Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Februari 2010

Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Merk) Terkenal

Beberapa waktu terakhir ini, khususnya setelah Indonesia ikut meratifikasi perjanjian-perjajian Internasional tentang perlindungan merek terkenal, sudah ada peningkatan upaya untuk melindungi merek terkenal (well-known marks), yaitu merek yang dikenal dan diasosiasikan oleh masyarakat sebagai produk yang berkualitas tinggi. Sekarang ini dipandang perlu untuk menegaskan bahwa apa yang dianggap sebagai merek terkenal bukan hanya membatasi peniruan oleh pihak lain terhadap pemakaian barang sejenis tetapi juga untuk barang-barang tidak sejenis. Pada dasarnya perlindungan hukum merupakan suatu upaya untuk mencapai suatu tujuan hukum.
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian perlindungan hukum, yaitu:
Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun ratifikasi Konvensi Internasional.

Perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan Merek Terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual khusunya terhadap Merek Terkenal merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan. Alasan perlunya perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal, tidak terlepas dari esensi Merek Terkenal tersebut.
Jika suatu merek telah mempunyai reputasi bagus, maka tentulah banyak upaya yang dilakukan untuk meraihnya. Reputasi suatu merek didahului dengan adanya investasi di beberapa tempat secara terus menerus, adanya promosi yang gencar dan berkesinambungan, didaftar di beberapa negara.
Dengan berbagai upaya tersebut akhirnya merek tersebut memiliki reputasi yang bagus di masyarakat. Akhirnya merek tersebut dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal. Jika telah mendapat predikat, maka tentulah jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk meraihnya tidak sedikit. Maka sangat wajar jika Merek Terkenal tersebut dilindungi. Hal ini sebagai wujud penghargaan terhadap kinerja pemilik merek tersebut. Di samping itu, jika ditinjau dari segi moral maka sangat tidak etis apabila ada salah satu pihak yang dengan sengaja atau tidak mendompleng merek pihak lain.
Perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal salah satunya dapat diketahui dari segi regulasi.
Pasal 6 bis Konvensi Paris secara jelas melindungi merek terkenal dan mewajibkan negara melakukan beberapa hal, yaitu menolak permohonan pendaftaran merek-merek yang melanggar merek terkenal, menyatakan tidak sah atau membatalkan pendaftaran yang merupakan pelanggaran serta melarang penggunaan merek yang melanggar itu. Indonesia sebagai peserta Konvensi Paris wajib melaksanakan hal itu dan kewajiban itu sebenarnya telah diupayakan.

