Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia
2. Konvensi Hak Anak tahun 1989
3. Kumpulan hukum prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan (res. PBB No. 43/173 tahun 1988),
4. Peraturan perserikatan PBB bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya (Res No. 45/113 tahun 1990)

[+/-] NEXT...

Sabtu, 06 Februari 2010

Polri Kirim Red Notice untuk Empat Buron Pembobol ATM

Dikutip dari pemberitaan hukum online. Buron pembobol dana nasabah di Bali diduga berada di Hongkong. Ada salah satu buron berkewarganegaraan Bulgaria.
Tim Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri beserta sejumlah Polda, sampai saat ini sudah berhasil menangkap 37 tersangka pelaku pembobolan dana nasabah bank. Dari keseluruhan tersangka yang ditangkap, ternyata tidak semuanya menggunakan modus yang sama. Ada yang menggunakan skimmer beserta kamera pengintip di ATM dan EDC untuk mengambil data kartu nasabah, ada yang menggunakan EDC untuk me-mark up transaksi dana nasabah, dan ada yang menggunakan penjepit kartu untuk mengesankan seolah-olah ATM nasabah tertelan.
Berbagai modus itu, kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, terjadi di beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, Samarinda (Kalimantan Timur), Yogyakarta, dan Pontianak (5/2). Untuk di Bali, pelaku melakukan pembobolan dana nasabah melalui ATM. Dari data yang diungkapkan Mabes Polri beberapa waktu lalu, terdeteksi 32 ATM yang dipasangi skimmer. Dengan adanya skimmer itu, data yang ada dalam kartu nasabah akan terekam, sehingga dapat dibuat kartu duplikasinya. Kartu duplikat ini digunakan pelaku untuk menarik uang nasabah melalui ATM. Akibat penarikan –dalam rentang waktu 16-19 Januari 2010- yang nilainya ditaksir hingga Rp5 miliar itu, 46 nasabah dari berbagai bank, seperti BCA, Mandiri, Permata, BNI, dan BRI di Bali melaporkan uang di rekeningnya raib secara tiba-tiba.
Atas laporan-laporan tersebut, tim yang bekerja sama dengan Polda setempat, serta pihak bank langsung melakukan penyelidikan. Yang mana, dari hasil penyelidikan, diidentifikasi ada 12 tersangka untuk kasus pembobolan dana nasabah di Bali. Namun, baru tiga tersangka atas nama Roby Sugihartono, Suhadi Lumanto alias Max, dan satu orang lagi berinisial SG yang ditangkap. Sementara, sembilan tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari sembilan DPO itu, empat diantaranya sempat melarikan diri ke luar negeri. Dan salah satunya adalah warga negara Bulgaria berinisial M.

Untuk keterlibatan warga negara asing (WNA) ini, Edward mengatakan tim masih melakukan pengembangan. Pasalnya, belum diketahui, apakah dengan adanya warga negara asing (WNA) dalam sindikat, mengindikasikan ada keterlibatan sindikat internasional atau tidak. Siapa tahu, WNA itu hanya kebetulan bergabung dalam sindikat pembobol dana nasabah yang ada di Indonesia, “atau malah dia (WNA) yang membawa ilmunya,” kata jenderal bintang dua ini.
Tentunya, untuk mengetahui hal ini tim akan melakukan penelusuran. Namun, yang pasti Direktur II Eksus Raja Erizman mengatakan pihak kepolisian sudah memintakan cekal dan mengirimkan red notice kepada Interpol. Kemudian, salah satu negara yang diduga sebagai tempat pelarian para DPO adalah Hongkong. “Untuk yang di luar negeri, kita sudah ajukan red notice ke Interpol. Dari Interpol tentunya akan dikirimkan ke semua anggota Interpol. (Untuk indikasi tempat pelarian) Mungkin yang lebih familiar ke Hongkong,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Raja, sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam bank untuk kasus yang di Bali. Berbeda dengan kasus yang di Jakarta. Dari hasil penyelidikan tim, teridentifikasi sembilan orang tersangka. Namun, baru enam tersangka –termasuk Fransiscus Januarta- saja yang ditangkap dan ditahan, sisanya dinyatakan buron. Dari keenam tersangka, dua diantaranya adalah orang dalam bank, yakni Arief Syaifullah (karyawan BCA bagian credit center) dan Andre Setiawan (Credit Policy Manager Bank Danamon). Pihak BCA di sejumlah media sudah membenarkan kalau ada salah seorang karyawannya yang ditangkap di Bandung. Sedangkan, pihak Danamon, dari pemberitaan beberapa media membantah penangkapan itu dengan alasan tidak ada karyawannya yang bernama Andre Setiawan. Padahal, apabila ditelusuri, ada sebuah situs yang menampilkan profil Andre Setiawan. Dimana, dalam profil tersebut, orang yang bernama Andre Setiawan itu mengaku saat ini bekerja sebagai Credit Policy Manager di Bank Danamon.
Entah profil itu benar atau bohong, yang pasti tim dibantu seluruh jajaran Polda berkomitmen akan mengungkap kasus pembobolan dana nasabah ini sampai tuntas. Karena, Edward menambahkan, yang dipertaruhkan di sini adalah kepercayaan nasabah untuk bertransaksi melalui sistem perbankan. “Direktorat II dan Polda masih bekerja keras untuk mengungkap. Agar (ke depannya) tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pembobolan rekening. Kita janji untuk menuntaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan sistem perbankan”.