Ketentuan Pasal 6 bis ini juga didukung Pasal 16 ayat (2) dan (3) TRIPs Agreement yang juga mengatur tentang Merek Terkenal. Perlindungan tersebut juga berlaku untuk jasa dan juga untuk barang atau jasa yang tidak sejenis.
Adapun mekanisme perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal dalam Undang-Undang No.15 Tahun2001 dapat diketahui dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harus menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Disamping itu, perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis juga tidak diberikan (Pasal 6 ayat (2)). Namun untuk hal ini masih butuh pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan hukum tersebut bersifat khusus dan luar biasa karena pada asasnya pemakaian merek sebagai tanda pembeda dalam dunia perdagangan pada dasarnya hanya diperuntukkan pada barang dan /atau jasa sejenis saja tidak meliputi barang atau jasa tidak sejenis. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 6 ayat (2) tersebut merupakan ketentuan baru di bidang merek yang menerobos ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) ini juga didukung oleh Pasal 4, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik. jika ada pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik, merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Misalnya, dapat berupa pendomplengan merek orang lain, termasuk terhadap Merek terkenal. Jika hal ini terjadi pada dasarnya perbuatan tesebut bertujuan untuk mendapat keuntungan atau untuk mencapai tujuan yang tidak jujur. sehingga merek yang dimaksudkan tersebut tidak dapat didaftarkan
Apabila suatu merek telah dikategorikan sebagai Merek Terkenal, maka akan sangat diperlukan suatu perlindungan hukum agar merek tersebut tidak dibajak oleh orang lain. Adapun perlindungan ini dapat bersifat preventive dan repressive.
Perlindungan secara preventive dititikberatkan pada upaya untuk mencegah agar merek terkenal tidak dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa: Pertama penolakan pendaftaran oleh kantor merek. Jika ada pendaftaran yang dilakukan oleh orang lain dengan meniru merek terkenal yang sudah ada akan ditolak oleh kantor merek (Pasal 6 ayat 1b dan ayat 2)
Perlindungan tersebut, dapat berupa peniruan pada pokoknya atau peniruan pada keseluruhannya. Peniruan pada pokoknya berarti hampir sama, sedangkan peniruan pada keseluruhannya berarti sama persis dengan merek yang sudah didaftarkan. Oleh karena itu, jika ada orang mendaftarkan merek AQUA untuk air minum mineral harus ditolak oleh kantor merek karena memiliki persamaan pada pokoknnya dengan merek AQUA yang telah ada.
Kedua, pembatalan merek terdaftar yang melanggar hak merek orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Merek, suatu merek yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam Daftar Umum Merek (DUM) yang mengesahkan merek tersebut. Padahal merek tersebut jelas-jelas melanggar merek orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlindungan secara represive dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 90,91,94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa telah ada perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal. Namun kiranya ada satu hal yang sampai saat ini masih sedikit mengganjal, yaitu terkait dengan perlindungan hukum terhadap barang atau jasa tidak sejenis. Mengingat sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut belum ada, sehingga sulit untuk menentukan kriteria barang atau jasa tidak sejenis. Berikut adalah beberapa uraian mengenai hal tersebut:
1. Menurut Ahmadi Miru
Perlindungan merek terkenal walaupun untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis ini, harus pula memperhatikan keterkaitan antara barang yang tidak sejenis tersebut, misalnya, TOYOTA merupakan merek mobil terkenal sehingga pabila ada pihak yang memproduksi sepeda dengan merek TOYOTA, pihak TOYOTA dapat mengajukan keberatan. Walaupun antara sepeda dan mobil tidak sejenis/sekelas, masih ada keterkaitan karena keduanya merupakan alat transportasi sehingga masyarakat dapat menduga bahwa kedua barang tersebut berasal dari pelaku usaha yang sama. Hal tersebut akan berbeda jika ada pelaku usaha yang membuat dengan memperdagangkan kerupuk dengan merek TOYOTA karena masyarakat hampir dipastikan tidak akan berprasangka bahwa kerupuk tersebut juga diproduksi oleh pelaku usaha yang memproduksi mobil merek TOYOTA. Persamaan seperti ini tidak selayaknya digolongkan sebagai pelanggaran atas merek terkenal.
2. Menurut Tim Lindsey, et. al
Salah satu ciri utama dari merek terkenal adalah bahwa reputasi merek tidak harus terbatas pada produk tertentu atau jenis tertentu. Contohnya, Marlboro adalah merek yang diasosiasikan dengan produk-produk tembakau. Ternyata, merek tersebut juga dipakai untuk pakaian. Para konsumen dapat menyaksikan bahwa hampir seluruh jenis barang yang berhubungan dengan merek terkenal telah dieksploitasi untuk jenis barang dan jasa yang berbeda.
Perlindungan yang diberikan UU Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image eksklusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. Teori mengenai “pencemaran” merek terkenal (dilution theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat mencemarkan nilai eksklusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal tersebut.

[+/-] NEXT...

Sejarah Pengaturan Merek (Merk) Terkenal Di Indonesia

Pada dasarnya Merek Terkenal sudah ada sejak jaman dahulu di Indonesia. Pengaturan Merek Terkenal sudah banyak mengalami perubahan. Adapun sejarah pengaturan terhadap Merek Terkenal di Indonesia dapat dibagi atas beberapa periode yaitu:
a. Periode 1945-1961
Pada masa itu Indonesia menggunakan Undang-Undang Merek yang ditetapkan oleh pemerintah Kolonial Belanda yaitu: Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 yang ditetapkan berdasarkan Staatsblad 1912-545 jo. Staatsblad 1913-214 yang berlaku sejak 1 Maret 1913. Peraturan ini berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip konkordansi.

Adapun beberapa hal penting yang terdapat dalam Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912 adalah:
• Perlindungan terhadap Merek diberikan dalam jangka waktu selama 20 tahun;
• Tidak dikenalnya pengklasifikasian kelas barang;
• Tidak terdapat sanksi pidana terhadap pelanggar;
• Tidak adanya pengaturan mengenai Merek Terkenal;
• Pendaftaran merek dilakukan oleh Hulpbureua Voor den Industrieleen Eigendom yang berada di bawah Ministry Van Justitie.
b. Periode 1961-1992
Undang-Undang Merek pertama yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, yang diundangkan pada tanggal 11 November 1961 dan mulai berlaku pada tanggal 11 November 1961. Namun pada dasarnya Undang-Undang ini merupakan terjemahan dari Reglement Industrieele Eigendom Kolonien 1912.
Undang-Undang No.21 Tahun 1961 ini disusun dengan pasal-pasal yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 24 pasal. Undang-Undang ini tidak mengenal sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Berkaitan dengan sistem pendaftaran undang-undang ini menganut sistem pendaftaran deklaratif atau first use principle (pemakai pertama dianggap pemilik merek).
Masalah yang terjadi saat pendaftaran merek, termasuk pelanggaran terhadap merek hanya dianggap sebagai masalah administrasi. Apabila terdapat kemiripan terhadap merek yng didaftar, maka hal tersebut merupakan permasalahan pendaftaran, yang tidak dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun tonggak sejarah pengaturan Merek Terkenal di Indonesia adalah dengan diratifikasinya Paris Convention revisi Stockholm 1967 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tanggal 18 Desember 1979. Namun pemerintah Indonesia masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention tersebut. Pengaturan Merek Terkenal (well-known mark) ini dapat diketahui pada Pasal 6 bis. Karena tidak adanya ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang merek terkenal, maka untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang penolakan permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik orang lain, Keputusan Mentri ini kemudian diganti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.
c. Periode 1992-1997
Berkaca dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 1961, pada akhirnya Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang merek. Undang-Undang ini memiliki perbedaan dengan Undang-Undang sebelumnya, Misalkan:
• Pembagian Merek atas Merek Barang dan Merek Jasa (Pasal 2). Di samping itu juga dikenal Merek Kolektif (Pasal 61).
• Adanya perubahan sistem pendaftaran dari sistem deklaratif atau first use principle menjadi sistem konstitutif atau first to file principle. Dalam sistem konstitutif yang berhak atas merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Dengan adanya pendaftaran ini akan melahirkan hak atas merek. Pihak tersebut adalah satu-satunya yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3).
• Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang menyerupai Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (2) huruf a
• Perlindungan terhadap Merek terdaftar diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 7)
• Telah diaturnya pendaftaran dengan menggunakan hak prioritas (Pasal 12).
• Adanya pemeriksaan substantif disamping pemeriksaan kelengkapan persyaratan formal (Pasal 25).
• Adanya pengaturan sanksi pidana (Pasal 81-84).
d. Periode 1997-2001
Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Adapun penyempurnaan tersebut dapat diketahui pada:
• Adanya kewenangan Kantor Merek untuk menolak permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal (Pasal 6 ayat (3) dan (4)).
• Pengajuan permintaan pendaftaran merek untuk dua atau lebih kelas barang dan/ atau jasa dapat dilakukan dengan satu permintaan pendaftaran (Pasal 8 ayat (1)).
• Penghapusan merek terdaftar apabila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Kantor Merek (Pasal 51 ayat (2) huruf a atau Merek digunakan untuk barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan yang didaftar (Pasal 51 ayat (2) huruf b).
• Adanya penolakan terhadap permintaan pendaftaran merek dan pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal (Pasal 85 A).
e. Periode 2001-sekarang.
Undang-Undang No.14 Tahun 1997 kemudian dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menyelaraskan dengan TRIPs Agreement yang telah ditandatangani tahun 1994.
Adapun tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menjaga persaingan sehat. Perbedaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 dapat diketahui misalnya dari segi pemeriksaan substantif, hak prioritas dan lain-lain.
Khusus untuk Merek Terkenal tidak mengalami perubahan yang berarti, karena pada dasarnya hal yang diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001, misalnya dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.14 Tahun 1997 juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2001.

[+/-] NEXT...

Pengertian dan Kriteria Merek (Merk) Terkenal

Pengertian mengenai Merek Terkenal, di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, secara harafiah tidak disebutkan secara tegas, namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disebutkan ketentuan mengenai perlindungan merek terkenal yaitu bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yng sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan /atau jasa sejenis.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan denagan Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetauhan umum masyarakat mengenai merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh okesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.