Sejumlah bank berminat

Selain berupaya mengungkap tuntas kasus pembobolan dana nasabah ini, Bareskrim juga memberikan masukan kepada otoritas perbankan untuk perbaikan sistem pengamanan ATM. Dahulu, metode yang disarankan ada dua, yakni sistem pengamanan berbasis chip dan biometric fingerprint (sidik jari). Namun, karena kemungkinan untuk diduplikasinya kecil, metode berbasis biometric fingerprint ini lebih disarankan. Untuk membuktikan hal itu, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) telah mendemonstrasikan cara kerja ATM yang dipasangi live fingerprint scanner -alat untuk mendeteksi sidik jari orang hidup.
Namun, upaya tersebut, kata Raja, masih masuk dalam tahap penjajakan. Belum ada otoritas perbankan yang menyatakan sepakat untuk menggunakan metode pengamanan ATM seperti itu. “Karena, kalau (bicara perbaikan) sistem itu kan biayanya besar, sistem berubah, dan harus ganti mesin keseluruhan. Kalaupun sistem tidak diganti, mesinnya kan harus diganti, mungkin juga ada penambahan program atau tidak. Makanya, yang menjadi kendala (dari otoritas perbankan) adalah masalah pembiayaan”.
Walau begitu, Raja mengaku, sudah ada beberapa bank yang berminat dengan metode ini. Namun, masih sekedar berminat saja. Belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai apakah bank-bank tersebut akan menerapkannya atau tidak. Seperti diketahui, otoritas perbankan dan Bank Indonesia (BI) sempat menyatakan keberatan dengan metode berbasis biometric fingerprint ini. Karena, selain biaya (cost) yang harus dikeluarkan tentunya tidak sedikit, Direktur Pengawasan III Bank Indonesia mengatakan biaya tersebut nantinya (juga) akan ditanggung oleh nasabah. Oleh sebab itu, nampaknya BI tidak akan tergesa-gesa menetapkan kebijakan.
Sementara, kalau dari kepolisian sendiri, Raja menambahkan, “kita cuma menganjurkan menggunakan sistem yang lebih safety. Kita anggap sistem yang ada sekarang ini ada banyak kelemahan. Tentu (dengan adanya kasus ini) harus ada peningkatan-peningkatan sistem pengamanan”.

Sumber: Hukum Online

[+/-] NEXT...

Senin, 04 Mei 2009

Upaya Pengembalian Pelaku Kejahatan Melalui Ekstradisi Dalam Kerjasama INTERPOL

Kejahatan transnasional pasti melibatkan kepentingan lebih dari satu negara, baik mengenai tempat, pelaku, maupun korbannya. Maka kerjasama antar negara dalam rangka memberantas kejahatan transnasional juga mutlak diperlukan. INTERPOL sebagai sebuah bentuk kerjasama lembaga kepolisian antar negara yang bertujuan mencegah dan memberantas kejahatan transnasional, juga dituntut untuk melakukan kerjasama secara aktif dan terus-menerus, hal ini tertuang dalam INTERPOL Constitution Article 31. Untuk memastikan kerjasama tersebut, negara anggota INTERPOL diharuskan membentuk suatu Biro Pusat Nasional atau National Central Bureau (NCB), yang harus melakukan hubungan dengan departemen atau instansi di negaranya, NCB negara lain, dan Sekretariat Jenderal INTERPOL. Ketentuan ini terdapat dalam INTERPOL Constitution Article 32.

Kerjasama antara NCB negara anggota INTERPOL di atas dapat berupa kerjasama non penegakan hukum dan kerjasama penegakan hukum. Kerjasama non penegakan hukum meliputi :
1. Penyelidikan; berupa permintaan untuk mencari informasi mengenai identitas orang yang bersangkutan, tempat orang tersebut masuk ke negara penyelidik, dokumen-dokumen yang terkait, alamat atau nomor telepon, foto, sidik jari, catatan kriminal, dan status pidana di negara penyelidik.
2. Pertukaran informasi dan intelejen kriminil. Hal ini dilakukan dengan prinsip suka rela, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap modus operandi baru.
Sedangkan kerjasama yang berupa bantuan penegakan hukum meliputi :
1. Penyidikan; berupa pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman penyidik ke luar negeri, peminjaman atau penyitaan barang bukti, pemanggilan saksi, dan permintaan dokumen yang terkait.
2. Pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan untuk kemudian diekstradisi.
Untuk mendukung pelaksanaan kerjasama tersebut, di samping melaksanakan salah satu fungsi utama INTERPOL yaitu membangun suatu komunikasi antar polisi secara global dengan aman dan efektif, INTERPOL membentuk Interpol Global Communication System I-24/7 (IGCS I-24/7). IGCS I-24/7 dibangun karena semakin luasnya bidang kejahatan internasional, meningkatnya aktifitas kriminal, serta kebutuhan komunikasi antar lembaga kepolisian di dunia. IGCS I-24/7 adalah sebuah akses komunikasi melalui hubungan internet di antara NCB negara-negara anggota INTERPOL, yang memungkinkan pertukaran informasi kriminal penting dan aktifitasnya selama 24 jam. Sehingga NCB ataupun lembaga lain yang berwenang di negara anggota INTERPOL dapat melakukan :
1. Searching (pencarian)
2. Cross searching (pencarian silang)
3. Link secara cepat dan detail ke berbagai jenis kejahatan internasional dan investigasi kejahatan.
Data yang tersedia dapat dicari oleh penegak hukum yang berwenang adalah: nominal data on criminal (data tentang kriminal), suspected terrorist (tersangka pelaku teror), wanted person (buronan), fingerprints (sidik jari), DNA profiles (profil DNA), lost or stolen travel document (dokumen perjalanan yang hilang atau dicuri), stolen motor vehicles (kendaraan yang dicuri), stolen work of art (benda seni yang dicuri), stolen administrative document (dokumen administratif yang dicuri), fraudulent payment card (kartu pembayaran transaksi ilegal), child sexual abuse images (foto pencabul anak di bawah umur).
Saat ini IGCS I-24/7 dapat diakses oleh kepolisian di lapangan atau kewilayahan, international transit point (perbatasan, bandara internasional, pelabuhan laut), instansi penegak hukum lainnya (di Indonesia yang diberi wewenang untuk dapat mengakses adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Dengan adanya IGCS I-24/7 para pelaku kejahatan akan lebih sulit melarikan diri dengan tujuan negara-negara anggota INTERPOL, karena petugas imigrasi di bandar udara dapat langsung mendeteksi seseorang yang menggunakan passport curian. Petugas di perbatasan dapat juga mendeteksi seseorang yang menggunakan mobil yang dilaporkan dicuri, dan otoritas yang berwenang dapat mencegah lebih dini buronan yang akan masuk ke negaranya melalui laut maupun udara.