Dalam bahasa Indonesia kata asing “well-known” diterjemahkan menjadi terkenal begitu juga kata “famous” sehingga pengertian Merek Terkenal tidak membedakan arti atau tidak menentukan tingkatan arti “famous mark” dan “well-know marks”. Menurut Imam Sjahputra , Heri Herjandono dan Parjio, Merek Terkenal ialah suatu merek yang sudah dikenal meluas oleh masyarakat didasarkan pada reputasi yang diperolehnya karena promosi yang terus menerus oleh pemiliknya yang diikuti dengan bukti pendaftaran merek di berbagai negara.
Selain itu ketentuan Merek Terkenal juga terdapat dalam artikel 6 bis Konvensi Paris. Pasal tersebut menentukan bahwa merek terkenal yang telah dipakai oleh pemakai merek yang beitikad tidak baik, maka selalu dapat dimintakan pembatalannya atau dilakukan pembatalan oleh Pejabat Pendaftaran. Dalam Pasal 6 bis ayat (3) dinyatakan bahwa tidak ada jangka waktu yang ditentukan untuk meminta pembatalan daripada merek itu atau larangan untuk memakai merek terdaftar tersebut jika dipakainya dengan itikad buruk (in bad faith), sedangkan definisi atau kriteria tentang merek terkenal (well-known mark) diserahkan pada masing-masing negara anggota Konvensi Paris. Pengertian Merek Terkenal di Indonesia, selain menagacu pada syarat-syarat mengenai merek terkenal yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991 yang menyatakan bahwa:
“Pengertian Merek Terkenal yaitu apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara.”
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 pengaturan mengenai Merek Terkenal dapat diketahui dalam beberapa pasal seperti Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 6.
Adapun kriteria Merek Terkenal dapat diketahui dari Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 yang menyatakan bahwa:
Adapun mengenai kriteria Merek Terkenal, selain memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuan juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi yang dilakukan oleh pemiliknya yang disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup maka hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri (independent) untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, pengaturan Merek terkenal dapat diketahui pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) maupun dalam penjelasan pasal tersebut. penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek Terkenal untuk barang dan /atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek Terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.
Pengaturan mengenai pengertian dan kriteria Merek Terkenal menurut ketentuan Hukum Internasional dapat diketahui pada:
1. Menurut Paris Convention.
Saat ini Paris Convention beranggotakan 163 negara per 15 juli 2002. Indonesia ikut serta dalam meratifikasi konvensi itu tanggal 18 Desember 1979 dan juga menjadi anggota Paris Union. Paris Convention berlaku terhadap hak kekayaan industrial (industrial property) dalam pengertian luas termasuk paten, merek, desain industri, utility models, nama dagang, indikasi geografis serta pencegahan persaingan curang.
Indonesia sendiri meratifikasi Paris Convention melalui keputusan Presiden No.24 Tahun 1979 pada tanggal 18 Desember 1979, namun masih mereservasi Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention. Pada tahun 1997 melalui keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 Indonesia mencabut reservasi Pasal 1 sampai dengan 12, akan tetapi masih tetap mereservasi Pasal 28 ayat (1) tentang dispute settlement.
Tentang Merek Terkenal, Paris Convention tidak mengatur pengertian atau kriteria bakunya. Bentuk perlindungan Merek Terkenal tercantum dalam Pasal 6 bis, yang menyebutkan bahwa masing-masing anggota atau competent authority di suatu negara harus menolak permohonan pendaftaran yang sama atau mirip dengan merek yang dianggap terkenal di negara itu.

2. Menurut Trade Related Aspects of Intellectual Property Agrement (TRIPs Agreement)
Adapun ketentuan tentang merek dapat diketahui pada bagian II Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dan bagian III mengenai sanksi pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 61. Pasal 16 ayat (2) TRIPs Agreement mengatur unsur penting yang harus dipertimbangkan dalam menentukan Merek Terkenal yaitu:
…..in determining whether a trademark is well-known, Member shall take account of the knoeledge of the trademark in the relevant sector of the public, including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark.
(…..Dalam menentukan apakah suatu merek terkenal atau tidak, para anggota harus mempertimbangkan pengetahuan mengenai merek di sector public yang relevan, termasuk pengetahuan Anggota mengenai hal mana yang didapat sebagai hasil promosi atas suatu merek).
Disamping itu Pasal 16 ayat (2) TRIPs Agreement juga mengatur bahwa ketentuan Pasal 6 Paris Convention juga dipakai secara mutlak untuk jasa. Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement juga menyatakan bahwa:
Articles 6 bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis, to goods or services which are not similar to those in respect of which a trademark is registered, provided that use of that trademark in relation to those goods or services would indicate a connection between those goods or services and the owner of registered trademark and provided that the interests of the registered trademark are likely to be damaged by such use.
(Pasal 6 bis Konvensi Paris (1967) harus berlaku, mutantis mutandis, terhadap barang atau jasa yang tidak sejenis dengan barang atau jasa dimana suatu merek telah didaftar atasnya dengan ketentuan bahwa penggunaan merek dagang sehubungan dengan barang atau jasa dan pemilik merek terdaftar tersebut serta dengan ketentuan bahwa ketentuan pemilik merek terdaftar akan dirugikan oleh penggunaan tersebut).
Pengertian dan kriteria Merek Terkenal menurut Badan Internasional dan Negara-negara lain:
1. Menurut laporan hasil pertemuan The Committee of Expert onWell-known Mark atau Komisi Ahli mengenai Merek Terkenal Tahun 1997, telah merumuskan kriteria Merek Terkenal sebagai berikut:
• Pemaikaian merek yang begitu lama;
• Penampilan merek yang mempunyai ciri khas tersendiri yang melekat pada ingatan masyarakat;
• Pendaftaran merek di beberapa negara;
• Reputasi merek yang bagus karena produk-produk atau jasa yang dihasilkan mempunyai mutu yang prima dan nilai estetis serta nilai komersial yang tinggi;
Pemasaran dan peredaran produk dengan jangkauan yang luas di hampir seluruh dunia.
2. Menurut WIPO
Di samping itu telah ada guidelines yang dikeluarkan oleh WIPO yang intinya menyangkut faktor-faktor dalam mempertimbangkan apakah suatu merek terkenal atau tidak. Pihak yang berwenang harus mempertimbangkan antara lain hal-hal di bawah ini:
a. Tingkat pengetahuan dan pengakuan mengenai merek tersebut dalam sektor publik yang bersangkutan;
b. Masa, jangkauan dan daerah geografis dari penggunaan merek;
c. Masa, jangkauan dan daerah geografis dari promosi merek, termasuk pengiklanan dan publisitas serta presentasi pada pameran dari barang-barang atau jasa-jasa merek tersebut.
d. Masa dan daerah geografis dari setiap pendaftaran dan setiap aplikasi pendaftaran sampai pada satu tingkat sehingga merefleksikan penggunaan atau pengakuan merek;
e. Catatan dari penegak hukum yang berhasil atas hak yang melekat pada merek sampai pada suatu tingkat dimana merek tersebut diakui sebagai merek terkenal oleh pejabat yang berwenang;
f. Nilai yang berkaitan dengan merek tersebut.
3. Menurut Negara China
Kantor merek China menetapkan kriteria-kriteria atas Merek Terkenal sebagai berikut:
a. ruang lingkup dari daerah geografis dimana merek tersebut dipakai (the extent of geographical areas in which the mark is used).
b. jangka waktu merek tersebut telah dipakai (the period during which the mark has been used).
c. jumlah dan hasil minimum penjualan dari pemakai merek (the scale and turnover of the applicant business).
d. pengetahuan dari masyarakat tentang merek tersebut (the awereness of the mark among the public).
e. status dari merek tersebut apakah terdaftar di negara lain (the status of the mark (whether registered) in other countries).
f. biaya pengeluaran dari iklan tersebut berikut daerah jangkauan dari iklan tersebut (the advertising expenditures and the area covered by the advertisement).
g. usaha-usaha yang telah dilakukan oleh pemilik merek dalam melindungi merek tersebut (the afforts made by the trademark owner in protecting iis trademark).
h. kemampuan dari pemilik merek untuk mempertahankan kualitas yang baik dari merek yang dipakainya (the ability of the owner to maintain a cosistent good quality of the products bearing the mark).