[+/-] NEXT...

Azas-azas Ekstradisi

Azas-azas dalam ekstradisi yang harus dipenuhi dan bersifat akumulatif adalah:
1. Azas kejahatan ganda (double criminality principle);
Menurut azas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-diminta. Hal ini tidak perlu nama ataupun unsurnya sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara yang berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.


2. Azas kekhususan (principle of speciality);
Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisinya.
3. Azas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik (non-extradition of political criminal);
Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan tersebut. Karena sulit untuk menentukan kriteria objektif tentang kejahatan politik, maka negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu dinyatakan bukan sebagai kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime).
4. Azas tidak menyerahkan warga negara (non-extradition of nationals);
Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta dapat menolak permintaan dari negara-peminta. Azas ini berlandaskan pada pemikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya, dan warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-diminta berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya tersebut berdasarkan hukum nasionalnya.
5. Azas non bis in idem;
Menurut azas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
6. Azas daluwarsa.
Permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua belah pihak.


[+/-] NEXT...

Sabtu, 02 Mei 2009

Ekstradisi. Upaya pencarian, penangkapan dan penyerahan pelaku kejahatan.

Pelaku kejahatan selalu berupaya dengan berbagai cara agar terhindar dari tuntutan hukum. Salah satu upaya yang sering dilakukan adalah meninggalkan tempat atau negara di mana kejahatan dilakukan. Yang menjadi masalah adalah jika pelaku kejahatan tersebut melarikan diri atau berada di negara lain. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi yang semakin maju, pelaku kejahatan juga dapat merencanakan dan melakukan suatu kejahatan di suatu negara tanpa datang ke negara tersebut seperti kejahatan internet atau cyber crime. Pada umumnya setiap negara merasakan perlunya kerja sama antar negara dalam upaya pencarian, penangkapan dan penyerahan pelaku kejahatan dan untuk menghindari pertentangan antara jurisdiksi negara yang satu dengan yang lain. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah ekstradisi.


Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara-diminta) kepada negara yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara-peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.

Menurut undang-undang ekstradisi Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 Pasal 1, ekstradisi diartikan: penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam jurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Menurut J.G Starke istilah ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas (kepantasan), suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya, atas seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang mengajukan permintaan. Negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut.
Pertimbangan-pertimbangan rasional yang menentukan hukum dan praktik ekstradisi, yaitu :
1. Kehendak bersama semua negara, untuk menjamin bahwa kejahatan serius tidak akan dibiarkan tanpa penghukuman. Suatu negara yang di wilayahnya berlindung seorang pelaku tindak pidana, seringkali tidak dapat mengadili atau menghukumnya hanya karena kaidah teknis hukum pidana atau karena tidak memiliki jurisdiksi. Untuk menutup celah tersebut maka hukum internasional memberikan dalil “aut punire aut dedere”, yaitu pelaku tindak pidana harus dihukum oleh negara tempatnya mencari perlindungan atau diserahkan kepada negara yang dapat dan menghendaki penghukuman terhadapnya.
2. Negara yang wilayahnya terjadi tindak pidana adalah yang paling mampu mengadili pelaku tindak pidana itu, karena bukti-bukti yang diperluas lebih banyak tersedia di sana, dan bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan paling besar untuk menghukum pelaku tindak pidana, serta memiliki fasilitas-fasilitas yang paling banyak untuk memastikan kebenaran. Maka yang paling benar dan paling tepat adalah, kepada negara teritorial itulah pelaku tindak pidana yang mencari perlindungan ke negara lain harus diserahkan.
Melihat proses ekstradisi mulai dari awal sampai dengan dilakukannya penyerahan pelaku kejahatan dari negara-diminta kepada negara-peminta, ada tiga tahapan yang harus dilalui yaitu :
1. Tahap I : Pra Ekstradisi;
2. Tahap II : Proses Ekstradisi;
3. Tahap III: Pelaksanaan Ekstradisi;
Tahap pra ekstradisi adalah langkah awal yang dilakukan sebelum diajukan permintaan ekstradisi dengan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan yang dicari. Setelah mengetahui keberadaanya, baru diajukan permintaan penangkapan dan penahanan sementara (provisional arrest). Untuk pencarian, penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan pada umumnya dilakukan kerjasama melalui INTERPOL, tetapi ada juga negara yang sesuai dengan ketentuan hukum di negaranya, mengharuskan penyampaian permintaan tersebut melalui saluran diplomatik.
Proses ekstradisi dimulai dari adanya permintaan dari negara-peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili dan atau menghukum seseorang (orang yang diminta) baik dalam status hukumnya sebagai tersangka, tertuduh, terdakwa, ataupun terhukum, kepada negara-diminta yang merupakan negara tempat orang yang diminta berada atau berlindung. Permintaan tersebut harus melalui saluran diplomatik, misalnya diajukan oleh kepala negara, perdana menteri, atau menteri luar negeri dari negara-peminta, kepada kepala negara, perdana menteri atau menteri luar negeri negara-diminta, baik secara langsung ataupun melalui duta besar masing-masing pihak. Permintaan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen terkait, seperti, dokumen tentang identitas pribadi orang yang diminta, uraian tentang kejahatan yang dijadikan alasan permintaan penyerahan dengan disertai pasal-pasal dari hukum pidana yang dituduhkan, dan alat-alat bukti yang mendukung yang dianggap relevan. Kemudian negara-diminta akan memutuskan menerima atau menolak ekstradisi berdasarkan hukum nasionalnya. Keputusan tersebut juga harus disampaikan melalui saluran diplomatik.
Pelaksanaan ekstradisi dapat dilakukan setelah ada surat pemberitahuan tentang pengabulan ekstradisi dari negara-diminta. Surat pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan tempat dan waktu orang yang diminta akan diserahkan oleh negara-diminta kepada negara-peminta. Bersamaan dengan penyerahan orang yang diminta, dapat pula disertai dengan penyerahan barang bergerak miliknya, barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan barang-barang yang merupakan hasil dari kejahatannya itu. Secara lebih teknis, masalah penyerahan orang dan barang, harus diatur secara lebih rinci oleh kedua pihak.
Prosedur dan mekanisme ekstradisi tersebut sudah bersifat baku dan sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional, dengan azas-azas hukumnya yang dijabarkan dalam kaidah-kaidah hukum sehingga kini ekstradisi sudah bersifat mandiri. Dalam praktiknya, meskipun ekstradisi sudah menjadi hukum kebiasaan internasional yang berlaku umum, negara-negara masih membutuhkan pengaturannya secara lebih tegas dan jelas dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional bilateral maupun multilateral.


[+/-] NEXT...

Prinsip dan Macam Jurisdiksi Negara

Pelaksanaan jurisdiksi oleh suatu negara terhadap harta benda, orang, tindakan atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya jelas diakui oleh hukum internasional untuk semua negara anggota masyarakat internasional. Prinsip tersebut dikemukakan dengan tepat oleh Lord Macmillan, bahwa, “Adalah suatu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, seperti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki jurisdiksi terhadap semua orang dan benda di dalam batas-batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbul di dalam batas-batas territorial ini.” Namun, dengan peningkatan komunikasi, lebih canggihnya struktur organisasi atau perusahaan komersial dengan cabang-cabang transnasional, dan timbulnya karakter internasional dari aktifitas-aktifitas kriminal, ada kecenderungan besar ke arah pelaksanaan jurisdiksi atas dasar kriteria lain selain kriteria lokasi teritorial.


Hukum internasional hanya sedikit membatasi atau sama sekali tidak membatasi jurisdiksi yang dapat dijalankan negara tertentu. Hal tersebut tampak dari keputusan Permanent Court of International Justice atas kasus Lotus Case tahun 1927. Tidak ada pembatasan atas pelaksanaan jurisdiksi oleh setiap negara, kecuali jika pembatasan itu dapat diperlihatkan dengan bukti konklusif yang keberadaannya sebagai suatu prinsip hukum internasional. Menurut Mahkamah, negara yang menyatakan bahwa pelaksanaan suatu jurisdiksi tidak sah, berkewajiban untuk memperlihatkan bahwa praktek jurisdiksi oleh suatu negara dilarang oleh hukum internasional. Ada suatu pembatasan praktis atas pelaksanaan jurisdiksi yang luas oleh negara tertentu. Yaitu, “Tidak ada satu negara pun berusaha untuk melaksanakan suatu jurisdiksi terhadap persoalan orang atau benda, di mana negara itu sama sekali tidak tersangkut paut”.
Berdasarkan pengertian jurisdiksi negara di atas, maka dapat dibedakan beberapa macam jurisdiksi negara. Berdasarkan hak, kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur jurisdiksi negara meliputi:
1. Jurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction), yaitu jurisdiksi suatu negara untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk mengatur suatu objek hukum yang ada atau terjadi baik di dalam atau di luar batas-batas wilayahnya.
2. Jurisdiksi eksekutif (executive jurisdiction), yaitu jurisdiksi suatu negara untuk melaksanakan atau menerapkan hukum atau peraturan perundang-undangan nasionalnya atas suatu objek hukum yang ada atau terjadi baik di dalam atau di luar batas-batas wilayahnya.
3. Jurisdiksi yudikatif (judicative jurisdiction), yaitu jurisdiksi suatu negara untuk mengadili (memaksakan penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan nasionalnya) terhadap pihak yang melakukan peristiwa hukum tersebut di atas yang merupakan pelanggaran atas hukum atau peraturan perundang-undangan nasionalnya.
Setiap negara memiliki jurisdiksi berdasarkan hukum internasional terhadap objek-objek hukum yang mengandung dimensi internasional, seperti orang dan atau badan hukum, benda bergerak dan tidak bergerak, serta peristiwa-peristiwa hukum. Jurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional terhadap objek hukumnya meliputi :
1. Jurisdiksi personal (jurisdiction in personal), yaitu jurisdiksi atas orang dan badan hukum. Kemudian jurisdiksi atas orang jika ditinjau dari kewarganegaraannya dapat dibedakan:
a. Jurisdiksi personal berdasarkan azas kewarganegaraan aktif, yaitu jurisdiksi suatu negara yang melekat pada warga negaranya, di manapun ia berada.
b. Jurisdiksi personal berdasarkan azas kewarganegaraan pasif, yaitu jurisdiksi suatu negara terhadap orang yang bukan warga negaranya tetapi merugikan kepentingan atau warga negara, negara tersebut. Jurisdiksi ini juga dikenal dengan prinsip perlindungan (protective principle).
2. Jurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem), yaitu jurisdiksi suatu negara atas benda bergerak.
3. Jurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction), yaitu jurisdiksi suatu negara terhadap peristiwa hukum pidana.
4. Jurisdiksi sipil (civil jurisdiction), yaitu jurisdiksi suatu negara terhadap peristiwa hukum sipil atau hukum perdata.
Jurisdiksi negara dalam hukum internasional berdasar ruang atau tempat dari objek atau masalah hukumnya meliputi :
1. Jurisdiksi teritorial;
Jurisdiksi teritorial yaitu jurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi (bisa berupa benda, orang, peristiwa) di dalam batas-batas wilayahnya. Menurut hukum internasional yang termasuk dalam ruang lingkup wilayah negara meliputi, wilayah daratan, tanah di bawah wilayah daratan tersebut yang batasnya ke arah bawah tidak terhingga, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah laut pedalaman ataupun di bawah perairan kepulauan (bagi negara kepulauan), ruang udara di atas wilayah daratan dan di atas wilayah perairan.
2. Jurisdiksi quasi-teritorial;
Jurisdiksi quasi teritorial yaitu perluasan atau perpanjangan atas penerapan jurisdiksi teritorial di tempat atau area di luar dan berdekatan dengan batas wilayahnya.
3. Jurisdiksi ekstra-teritorial;