4. Menurut Negara Jerman
Untuk menyatakan suatu Merek Terkenal pengadilan Jerman berpatokan pada survei pasar yang dilakukan secara objektif. Apabila survei pasar membuktikan bahwa lebih dari 80% (delapan puluh persen ) masyarakat mengenal dan mengetahui merek yang diselidiki, maka merek tersebut adalah merek terkenal. (lihat kasus Avon, putusan Mahkamah Agung Jerman tertanggal 21 maret 1991).
Adapun kriteria-kriteria Merek Terkenal menurut para sarjana adalah sebagai berikut:
• Todung Mulya Lubis dan Insan Budi Maulana
Menyatakan bahwa kriteria Merek Terkenal adalah apabila terdaftar di berbagai negara, telah dipromosikan secara gencar di dalam dan di luar negeri, digunakan di negara yang bersangkutan, serta dikenal luas oleh anggota masyarakat.
• Annette Kur di dalam bukunya Insan Budi Maulana
Telah memilah Merek Terkenal atas dua konsep yaitu “mashur” (renown) dan “reputasi” (reputation). Konsep “mashur” dianggap sebagai hukum merek secara tradisional. Dalam konsep ini kriteria yang esensi adalah “kuantitas”. Suatu merek mempunyai tingkat kemashuran dinyatakan dalam prosentase sejauh mana masyarakat atau kelompok tertentu akrab dengan merek tertentu. Kekurangan konsep ini adalah apabila konsep ini terlalu kaku diterapkan, misalnya apabila ditentukan tingkat minimum untuk suatu tingkat kemashuran itu, ternyata tidak dipenuhi. Selain itu, konsep “kemashuran” ini dapat menimbulkan salah pengertian pada masyarakat apabila digunakan oleh pihak yang berwenang. Konsep lain adalah “mempunyai/mendapat reputasi” (having reputation) yang dianggap modern dan pendekatannya lebih luwes. Reputasi suatu merek berarti “independent attractiveness” yang juga dapat digambarkan sebagai suatu “advertising value”. Jadi kriteria utama konsep ini adalah “kualitas”. Berarti, kriteria ini mengacu pada suatu kualitas tertentu suatu merek daripada syarat kuantitas. Dalam interpretasi ini, dihubungkan dengan perlindungan merek lebih luas maka pendekatan kualitas merupakan pendekatan yang lebih realistis.
• Menurut Monstret
Untuk menentukan apakah merek tersebut masuk kategori “well-known” atau “famous”, maka ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yaitu:
1. tingkat pengakuan akan merek yang bersangkutan;
2. tingkat penggunaan serta jangka waktu penggunaan merek;
3. tingkat keluasan dan jangka waktu iklan dan promosi dari merek;
4. tingkat keluasan dimana merek tersebut diakui, digunakan, diiklankan, didaftarkan dan dilaksanakan secara geografis, atau faktor-faktor yang berhubungan yang dapat menentukan jangkauan merek tersebut secara geografis, yaitu lokal, regional atau seluruh dunia;
5. tingkat daya pembeda yang dimiliki merek tersebut;
6. derajat keeksklusifan merek serta sifat dan keluasan penggunaan
merek yang sama atau serupa oleh pihak ketiga;
7. sifat barang atau jasa serta jalur perdagangan atas barang dan jasa
yang menunjang merek tersebut;
8. derajat dimana reputasi merek melambangkan kualitas barang; dan
9. keluasan dan nilai komersial yang dihubungkan dengan merek.