Jurisdiksi ekstra-teritorial adalah penerapan jurisdiksi suatu negara di wilayah yang bukan merupakan wilayah negara. Seperti laut lepas, ruang udara internasional (ruang udara bebas), atau pada wilayah lain yang status yuridisnya sama seperti laut lepas maupun ruang udara internasional, seperti Antartika (kutub selatan) dan Artika (kutub utara).
4. Jurisdiksi universal (universal jurisdiction) atau jurisdiksi atas dasar prinsip universalitas;
Jurisdiksi universal adalah jurisdiksi suatu negara berdasarkan hukum internasional atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, yang menyangkut kepentingan dan rasa keadilan semua umat manusia.
5. Jurisdiksi eksklusif;
Jurisdiksi eksklusif adalah jurisdiksi suatu negara atas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusifnya.
Salah satu bentuk jurisdiksi negara berdasarkan objek yang diaturnya adalah jurisdiksi kriminal. Jurisdiksi kriminal adalah jurisdiksi suatu negara untuk membuat, memberlakukan, melaksanakan dan memaksakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pidananya, atas suatu peristiwa pidana atau kejahatan yang terjadi di dalam atau di luar batas-batas wilayah negara tersebut. Berdasarkan atas tempat terjadinya suatu peristiwa pidana, berdasarkan kewarganegaraan orang atau subjek hukum yang melakukan kejahatan, berdasarkan kepentingan negara yang harus dilindungi, dan berdasarkan atas pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan, maka jurisdiksi kriminal suatu negara dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu :
1. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip teritorial;
Adalah kewenangan suatu negara membuat peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya, dan memberlakukan di dalam wilayahnya, melaksanakan terhadap orang atau badan hukum yang ada di dalam wilayahnya dan mengadilinya di hadapan pengadilan nasionalnya.
2. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip ekstra-teritorial;
Adalah kewenangan suatu negara membuat peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya, memberlakukan, dan melaksanakan terhadap orang atau badan hukum yang ada di wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu negara.
3. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif;
Adalah memberlakukan peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya bagi warganegara yang berada di luar wilayah negara tersebut. Azas ini didasarkan pada adanya hubungan antara negara dengan warga negaranya yang berada di luar wilayah negaranya.
4. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip kewarganegaraan pasif;
Adalah memberlakukan peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya bagi seseorang yang bukan warga negaranya, yang berada di luar wilayah negara tersebut, dan melakukan perbuatan pidana yang merugikan warga negaranya.
5. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip perlindungan;
Adalah memberlakukan peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya bagi warga negaranya maupun bukan warga negaranya, yang mengancam kepentingan negaranya, yang dilakukan di luar wilayah negara tersebut.
6. Jurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip universal.
Adalah memberlakukan peraturan perundang-undangan pidana nasionalnya bagi siapapun yang melakukan kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan rasa keadilan umat manusia, di manapun, kapanpun kejahatan itu dilakukan, siapapun yang menjadi korbannya.


[+/-] NEXT...

Rabu, 29 April 2009

Pengertian Jurisdiksi Negara dalam hukum pidana internasional

Jurisdiksi (jurisdiction) di dalam Encyclopedia Americana yaitu, “Jurisdiction”, in law, a term for power or authority. It is usually applied to courts and quasi judicial bodies, describing the scope of their right to act. As applied to a state or nation, the term means the authority to declare and enforce the law.” (Terjemahan bebas: jurisdiksi, dalam hukum adalah istilah untuk menunjukkan kekuatan atau kewenangan. Biasanya digunakan untuk badan peradilan atau badan negara lain yang berdasar atas hukum, untuk menggambarkan batasan dari haknya untuk bertindak. Jika digunakan untuk negara atau bangsa, istilah tersebut berarti kewenangan untuk menetapkan dan memaksakan hukum).
Jadi pada dasarnya jurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, khususnya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Di dalamnya tercakup pula batas-batas atau luasnya ruang lingkup kekuasaan atau kewenangan itu, untuk membuat, melaksanakan atau menerapkan hukum yang berlaku, maupun untuk memaksakannya kepada pihak-pihak yang tidak mentaatinya. Jika jurisdiksi dikaitkan dengan negara atau bangsa, berarti kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh negara atau bangsa itu sendiri di dalam ruang lingkup batas-batas wilayahnya. Selain itu terdapat jurisdiksi negara berdasarkan hukum internasional, yaitu hak, kekuasaan, atau kewenangan dari suatu negara dalam membuat, memberlakukan, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya atas suatu objek hukum, baik yang ada atau terjadi di dalam dan atau di luar batas-batas wilayahnya. Sumber dari hak, kekuasaan, dan atau kewenangan tersebut adalah hukum internasional, karena hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan, dan kewenangan kepada negara-negara untuk membuat, melaksanakan, dan atau memaksakan hukum nasionalnya terhadap objek hukum tersebut

Menurut Imre Anthoni Csabafi dalam bukunya “The Concept of State Yurisdiction in International Space Law” mengatakan bahwa, “State jurisdiction in public international law means the right of state to regulate or affect by legislative, executive or judicial measure the rights of persons, property, acts or events with respect to matters not exclusively of domestic concern.” (Terjemahan bebas: jurisdiksi negara dalam hukum publik internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, atau yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri).
F.A. Mann dalam bukunya “ Studies in International Law” menyatakan bahwa, “When public international lawyers pose the problem of jurisdiction, they have in mind the state’s rights under international law to regulate conduct in matters not exclusively of domestic concern”. (Terjemahan bebas: apabila para ahli hukum internasional berhadapan dengan masalah jurisdiksi, dalam pikiran mereka terbayang atas hak suatu negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur perilaku yang berkenaan dengan masalah-masalah yang tidak secara eksklusif merupakan masalah-masalah dalam negeri).
Berdasarkan definisi jurisdiksi negara dari menurut Imre Anthoni Csabafi dan F.A. Mann di atas, maka dapat dikemukakan secara singkat dan garis besar unsur-unsur dari jurisdiksi negara yaitu :
1. Hak, kekuasaan atau kewenangan; bahwa dengan hak, kekuasaan dan kewenangan ini suatu negara akan dapat berbuat atau melakukan sesuatu, yang sudah tentu pula harus berdasarkan atas hukum yaitu hukum internasional.
2. Mengatur (legislatif, eksekutif dan yudikatif); mencakup membuat atau menetapkan peraturan (legislatif), melaksanakan atau menerapkan peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan (eksekutif), memaksakan, mengenakan sanksi atau mengadili dan menghukum pihak yang melanggar peraturan tersebut (yudikatif).
3. Objek (hal, peristiwa, perilaku, orang ,benda); merupakan akibat hak kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur.
4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern);
Masalah-masalah yang merupakan masalah dalam negeri (domestik) suatu negara, tunduk pada jurisdiksi nasional negara itu sendiri. Tetapi terhadap objek atau masalah yang mengandung aspek internasional namun ada kaitannya dengan kepentingan lebih dari satu negara, maka hukum internasional yang akan mengatur dan menentukannya. Namun yang perlu ditekankan adalah objek yang tunduk pada peraturan tersebut mengandung aspek internasional, yang menjadi ciri yang menunjukan bahwa hak, kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur objek itu tidak berdasarkan pada hukum nasional melainkan pada hukum internasional.
5. Hukum internasional (sebagai dasar atau landasannya);
Hak, kekuasaan dan kewenangan negara untuk mengatur objek yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri atau domestik, adalah berdasarkan pada hukum internasional. Dengan perkataan lain, hukum internasionallah yang memberikan hak, kekuasaan dan kewenangan kepada negara untuk mengatur objek yang semata-mata bukan merupakan masalah domestik, dan hukum internasional pula yang membatasinya.


[+/-] NEXT...

Selasa, 21 April 2009

Kejahatan Transnasional. Apa Maksudyna???

Objek hukum pidana internsional adalah tindak pidana internasional atau kejahatan internasional atau international crime. Namun sampai saat ini belum terdapat satu ketentuan di dalam hukum internasional, baik perjanjian-perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional yang menetapkan istilah, “international crimes”. Perdebatan mengenai peristilahan ini disebabkan pengertian “international crimes” telah membawa dampak yang lebih luas, tidak hanya sekadar perubahan substansi, melainkan menyangkut masalah yang dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi “international crimes” tersebut

Definisi tindak pidana internasional (kejahatan internasional atau international crimes) telah dikemukakan oleh Bassiouni sebagai berikut, “International crimes is any conduct which is designated as a crime in a multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contains one of the ten penal characteristics.”(Terjemahan bebas: tindak pidana internasional adalah setiap tindakan yang ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara-negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana).
Sepuluh karakteristik pidana, seperti disebutkan dalam definisi di atas terdiri dari:
1. Explicit recognition of proscribed conduct as constituting an international crime or crime under international law (pengakuan secara eksplisit tindakan-tindakan yang dipandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional);
2. Implicit recognition of the penal nature of the act by establishing a duty to prohibit, prevent, prosecute, punish, or the like (pengakuan secara implisit sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk menghukum, mencegah, menuntut, menjatuhi hukuman atau pidananya);
3. Criminalization of the proscribed conduct (kriminalisasi atas tindakan-tindakan tertentu);
4. Duty or right to prosecute (kewajiban atau hak untuk menuntut);
5. Duty or right to punish the proscribed conduct (kewajiban atau hak untuk memidana tindakan tertentu);
6. Duty or right to extradate (kewajiban atau hak mengekstradisi);
7. Duty or right to cooperate in prosecution, punishment, including judicial assistance in penal proceeding (kewajiban atau hak untuk bekerjasama dalam hal penuntutan, pemidanaan, termasuk bantuan yudisial dalam proses pemidanaan);
8. Establishment of a criminal jurisdictional basis (penetapan suatu dasar-dasar jurisdiksi kriminal);
9. Reference to the establishment of an international criminal court (referensi pembentukan suatu pengadilan pidana internasional);
10. Elimination of the defense of superior orders (penghapusan alasan-alasan perintah atasan).