[+/-] NEXT...

Fungsi Merek (Merk) atau Trademark

Sesuai dengan definisi merek, maka pada dasarnya suatu merek adalah sebagai pembanding/pembeda antara suatu barang dan/atau jasa lainnya, yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh salah satu pihak baik perorangan maupun badan usaha, maka suatu merek boleh dikatakan sebagai tanda pengenal asal barang dan/atau jasa tersebut dengan produsennya. Dengan demikian merek tersebut menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang atau jasa hasil usahanya tersebut saat diperdagangkan.

Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

[+/-] NEXT...

Senin, 01 Februari 2010

Syarat-Syarat Merek Menurut Undang-Undang

Sebuah barang diberi merek tertentu mempunyai suatu syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Banyak perkara yang terjadi selama ini karena syarat sebuah merek yang didafatarkan oleh salah satu perusahaan tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang. Otomatis, merek yang tidak memenuhi syarat sebagai merek, tidak dilindungi oleh Undang-Undang. Bagi setiap pihak yang memakai merek dan berniat untuk mendaftarkannya, harus memenuhi syarat mutlak. Adapun syarat mutlak itu adalah tanda yang dipakai tersebut adalah mempunyai daya pembeda.
Sebuah merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda ini, maka merek itu dapat memberikan penentuan atau “individualisering” pada barang atau jasa yang bersangkutan.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa: Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Penjelasan Pasal 4 tersebut dinyatakan bahwa:
Pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contonya, Merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Dagang A tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi itikad tidak baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut.

Selain memiliki daya pembeda, Pasal 5 Undang-Undang Merek juga memberi suatu syarat Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pengertian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum tidak dijelaskan dengan terang dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Merek tersebut, karena hanya dinyatakan bahwa: termasuk dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.
Sebagai penjelasan tambahan dapat diketahui dari pendapat Sudargo Gautama ketika membahas Undang-Undang Merek 1961, seperti dikutip dari bukunya OK.Saidin yang menyatakan bahwa:
Dalam merek bersangkutan tidak boleh terdapat lukisan-lukisan atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Di dalam lukisan-lukisan ini kiranyan tidak dapat dimasukkan juga gambaran-gambaran yang dari segi keamanan atau segi penguasa tidak dapat diterima karena dilihat dari segi kesusilaan maupun dari segi politis dan ketertiban umum. Lukisan-lukisan yang tidak memenuhi norma-norma kesusilaan, juga tidak dapat digunakan sebagai merek jika tanda-tanda atau kata-kata yang terdapat dalam sesuatu yang diperkenalkan sebagai “merek” dapat menyinggung atau melanggar perasaan, kesopanan, ketentraman atau keagamaan, baik dari khalayak umumnya maupun suatu golongan masyarakat tertentu.

Pengertian tidak memiliki daya pembeda dapat diketahui dari Penjelasan Pasal 5 huruf b yang menyatakan bahwa: Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Dengan lain perkataan, tanda yang dipakai ini (sign) haruslah demikian rupa, hingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang daripada barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu harus dapat dibedakan dari pada barang-barang orang lain karena adanya merek ini. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan tanda yang dipakai sebagai merek ini kiranya harus mempunyai daya pembedaan untuk dapat membedakan barang yang bersangkutan.
Pengertian telah menjadi milik umum, dapat diketahui pada penjelasan Pasal 5 huruf C Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa:
Salah satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai merek.
Selain itu permohonan suatu merek juga harus ditolak apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Merek. Hal ini telah dijabarkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Adapun pengertian mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Wayne Covell dalam Trademark Reporter Nomor 3 Volume 82. Mei-Juni 1992 yang juga dikutip dari bukunya M. Yahya Harahap menyatakan kriteria persamaan itu adalah:
a. persamaan pandangan (visual similarity)
b. persamaan kemasan (packaging similarity)
c. persamaan dalam asosiasi (similarity in association)
d. persamaan fungsi dan pemakaian (similarity in function and use).

Adapun pengertian persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat diketahui pada Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:
Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan /atau jasa sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal di atas belum dianggap cukup, pengadilan niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan.
Adapun mengenai mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf C Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tidak memberikan penjelasan.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa:
Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Oleh karena itu, dalam persetujuan TRIPs, dilarang kepada produsen untuk memakai label atau tanda (atau juga merek) terhadap barang yang diproduksinya, yang tidak sesuai dengan indikasi geografis. Misalnya mencantumkan label “Kopi Toraja” atau “Kopi Sidikalang” untuk kopi yang tidak diproduksi di Toraja atau Sidikalang, atau menempelkan merek “Apple Washington” untuk Apple yang dihasilkan dari daerah Brastagi.
Menurut Frederic Abbot, et.al., seperti dikutip pada bukunya Achmad Zen Purba menyatakan bahwa:
Isu indikasi gegrafis memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi promosi produk yang mempunyai karakter tertentu yang membawa manfaat ke wilayah tempat produk tersebut dibuat (manufactured) atau dipasarkan. Indikasi geografis dengan demikian melindungi produsen di wilayah tersebut terhadap penggunaan yang tidak sah (unauthorized) dari goodwill yang diciptakan oleh kualitas produk itu oleh pesaingnya. Kedua, indikasi geografis adalah sumber informasi penting untuk konsumen pada pasar yang sangat beragam dalam kaitan dengan asal, kualitas serta reputasi produk yang bersangkutan.
Adapun tujuan diaturnya indikasi geografis ini adalah untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyesatkan konsumen sendiri, yang akhirnya dapat berakibat terjadinya persaingan curang (unfair competition).
Indikasi geografis adalah konsep yang relatif baru, namun dekat dengan konsep indikasi sumber (indication of source) dan appellation of origin. Indikasi sumber adalah setiap ekspresi atau tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa sumber produk atau jasa berasal atau tumbuh di satu negara, daerah atau tempat khusus. Appellation of origin berarti nama geografis dilihat dari satu negeri, daerah atau tempat khusus yang berfungsi untuk menunjukkan satu produk berasal dari sana, yang karakter khususnya secara eksklusif atau esensial berkaitan dengan lingkungan geografis, termasuk faktor-faktor alam atau manusia atau kedua-duanya. Jadi appellation of origin mengandung hubungan kualitas antara produk dengan daerah produksinya.


[+/-] NEXT...

Macam-Macam Merek Menurut Hukum

Adapun macam-macam Merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu: Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).
Dari dua macam merek tersebut tampak jelas letak perbedaannya, karena perbedaannya dapat dilihat dari segi sasarannya. Merek dagang sasarannya pada produk yang dapat dipegang dengan tangan, tetapi merek jasa sasarannya pada prouk yang hanya dapat dirasakan tetapi tidak dapat dipegang.
Selain merek-merek tersebut dikenal juga Merek Kolektif. Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berdasarkan kekuatan dan perlindungannya, merek dibedakan atas:
a. Descriptive mark (merek deskriftif)

adalah merek yang tidak mempunyai daya beda dan perlindungannya paling lemah. Umumnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Contoh: KITCHEN SALT untuk garam dapur, KECAP untuk kecap. Tetapi untuk merek deskriptif tertentu yang dipakai dalam waktu cukup lama sehingga memiliki SECONDARY MEANING dapat menjadi merek. Contoh: AQUA untuk air mineral, TEH BOTOL untuk minuman teh.
b. Suggestive mark (merek yang bersifat sugesti)

adalah merek yang menunjukkan atau menggambarkan sifat/keadaan produk untuk mana merek itu dilekatkan,sehingga mempunyai unsur yang dapat memberikan kesan tertentu pada konsumen. Sebagai contoh: FAT DOG untuk makanan anjing, dengan memberikan makanan dengan merek ini pada anjing seolah-olah anjing tersebut nantinya akan menjadi gemuk. BAYFRESH untuk penyegar ruangan, SUPER CLEAN untuk mencuci pakaian. Umumnya merek seperti ini dapat didaftar tapi pada prakteknya di Indonesia merek yang merujuk pada sifat produk sering ditolak.
c. Arbitrary Mark
adalah merek yang diambil dari kata untuk yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis barang/jasa untuk mana merek itu dilekatkan. Merek seperti ini mempunyai kekuatan perlindungan yang lebih baik dari kedua merek sebelumnya. Contoh: “APPLE” untuk merek komputer, “GAJAH” untuk merek sarung.
d. Fancifull/Coined Mark (kata temuan/ciptaan)
adalah merek yang perlindungannya paling kuat karena merupakan hasil imajinasi seseorang yang tidak dijumpai dalam bahasa apapun, kamus apapun. Perlindungannya bisa menjangkasu pada barang yang tidak sejenis. Contoh: XEROX untuk mesin fotokopi, KODAK untuk kamera.