Penetapan jenis tindak pidana internasional, mengalami perkembangan yang bersifat kontekstual dan selektif-normatif. Perkembangan yang bersifat kontekstual adalah perkembangan penetapan tindak pidana yang sejalan dengan perkembangan situasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada masanya. Sedangkan perkembangan yang bersifat selektif-normatif, adalah penetapan golongan tindak pidana sebagai tindak pidana internasional yang hanya dapat dilakukan berlandaskan konvensi-konvensi internasional tertentu.
Dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam:
1. Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktik hukum internasional. Yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes, dan tindak pidana perbudakan atau slavery;
2. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional. Secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan dalam satu konvensi internasional saja (subject of a single convention), dan tindak pidana internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions);
3. Tindak pidana internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai hak asasi manusia. Salah satunya adalah deklarasi PBB tanggal 11 Desember 1946, yang menetapkan genosida sebagai kejahatan menurut hukum internasional.
Menurut Romli Atmasasmita, kejahatan internasional harus dibedakan dari kejahatan transnasional. Kejahatan internasional adalah suatu tindak pidana terhadap dunia atau suatu masyarakat dan biasanya digerakan oleh motif ideologi atau politik. Sebagai contoh dari kejahatan ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan hak azasi manusia, kejahatan perang (war crimes), genosida (genocide), dan lain-lain. Sedangkan kejahatan transnasional hampir selalu berkaitan dengan kejahatan dengan motif finansial, yang membawa dampak terhadap kepentingan lebih dari satu negara. Kejahatan ini antara lain, perdagangan obat bius (drug trafficking), kejahatan terorganisir lintas batas negara (transborder organized criminal activity), pencucian uang (money laundering), kejahatan finansial (financial crimes), perusakan lingkungan secara disengaja (willful damage to the environment), dan lain-lain.
Bassiouni telah menyusun table matrix mengenai kejahatan dan unsur yang menyertainya. Secara skematis ketiga unsur internasional crime tersebut digambarkan seperti:
1. Unsur internasional; termasuk ke dalam unsur ini adalah:
a. Direct threat to world Peace and Security (ancaman secara langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia);
b. Indirect threat to world Peace and Security (ancaman secara tidak langsung atas perdamaian dan keamanan di dunia);
c. “Shocking” to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan).
2. Unsur transnasional; termasuk ke dalam unsur ini adalah:
a. Conduct affecting more than one State (tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara);
b. Conduct including or affecting citizens of more than one State (tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara);
c. Mean and methods transcend national boundaries (sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas-batas territorial suatu negara).
3. Unsur kebutuhan (necessity). Termasuk ke dalam unsur ini adalah, co-operation of States necessary to enforce (kebutuhan akan kerja sama antar negara-negara untuk melakukan penanggulangan).

Bassiouni mengatakan bahwa kejahatan transnasional atau transnational crime adalah kejahatan yang mempunyai dampak lebih dari satu negara, kejahatan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara, dan sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu negara. Jadi istilah kejahatan transnasional dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kejahatan-kejahatan yang sebenarnya nasional (di dalam batas wilayah negara), tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain. Sehingga tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Kejahatan transnasional jelas menunjukkan perbedaannya dengan kejahatan atau tindak pidana dalam pengertian nasional semata-mata. Demikian pula sifat internasionalnya mulai semakin kabur oleh karena aspek-aspeknya sudah meliputi individu, negara, benda, publik dan privat. Sifatnya yang transnasional yang meliputi hampir semua aspek nasional maupun internasional, baik privat maupun publik, politik maupun bukan politik.
Berdasarkan table matrix yang disampaikan oleh Bassiouni, kejahatan-kejahatan yang unsur transnasionalnya signifikan yaitu:
1. Aircraft hijacking (pembajakan udara);
2. Threat and use of force against internationally protected person (membahayakan dan menyerang orang yang dilindungi secara internasional);
3. Taking of civilian hostage (membawa pengungsi sipil);
4. Drug offence (penyalahgunaan obat-obatan terlarang);
5. International traffic in obsence publication (peredaran publikasi pornografi);
6. Destruction and / or theft of national treasure (penghancuran dan atau pencurian harta karun suatu negara);
7. Environmental protection (perusakan lingkungan);
8. Theft of nuclear materials (pencurian bahan-bahan nuklir);
9. Unlawfull use the mail (penggunaan surat secara melanggar hukum);
10. Interference of submarine cables (perusakan kabel bawah laut);
11. Falsifaction and counterfighting (pemalsuan mata uang);
12. Bribery of foreign public officials (penyuapan pegawai publik asing).

[+/-] NEXT...