[+/-] NEXT...

Jumat, 29 Januari 2010

Pengaturan Merek (Merk) atau Trademark

Di posting sebelumnya telah saya tulis mengenai Pengertian Merek (Merk) atau Trademark. Dalam postung kali ini saya akan menulis mengenai pengaturan merek atau Trademark.
Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesat setelah banyaknya orang melakukan peniruan. Terlebih pula setelah dunia perdagangan semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik, juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Keadaan seperti ini menambah pentingnya merek, yaitu untuk membedakan asal-usul barang dan kualitasnya, juga menghadirkan peniruan. Pada gilirannya perluasan pasar seperti itu juga memerlukan penyesuaian pada sistem perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan pada produk yang diperdagangkan.
Bagi Indonesia pengaturan tentang Merek telah silih berganti. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:
• Pada masa penjajahan Belanda dikeluarkan Undang-Undang Hak Milik Perindustrian yaitu: Reglement Industrielle Eigendom Kolonien Stb. 1912 Nomor 545 jo. Stb. 1913 Nomor 214. Ketentuan ini tetap berlaku setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

• Pada masa pendudukan Jepang pada dasarnya semua peraturan perundang-undangan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual masih tetap berlaku. Namun khusus untuk Merek, pada masa ini juga peraturan Merek yang dikenal dengan Osamu Seire Nomor 30 Tentang Menyambung Pendaftaran Cap Dagang.
• Pada 11 Oktober 1961 diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang Merek pertama yang dibuat oleh bangsa Indonesia. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak November 1961.
• Undang-Undang Merek 1961 ternyata mampu bertahan sampai kurang lebih 31 (tiga puluh satu) tahun. Undang-Undang ini kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No.19 Tahun 1992 Tentang Merek. Undang-Undang ini berlaku sejak 1 April 1993.
• Undang-Undang Merek 1992 kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
• Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiation di Marrakesh, Maroko dan juga menandatangani Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) beserta lampiran-lampirannya. Adapun salah satu lampirannya terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Annex 1C berjudul Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
• Untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dengan TRIPs Agreement maka pada tahun 2001, Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menggantikan Undang-Undang Merek 1997.

[+/-] NEXT...

Selasa, 26 Januari 2010

Pengertian Merek (Merk) atau Trademark

Jika ditelusuri lebih jauh, Hak Atas Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu: benda tidak berwujud (benda immaterial). Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori, salah satu diantara kategori itu adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Untuk hal ini dapat dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh Pasal 499 KUHPerdata, yang berbunyi: menurut paham Undang-Undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi. Bentuk sejenis merek mulai dikenal dari bentuk tanda resmi (hallmark) di Inggris bagi tukang emas, tukang perak, dan alat-alat pemotong. Sistem tanda resmi seperti itu terus dipakai karena bisa membedakan dari penghasil barang sejenis lainnya.

Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual salah satu issu global yang menarik untuk dibahas adalah tentang Merek (Trademark). Issu ini menarik karena menyangkut banyak sendi kehidupan manusia, terutama terkait dengan dunia perdagangan.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyatakan bahwa: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut Mollengraf dalam bukunya Muhammad Djumhana:
“merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang, atau perusahaan lain,”
Berdasarkan pengertian tentang merek maka pada mulanya merek hanya diakui untuk barang, pengakuan untuk merek jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958.
Penekanan unsur-unsur dari defenisi merek yang diatur dalam Undang-Undang Merek menjadikan semakin dapat membedakan antara merek dengan kombinasi-kombinasi lain dari satu produk. Beberapa ahli merumuskan pengertian merek yang hampir mempunyai persamaan dalam hal substansi, antara lain;
1. H.M.N Purwosutjipto
Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. R. Soekardono
Merek adalah sebuah tanda (Jawa;ciri atau tenger) dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan.
3. Ius Soeryatin
Meninjau Merek dari aspek fungsinya, yaitu:”Suatu merek digunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda, asal, nama, jaminan terhadap mutunya.
4. Ita Gambiro
Merek adalah suatu tanda dengan maksud untuk menunjukkan siapa yang bertanggungjawab terhadap barang-barang dari Merek Dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat.
Menurut Philip S. James dalam bukunya OK. Saidin memberikan defenisi sebagai berikut:
A trade Mark is a mark used in conextion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the cource of trade.
(Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seseorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaannya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari barang-barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai suatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ditangannya dalam lalu lintas perdagangan).


[+/-] NEXT...