Unsur-unsur Hukum Pidana Internasional

1. Azas hukum pidana internasional;
Azas hukum pidana internasional dapat dibedakan antara azas-azas hukum yang bersumber pada hukum internasional dan azas-azas hukum yang bersumber pada hukum pidana nasional. Azas hukum yang bersumber pada hukum internasional dapat dibedakan dalam azas umum dan azas khusus. Azas umum hukum pidana internasional tidak berbeda dengan azas yang dianut dalam hukum internasional, yaitu azas pacta sunt servanda. Sedangkan azas khusus dalam hukum pidana internasional adalah :

a. Azas yang pertama berasal dari Hugo Grotius, yaitu au dedere au punere, yang berarti terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut.
b. Azas kedua berasal dari Bassiouni yaitu au dedere au judicare yang berarti setiap negara berkewajiban untuk menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana internasional dan berkewajiban untuk melakukan kerja sama dengan negara lain dalam menangkap, menahan dan menuntut serta mengadili pelaku tindak pidana internasional.
Azas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum pidana nasional adalah azas legalitas, azas teritorial, azas nasionalitas aktif dan pasif, azas universal, azas non-retroaktif, azas ne bis in idem atau non-bis in idem.
2. Kaidah-kaidah hukum pidana internasional;
Kaidah-kaidah hukum pidana internasional meliputi semua ketentuan-ketentuan dalam konvensi-konvensi internasional tentang kejahatan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral, mengenai kejahatan internasional dan ketentuan-ketentuan lain yang mungkin ada sepanjang mengenai tindak pidana internasional.
3. Proses dan instrumen penegakan hukum pidana internasional;
Proses dan instrumen penegakan hukum pidana internasional meliputi ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai prosedur penegakan hukum pidana internasional dan institusi penegak hukumnya, seperti INTERPOL dan Mahkamah Pidana Internasional. Prosedur penegakan hukum pidana internasional dapat dibedakan dalam dua cara yaitu :
a. Direct enforcement system (sistem penegakan secara langsung), adalah penegakan hukum pidana internasional dengan mengajukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Sedangkan kejahatan yang merupakan jurisdiksi kriminil mahkamah pidana internasional terdapat dalam Pasal 5 Ayat 1 Rome statute of the international criminal court 1998. Yaitu:
“The jurisdiction of the court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The court has jurisdiction in accordance with this statue with respect to the following crimes :
(a) The crime of genocide;
(b) Crimes against humanity;
(c) War crimes;
(d) The crime of aggression.”
(Terjemahan bebas: jurisdiksi pengadilan ini dibatasi oleh kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Pengadilan mempunyai jurisdiksi seperti dalam statuta ini yang berkenaan dengan kejahatan berikut:
(a) Kejahatan genosida;
(b) Kejahatan melanggar kemanusiaan;
(c) Kejahatan perang;
(d) Kejahatan agresi.)

b. Indirect enforcement system (sistem penegakan tidak langsung), adalah penegakan hukum pidana internasional dengan suatu upaya mengajukan tuntutan dan peradilan terhadap para pelaku tindak pidana internasional melalui undang-undang nasional. Selain itu dapat dilakukan melalui kerja sama internasional antara dua negara atau lebih.
4. Objek hukum pidana internasional.
Objek hukum pidana internasional adalah tindak pidana internasional yang telah diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan merupakan masalah sentral serta merupakan kajian utama hukum pidana internasional.

[+/-] NEXT...

Pengertian Hukum Pidana Internasional

George Schwaarzenberger memberikan enam pengertian tentang hukum pidana internasional. Keenam pengertian hukum pidana internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional (International criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal law);
Hukum pidana internasional yang memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan, dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada jurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
2. Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally prescribed municipal criminal law);


Hukum pidana internasional yang menyangkut kejadian suatu negara yang terikat pada hukum internasional, berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan yang ditetapkan dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban ini dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari kewajiban negara-negara yang diatur dalam hukum kebiasaan internasional.
3. Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law);
Hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas jurisdiksi kriminalnya, dan memberikan kewenangan untuk menerapkan jurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional. Tindak pidana tertentu menurut hukum internasional ini adalah piracy dan war crimes.
4. Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilized nations);
Hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan masyarakat internasional.
5. Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municipal criminal justice);
Hukum pidana internasional adalah semua aktifitas atau kegiatan hukum pidana nasional yang memerlukan kerja sama antar negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
6. Hukum pidana internasional dalam arti kata material (international criminal law in the material sense of the word);
Hukum pidana internasional adalah mengenai objek hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti piracy, agression, war crime, genocide, dan lalu lintas perdagangan narkotika.
Bassiouni menyatakan bahwa, “International criminal law is a product of the convergence of two different legal disciplines which have emerged and developed along different paths to become complementary and coextensive. They are: the criminal law aspect of international law and the international aspect of national criminal law.” (Terjemahan bebasnya adalah: hukum pidana internasional adalah suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin ini adalah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana nasional). Bassiouni menegaskan bahwa aspek pidana di dalam hukum pidana internasional adalah aspek-aspek sistem hukum internasional melalui tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh perorangan sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai perwakilan atau kolektif atau kelompok yang melanggar ketentuan-ketentuan internasional dan dapat diancam dengan pidana. Sedangkan mengenai aspek internasional di dalam hukum pidana internasional, dimaksud adalah aspek-aspek sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional yang mengatur kerja sama internasional di dalam masalah-masalah kejahatan yang melibatkan perorangan, yang melanggar hukum pidana dari negara-negara tertentu.
Bassiouni selanjutnya mengatakan bahwa, “A study of the origins and development of the criminal aspect of international law reveals that it deals essentially with substantie international criminal law or international crimes.” (Terjemahan bebasnya: suatu studi mengenai asal mula dan perkembangan aspek-aspek pidana dari hukum internasional, pada hakikatnya mengungkapkan bahwa hal itu berkaitan dengan substansi hukum pidana internasional atau kejahatan-kejahatan internasional). Definisi pertama hukum pidana internasional di atas, menunjuk pada apa yang disebut komponen substantif hukum pidana internasional (substantive component of international law) atau yang disebut international crimes atau kejahatan internasional atau tindak pidana internasional. Sedangkan definisi yang kedua hukum pidana internasional menunjuk pada komponen prosedural atau procedural component yaitu metoda aplikasi hukum pidana internasional.

[+/-] NEXT...